Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 35846 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Pembangunan ekonomi Indonesia memerlukan partisipasi
dari semua lapisan masyarakat ekonomi, dimana lapisan
masyarakat ekonomi yang terbesar adalah golongan pengusaha
kecil. Pemerintah mewajibkan bank umum untuk memberikan
kredit untuk usaha kecil. Pembentukan Undang-Undang Jaminan
Fidusia bertujuan menciptakan lembaga hak jaminan yang kuat
dengan ciri antara lain mudah dan pasti pelaksanaan
eksekusinya. Skripsi ini meneliti Undang-Undang nomor 42
tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan fokus pelaksanaan
pengikatan Jaminan Fidusia untuk Kredit Usaha Kecil (KUK)
dengan keterbatasan biaya dan bagaimana mengatasi
permasalahan yang timbul pada saat dilakukan eksekusi.
Secara khusus tujuan penelitian ini untuk mengetahui
kekurangan-kekurangan yang ada dalam Undang-Undang Jaminan
Fidusia, kemudian mencari pemecahan permasalahan yang
timbul dengan cara melakukan penyempurnaan terhadap Undang-
Undang Jaminan Fidusia yang telah ada khususnya pengaturan
untuk kredit usaha kecil. Dalam pelaksanaan pengikatan
jaminan Fidusia, ada beberapa bank yang tidak melaksanakan
ketentuan-ketentuan sebagaimana yang ditetapkan di dalam
Undang-Undang Jaminan Fidusia dengan alasan bahwa debitur
tidak berkeinginan untuk mengikuti aturan pengikatan
jaminan oleh karena biaya pengikatan secara notariil bagi
debitur dirasakan sangat tinggi, sedangkan kredit usaha
kecil biasanya berjangka pendek. Disamping itu peraturan
mengenai eksekusi untuk KUK juga belum diakomodasi di dalam
Undang-Undang Jaminan Fidusia khususnya mengenai “parate
eksekusi”. Pelaksanaan parate eksekusi dalam praktek
perbankan masih mendapat hambatan birokrasi karena kantor
Lelang Negara tidak bersedia melakukan lelang agunan
sebelum ada fiat eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri."
Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2004
S24080
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratu Rizqi Hidayat
"ABSTRAK
Krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia dimulai pada pertengahan 1997 berdampak negatif bagi perekonomian, Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan wujud demokrasi ekonomi, memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk senantiasa berusaha guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan. Sedangkan sebelum reformasi konglomerat yang dekat dengan kekuasaanlah yang menguasai ekonomi negara Indonesia. Seharusnya negara menjamin berkembangnya semua pelaku usaha yang ada melalui asas keseimbangan tanpa adanya diskriminasi baik terhadap usaha besar, menengah maupun kecil. Mengingat usaha kecil dan menengah, juga merupakan salah satu pilar pembangunan nasional, maka pembinaan yang menyangkut sumber daya manusia, teknologi dan bantuan permodalan perlu ditingkatkan, sehingga pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil dapat berjalan dengan optimal dan mencapai sasaran sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dan teknik pengumpulan data yang digunakan data sekunder dan bahan hukum primer berupa Undang-undang Usaha Kecil, Undang-undang Perbankan dan peraturan lainnya metode analisis data secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pemberdayaan usaha kecil oleh pemerintah dewasa ini mengalami peningkatan. Pemerintah telah membuka peluang kepada usaha kecil untuk menjalin kerja sama permodalan baik kepada lembaga perbankan maupun lembaga keuangan lainnya. Dalam penyaluran dana kredit usaha mikro dan kecil maka pemerintah telah menunjuk beberapa bank yang termasuk dalam lembaga keuangan pelaksana seperti Bank Mandiri, namun dengan tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian dan prinsip pemberian kredit yang sehat, maka pemohon harus menyediakan jaminan tambahan benda bergerak, kebijakan yang diterapkan oleh Bank Mandiri terhadap usaha mikro yang macet akan diselesaikan melalui negosiasi sebelum menumpuh jalan terakhir yaitu penjualan barang-barang bergerak yang diagunkan milik debitor."
2007
T17293
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mira Ayu Raditya
"Untuk mempermudah pengadaan perumahan bagi seluruh rakyat, pemerintah membentuk Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP) bernama PT. Sarana Multigriya Finansial (PT. SMF) berdasarkan Perpres No. 19 tahun 2005 sebagai wadah dalam rangka menghimpun dana untuk sektor perumahan. Kegiatan utama PT. SMF meliputi, penyaluran pinjaman jangka menengah/panjang bagi Penerbit KPR dan Program sekuritisasi piutang KPR. Guna menjamin pembayaran kembali seluruh dan setiap jumlah yang terutang dan wajib dibayar Penerbit KPR kepada PT. SMF dalam penyaluran pinjaman jangka menengah/panjang, Penerbit KPR memberikan jaminan fidusia atas aset keuangan KPR, yaitu tagihan/piutang yang akan ada saat ini dan/atau akan ada di kemudian hari yang diperoleh dari penerbitan KPR, termasuk hak tanggungan atas objek KPR yang melekat padanya sesuai dengan kriteria yang telah disepakati oleh para pihak.
Dengan demikian, perlu dilakukan penelitian terhadap perjanjian pemberian pinjaman untuk pembiayaan KPR tersebut serta lembaga-lembaga jaminan yang terkait di dalamnya untuk mengetahui bagaimana mekanisme pemberian pinjaman untuk pembiayaan KPR dalam rangka pelaksanaan Secondary Mortgage Facility (SMF) dan mengetahui apakah eksistensi dua lembaga jaminan yaitu hak tanggungan dan fidusia mempengaruhi pelaksanaan eksekusi lembaga jaminan apabila terjadi wanprestasi oleh Penerbit KPR sebagai debitor ataupun oleh nasabah KPR. Adapun penelitian yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan.
Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa, mekanisme pencairan pinjaman dilakukan berdasarkan persyaratan dan menggunakan standarisasi dokumen yang ditetapkan oleh PT. SMF. Mengenai eksistensi dua lembaga jaminan dalam Perjanjian Pemberian Pinjaman yaitu jaminan hak tanggungan dan jaminan fidusia, hal tersebut tidak mempengaruhi eksekusi apabila debitor wanprestasi, karena pada dasarnya kedua lembaga jaminan tersebut merupakan perjanjian accesoir untuk perjanjian pokok yang berbeda.
Hak tanggungan atas objek KPR merupakan perjanjian accesoir dari perjanjian pemberian KPR antara Penerbit KPR dengan nasabah KPR, sedangkan jaminan fidusia merupakan perjanjian accesoir dari Perjanjian Pemberian Pinjaman antara PT. SMF dan Penerbit KPR. Dengan demikian apabila terjadi kredit macet atau cidera janji oleh nasabah KPR, maka yang akan dieksekusi adalah hak tanggungan atas objek KPR, sedangkan apabila Penerbit KPR lalai melakukan pelunasan atas pinjaman yang diberikan oleh PT. SMF, maka yang dieksekusi adalah jaminan fidusia atas tagihan KPR tersebut.

In order to facilitate procurement of housing for the community, the government has established a Housing Secondary Financing Company or Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (?PPSP?),namely PT. Sarana Multigriya Finansial (?PT. SMF?) pursuant to Presidential Regulation No. 19 of 2005, as a vehicle to collect fund for the housing sector. PT SMF mainly engages in the business of providing medium/long term loan for KPR Issuer and KPR receivables securitization Program. In order to secure repayment of any and all outstanding amount which is payable by the KPR Issuer to PT. SMF in granting medium or long term loan, the KPR Issuer provides fiduciary security over KPR?s monetary asset, namely the current and/or future receivables obtained from issuance of KPR, including a mortgage over KPR object attached thereto, in accordance with the criteria as agreed by the parties.
As such, a research is required on the loan agreement for such KPR financing, and its related security institutions, to obtain knowledge of mechanism of granting of loan for KPR financing, for the execution of Secondary Mortgage Facility (SMF), and to gain knowledge on whether the existence of the two security institutions, namely mortgage and fiduciary security shall affect execution of security institutions, upon the occurrence of default by the KPR Issuer as debtor, or the related KPR customer. Whereas, the research to be conducted utilizes the literature research method.
From such literature research, it may be concluded that the mechanism of loan disbursement is conducted based on the requirements, and utilizes the standardized documents as determined by PT. SMF. With regard to the existence of two security institutions in the Loan Agreement, namely mortgage and fiduciary securities, it shall not affect the execution upon the occurrence of default by the debtor, because in principle, the said security institutions are supplementary agreements for a different principal agreement.
The mortgage over KPR object is a supplementary agreement of a KPR advancing agreement between KPR Issuer and KPR customer, whilst the fiduciary security is a supplementary agreement of the Loan Agreement between PT. SMF and KPR Issuer. As such, upon the occurrence of non performing loan or default by the KPR customer, the executed security shall be the mortgage over KPR object, whilst if the KPR Issuer is negligent in the settlement of loan granted by PT. SMF, the executed security shall be the fiduciary security over the KPR?s outstanding amount."
2009
T26016
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Pardede, Marulak
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI, 2008
346.02 MAR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Marten Arie
"Pemberian kredit kepada pengusaha kecil adalah sarana yang penting untuk mengembangkan dunia usaha kecil. Namun demikian, usaha kecil di Indonesia belum dapat berkembang sebagaimana halnya dengan usaha besar. Hal ini disebabkan terutama karena pemberian kredit di Indonesia lebih menekankan pada agunan kredit. Walaupun konsep pemberian kredit kepada pengusaha kecil merupakan hal yang diwajibkan, tetapi hingga dewasa ini masih merupakan "das sollen", yang masih memerlukan upaya yang terus menerus dalam waktu yang relatif lama, untuk menjadikannya suatu "das sein".
Dari sekian banyak faktor yang turut mempengaruhi tercapainya das sollen menjadi das sein itu, diperlukan pengakuan dan perlindungan hukum atas skim-skim kredit dengan persyaratan ringan, agar mudah dimanfaatkan oleh usaha kecil. Tanpa itu, usaha kecil tidak akan mungkin untuk memanfaatkan peluang memperoleh kredit sebagaimana ditentukan oleh ketentuan Kredit Usaha Kecil dalam Pakjan 1990."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marsepen
"Kredit Usaha Kecil (Surat Edaran Direksi Bank Indonesia No.22/4/UKK tanggal 29 Januari 1990) adalah
instrumen pemerataan dibidang usaha yang mewajibkan bank untuk mengalokasikan sebesar 20% dari kredit yang diberikan untuk disalurkan kepada pengusaha kecil, sehingga usaha kecil diharapkan dapat meningkatkan peranannya dalam perekonomian nasional. Di sisi lain, pengusaha kecil dalam mengajukan permohonan pinjaman kepada bank kerapkali menghadapi kendala dalam penyediaan jaminan/agunan sebagai persyaratan yang digariskan undang-undang, dan alasan ini seringkali digunakan pihak bank untuk menolak permohonan kredit dari pengusaha kecil. Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan telah memberikan satu dasar hukum terhadap suatu pola kredit yang berorientasi pada kelayakan usaha yaitu degan melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari calon debitur, dan apabila dianggap layak maka kredit dapat diberikan dengan barang, hak tagih, dan proyek atau usaha itu sendiri sebagai jaminan/agunan. Dengan kredit yang berpola pada kelayakan usaha ini, maka setiap pengusaha kecil yang memiliki usaha yang layak akan mempunyai peluang yang sangat luas dan sama dalam memperoleh pinjaman dari bank. Bagi pihak bank sendiri pola kredit ini salah satu alternatif terbaik dalam menyalurkan kepada pengusaha kecil."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hendrianty
"Dewasa ini dunia keuangan dan perbankan khususnya perkreditan telah berkembang cukup pesat dan mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan perekonomian nasional. Kemajuan dan keberhasilan tersebut perlu terus dikembangkan dengan pembinaan Yang tepat. Disamping itu perlu juga dilakukan pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan ini. Hal tersebut merupakan tanggung jawab Pemerintah yang di dalam pelaksanaannya diwujudkan dengan dikeluarkannya Paket: Kebijaksanaan 29 Mei 1993 (Pakmei). Dalam Pakmei ini diwajibkan kepada semua bank untuk memberikan kreditnya sebesar 20% dari total kredit yang dikeluarkan oleh bank tersebut kepada pengusaha kecil melalui KUK, kecuali bagi bank-bank asing dan bank-bank campuran yang 50% Kreditnya diberikan untuk ekspor. Peraturan ini dikeluarkan karena ada kecenderungan dari bank-bank yang enggan untuk memberikan kreditnya kepada pengusaha kecil melalui KUK karena berisiko tinggi, yaitu risiko terjadinya kredit macet. Sehubungan dengan hal itu, maka bank yang memberikan kredit bagi pengusaha kecil melalui KUK diperbolehkan untuk mengasuransikan kredit tersebut kepada PT. Asuransi Kredit Indonesia (PT. Askrindo). Adanya asuransi kredit ini dimaksudkan agar bank tidak segan-segan untuk memberikan kredit kepada para pengusaha kecil, karena apabila terjadi kredit macet, maka risiko tersebut telah beralih kepada penanggung (PT. Askrindo). PT. Askindo akan menanggung kerugian yang diderita oleh bank sebesar 70% dari kerugian riil. Jadi bank tidak harus menanggung seluruh kerugian yang dialami dari adanya kredit macet. Pakmei ini dikeluarkan untuk membantu para pengusaha kecil dalam rangka mengembangkan dan memajukan usahanya. Dalam pemberian KUK di BDN, asuransi kredit ini merupakan salah satu alternatif bagi bank untuk mengamankan kredit yang telah dikeluarkan bagi para pengusaha kecil, dan sebagai salah satu pemecahan untuk mengatasi kendala dalam penggunaan lembaga jaminan fiducia dan hipotik dalam praktek di BDN."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20582
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hany Tjahyanti
"Sumber dana bagi perusahaan didapat dari modal maupun pinjaman yang diperoleh dari bank-bank maupun lembaga-lembaga pembiayaan. Untuk memperoleh pinjaman tersebut bisanya perusahaan/perorangan yang meminjam harus memberikan jaminan. Jaminan tersebut dapat berupa jaminan perorangan atau jaminan kebendaan. Salah satu jaminan kebendaan yang berlaku di Indonesia adalah jaminan fidusia. Masalahnya jaminan fidusia tidak mempunyai dasar hukum yang pasti, pengaturannya hanya melalui yurisprudiensi. Dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 42 ahun 1999, diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan. Ketentuan yang mengatur hal tersebut antara lain adanya kewajiban pendaftaran jaminan fidusia. Asas publisitas ini merupakan salah satu asas utama hukum jaminan kebendaan. Hal lain yang diatur adalah larangan adanya fidusia ulang terhadap benda yang dijadikan jaminan fidusia. Tetapi ada ketentuan lain yang menyatakan bahwa fidusia dapat di berikan kepada lebih dari satu penerima fidusia, yaitu dalam hal pemberian kredit konsorsium. Dengan pengertian tersebut maka dalam hal pemberian kredit sindikasi atau kredit konsorsium hanya ada satu kreditor yang memberikan pinjaman, bukan banyak kreditor. Dan yang berhak mendapatkan hak preferensi adalah pihak yang mendaftarkan jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia, dalam hal ini adalah agen bank yang mewakili dan bertindak untuk kepentingan serta untuk dan atas nama para kreditor. Selanjutnya pembagian ke dalam dilakukan secara pari passu, sesuai dengan klausul yang terdapat dalam perjanjian kredit konsorsium."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S21021
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yasman
"ABSTRAK
Lembaga jaminan fidusia adalah salah satu lembaga yang
bertujuan untuk menjamin hutang debitur terhadap kreditur
dalam prakteknya banyak terjadi. Pada dewasa ini diatur
dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 1999. Salah satu yang
menjadi objek jaminan fidusia menurut Undang-undang ini
adalah kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor yang menjadi
objeknya itu bisa berupa mobil dan sepeda motor. Pemberian
fidusia termasuk pemberian kendaraan bermotor sebagai
jaminan fidusia harus dilakukan dengan akta Notaris.
Undang-undang Fidusia sendiri hanya mengatur objek fidusia
secara global saja. Pengaturan jaminan fidusia kendaraan
bermotor tidak luput dari hal tersebut diatas. Sehingga
praktek pemberian jaminan fidusia kendaraan bermotor dalam
praktek Kenotariatan diatur dalam suatu model akta yang
telah disediakan untuk itu. Kegunaannya tidak lain selain
sebagai alat bukti para pihak juga untuk melengkapi
atauran-aturan yang sebelumnya tidak diatur atau tidak
terdapat dalam Undang-undang Jaminan Fidusia yang tujuannya
adalah untuk memberi kepastian hukum bagi para pihak.
Hasilnya adalah dalam praktek kenotariatan setiap pemberian
kendaraan bermotor yang dijadikan sebagai jaminan hutang,
maka harus dibuatkan akta jaminan fidusianya."
2002
T37113
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Reza Ferdian
"Pelaksanaan otonomi daerah melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah membawa konsekuensi pada kemandirian Pemerintah Daerah untuk bisa mengupayakan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mampu mengajak masyarakat lokal menggali dan mengembangkan potensi ekonomi yang mandiri, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya Pengembangan potensi ekonomi masyarakat lokal yang mandiri, tidak terlepas dari kondisi perkembangan kegiatan usaha yang dilakukan oleh masyarakat lokal, yang mana kegiatan usaha kecil dan menengah mendominasi hampir di seluruh daerah di Indonesia.
Tesis ini meneliti tentang suatu dimensi yang lebih khusus mengenai pengembangan usaha kecil di daerah melalui Program Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (PER), dengan memberikan kredit lunak kepada kegiatan usaha milik masyarakat yang dikategorikan pada usaha masyarakat menengah ke bawah. Implementasi program tersebut memerlukan keterlibatan masyarakat secara aktif sebagai perwujudan proses pemberdayaan masyarakat (Community Empowernment).
Penelitian ini dilakukan di Kota Sabang, mengingat sebagian besar masyarakat Kota Sabang bermata pencaharian sebagai pedagang dan pengusaha indistri rumah tangga.Pelaksanaan Program Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (PER) ini diharapkan dapat mengembangkan ekonomi masyarakat di Kota Sabang yang berpotensi dengan cara meningkatkan nilai tambah produksi melalui pembentukan dan pendayagunaan kelembagaan, mobilisasi sumber daya, serta jaringan kerja pengembangan usaha menengah ke bawah sesuai kompetensi ekonomi lokal. Dengan adanya program ini pendapatan dan volume produksi usaha kecil akan meningkat dan pada akhirnya akan mampu menciptakan lapangan kerja produktif dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggambarkan proses pemberian kredit lunak dalam Program Pemberdayaan Ekonomi Rakyat sebagai upaya peningkatan usaha kecil masyarakat di Kota Sabang dan sejauhmana keterlibatan masyarakat dalam proses tersebut. Dalam penelitian ini, penulis memilih informan dengan menggunakan teknik Snowball Sampling. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam {in-depth interview) secara semi struktur dan pengamatan langsung terhadap keterlibatan masyarakat dalam proses pemberian kredit lunak melalui Program Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (PER).
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Program Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (PER) tersebut, Pemerintah Kota Sabang membentuk panitia pelaksana. Dengan adanya tanggung jawab yang telah dipercayakan kepada panitia, panitia merumuskan enam tahapan yang akan dijalankan untuk mendapatkan kredit lunak dari pemerintah. Tahapan tersebut yaitu: tahap pertama meliputi kegiatan pengajuan dan pengagendaan proposal serta penyeleksian tahap awal; tahap kedua meliputi kegiatan pengajuan proposal kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebagai Dinas teknis, studi kelayakan jenis usaha, survey lapangan, dan merekomendasikan kembali ke panitia; tahap ketiga yaitu survey lapangan yang dilakukan oleh tim teknis dan tim gabungan; tahap keempat yaitu pengumumam penerima dana bantuan; tahap kelima yaitu pengambilan rekomendasi oleh penerima bantuan; dan tahap terakhir yaitu pencairan dana yang dilakukan di PT. Bank BPD Kota Sabang. Tahapan tersebut dirumuskan guna tertib administrasi serta mengantisipasi timbulnya kecurangan dari berbagai pihak.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Program PER melalui pemberian kredit lunak kepada masyarakat Kota Sabang telah berjalan seperti yang diharapkan pemerintah setempat. Namun program itu masih terkesan hanya proyek pemberian kredit dana dengan bunga ringan karena sangat sedikit dari proses itu yang menggunakan konsep pemberdayaan. Konsep pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan usaha kecil masyarakat ditekankan pada pentingnya masyarakat lokal yang mandiri (self-reliant communities). Konsep pemberdayaan hanya tercermin pada pembelajaran bagi masyarakat tentang cara membuat proposal permohonan bantuan dana. Pemberdayaan masyarakat belum menyentuh keseluruhan aspek dalam tahapan pemberian kredit lunak kepada pengusaha kecil. Padahal suatu program yang mengikutsertakan masyarakat yang akan dibantu mempunyai beberapa tujuan. Pertama, agar bantuan tersebut efektif karena sesuai dengan kehendak dan mengenali kemampuan serta kebutuhan mereka, Kedua, sekaligus meningkatkan keberdayaan (empowering) masyarakat melalui pengalaman dengan merancang, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan upaya peningkatan diri dan ekonominya. Program ini adalah program pemberdayaan ekonomi masyarakat bukan proyek pemberian dana kredit dengan bunga ringan.
Perlu adanya kerjasama yang lebih intensif antara aparat pemerintah Kota Sabang dengan masyarakatnya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan. Sehingga terjalin suatu komunikasi aktif stakeholders dengan pemerintah menuju pengembangan masyarakat madani. Masyarakat yang berkembang akan membentuk suatu gerakan yang dirancang guna meningkatkan taraf hidup keseluruhan masyarakat melalui partisipasi aktif dan inisiatif dari masyarakat itu sendiri."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T11542
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>