Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 125762 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Reynna Renanda
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S24061
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Djoko Sih Widhi Tri Wahyu Hutomo
"Direksi dan Dewan Komisaris perseroan terbatas dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan perseroan harus selalu berpegang pada tiga prinsip yaitu Fiduciary Duty,prinsip Duty Skill and Care, dan Statutory Duties, apabila mereka melanggar prinsip-prinsip tersebut dan menimbulkan kerugian baik bagi pihak ketiga maupun perseroan dapat dituntut pertanggungjawaban sampai kepada harta kekayaan pribadinya. Pokok permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban anggota Direksi dan atau Dewan Komisaris dalam pendirian Perseroan Terbatas?, dan bagaimanakah peranan Notaris dalam pengangkatan anggota Direksi dan atau Dewan Komisaris oleh pendiri perseroan terbatas untuk pertama kali tanpa kehadiran mereka dihadapan Notaris?. Metode penulisan tesis ini bersifat deskriptif dan normatif, dimana penulisan menitik beratkan pada studi kepustakaan pada data sekunder terhadap prosedur dalam pendirian perseroan terbatas.
Dari penulisan ini diperoleh kesimpulan bahwa pada saat akta pendirian perseroan terbatas telah dibuat dan ditandatangani oleh para pendirinya dihadapan Notaris perseroan tersebut telah berdiri dan hubungan antara mereka adalah hubungan yang bersifat kontraktuil. Oleh karena itu anggota Direksi dan atau Dewan Komisaris Perseroan Terbatas yang diangkat untuk pertama kali pada saat itu belum dapat menjalankan fungsinya baik berdasarkan anggaran dasar perseroan maupun UUPT, setelah perseroan terbatas berstatus badan hukum dengan sendirinya status badan hukum perseroan tersebut akan membawa akibat perubahan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris perseroan dari yang tidak terbatas menjadi terbatas. Dalam membuat akta pendirian perseroan terbatas untuk pertama kali, Notaris harus bersikap aktif, cermat dan hati-hati, apabila anggota Direksi dan atau Dewan Komisaris yang diangkat oleh pendiri tidak hadir dihadapan Notaris, maka Notaris harus secara tegas harus meminta bukti persetujuan tertulis dari mereka. Asas kecermatan dan kehati-hatian wajib dijalankan oleh seorang Notaris, mengingat akta yang dibuat oleh Notaris mempunyai dampak hukum yang luas yaitu terhadap akta itu sendiri atau terhadap Notaris, dan hal itu dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada Notaris.

The Board of Directors and the Board of Commissioners of the limited liability company in performing duty in the interest of the company must always stick to the three principles i.e. Fiduciary Duty, Duty Skill and Care, and Statutory Duties. If they violate the principles and create losses, either for the third party or the company, their accountability can be demanded up to their personal assets. The subject matter of this scientific paper is "how is the accountability of the members of the Board of Directors and/or the Board of Commissioners in the Establishment of a Limited Liability Company?" and "how is the role of the Notary Public in the appointment of the members of the Board of Directors and/or the Board of Commissioners by the founders of the limited liability company for the first time without their presence before the Notary Public?". The method of writing this Thesis is descriptive and normative, in which the writing is emphasized on the study of bibliography in the secondary data against the procedure for the establishment of the limited liability company.
From this writing a conclusion is obtained that at the time the deed of establishment of the limited liability company has been drawn up and signed by the founders before the Notary Public, the company has been established and the relationship among them is the contractual relationship. Therefore, the members of the Board of Directors and/or the Board of Commissioners of the limited liability company who are appointed for the first time at that moment have not been able to perform their functions, both based on the company?s articles of association and Law on Limited Liability Company (UUPT). After the limited liability company has received the status of being a legal entity, automatically the status of legal entity of the company will certainly bring the consequence, i.e. the change in the responsibility of the Company?s Board of Directors and the Board of Commissioners from unlimited into limited. In drawing up the Deed of Establishment of the limited liability company for the first time, the Notary Public must act actively, carefully and accurately. If the members of the Board of Directors and/or the Board of Commissioners appointed by the founders are not present before the Notary, the Notary Public must categorically request the written approval from them. The principles of accurateness and carefulness are obliged to be implemented by a Notary Pubic, since the deed drawn up by the Notary Public has far reaching legal impact, i.e. on the deed itself or on the Notary Public, and that matter can become a reason for the party, which suffers the losses to demand for the reimbursement of cost, compensation and interest to the Notary Public.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T25896
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Yuherman
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T24423
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Frans Satrio Wicaksono
Jakarta: Visimedia, 2009
346.068 FRA t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Try Widiyono
Jakarta : Ghalia Indonesia, 2005
338.74 TRY d
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Kristanto
"Direksi dalam melakukan pengurusan Perseroan dengan mengambil tindakantindakan dan keputusan bisnis dapat menimbulkan kerugian bagi Perseroan. Berdasarkan doktrin Business Judgment Rule, Direksi dianggap tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan akibat keputusan bisnis yang diambil direksi. Penelitian ini untuk menganalisa lebih dalam pemahaman mengenai doktrin Business Judgment Rule dan keterkaitannya dengan pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Berdasarkan bentuknya, tipologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian eksplanatoris dan preskriptif, dimana peneliti mencoba untuk memahami doktrin Business Judgment Rule dan mencari keberadaan doktrin ini di dalam hukum perusahaan di Indonesia, di samping itu peneliti mencoba untuk melihat dampak yang mungkin timbul apabila doktrin Business Judgment Rule diterapkan di Indonesia.

Directors in managing a Company, while take actions and business decisions may cause losses to the Company. Under the Business Judgment Rule doctrine, Directors are assumed not to be responsible for any losses of the Company due to business decisions of the directors. This research analysises deeper and further in understanding the Business Judgment Rule doctrine and their relation to Article 97 paragraph (5) Limited Company Act. Based on its form, the typology used in this study is explanatory and prescriptive research, where researchers try to understand the doctrine of the Business Judgment Rule and look for the existence of this doctrine in the company law in Indonesia, in addition, the researchers tried to see the impact that may arise if the Business Judgment Rule is applied in Indonesia.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27500
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nainggolan, Hastuti
"Fiduciary duties merupakan konsep baru dalam UU Perseroan Terbatas, yang diadopsi perumus undang-undang dari sistem hukum Common Law. Konsep ini menuntut loyalitas direksi terhadap perseroan, yang sudah dipercaya pemegang saham mengurus perseroan. Dalam praktiknya tidak mudah menguji apakah direksi sudah menerapkan fiduciary duties. Penelitian terhadap masalah ini dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan dengan mengkaji data primer, dan sekunder, berupa buku, kajian, peraturan, putusan pengadilan, dan wawancara dengan beberapa narasumber, kemudian dianalisis dengan pendekatan ilmu hukum. Berdasarkan kajian penulis, pemahaman dan pengaplikasian fiduciary duties masih menghadapi hambatan, terutama karena kurangnya pemahaman direksi terhadap hukum perseroan, dan pengetahuan hakim yang belum kondusif mengenai konsep-konsep hukum perseroan modern."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14543
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sumarto Prayitno
"Tesis ini membahas mengenai tanggung jawab pribadi direksi perseroan terbatas sebelum pendaftaran dan pengumuman menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Pembahasan dilakukan sehubungan dengan telah diperolehnya status badan hukum setelah perseroan terbatas disahkan oleh Menteri Kehakiman, tetapi belum didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Dengan diperolehnya status badan hukum berarti perseroan terbatas telah menjadi subyek hukum, dan karenanya dapat bertindak sendiri dalam hukum dan dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya. Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 23 UUPT walaupun perseroan terbatas telah berbadan hukum, tetapi selama pendaftaran dan pengumuman belum dilakukan, direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan terbatas.
Berdasarkan penelitian, rupanya UUPT tidak menitikberatkan pada akibat hukum dari diperolehnya status badan hukum perseroan terbatas, tetapi lebih pada pentingnya fungsi penyelenggaraan pendaftaran dan pengumuman yang merupakan kewajiban direksi, yaitu agar pihak ketiga menjadi terikat dengan segala ketentuan dalam anggaran dasar perseroan terbatas. Dengan belum dilakukannya pendaftaran dan pengumuman, berarti pihak ketiga belum terikat, dan karenanya perseroan terbatas tidak bisa dipertanggungjawabkan atas segala kerugian pihak ketiga tersebut. Konsekuensinya segala kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pribadi direksi secara tanggung renteng. Tetapi, terhadap perbuatan yang dilakukan dengan mendapat persetujuan dari organ lain yang lebih tinggi dan dilakukan dengan itikad baik serta sesuai dengan yang ditentukan dalam anggaran dasarnya, maka haruslah dikecualikan.
Mengingat perseroan terbatas telah menjadi subyek hukum, serta tidak ada larangan untuk melakukan perbuatan hukum sebelum dilakukannya pendaftaran dan pengumuman, maka Pasal 23 UUPT haruslah diartikan selama pendaftaran dan pengumuman belum dilakukan, maka direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan terbatas, dengan tidak mengesampingkan tanggung jawab perseroan terbatas apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan disetujui oleh organ lain yang lebih tinggi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16311
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Makartara
"Perseroan terbatas merupakan salah satu badan usaha yang berbentuk badan hukum dan di dalam hukum dipandang sebagai subjek hukum tersendiri yang mempunyai hak dan kewajiban terpisah dari orangperorangan yang berada di dalamnya. Karakteristik dari badan usaha perseroan terbatas adalah adanya harta kekayaan terpisah dari pemegang saham, pertanggungjawaban terbatas (limited liability) bagi pemegang saham maupun bagi pengurus perseroan dan prinsip pengurusan perseroan oleh suatu organ. Peraturan perundang-undangan melalui Undang-undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa perseroan menjadi badan hukum setelah Anggaran Dasar perseroan memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman. Akibat hukum disahkannya Anggaran Dasar perseroan sehingga perseroan memperoleh status badan hukum adalah adanya pertanggungjawaban terbatasi pemegang saham maupun perseroan itu sendiri, sedangkan pengurus perseroan memperoleh tanggung jawab terbatas setelah perseroan didaftarkan dan diumumkan.
Berdasarkan karakteristik dari perseroan terbatas tentang adanya tangung jawab yang terbatas (limited liability) apakah dimungkinkan adanya tanggung jawab pribadi bagi pengurus perseroan terbatas dan bagaimana batas kewenangan pengurus perseroan sebagai suatu organ yang mewakili perseroan. Direksi perseroan merupakan pengurus yang memiliki hak dan kewajiban yang diatur selain oleh peraturan perundang-undangan juga oleh Anggaran Dasar perseroan tersebut, direksi juga bertanggungjawab atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Selama direktur perseroan menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan tidak melampaui batas kewenangannya seperti yang diatur dalam Anggaran Dasar perseroan, maka segala akibat hukum yang terjadi akan menjadi tanggung jawab dari perseroan sendiri sebagai badan hukum yang mandiri."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T36943
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sancoyo Budi Utomo
Bogor: Ghalia Indonesia, 2009
346.06 AGU k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>