Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 99621 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Renta Sylvana Eleonora
Depok: Universitas Indonesia, 2002
S23860
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Risely Augustina
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T37786
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pangaribuan, Esther P. J.
"Asuransi kerugian akibat hum hara adalah suatu klaim kerugian yang dialami oleh tertanggung yang diakibatkan oleh suatu peristiwa yang terjadi pada saat adanya huru hara pada lokasi obyek yang diasuransikan. Landasan hukum untuk menyatakan bahwa suatu peristiwa dapat dinyatakan sebagai huru-hara adalah dengan adanya pernyataan dari pemerintah setempat tentang adanya penghentian kegiatan pemerintahan yaitu kantor-kantor clan atau adanya sekolah diliburkan.
Hal yang sangat mendasar yang membedakan antara asuransi kerugian akibat hum-hara dengan asuransi kerugian yang lain adalah, bahwa asuransi kerugian akibat huru-hara merupakan perluasan jaminan (jaminan tambahan) dari polis asuransi kerugian yang dipegang oleh tertanggung. Seseorang tidak bisa mendapatkan perluasan jaminan, tanpa memiliki polls asuransi kerugian terlebih dahulu. Polis asuransi kerugian tersebut, bisa berupa polis asuransi kendaraan bermotor dan atau kebakaran. Untuk mendapatkan perluasan pertanggungan yang dijamin oleh Klausula 4.1. B, seorang tertanggung diharuskan membayar premi tambahan (lebih) dibanding premi asuransi kerugian yang lain. Tambahan premi ini merupakan syarat khusus dalam perjanjian asuransi kerugian akibat huru-hara.
Dalam upaya untuk melindungi kepentingan konsumen (tertanggung) yang sexing didudukkan pads posisi yang lemah dalam mempertahankan hak clan kewajibannya dalam kontrak terhadap posisi pelaku usaha (penanggung) yang umumnya menduduki posisi yang sangat dominan, maka dalam Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) mengatur tentang larangan penggunaan klausula baku dalam perjanjian. Pasal 18 UUPK ini harus dengan secara jelas disosialisasikan pada dunia asuransi untuk dapat dijadikan landasan perancangan kontrak asuransi walaupun tetap diajukan dalam bentuk draft polis asuransi yang telah tercetak. Khususnya dalam suatu draft kontrak tercetak yang diajukan kepada pihak konsumen untuk ditandatangani, dimana sebenarnya sebelum langkah penandatanganan kontrak tersebut , konsumen mempunyai hak dan kewajiban untuk membaca dan memahami bahkan melakukan perubahan terhadap draft kontrak yang tercetak. Namun demikian situasi dan posisi pihak konsumen cenderung berada dalam posisi sulit untuk melakukan perubahan kontrak. Dilain pihak para pelaku usaha menyatakan sudah memberikan auk-up waktu clan informasi kepada pihak tertanggung untuk membaca dan memahami draft polls asuransi yang diajukan.
Pada umumnya pihak tertanggung atau konsumen biasanya tidak menggunakan penyelesaian sengketa dalam perjanjian asuransi berdasarkan ketentuan Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47 dan Pasal 52 UUPK melalui lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen, Sengketa antara pelaku usaha (penanggung) dengan pihak konsumen (tertanggung) biasanya diselesaikan melalui lembaga peradilan dengan menggunakan KUHD maupun ketentuan lain di bidang Asuransi seperti UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransi dan peraturan pelaksananya yaitu PP No. 73 Tabun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T19192
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Manda Purwa Perwita
"Ketidak berdayaan konsumen dalam menghadapi pelaku usaha ini jelas sangat merugikan kepentingan masyarakat. Pada umumnya para pelaku usaha berlindung dibalik "Standard Contract" atau "Perjanjian Baku" yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak (antara pelaku usaha dan konsumen), ataupun melalui informasi "semu" yang diberikan oleh pelaku usaha kepada konsumen.
Hampir setiap hari kita membaca dalam surat kabar tentang penuntutan konsumen terhadap produsen sebagai pelaku usaha akibat kerugian 1 kerusakan yang dideritanya yang terjadi akibat penggunaan produk barang danlatau jasa tersebut balk kerugian secara badaniah (bodily injury) atau kerugian harta benda (property damage). Dan menurut hukum yang berlaku produsen bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen, dan konsumen berhak menggugat produsen menurut hukum (tanggung gugat) agar produsen mengganti kerugian yang diderita oleh konsumen. Hal ini erat kaitannya dengan konsep "Product Liability" yang dianut oleh negara-negara maju.
Jika telah terjadi suatu tuduhan, maka akan timbul masalah keuangan. Pengacara hams dicari, putusan dan biaya pengadilan hams dibayar jika kita berperkara. Waktu terbuang dan kehilangan efisiensi karena kecemasan, maka perusahaan asuransi mempunyai suatu program perlindungan untuk melindungi produsen terhadap kerugian yang timbul akibat gugatan dari konsumen yaitu "Asuransi Tanggung Gugat Product Liability".
Dalam rangka meningkatkan peranan usaha perasuransian dalam pembangunan pada umumnya dan sektor industri pada khususnya, perlu diberikan kesempatan yang lebih luas bagi pihak-pihak yang ingin berasuransi yang dapat mendorong kegiatan perekonomian pada umumnya, dan sektor industri pada khususnya.
Suatu perusahaan yang mengalihkan resikonya melalui perjanjian asuransi akan dapat meningkatkan usahanya dan berani menggalang tujuan yang lebih besar. Deniikian pula premi-premi yang terkumpul dalam suatu perusahaan asuransi dapat diusahakan dan digunakan sebagai dana untuk usaha pembangunan dan hasilnya akan dapat dinikmati oleh masyarakat. Di sisi lain, resiko yang munglcin terjadi dalam pelaksanaan pembangunan juga dapat dialihkan kepada perusahaan asuransi. Dengan adanya kegunaan positif tersebut, maka keberadaan asuransi perlu dipertahankan dan dikembangkan. Untuk mengembangkannya banyak faktor yang perlu diperhatikan, antara lain peraturan perundang-undangan yang memadai, kesadaran masyarakat, kejujuran para pihak, pelayanan yang baik, tingkat pendapatan masyarakat, pemahaman akan kegunaan asuransi serta pemahaman yang baik terhadap ketentuan perundang-undangan yang terkait."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T18940
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"When we talk about consumer protection (especially in Indonesia), it must be recognized that there's imbalance relationship between producer and consumer. In this regard, by and large, consumer has not good position when he will sue for damages caused by producer's negligence. Meanwhile, Indonesia has no good legal system concerning whit that issue. In the interest of consumer protection. It mus be considered to adopt strict liability principle especially relating to product liability. By applying strict liability principle , it can be expected that consumer has no obstacles to prove producer's negligence. Based upon this principle producers have to liable for damages caused by their defective product. Relating to applying that principle, the existing of Indonesian Consumer Protection act is absolutely required."
346 JEPX 4 (1998)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Sembiring, J. J. Amstrong
"Terlibatnya Indonesia dalam perdagangan bebas, telah membawa konsekuensi, antara lain produk barang dan jasa semakin beraneka ragam (diversjfikasi produk), baik produk ekspor maupun impor, seyogyanya menjadi perhatian instrumen hukum ekonomi di Indonesia. Dalam hubungannya dengan perdagangan bebas, bila kita tidak mampu menangkap atau menjabarkan pesan-pesan "tersembunyi' dari era perdagangan bebas, maka cepat atau lambat konsumen Indonesia akan mengalami/menghadapi persoalan yang makin kompleks dalam mengkonsumsi produk barang dan jasa yang semakin beraneka ragam. Dalam teori ekonomi mengenai hubungan antara konsumen dan produsen berimplikasi pada teori hukum yang berkembang pada era dominasinya kebebasan individu dan liberalisme. Kekuatan konsumen kemudian melahirkan teori dalam kontrak, yaitu kebebasan berkontrak (freedom of contract) dan hubungan kontrak (privity of contract). Dalam mengantisipasi produk-produk barang atau jasa yang merugikan atau mencelakakan konsumen, sebagian negara disertai perdagangan bebas telah mengintroduksi doktrin product liability dalam tata hukumnya, seperti Jepang, Australia, Amerika Serikat setelah kasus Henningsen, 18 (delapan belas) negara bagian menerapkan prinsip strict liability, tanpa negligence dan "privity of contract" terhadap produsen dari beberapa produk seperti : Automobile, Combination Power Tool, Alumunium Rocking Chair, dan produk asbes kemudian menarik kesimpulan penerapan doktrin strict product liability. De-regulasi doktrin perbuatan melawan hukum ( Pasal 1365 KUHPerdata ) yang menyatakan bahwa "Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian, mengganti kerugian tersebut " Untuk dapat dikatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum berdasar Pasal 1365 KUHPerdata, suatu perbuatan harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut, adanya perbuatan melawan hukum, unsur kesalahan, kerugian, hubungan sebab akibat yang menunjukkan bahwa adanya kerugian disebabkan oleh kesalahan seseorang. Adanya unsur melawan hukum di mana suatu perbuatan melawan hukum memenuhi unsur-unsur berikut, bertentangan dengan hak orang lain, kewajiban hukumnya sendiri, kesusilaan, keharusan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau benda. Unsur-unsur ini pada dasarnya bersifat alternatif, artinya untuk memenuhi bahwa suatu perbuatan melawan hukum, tidak harus dipenuhi semua unsur tersebut. Jika suatu perbuatan sudah memenuhi salah satu unsur saja maka perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Dalam perkara ini, perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat adalah yang bertentangan dengan hak orang lain dan kewajiban hukumnya sendiri. Dengan demikian sehingga semakin menyeimbangkan kedudukan dan peran konsumen terhadap pengusaha, sekalipun salah satu atas negara hukum telah menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama/seimbang di mata hukum. Terminologi "product liability" sebagai "Tanggung gugat produk" dan ada pula yang menterjemahkannya sebagai "Tanggung jawab produk". Beberapa pengertian atau rumusannya : "Product liability : Refers to the legal liability of manufactures and sellers to compensate buyers, user, and even bystanders, for damages or injuries suffered because of defects in goods purchased ". Produktenaansprakelikeheid: tanggung jawab pemilik pabrik untuk barang-barang yang dihasilkannya, misal yang berhubungan dengan kesehatan pembeli, pemakai (konsumen) atau keamanan produk. Ius Constituendum diberikan pengertian sebagai kaidah hukum yang dicita-citakan berlaku di suatu negara. Dalam konteks tulisan sederhana ini, doktrin "product liability" diharapkan dapat diintroduksi dalam doktrin perbuatan melawan hukum (tort) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam konteks hukum positif yang berlaku di Indonesia, seorang konsumen apabila dirugikan di dalam mengkonsumsi barang atau jasa, dapat menggugat pihak yang menimbulkan kerugian. Pihak di sini bisa berarti produsen/pabrik, supplier, pedagang besar, pedagang eceran/penjual ataupun pihak yang memasarkan produk; tergantung dari siapa yang melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen, bahkan kematian. Kualifikasi gugatan yang lazim digunakan di berbagai negara, termasuk Indonesia, adalah wanprestasi (default) atau perbuatan melawan hukum (tort). Apabila ada hubungan konstraktual antara konsumen dengan pengusaha maka kualifikasi gugatannya adalah wanprestasi. Kerugian yang dialami konsumen, tidak lain karena tidak dilaksanakannya prestasi oleh pengusaha. Dengan demikian, jika tidak ada hubungan konstraktual antara konsumen dengan pengusaha maka tidak ada tanggung jawab (hukum) pengusaha kepada konsumen. Dalam ilmu hukum inilah yang disebut sebagai doktrin privity of contract. Di dalam doktrin ini terkandung prinsip "tidak ada hubungan kontraktual, tidak ada tanggung jawab" (No privity - no liability principle). Jika gugatan konsumen menggunakan kualifikasi perbuatan melawan hukum (tort), hubungan kontraktual tidaklah disyaratkan. Dengan kualifikasi gugatan ini, konsumen sebagai penggugat harus membuktikan unsur-unsur adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan/kelalaian pengusaha, adanya kerugian yang dialami konsumen, adanya hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang dialami konsumen. Selanjutnya pada beban pembuktian (burden of proof), konsumen harus membuktikan keempat unsur tersebut maka hal ini dirasakan tidak adil bagi konsumen dengan dasar beberapa pertimbangan. Pertama, secara sosial ekonomi kedudukan konsumen lemah dibandingkan dengan pengusaha, walaupun di mata hukum semua memiliki kedudukan yang sama. Dalam menghadapi gugatan konsumen, pengusaha lebih mudah mendapatkan pengacara dalam membela kepentingan-kepentingannya, termasuk dalam membuktikan ahli-ahli teknis sesuai dengan produk yang dihasilkannya. Bagi konsumen sulit membuktikan "unsur ada tidaknya kesalahan/kelalaian" pengusaha dalam proses produksi, pendistribusian, dan penjualan barang atau jasa yang telah dikonsumsi konsumen."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18224
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Erlangga
Jakarta: Universitas Indonesia, 2003
T36215
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hilda Tjahjadi
Depok: Universitas Indonesia, 2001
S23685
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Julia
"[ABSTRAK
Skripsi ini mencoba mengkaji mengenai jaminan perlindungan yang diberikan oleh Asuransi Tanggung Gugat D&O terhadap direksi, khususnya dalam jaminan perlindungan akan tanggung jawab pribadi direksi. Gugatan terhadap direksi dalam kapasitasnya sebagai organ perusahaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya adalah bervariatif. Dalam perlindungan yang diberikan oleh asuransi tanggung gugat terhadap direksi, perlu ditelaah akan jaminan dan pengecualian perlindungan terhadap direksi. Penulis juga membahas mengenai studi kasus akan direksi yang bertanggung jawab secara pribadi dan apakah asuransi dapat memberikan perlindungan terhadap gugatan dan putusan gugatan yang menyangkut tanggung jawab pribadi direksi.

ABSTRACT
This thesis reviews the coverage given by D&O Insurance towards directors, specifically on the personal liability of directors. Civil lawsuits towards directors as one of the organs of the company in conducting their tasks and accountabilities are varied. In the coverage given by the D&O Insurance towards directors, we need to assess the coverage and exclusions. Author also discusses a sample case of directors being personally liable in a suit or verdict regarding the personal liability of directors.
;This thesis reviews the coverage given by D&O Insurance towards directors, specifically on the personal liability of directors. Civil lawsuits towards directors as one of the organs of the company in conducting their tasks and accountabilities are varied. In the coverage given by the D&O Insurance towards directors, we need to assess the coverage and exclusions. Author also discusses a sample case of directors being personally liable in a suit or verdict regarding the personal liability of directors.
;This thesis reviews the coverage given by D&O Insurance towards directors, specifically on the personal liability of directors. Civil lawsuits towards directors as one of the organs of the company in conducting their tasks and accountabilities are varied. In the coverage given by the D&O Insurance towards directors, we need to assess the coverage and exclusions. Author also discusses a sample case of directors being personally liable in a suit or verdict regarding the personal liability of directors.
;This thesis reviews the coverage given by D&O Insurance towards directors, specifically on the personal liability of directors. Civil lawsuits towards directors as one of the organs of the company in conducting their tasks and accountabilities are varied. In the coverage given by the D&O Insurance towards directors, we need to assess the coverage and exclusions. Author also discusses a sample case of directors being personally liable in a suit or verdict regarding the personal liability of directors.
, This thesis reviews the coverage given by D&O Insurance towards directors, specifically on the personal liability of directors. Civil lawsuits towards directors as one of the organs of the company in conducting their tasks and accountabilities are varied. In the coverage given by the D&O Insurance towards directors, we need to assess the coverage and exclusions. Author also discusses a sample case of directors being personally liable in a suit or verdict regarding the personal liability of directors.
]"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S62206
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Etty Nuryani Mantin
"Perjanjian baku dalam perjanjian kredit bank dibuat salah satu pihak dalam hal ini adalah bank dengan klausulaklausula yang ditetapkan secara sepihak dan diberlakukan secara umum kepada konsumen. Dengan demikian konsumen tidak mempunyai daya tawar yang seimbang dengan pelaku usaha. Perjanjian baku dalam perjanjian kredit bank tidak sesuai dengan asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui secara menyeluruh tentang isi dan bentuk perjanjian, untuk mengetahui sejauhmana klasula baku dalam perjanjian kredit bank dapat merugikan konsumen dan untuk mengetahui sejauhmana klausula baku dalam perjanjian kredit bank bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Metode Penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap norma hukum yang terdapat dalam undang-undang, kontrak atau perjanjian, putusan pengadilan dan pendapat nara sumber yang berkaitan dengan perlindungan konsumen.
Perjanjian kredit bank isinya memuat klausula baku yang sangat merugikan konsumen. Klausula baku tersebut memberikan tanggung jawab kepada konsumen lebih banyak dibandingkan dengan bank, bahkan tanggung jawab yang seharusnya ada pada bank dialihkan kepada konsumen. Klausula baku dalam perjanjian kredit Bank isinya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan perlindungan yang seimbang kepada konsumen dan pelaku usaha melalui hak dan kewajibannya.
Mengingat klausula-klausula baku perjanjian kredit bank isinya merugikan konsumen, maka pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran klausula baku diharapkan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah dan Instansi terkait. Bank Indonesia yang mempunyai tugas mengawasi perbankan dapat mengambil peran dalam mengawasi model-model perjanjian kredit yang memuat klausula-klausula yang merugikan konsumen tersebut.

Standard agreement in the bank credit agreement is established by either of the parties, it is bank in this matter, under clauses separately specified and generally imposed on consumers. Therefore, the consumers do not have a bargaining power which compatible with the stakeholders. Standard agreement in the bank credit agreement is not appropriate to the principles of contract freedom as specified in the Civil Code.
This research is aimed at: (1) entirely identifying the content and nature of the bank credit agreement; (2) identifying the extent to which the standard clause in the banking credit agreement may injure consumers; (3) identifying the extent to which the standar clause in the banking credit agreement contradict to the Law Number 8 Year 1999 regarding Consumer?s Protection.
Methodology applied in this research is normative juridical research, namely a research on legal norms existing in a law, contract or agreement, judicial decision, and opinions expressed by respondents relating to consumer's protection.
Banking credit agreement contain standard clauses which are very injurious to the consumers and contradict to the Law Number 8 Year 1999 regarding Consumer?s Protection, because the content of this standard clauses specify more accountability imposed on consumers than a bank. Even, an accountability which should have been imposed on the bank is assigned to consumers. Consumers Protection Law provides compatible protection to consumers and stakeholders through their right and obligations.
Considering that the content of standard clauses of banking credit agreement is injurious to consumers, then control and law enforcement relating to the breach against the standard clauses should be implemented by Government and related agencies. Bank of Indonesia having the duty of controlling banking institutions may play a role in controlling the models of credit agreement containing clauses which are injurious to consumers.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T37069
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>