Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 37075 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 2002
S23859
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harahap, Zulfahmi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20440
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratna Irawati
"Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembiayaan secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama. Pada hakikatnya perluasan usaha memang membutuhkan pembiayaan dana dan peralatan modal. Dalam rangka pembiayaan dana, selain melalui sistem perbankan dan lembaga keuangan non bank kita juga mengenal sistem pembiayaan melalui leasing. Faktor-faktor yang menyebabkan leasing tumbuh dengan cepat adalah karena merupakan suatu sistem yang sesuai dengan arah perekonomian masa kini, yang sangat menguntungkan dipandang dari segi managemen. Kalau ditinjau dari segi perekonomian nasional maka leasing telah memperkenalkan suatu metode baru untuk memperoleh peralatan modal dan menambah modal kerja. Untuk itu leasing merupakan cara tepat dan efektif untuk dijadikan sebagai alternatif pendanaan bagi perusahaan-perusahaan, maka dipandang dari aspek yuridis sangatlah penting bagi kita untuk mengkaji dan mengetahui bagaimana cara melaksanakan suatu perjanjian leasing, bagaimana mekanismenya, apa sajakah yang membedakanya dengan perjanjian lain, klausul apa saja yang harus ada dalam perjanjian leasing, siapa saja para pihaknya, apa sajakah yang menjadi hak dan kewajiban para pihaknya, apa saja yang dapat dilakukan apabila terjadi wanprestasi, bagaimana cara penyelesaian sengketa dan hal-hal lain yang berkaitan dengan suatu perjanjian leasing untuk itu penulis ingin membahas secara lengkap dan jelas mengenai aspek yuridis dari suatu perjanjian leasing agar dalam melaksanakan suatu perjanjian leasing tidak terjadi kesalahan-kesalahan maupun penipuan-penipuan yang dapat merugikan salah satu pihak atau bahkan kedua belah pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S21037
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lisapaly, Mona Stella
"Leasing merupakan suatu alternatif sistem pembiayaan yang banyak digunakan saat ini. Leasing memang memiliki banyak persamaan dengan sewa-menyewa, namun ada ciri tertentu dari leasing yang tidak dimiliki oleh sewa-menyewa Ciri tersebut adalah adanya hak opsi yang dimiliki oleh lessee di akhir periode lease untuk memperpanjang kontrak atau membeli aktiva yang di-lease serta adanya kesepakatan nilai sisa aktiva antara lessee dan lessor di akhir periode lease. Perbedaan lain yang juga penting untuk membedakan lease dan sewa-menyewa adalah bahwa lease biasanya dilakukan untuk barang-barang yang memiliki nilai produktif atau barang modal sedangkan sewa-menyewa dapat dilakukan terhadap barang produktif dan konsumtif Dalam skripsi ini, alternatif leasing yang telah digunakan PT Garuda Indonesia dibandingkan alternatif pembelian. Untuk pembelian ini diasumsikan Garuda akan meminjam dana sebesar yang dibutuhkannya untuk membeli pesawat-pesawat tersebut dari konsorsium beberapa bank dengan jangka waktu pengembalian 10 tahun dan tingkat bunga 9% per tahun dan pembayaran cicilan pinjaman berikut bunganya akan dilakukan dengan sistem anuitas setiap 6 bulan. Perbandingan ini dilakukan dengan melihat rasio-rasio profitabilitas dalam hubungannya dengan penjualan, dengan investasi dan Earning per Share (EPS). Dari laporan keuangan yang diperoleh dari PT Garuda Indonesia cq bagian akuntansi, dihitung rasio profitabilitas untuk alternatif lease yang telah digunakan Garuda. Kemudian berdasarkan laporan keuangan aktual tersebut disusun laporan keuangan hipotetis yaitu bila Garuda menggunakan alternatif bell. Dan laporan keuangan hipotetis ini kemudian dihitung juga rasio profitabilitasnya. Analisa ini dilakukan pada 8 pesawat Boeing 737-300 yang di-lease Garuda dari International Lease and Finance Corporation (ILFC). Berdasarkan hasil analisa diperoleh kesimpulan bahwa alternatif lease memberikan dampak yang relatif baik terhadap rasio-rasio yang menggunakan net income dalam perhitungannya. Sedangkan pembelian menunjukkan rasio profitabilita yang lebih baik dengan gross dan operating income dalam perhitunganya. Hal ini disebabkan karena sekalipun gross dan operating income yang dihasilkan alternatif bell lebih time namun net income-nya menurun karena timbulnya biaya bunga yang cukup tinggi ditambah kerugian yang ditimbulkan oleh perubahan nilai kewajiban akibat perubahan nilai tukar."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1996
S19226
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mutiara Budi A.
"Asas kebebasan berkontrak yang dianut KUHPerdata menyebabkan timbulnya perjanjian kerja sama vendor program yang termasuk kategori perjanjian yang tidak dikenal dengan nama tertentu dalam KUHPerdata (Onbenoemde, innominaatcontracten). Perjanjian kerja sama vendor program yang timbul dalam transaksi leasing adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama antara perusahaan pembiayaan dengan supplier dalam pemberian fasilitas pembiayaan pada customer dari supplier.
Penelitian ini membahas perjanjian vendor program pada perusahaan pembiayaan X yang mengatur pemberian fasilitas pembiayaan dan klausul supplier PT Y sebagai penjamin/penanggung yang dapat dikaitkan dengan ketentuan penanggungan dalam KUHPerdata. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif dengan metode kepustakaan yang menggunakan alat pengumpul data berupa studi dokumen yang dilengkapi dengan wawancara.
Perjanjian kerja sama vendor program telah sesuai dengan ketentuan KUHPerdata. Namun, terdapat perbedaan antara klausul pemberian jaminan dalam perjanjian kerja sama vendor program dengan perjanjian penanggungan pada umumnya yaitu klausul penjaminan yang dibuat lebih dulu dibandingkan perjanjian-perjanjian pokoknya; bentuk pernyataan jaminan berupa klausul penjaminan untuk seluruh lessee (debitur) yang terdapat dalam perjanjian kerja sama vendor program dan surat rekomendasi vendor yang merinci tiap lessee (debitur) yang direkomendasi mendapat fasilitas pembiayaan; dan supplier PT Y yang melakukan kewajiban sebelum lessee wanprestasi.
Perjanjian vendor program memiliki akibat hukum terhadap perusahaan pembiayaan X (kreditur) dengan supplier PT Y (penangung) dan juga supplier PT Y (penangung) dengan lessee (debitur) bila lessee wanprestasi. Supplier berhak atas hak tagih (hak regres) pada lessee dan meminta bantuan perusahaan pembiayaan X untuk melakukan upaya-upaya hukum berdasarkan prosedur dari perusahaan pembiayaan X. Upaya hukum perdamaian berupa surat menyurat, negosiasi, penyerahan kembali obyek leasing, hingga repossesion yang biasa ditempuh untuk menyelesaikan masalah tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21325
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Panggabean, Artina Letaresia
"Penawaran Umum Saham merupakan salah satu alternatif pembiayaan jangka panjang untuk suatu perusahaan, yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal Nomor.8 Tahun 1995 dengan jangka waktu yang diatur oleh BAPEPAM yang dibagi atas 3 (tiga fase) yaitu; sebelum emisi, masa emisi dan sesudah emisi. Pelaksanaan Penawaran Umum harus dilaksanakan oleh Emiten dengan prinsip disclosure yang tidak hanya full tetapi juga fair. Hal ini diterapkan sebagai bentuk perlindungan investor publik. Untuk menerapkan prinsip disclosure tersebut, peran otoritas BAPEPAM sangat penting antara lain untuk mengawasi dan memberikan sanksi apabila Emiten tidak melaksanakan kewajiban lanjutan Emiten maupun insidental terhadap fakta-fakta penting telah diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal. Dalam proses pelaksanaan Penawaran Umum, Perusahaan yang selanjutnya disebut Emiten, menunjuk Penjamin Emisi Efek, Self Regulatory Organization, Lembaga Penunjang Pasar Modal dan Profesi Penunjang Pasar Modal untuk membantu berjalannya Penawaran Umum. Notaris sebagai salah satu Profesi Penunjang Pasar Modal dalam pelaksanaan tugasnya antara lain menyiapkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham luar Biasa, Perjanjian Penjaminan Emisi Efek dan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham. Sedangkan dalam melakukan pengalokasian dan penjualan saham Emiten dibantu oleh Penjaminan Emisi Efek yaitu suatu Perusahaan Efek yang memiliki ijin usaha dari BAPEPAM. Tugas Penjamin Emisi Efek adalah merupakan hal penting sebagai tolak ukur suksesnya Penawaran Umum. Penjamin Emisi Efek dalam melakukan pejatahan akan menunjuk seorang Manager Penjatahan yang bertugas melakukan penjatahan saham terhadap calon investor sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan IX.A.7. Dalam prakteknya, mekanisme Penjatahan dapat dilakukan dengan metode lain yang disepakati antara Emiten dan Penjamin Emisi Efek sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan BAPEPAM. Apapun bentuk penjatahan saham dalam suatu Penawaran Umum yang dilakukan oleh Penjamin Emisi Efek dan Emiten, harus dilakukan dengan itikad baik yaitu dengan mementingkan kepentingan para investor sehingga tidak mencari keuntungan untuk kepentingan dari Penjamin Emisi Efek dan Emiten. Dengan demikian kelangsungan hidup Pasar Modal sebagai salah satu penopang perekonomian negara dapat berjalan dengan terbuka dan adil."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16550
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1991
S18177
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Soeripto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ricki Immanuel
1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>