Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 129510 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1985
S17271
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Saifullah Al Maslul Mukti
"Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mengatur kewajiban bagi perusahaan yang melakukan penawaran umum untuk menyampaikan informasi mengenai keadaan usahanya, baik dari segi keuangan, manajemen, produksi maupun hal yang berkaitan dengan kegiatan usahanya kepada masyarakat yang dikenal dengan prinsip keterbukaan. Prinsip keterbukaan tersebut telah mulai diterapkan sebelum suatu perusahaan melakukan penawaran umum dimana adanya kewajiban untuk membuat suatu informasi tertulis dengan tujuan agar pihak lain membeli efek yang dikenal sebagai prospektus. Prospektus sebagai salah satu dokumen pokok dalam rangka penawaran umum harus menyajikan fakta materiil yang benar tentang emiten, sehingga tidak mengakibatkan pengambilan keputusan investasi yang tidak tepat oleh investor pada akhirnya menimbulkan kerugian terhadap investor yang bersangkutan.
Informasi mengenai emiten yang disajikan kepada investor didasarkan pada penelitian tentang berbagai aspek yang dilakukan oleh profesi penunjang pasar modal, salah satunya adalah pemeriksaan laporan keuangan dengan standar auditing yang dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum (financial due diligence) yang dilakukan oleh akuntan publik dan seharusnya mematuhi serta menjunjung tinggi kode etik profesi. Berdasarkan hasil due diligence tersebut akuntan publik akan memberikan suatu pernyataan pendapat mengenai kewajaran atas data yang diwajibkan dalam laporan keuangan mengenai emiten. Sebagai pihak yang mengerti benar mengenai keadaan emiten, akuntan publik berada di persimpangan, antara mematuhi kode etik dan memenuhi ketentuan UU Pasar Modal mengenai keterbukaan dengan mengungkapkan berbagai kelebihan maupun kekurangan emiten atau memoles kekurangan emiten yang berarti melakukan tindakan kolusi dalam kejahatan akuntansi.
Akuntan publik dan emiten sebagai perusahaan publik membawa konsekwensi untuk bertanggung jawab dan bertanggung gugat terhadap investor. Tanggung jawab ini dalam prakteknya sering kali diabaikan oleh akuntan publik dan emiten tersebut, bahkan antara akuntan publik dan emiten saling tuding dalam skandal kejahatan akuntansi yang terbongkar. Kasus akuntan publik Hans Tuanakotta & Mustafa (HTM) dalam skandal kejahatan akuntansi dengan PT. Kimia Farma yang terbongkar sejak lebih dari satu bulan yang lalu terjadi jaek up / market up dari Rp. 99,8 miliar menjadi Rp. 132,2 miliar hingga saat ini masih kabur, sehingga pertanyaan tentang siapakah yang harus bertanggung jawab, akuntan publik, Kimia Farma ataukah keduaduanya ? masih belum terjawab.
Tesis ini mencoba menjelaskan mengapa masih terdapat penyimpangan akuntan publik sebagai profesi penunjang pasar modal dalam memberikan pendapat akuntan. Selain itu juga mencoba menjelaskan mengapa tanggung jawab dan tanggung gugat akuntan publik dalam hal pernyataan pendapat akuntan publik yang diberikan berdasarkan due diligence dan dimuat dalam prospektus yang mengakibatkan kerugian bagi investor masih sering terjadi."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36808
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
E. Fajar Putranto
"Profesi akuntan publik sebetulnya adalah profesi yang berjalan bersama-sama dengan masyarakat ekonomi (economic society) dalam mengembangkan kemampuannya. Sangat sulit kita pahami tanpa akuntansi dan auditing, negara maju dapat mencapai kondisi seperti yang ada saat ini.
Dengan adanya akumulasi modal yang begitu rupa, sangat sulit dibayangkan apabila transaksi masih berdasar cara-cara konvensional, dalam arti dimana harus terjadi perkenalan lebih dahulu baru dilakukan transaksi.
Masyarakat ekonomi dapat berkesempatan tumbuh dalam kondisi dimana akuntansi dan auditing yang obyektif dan jujur tetap menjalankan fungsinya secara baik. Lancarnya alokasi ekonomi secara optimal melalui lalu lintas modal, kekayaan,hak dan kewajiban yang kita kenal sebagai transaksi bisnis dapat berlangsung secara masif, antara lain karena terdapat asumsi sederhana dibaliknya. Yakni bahwa perilaku setiap partisipan ekonomi dan bisnis dapat dikendalikan melalui jendela akuntansi dan laporan keuangan yang telah diaudit. Kemampuan pembengkakan volume dana yang tersalur lewat pasar modal dan lembaga keuangan dimungkinkan karena adanya asumsi tersebut. Hal itu menciptakan "self serving control of investment society"
Apa yang tejadi dalam masa-masa krisis ekonomi tahun 1998 dimana terjadi kebangkrutan bank-bank di tanah air, dapat terjadi salah satunya karena kegagalan profesi akuntan publik berperan dalam menjaga "self serving control of investment society" tersebut. Bagaimana mungkin terjadi, beberapa saat setelah kantor akuntan publik mengaudit bank-bank tersebut dengan hasil "wajar tanpa pengecualian", bank-bank tersebut sudah dalam keadaan dibekukan.
Kondisi bank-bank bermasalah yang kemudian dibekukan operasinya pada 13 Maret 1999 niscaya telah bisa diprediksi berdasarkan informasi yang termuat pada laporan keuangan 1997. Hal tersebut dibuktikan dalam sebuah studi sejumlah rasio laporan keuangan bank-bank bermasalah (29 bank) dibandingkan dengan rasio yang sama pada bank-bank lain yang tidak bermasalah (60 bank).
Belajar dari pengalaman krisis ekonomi tahun 1998, Indonesia kini sedang berbenah. Termasuk diantaranya profesi akuntan publik yang mana telah diberi kepercayaan oleh publik sebagai kelompok sophisticated user yang membaca laporan keuangan perusahaan yang diauditnya.
Pengertian Akuntan menurut Hukum Indonesia dapat ditemukan dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 1954 Tentang Pemakaian Gelar Akuntan dimana dalam pasal 1 dari UU No.34/1954 menyatakan bahwa :
"Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan gaji resmi mengenai berbagai jabatan pada Jawatan Akuntan Negeri dan Jawatan Akuntan Pajak, hak memakai gelar akuntan (accountant) dengan penjelasan atau tambahan maupun tidak, hanya diberikan kepada mereka yang mepunyai Ijazah akuntan sesuai dengan ketentuan dan berdasarkan undang-undang ini"
Profesi Akuntan Publik merupakan profesi yang lahir dan besar dari tututan publik akan adanya mekanisme komunikasi independen antara entitas ekonomi dengan para stake holder terutama berkaitan dengan akuntabilitas entitas yang bersangkutan.
Jasa profesional akuntan publik merupakan hak istimewa akuntan publik dan hasil pekerjaan akuntan publik digunakan oleh publik (pengguna laporan keuangan) sebagai salah satu bahan dalam pengambilan keputusan-keputusan ekonomi.
Pengguna hasil pekerjaan akuntan publik tidak hanya klien yang memberikan penugasan tetapi juga publik (investor, pemegang saham, kreditur, pemerintah, masyarakat dan lain-lain).
Profesi Akuntan Publik memiliki peran yang penting untuk membantu investor dan para stake holder untuk mendapatkan keyakinan yang memadai tentang kondisi keuangan suatu perusahaan.
Akuntan publik memiliki hak istimewa dalam menjalankan praktik profesionalnya. Keberadaaan peran akuntan publik cukup strategis diatur oleh banyak peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Seperti Undangundang no 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang no 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-undang no 10 tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-undang no 19 tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-undang no 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dalam Undang-undang diatas secara jelas menyebutkan laporan keuangan harus disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan serta wajib diperiksa oleh Akuntan Publik."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T14479
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ikromi
"Perkembangan praktek akuntan publik begitu pesat dalam dasawarsa terakhir ini. Banyaknya akuntan publik yang terkena sanksi profesi membuat organisasi profesi dan regulator semakin memunculkan aturan-aturan yang baru dan lebih ketat lagi untuk mengatur praktek akuntan publik. Tujuan dari diciptakannya aturan ini adalah untuk melindungi para pemakai laporan keuangan hasil auditan oleh akuntan publik dari adanya asymetry information yang dapat menyebabkan adverse selection dan juga moral hazard. Dalam penelitian ini digunakan 5 variabel, yaitu: Jumlah SKP, Gender, Jumlah Profesional, Jenis KAP, Umur. Sedangkan Sampel yang digunakan dalam penelitian ini berjumlah 103 akuntan publik, baik yang terkena sanksi maupun yang tidak terkena sanksi. Data yang diperoleh merupakan data yang sifatnya very confidential. Hasil uji statistik menunjukkan bahwa variabel jumlah SKP, gender, dan jumlah profesional erpengaruh terhadap pemberian sanksi yang diberikan terhadap akuntan publik. Pada hasil terbukti bahwa akuntan yang memiliki SKP<30 cenderung untuk terkena sanksi dibanding akuntan yang memiliki SKP 30 ≥ . Sedangkan untuk variabel gender, bila dibandingkan dengan kategori akuntan yang tidak terkena sanksi, akuntan yang berjenis kelamin laki-laki cenderung untuk menerima sanksi dibanding akuntan perempuan. Jumlah profesional juga mempengaruhi pemberian sanksi yang diberikan. Artinya bila dibandingkan dengan kategori yang tidak terkena sanksi, jumlah profesional KAP menentukan kecenderungan jenis sanksi yang diberikan."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T 25290
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Panggabean, Edward
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1982
S16671
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Hariyani
"Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pengawasan PPPK terhadap Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP), dan untuk mengetahui apakah pedoman pengawasan PPPK telah memadai dibandingkan dengan Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB) dan Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA). Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pelanggaran yang dilakukan oleh AP terkait laporan auditor independen yang tidak didukung dengan kertas kerja dan peningkatan jumlah temuan atas ketidakpatuhan AP dan KAP terhadap peraturan perundangan dan standar profesi, padahal AP dan KAP telah diawasi oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) selaku regulator AP.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif melalui observasi dokumen, wawancara dan studi literatur. Penelitian ini menyimpulkan bahwa secara umum efektivitas pengawasan PPPK terhadap AP dan KAP cukup efektif, namun diperlukan penyempurnaan dan implementasi atas pedoman pemeriksaan, di antaranya pertimbangan analisis resiko AP dan KAP melalui hasil pemeriksaan dan perbaikan atas implementasi monitoring tindak lanjut action plan. Peneliti juga menyimpulkan bahwa pedoman pemeriksaan PPPK cukup memadai dibandingkan dengan PCAOB dan ACRA. Selain itu Penelitian ini juga menemukan adanya overload tenaga pemeriksa PPPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap AP dan KAP.

This study aims to evaluate the effectiveness of PPPK supervision of the Public Accountant (Akuntan Publik/AP) and Public Accounting Firm (Kantor Akuntan Publik/ KAP), and to find out whether the PPPK supervision guidelines are adequate compared to the Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB) and the Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA). This research is motivated by the existence of violations committed by AP related to independent auditor's report which is not supported by work papers and increasing number of findings on non-compliance of AP and KAP to the regulation and professional standard, whereas AP and KAP have been supervised by Centre of Financial Profession Development (Pusat Pembinaan Profesi Keuangan/PPPK) as AP regulator.
The research method used in this study is descriptive qualitative method through document observation, interview and literature study. This study concludes that in general the effectiveness of PPPK supervision on AP and KAP is effective enough, but it is necessary to improve and implement the inspection guidelines, such as consideration of risk analysis of AP and KAP through the results of inspection and improvement on the implementation of follow-up monitoring of action plan. The researcher also concludes that the guidelines for PPPK examination are adequate enough compared to PCAOB and ACRA. In addition, this study also found the overload of inspectors in the PPPK examination of AP and KAP.
"
2018
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Thauriq Aziz
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1975
S16358
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Salemba Empat, 2001
R 657.61 STA
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>