Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 119015 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Soerahardjo
"Latar Belakang
Daerah Kabupaten Sangir Talaud, yang penduduknya mengalami kesukaran di dalam kehidupannya sehari-hari bilamana bulan-bulan gelombang laut besar. Hasil bahan pangan yang mereka usahakan sendiri di daerah tersebut, tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Di pulau-pulau kecil di daerah tersebut, banyak terdapat pohon-pohon kelapa sebagai tanaman utama.Disebabkan jumlab persediaan beras yang didatangkan di Kepulauan Sangir Talaud tidak teratur dan kurang mencukupi untuk konsumsi penduduknya,maka di dalam keadaan kekurangan bahan makanan. hasil kelapa tersebut tidak diolah menjadi kopra tetapi dijadikan makanan penduduk di daerah itu tanpa diolah lagi. Dengan pertimbangan, bahwa jika dijadikan kopra maka hasilnya tidak dapat diperdagangkan dengan cepat di daerah lain di Indonesia, misalnya Manado, atau kota-kota besar lainnya. Tidak adanya pemasaran mu-pun sarana penyimpanan kopra yang dihasilkan oleh daerah Sangir talaud, menyebabkan kopra menjadi rusak dan akibatnya akan lebih merugikan lagi.
Di kepulauan Sangir Talaud hampir tidak tersedia lagi tanah yang dapat ditanami jagung, ubi-ubian dan lain sebagainya disebabkan luas tanah terbatas. Sebagian penduduknya memilih pergi ke Pulau Mindanao bagian Selatan dan berani menanggung risiko di tempat baru itu, dengan beberapa di antaranya "memiliki" tanah-tanah untuk berkebun, bekerja menjadi buruh-buruh di kebun-kebun milik orangorang Filipina atau sebagai buruh yang bekerja di gudang-gudang perusahaan hasil bumi dan lain sebagainya daripada mereka menjadi penganggur di daerabnya.
Beberapa orang di antaranya ada yang mencoba berusaha di bidang perdagangan, dengan membawa kopra, kopi, tikar dan lain-lain hasil wilayah Indonesia, untuk dilual di wilayah Filipina sedangkan kembalinya ke Indonesia, mereka membawa barang-barang hasil industri Filipina yang dapat memenuhi kebutuhan penduduk di Indonesia, misalnya minuman ringan (soft drink), susu kaleng, korek api, bahan-bahan bangunan dan lain sebagainya.
Dengan demikian terjadilah kunjungan penduduk daerah perbatasan di Indonesia ke wilayah Filipina. Yang dimaksud dengan daerah perbatasan adalah wilayah kecamatan yang terletak di dalam wilayah Kabupaten Sangir Talaud.
"
1987
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wahyu Wibowo
"Di dalam tata pemerintahan suatu negara, hukum melaksanakan fungsinya sebagai sebuah kerangka yang merupakan perwujudan dari kebijakan pihak pemerintahan yang bersangkutan. Adalah menjadi sebuah kelaziman pada sebuah negara hukum bahwa setiap kebijakan pemerintah dituangkan di dalam sebuah bentuk peraturan perundang-undangan, dengan maksud di samping adanya kepastian tentunya diharapkan akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan kebijakan tersebut. Demikian halnya apabila pemerintah memiliki sebuah program tertentu yang akan diiaksanakan, maka akan dituangkan di dalam kerangka yakni peraturan perundang-undangan mengenai program bersangkutan, secara tahap demi tahap sesuai sasaran diharapkan dari program tersebut. Untuk mencapai pada suatu bidang sasaran tertentu seperti yang diharapkan dari sebuah program, dapat dijembatani oleh beberapa peraturan perundang-undangan sesual dengan tahapan waktu maupun sesuai dengan tahapan tingkat pelaksanaan dari program tersebut. Oleh karena itu untuk mencapai kepada sasaran tersebut, dituntut sebuah kerangka hukum yang konsisten baik secara hirarkhis maupun horisontal. Kondisi seperti tersebut sudah seharusnya yang diaplikasikan oleh bangsa Indonesia apabila menghendaki terlahirnya sebuah mobil nasional sebagai sebuah program. Untuk menciptakan sebuah mobil nasional dibutuhkan sebuah perencanaan yang cermat dan matang, serta harus mengerahkan sumber daya yang ada. Hal ini dikarenakan untuk membuat sebuah mobil yang terdiri dari ribuan komponen, diperlukan kemampuan rancang bangun, teknologi, perhitungan ekonomis yang tidak dapat dilakukan dalam waktu sekejap, serta dibutuhkan perencanaan tahap demi tahap untuk melokalisasi komponen-komponen yang diperlukan. Keadaan yang demikian tentunya harus diberikan sebuah kerangka hukum yang sesuai agar pentahapan sasaran yang dimaksud dapat terpedoman secara transparan. Menjadi sebuah hal yang beralasan apabila bangsa lndonesia memiliki sebuah mobil nasional apabila harus dikaitkan dengan kondisi geografis maupun perkembangan masyarakat pada saat ini sehingga dikatakan sarana transportasi memiliki nilai strategis. Di samping kondisi daya serap pasar yang cukup besar, serta pertimbangan era pasar bebas yang tidak menghendaki Indonesia hanya menjadi pasar bagi prinsipal asing. Sebagai sebuah program tentunya harus didukung peraturan perundang-undangan sebagai sebuah kerangka kebijakan haruslah bersifat konsisten agar dampak negatif dapat ditekan seminim mungkin. Konsistensi pada saat ini bukan hanya bersifat hirarkis, tetapi juga bersifat multidisipliner serta mengacu kepada ketentuan Internasional karena lingkup bisnis pada dewasa ini bersifat transnasional, serta telah terbentuknya WTO sebagai wadah lalu lintas perdagangan Internasional."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Prihartiningsih
"Sejak berlakunya perjanjian ACFTA banyak sekali barang impor ditemukan terutama dari Cina yaitu berupa baja jenis I dan H section dari baja paduan lainnya, yang telah melukan kegiatan ekspor ke Indonesia. Sebab terjadinya lonjakan barang impor I dan H section dari baja paduan lainnya, yaitu adanya harga produk impor I dan H section carbon steel (terutama dari Cina) yang tidak wajar, serta adanya ketidak konsisten untuk menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dengan bahan baku baja paduan. Dalam penulisan tesis ini, penulis menggunakan metode penelitian dengan pendekatan yuridis normatif. Dengan adanya lonjakan barang impor I dan H section yang menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian bagi industri baja dalam negeri, maka pemerintah harus mengambil kebijakan untuk mengatasinya, yaitu dengan mengenakan tindakan pengamanan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/PMK.010/2015 diperpanjang dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.010/2018, dan menerapkan wajib SNI.  Dengan beragamnya subyek perjanjian perdagangan bebas pemerintah perlu melakukan kajian terlebih dahulu sebelum mengikuti dan menandatangani kesepakatan perdagangan dengan negara lain, termasuk mempertimbangkan untung rugi serta dampak hukum maupun dampak yang mungkin akan ditimbulkan, dan pemerintah juga harus menyiapkan strategi sebelum melakukan atau mengikuti suatu perjanjian kerja sama dengan negara lain. Selain itu pemerintah juga harus melalukan pembaruan teknologi untuk industri baja agar bisa bersaing dengan industri baja internasional.

Since the enactment of the ACFTA agreement, many imported goods have been found, especially from China, in the form of steel types I and H Section from other alloy steels, which have been exporting to Indonesia. The cause of the surge in imported goods I and H Section from other alloy steels, namely the unreasonable prices for imported products I and H section carbon steel (especially from China), and the inconsistency in applying the mandatory Indonesian National Standard (SNI) with raw materials. alloy steel. In writing this thesis, the author uses a research method with a normative juridical approach. With the surge in imported goods I and H Section which caused loss or threat of loss to the domestic steel industry, the government had to take a policy to overcome it, namely by imposing security measures in the form of Regulation of the Minister of Finance (PMK) Number 12/PMK.010/ 2015 being extended. with Regulation of the Minister of Finance Number 2/PMK.010/2018, and applying compulsory SNI. With the variety of subjects of free trade agreements, the government needs to conduct a study before entering into and signing trade agreements with other countries, including considering the pros and cons and the legal impacts and impacts that may be caused, and the government must also prepare a strategy before entering into or following a cooperation agreement. with other countries."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
R.M. Firdaus
"Adanya potensi yang sangat besar mendorong para pelaku usaha di bidang pasar retail hypemarket bersaing untuk mencari keuntungan dengan menguasai pasar seluasluasnya dan mendapatkan pelanggan sebanyak-banyaknya melalui berbagai cara. Mengingat para pelaku usaha di bidang retail hypemarket ini bersaing secara langsung di wilayah-wilayah tersebut, maka dalam prakteknya terdapat permasalahan-permasalahan yang timbul, salah satunya adalah laporan pada tanggal 20 Oktober 2004 yang masuk ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), adapun laporan tersebut berisi mengenai adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan oleh PT. Carrefour Indonesia (Carrefour)."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16596
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harry Purnomo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S24683
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sihombing, L. Raymond Jr. Perdamean
Depok: Universitas Indonesia, 2007
S24669
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simanjuntak, Heince Tombak
"Industri ritel atau yang disebut juga bisnis eceran merupakan bisnis yang tidak lesu ditengah-tengah krisis yang sedang melanda bangsa ini. Padahal di sisi lain, terlihat macetnya kinerja sebagian besar industri-industri yang sebelum krisis menjadi penggerak perekonomian negara, Hal ini diakibatkan karena industri ritel bersentuhan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari dimana proses perputaran barang dan uang di dalamnya sangat cepat.
Laju pertumbuhan industri ritel pada saat ini sangat pesat. Hal ini dapat dilihat dari tumbuhnya pusat-pusat Perbelanjaan Modern baru baik oleh investor asing maupun lokal. Begitu juga ekspansi yang dilakukan oleh pengusaha lama didalam memperluas jaringan usaha mereka dengan menambah gerai-gerai baru. Laju pertumbuhan yang pesat bahkan pasar modern bukan tidak memiliki dampak negartif, hal ini terlihat dari: keterdesakan pasar tradisional dan usaha kecil dan juga persaingan yang tidak sehat sesama peritel modern.
Untuk itu penulis mencoba menganalisis didalam tesis ini seluruh kebijakan yang telah dikeluarkan Pemerintah di Industri ritel yang bertujuan untuk:
1) Memberikan gambaran tentang industri ritel di DKI Jakarta mengenai jumlah perusahaan berdasarkan skala usaha, sebaran geografis usaha,
2) Mengevaluasi kebijakan industri ritel di DKI Jakarta dengan peraturan yang di keluarkan oleh BKPM, Depperindag, Pemda DKI Jakarta,
3) Memberikan gambaran peta persaingan industri ritel di DKI Jakarta,
4) Memberikan sumbangan untuk penyempurnaan kebijakan persaingan industri ritel di Indonesia.
Dalam menganalisis permasalahan yang ada penulis menggunakan metode analisis:
1) Analisis deskriptif dengan menggunakan dasar-dasar hukum kompetisi dihubungkan dengan teori organisasi industri khususnya dalam bidang kebijakan persaingan,
2) Melakukan Depth Interview terhadap institusi pemerintah yaitu Depperindag, Pamda DKI Jakarta, Pelaku usaha ritel yang diwakili Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) dan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) mengenai permasalahan yang ada di industri ritel dan solusi yang diberikan.
Dan hasil analisis yang dilakukan, di peroleh hasil sebagai berikut:
1. Kebijakan Entry barrier (melarang peritel asing memasuki industri ritel Indonesia) yang di tetapkan pemerintah terakhir melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 51 tahun 1995, terbukti tidak efektif menggusur keberadaan peritel asing di Indonesia Hal tersebut terlihat dari keberadaan peritel asing setelah kebijakan entry barrier dikeluarkan pemerintah. Tidak efektifnya kebijakan tersebut diakibatkan tidak komprehensifnya aturan yang ada, sehingga peritel asing memanfaatkan jalur kerjasama yaitu system waralaba dalam mempertahankan eksisitensi usahanya dan hal tersebut juga dimanfaatkan peritel asing baru yang ingin masuk ke Indonesia.
2. Konsep aturan mengenai lokasi yang sangat tidak jelas seperti aturan yang tertuang di dalam SK Gubernur DKI Jakarta No 50 tahun 1999, merupakan akar permasalahan terbesar dalam menimbulkan kekacauan di industri ritel dan berdampak pada terjepitnya keberadaan pasar tradisional atas keberadaan pasar modern Hal tersebut terlihat dari pertumbuhan pasar modern yang pesat yang ditunjukkan dari jumlah pesat perbelanjaan modern dari tahun 1993 sampai tahun 2000, masing-masing kenaikan 100 % pada daerah Jakarta Pusat, 223% pada daerah Jakarta Utara, 100% pada daerah Jakarta Barat, 183 % pada daerah Jakarta Selatan dan 125 % pada daerah Jakarta Timur. Pada peritel modern sangat terlihat laju pertumbuhan yang pesat dimana ditunjukkan dari peningkatan jumlah gerai tiga peritel pagan atas yaitu Matahari, Hero dan Ramayana dari tahun 1997-2000 masih mendominasi yaitu 28 gerai, 31 gerai dan 46 gerai. Hal itu juga diperkuat dari total penjualan mereka tahun 2001 masing-masing sebesar Rp 3,532 trilyun, Rp 1,4 trilyun dan Rp 1,622 trilyun. Pada pasar tradisional terjadi penurunan dari tahun 1993 sampai tahun 2000, yaitu sebesar 11,6 % pada daerah Jakarta Pusat, 4 % pada daerah Jakarta Utara, 3,5 % pada daerah Jakarta Barat, 6,6 % pada daerah Jakarta Selatan dan 13,2 % pada daerah Jakarta Timur,
3. Tidak jelasnya pengembangan kedepan dari system perkulakan dan juga didukung oleh kebijakan-kebijakan pemerintah lainnya yang tidak tepat, menyebabkan pengusaha yang terjun dalam system perkulakan tidak mengindahkan aturan bagi perkulakan yang di tetapkan seperti pada SK Gubernur NO. 50 tahun 1999. Sistem penjualan langsung ke konsumen dan juga dalam bentuk satuan, merupakan desakan atas kehadiran peritel asing seperti Carrefour yang berlokasi di jantung kota. Begitu juga diversifikasi usaha dengan menekuni usaha minimarket, merupakan strategi menjaga eksistensi usahanya dan peritel lainnya yang sudah terlebih dahulu ada. Hal itu juga disebabkan akibat tidak adanya aturan yang mengatur hal tesebut yang di tetapkan oleh pemerintah.
4. Baik pengusaha maupun Pemerintah DKl Jakarta melihat panjangnya proses dalam memperoleh ijin usaha pasar modern sangat tidak efisien. Panjangnya "birokrasi" tersebut, akan berpotensi inembuat pendatang baru (new entry) untuk berpikir panjang untuk masuk, karena biaya awal (Sunk cost) yang dikeluarkan sangat mahal dan ditambah dengan proses waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh ijin sangat lama. Bagi pemain lama (Incumbent), akan berpikir ulang untuk ekspansi dengan membuka gerai baru.
5. Aturan jam buka dan tutup yang ditetapkan pemerintah bagi pasar modern tidak masalah bila adanya aturan yang komprehensif dalam industri ritel. Adanya perkulakan yang membuka lebih awal dari waktu yang ditetapkan, diakibatkan oleh aturan yang ada khususnya dalam lokasi memicu persaingan yang tidak sehat seperti hal tersebut. Pengurangan jam buka bagi pasar modern akan sangat berdampak besar baik bagi peritel sendiri dan juga akan mcnyehabkan terjadinya rasionalisasi karyawan yang sangat besar. Begitu juga dengan penurun penerimaan pemerintah dari sektor pajak dan juga hilangnya pendapatan pedagang kecil di sekitar pasar modern."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2003
T12103
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>