Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 186127 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rajagukguk, Ferry F.
"Arbitrase pada saat ini merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang paling diminati oleh para pihak yang membuat kontrak. Namun karena banyaknya para pihak yang tidak puas atas putusan arbitrase yang dihasilkan, maka pihak yang tidak puas tersebut meminta pembatalan atas putusan arbitrase yang sudah dihasilkan tersebut. Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah apakah pengadilan di Indonesia dapat menolak permohonan pelaksanaan suatu Putusan Arbitrase Internasional dan apakah pengadilan di Indonesia juga dapat membatalkan suatu Putusan arbitrase Internasional? Kedua hal tersebut akan dianalisa dan dibandingkan dengan peraturan arbitrase yang ada di negara
Belanda.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implikasi dari ditolaknya suatu permohonan eksekusi Putusan Arbitrase Internasional dan pembatalan suatu Putusan Arbitrase Internasional.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat pada peraturan perundang-undangan. Penelitian ini juga menggunakan metode perbandingan hukum, yaitu membandingkan peraturan perundang-undangan mengenai arbitrase yang ada di Indonesia dengan peraturan perundangundangan mengenai arbitrase yang ada di Belanda.
Penelitian ini juga membahas kasus pembatalan Putusan Arbitrase Internasional yang terjadi di Indonesia, yaitu kasus Karaha Bodas Company melawan Pertamina. Kasus Karaha Bodas Company melawan Pertamina tersebut berawal dari Joint Operation Contract (JOC) yang dibuat oleh kedua belah pihak. Karena pada tahun 1998 Indonesia dilanda krisis ekonomi, maka pemerintah mengeluarkan Keppres No. 5 Tahun 1998 yang menangguhkan pelaksanaan proyek kerjasama tersebut. Hal ini menyebabkan Karaha Bodas Company tidak puas dan mengajukan gugatan melalui arbitrase UNCITRAL di Jenewa. Lalu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan arbitrase Jenewa tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
S23850
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marlias Geminiyawan
"Dengan semakin meningkatnya perkembangan perdagangan, keuangan dan industri, baik dalam skala nasional maupun internasional, dan juga dengan persiapanpersiapan yang telah dilakukan oleh masyarakat internasional dalam menghadapi era globalisasi, di beberapa kawasan telah tercapai liberalisasi perdagangan ekonomi, industri dan lain-lain.
Perdagangan internasional yang bersifat lintas batas negara dengan sendirinya mencakup banyak hal dalam pelaksanaannya, antara lain timbulnya perselisihan dari dan atau sehubungan dengan pelaksanaan suatu perjanjian atau kesepakatan yang berkaitan dengan perdagangan.
Sekalipun para pihak dalam perjanjian perdagangan telah seupaya mungkin mengusahakan, adalah tidak mungkin menghindari terjadinya suatu sengketa atau dispute. Setiap jenis sengketa yang terjadi menuntut pemecahan dan penyelesaian yang sebaik-baiknya dan secepat-cepatnya. Semakin luas kegiatan perdagangan, semakin tinggi frekuensi kemungkinan terjadinya sengketa, yang di lain pihak juga harus diselesaikan dengan sebaik-baiknya dan secepat-cepatnya.
Membiarkan suatu sengketa bisnis atau dagang yang terlambat diselesaikan mengakibatkan perkembangan pembangunan tidak efektif dan efesien karena timbulnya suatu sengketa, yang mengakibatkan terhambatnya laju perekonomian yang seharusnya dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian sehingga kegiatan produktivitas menurun.
Biasanya apabila timbul sengketa dari suatu perjanjian, maka penyelesaian sengketa di pengadilan ditempuh. Akan tetapi proses penyelesaian sengketa di pengadilan membutuhkan waktu yang lama yang mengakibatkan para pihak yang bersengketa mengalami ketidakpastian dan penyelesaian seperti ini tidak selalu menguntungkan bagi pihak yang bersengketa.
Selain penyelesaian sengketa di pengadilan, masih terdapat alternatif lain untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, yang salah satu diantaranya adalah arbitrase. Yang dimaksud dengan arbitrase pada umumnya adalah suatu perjanjian dimana para pihak bersepakata untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi diantara mereka atau yang mungkin akan timbul dikemudian hari yang diputuskan oleh orang ketiga yang independen, dengan kata lain penyelesaian sengketa oleh seseorang atau beberapa wasit (arbiter) yang secara bersama-sama ditunjuk oleh pihak yang bersengketa, yang umumnya ditungkan dalam salah satu klausula dalam suatu kontrak.
Arbitrase di Indonesia telah diatur dengan Undang-undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.dengan adanya undang-undang ini diharapkan dapat lebih menjamin kepastian hukum bagi cara-cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan dalam setiap perjanjian di bidang perdagangan nasional maupun internasional."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T37719
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rory Arba Delano Mogot
"Arbitrase merupakan suatu bentuk penyelesaian sengketa di luar peradilan umum. Dengan segala kelebihannya dari segi waktu, biaya dan kerahasiaannya dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalul jalur pengadilan, arbitrase menjadi sangat dominan di era bisnis modem sekarang ini. Namun pada kenyataannya, arbitrase juga memiliki permasalahan dengan banyak terjadinya pembatalan putusan-putusan arbitrase oleh peradilan umum. Ini juga terjadi pada kasus antara Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) vs Karaha Bodas Company (KBC) dengan dibatalkannya putusan arbitrase internasional Swiss oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Tindakan PN Jakarta Pusat tersebut dinilai tidak tepat dan telah melampaui kewenangannya. Dengan dipilihnya atau disepakatiriya Swiss sebagai tempat arbitrase oleh PERTAMINA dan KBC, berdasarkan lex arbitri, yaitu hukum negara di mana tempat arbitrase dilangsungkan, maka pengadilan Swiss-lah yang memiliki kewenangan untuk itu sebagai competent authority, bukan PN Jakarta Pusat"
Jakarta: Universitas Indonesia, 2004
T36181
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syarip Hidayat
"Asas kebebasan berkontrak merupakan salah satu asas yang sangat penting dalam hukum kontrak, asas ini bersifat universal dan dianut oleh hukum perjanjian di semua negara pada umumnya. Sebagai konsekuensi adanya asas ini, para pihak dalam kontrak mendapat kebebasan untuk mengadakan pilihan yurisdiksi (choice of jurisdiction) dan pilihan hukum (choice of law). Dalam praktik pengadilan di Indonesia, seringkali dijumpai adanya kerancuan dan adanya ketidak konsistenan sikap pengadilan terhadap adanya pilihan yurisdiksi ini. Pengadilan seringkali bersikap tetap memeriksa dan mengadili suatu perkara, padahal berdasarkan kontrak yang ada telah disebutkan pilihan yurisdiksi yang memilih lembaga lain selain pengadilan tersebut. Perkara di bidang perjanjian, untuk menilai suatu perjanjian sah atau tidak, dibatalkan atau tidak, hakim dapat menilainya dari asas yang berlaku dalam suatu perjanjian, yaitu asas itikad baik, penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstadigheden), dan pelanggaran terhadap hukum publik sebagai alasan pembatalan suatu kontrak. Perkembangan putusan Mahkamah Agung di bidang kontrak-kontrak internasional, telah memberikan sumbangan dalam pembangunan hukum kontrak nasional. Kasus yang menarik perhatian masyarakat adalah dibatalkannya putusan arbitrase Jenewa dalam perkara kontrak pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi antara PT. Pertamina (Persero) melawan Karaha Bodas Company L.L.C. dan PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero). Putusan ini telah menimbulkan pro dan kontra karena dianggap sebagai bentuk campur tangan negara dalam kebebasan berkontrak. Tetapi pada tingkat banding, Mahkamah Agung telah membatalkan putusan tersebut dan memutuskan bahwa putusan Arbitrase Jenewa harus tetap dilaksanakan. Dengan demikian asas kebebasan berkontrak kembali mendapat tempat untuk dihormati keberadaannya di Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15498
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syarip Hidayat
"ABSTRAK
Asas kebebasan berkontrak merupakan salah satu asas yang
sangat penting dalam hukum kontrak, asas ini bersifat
universal dan dianut oleh hukum perjanjian di semua
negara pada umumnya. Sebagai konsekuensi adanya asas ini,
para pihak dalam kontrak mendapat kebebasan untuk
mengadakan pilihan yurisdiksi (choice of jurisdiction)
dan pilihan hukum (choice of law). Dalam praktik
pengadilan di Indonesia, seringkali dijumpai adanya
kerancuan dan adanya ketidak konsistenan sikap pengadilan
terhadap adanya pilihan yurisdiksi ini. Pengadilan
seringkali bersikap tetap memeriksa dan mengadili suatu
perkara, padahal berdasarkan kontrak yang ada telah
disebutkan pilihan yurisdiksi yang memilih lembaga lain
selain pengadilan tersebut. Perkara di bidang perjanjian,
untuk menilai suatu perjanjian sah atau tidak, dibatalkan
atau tidak, hakim dapat menilainya dari asas yang berlaku
dalam suatu perjanjian, yaitu asas itikad baik,
penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstadigheden), dan
pelanggaran terhadap hukum publik sebagai alasan
pembatalan suatu kontrak. Perkembangan putusan Mahkamah
Agung di bidang kontrak-kontrak internasional, telah
memberikan sumbangan dalam pembangunan hukum kontrak
nasional. Kasus yang menarik perhatian masyarakat adalah
dibatalkannya putusan arbitrase Jenewa dalam perkara
kontrak pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi
antara PT. Pertamina (Persero) melawan Karaha Bodas
Company L.L.C. dan PT. Perusahaan Listrik Negara
(Persero) . Putusan ini telah menimbulkan pro dan kontra
karena dianggap sebagai bentuk campur tangan negara dalam
kebebasan berkontrak. Tetapi pada tingkat banding,
Mahkamah Agung telah membatalkan putusan tersebut dan
memutuskan bahwa putusan Arbitrase Jenewa harus tetap
dilaksanakan. Dengan demikian asas kebebasan berkontrak
kembali mendapat tempat untuk dihormati keberdaannya di
Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T36600
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muktar
"Sengketa Pertamina Vs. Karaha Bodas Company (KBC) sendiri berawal dari ditangguhkannya perjanjian/kontrak yang tertuang dalam Joint Operation Contract (JOC) dan Energy Sales Contract (ESC) yang ditandatangani oleh Pertamina, KBC dan PT. PLN (Persero). JOC dan ESC merupakan kontrak kerja sama pembangunan proyek PLTP di Karaha Bodas. Sejak tahun 1998 Indonesia dilanda krisis moneter, maka atas rekomendasi dari IMF untuk menunda proyek yang pembayarannya menggunakan US Dollar, pemerintah RI mengeluarkan Keppres No. 5/1998 yang menangguhkan proyek PLTP tersebut. Atas hal itu dan berdasarkan pasal 13 ayat (2)a JOC KBC membawa sengketa tersebut ke lembaga arbitrase Jenewa, Swiss. Majelis Arbitrase Jenewa memenangkan KBC dan menghukum Pertamina untuk membayar ganti rugi. Terhadap putusan arbitrase tersebut Pertamina mengajukan gugatan pembatalan putusan arbitrase Jenewa Ke PN Jakarta Pusat. Dalam pertimbangan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat disebutkan bahwa upaya hukum Pertamina untuk mengajukan pembatalan putusan arbitrase Jenewa adalah tepat diajukan di pengadilan Indonesia dengan pertimbangan: karena Indonesia telah meratifikasi Konvensi New York 1958 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing dan meskipun pasal 70 UU No. 30/1999 mengatur alasan-alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase internasional, akan tetapi karena pasal V Konvensi New York 1958 menyatakan bahwa “pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional mungkin ditolak atas permohonan salah satu pihak, hanya jika pihak yang bersangkutan membuktikan kepada instansi yang berwenang, antara lain: pengangkatan arbiter tidak diberitahukan secara layak kepada para pihak dan susunan tim arbitrase tidak sesuai dengan perjanjian dalam kontrak (JOC dan ESC), para pihak tidak memiliki kapasitas berdasarkan hukum yang berlaku (sesuai dengan JOC dan ESC hukum yang berlaku adalah hukum Indonesia).”"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S22324
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2003
S24257
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Desi Rutvikasari
"Skripsi ini membahas penerapan frase ‘under the law of which’ dalam Pasal V (1) (e) Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards 1958 oleh Pengadilan Indonesia dalam Perkara Karaha Bodas. Penerapan oleh Pengadilan Indonesia ini akan dibandingkan dengan satu putusan dari Pengadilan India dan dua putusan dari Pengadilan Amerika Serikat. Penelitian ini adalah penelitian kuantitatif dengan desain deskriptif analitis. Hasil penelitian ini di antaranya menyarankan agar sebuah klausula arbitrase disusun dengan hati-hati dan para pihak yang berarbitrase memiliki itikad baik untuk melaksanakan suatu putusan arbitrase.

This study is to analyse the interpretation of the phrase ‘under the law of which in Article V (1) (e) Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards 1958 by Indonesian Court. The interpretation is compared to that of Indian and American Court. The researcher suggests that the parties to a contract draft their arbitration clause carefully and undertake to carry out the arbitral award with good faith. This is a quantitative and descriptive-analytical research."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S26141
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
M. Taufiq A.
"Tesis ini membahas tentang Penerapan dan Pelaksanaan Ketentuan Konvensi New York 1958 Sehubungan dengan Hukum Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Dalam era globalisasi kepastian hukum dalam penanaman modal serta bisnis dan perdagangan internasional sangatlah dibutuhkan dalam hukum penyelesaian sengketa. Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (?UU 30/1999?) sebagai peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang arbitrase khususnya arbitrase internasional serta untuk memperbaiki hukum penyelesaian sengketa arbitrase di Indonesia sebelum diundangkannya UU tersebut, tetap belum dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan putusan arbitrase asing sebagaimana diamanatkan Konvensi New York 1958. Hal ini dikarenakan UU 30/1999 tidak mengakomodir penuh ketentuan pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing di wilayah Negara Republik Indonesia. Dimana, di satu sisi, Indonesia merupakan Negara anggota Konvensi New York 1958, dan kewajiban internasional yang timbul dari penandatanganan serta peratifikasian ketentuan-ketentuan Konvensi New York 1958 tersebut, seharusnya diterapkan secara utuh dalam ketentuan hukum penyelesaian sengketa melalui arbitrase nasional Indonesia sehingga dapat memberikan predictability, stability, dan fairness kepada pelaku usaha penanaman modal serta bisnis dan perdagangan internasional.

This thesis analyzes The Application and Enforcement of New York 1958 Provisions Related to Law of Settlement of Disputes Before Arbitration Provisions Under Law No. 30 Year 1999. In the era of globalization, legal certainty within investment also international business and commercial trade is very important towards the law of settlement of disputes. The enactment of Law Number 30 Year 1999 regarding Arbitration and Alternative Dispute Settlement (?Law 30/1999?) as regulation which specifically regulates arbitration especially international arbitration, and to repair the law of settlement of disputes before arbitration in Indonesia in previous state before the enactment of that Law, still cannot provide legal certainty in the enforcement of foreign arbitral awards as addressed by New York Convention 1958. This condition is due to the Law 30/1999 that does not completely accommodate the recognition and enforcement of foreign arbitral awards within the territory of the Republic of Indonesia. Whereas, in the other side, Indonesia is one of the contracting state of New York Convention 1958 and the international liabilities which arisen from the signing and ratification of the Convention, shall be applied completely within the national law of settlement of disputes before arbitration of Indonesia, thus, the related law will provide predictability, stability and fairness towards the investor and the international business and commercial trade actor."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28053
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Simon Barrie Sasmoyo Adiwidagdo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24980
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>