Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 181676 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Sibarani, Sinintha Yuliansih
"Pelaksanaan prinsip keterbukaan di pasar modal adalah sangat penting khususnya oleh konsultan hukum pasar modal, karena prinsip keterbukaan merupakan jiwa pasar modal itu sendiri. Keterbukaan tentang fakta material sebagai jiwa pasar modal didasarkan pada keberadaan prinsip keterbukaan yang memungkinkan tersedianya bahan penimbangan bagi pemodal (investor), sehingga pemodal (investor) secara rasional dapat mengambil keputusan untuk melakukan pembelian atau penjualan saham. Disadari atau tidak, maju mundurnya dunia pasar modal ditentukan oleh keputusan para pemodal (investor), dan keputusan para pemodal sangat terkait erat dengan profesi penunjang pasar modal yang telah diberi kepercayaan untuk menjadi peneliti kondisi emiten atau dengan istilah lain para professional khususnya profesi konsultan hukum berfungsi sebagai "mata" bagi para pemodal yang akan mengambil keputusan dalam berinvestasi di pasar modal. Dengan demikian patut disadari secara mendalam bahwa peranan dan tanggung jawab konsultan hukum pasar modal wajib memperhatikan kepentingan masyarakat pemodal, untuk itu sistem yang diberlakukan di bidang pasar modal wajib secara seksama memberlakukan "prinsip keterbukaan", dan seluruh pihak terkail adalah wajib menerapkan prinsip tersebut secara konsisten dan berianggung jawab."
2002
T36818
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vincent Edwin Hasjim
Jakarta: Universitas Indonesia, 2002
T36394
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Febrial Hidayat
"Penulisan hukum ini berbicara mengenai pembatalan penawaran umum perdana PT. Wahanaartha Harsaka Tbk. Yang dilakukan oleh Penjamin Emisi Efek. Dan Penjamin Emisi Efek yang terlibat dalam proses penawaran umum perdana PT. Wahanaartha Harsaka Tbk. ialah PT BNI Securities dan PT. Investindo Nusantara Sekuritas. Sebuah perusahaan yang akan memasuki pasar modal tentunya akan melewati proses penawaran umum yang melalui beberapa, dimulai dengan tahap persiapan hingga selesainya proses penawaran umum. Dalam pelaksanaan penawaran umum terdapat sebuah lembaga salah satunya yaitu, Penjamin Emisi Efek yang memiliki peran penting guna membantu emiten dalam melaksanakan penawaran umum. Hubungan keduanya dilakukan dengan pengikatan dalam kontrak yang berdasarkan pada hukum perjanjian dan peraturan yang berlaku di pasar modal. Terkait dengan penulisan hukum ini bahwa terjadi pembatalan Initial Public Offering/ IPO PT. Wahanaartha Harsaka Tbk. oleh para Penjamin Emisi Efek tersebut sehingga hal ini menimbulkan dampak dan bagaimana peran Initial Public Offering (IPO) Regulator dalam mewujudkan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarkat.

This research is talking about the cancellation of the initial public offering of PT. Wahanaartha Harsaka Tbk. Conducted by the Emission Effect Guarantor. The Emission Effect Guarantor involved in the process of initial public offering of PT. Wahanaartha Harsaka Tbk. is PT BNI Securities and PT. Investindo Nusantara Securities. A company that will enter the capital market will certainly go through a public offering process through several phases, starting with the preparation phase until the completion of the process of public bidding. In the implementation of public offering, there is a one institution, namely, the Emission Effect Guarantor has an important role to help implement emiten in the public offering. The Relationship between the two party is done in contract based on legal agreements and regulations in the capital markets. Associated with this research cancellation of Initial Public Offering / IPO of PT. Wahanaartha Harsaka Tbk. occurred by the emissions gurantor so that the effect of this impact and how the role of Initial Public Offering (IPO) Regulator / policy in capital market activities to realize that regular, fair, and efficient and to protect the interests of investors and the community."
Depok: Universitas Indonesia, 2009
S25326
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nina M.M. Adelina
"Notaris sebagai salah satu Profesi Penunjang Pasar Modal, bertanggung jawab dalam pembuatan akta RUPS sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas saham. Tanggung jawab secara normatif terdapat dalam peraturan Pasar Modal, dan Undang-Undang Jabatan Notaris, secara profesi terdapat dalam Undang-Undang Pasar Modal. Notaris juga ikut bertanggung jawab terhadap kepatuhan dan ketaatan emiten dalam rangka memenuhi ketentuan pasar modal yang berlaku. Penelitian ini mengenai pelanggaran yang dilakukan Notaris dalam hal memperhitungkan kuasa asing yang tidak disertai legalisasi Pejabat setempat dalam kuorum kehadiran RUPS. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian secara normatif terhadap peraturan perundang-undangan yang mendasarinya, data lapangan sebagai pendukung. Pengolahan data dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dan analisa mendalam. Dari penelitian disimpulkan bahwa Peran dan tanggung jawab notaris mempunyai akibat terhadap akta. Surat kuasa asing dalam RUPS harus disertai legalisasi Pejabat setempat dan KBRI setempat.

As a profession which supports capital market activities, a notary is expected to be responsible for the drafting of deed on the resolutions of the general meeting of shareholders. It is a responsibility which is contained in the Capital Market regulations, Law on Notary Profession and the Code of Ethics of Notary Profession. In addition, a notary is also responsible for the issuers? compliance with and observance of regulations on capital market and for providing directions so that issuers comply with the regulations. This research seeks to identify serious problems in connection with the role of notary as a profession which supports capital market in carrying out the rights issue and notary's responsibility for each notarial deed a notary draws up for that purpose. It seeks to see possible legal impacts on the deed he draws up in case he has made a mistake during the drafting. The research method is the normative research conducted on the underlying laws and regulations and the research also uses field data from companies to support it. The research was about violation which has done by notary on contemplating foreign deeds which has not authorized by local public officer in general meeting of share holders. From this research can be concluded that foreign deeds in general meeting of shareholders must be authorized by local public officer and Indonesian Embassy."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28177
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nina Marlisa
"Istilah good corporate governance mulai dikenal di Indonesia ketika berbagai kalangan berupaya untuk mengatasi krisis ekonomi yang menimpa Indonesia sejak pertengahan tahun 1997. Dengan good corporate governance diharapkan dapat mendorong dan memotivasi para pelaku usaha untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat; sehingga meningkatkan kinerja perusahaan. Good corporate governance juga diterapkan pada Badan Usaha Milik Negara guna melepaskan diri dari pengaruh birokrasi dan politik dalam manajemen BUMN. Di dalam tesis ini dibahas tentang tanggnng jawab hukum direksi dan komisaris Perseroan Terbatas (Persero) Tbk. dalam menerapkan prinsip- prinsip good corporate governance, masalah-masalah yang timbul dalam penerapannnya serta manfaat: implementasinya pada. usaha perbankan yaitu Bank BNI Serta hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Tipe penelitian yang digunakan dalam pembuatan tesis ini adalah penelitian deskriptif yang bertujuan untuk memberikan gambaran sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah dengan melakukan penelitian normatif empiris terhadap Undang-Undang Perseroan Terbatas, Pasar Modal, Perbankan dan penerapannya pada Bank BNI."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T16670
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
I Gede Putu Banu Astawa
Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2009
T36965
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
I Gede Putu Banu Astawa
Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2009
T26965
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Alberto Elieser Mangatas Gompar
"Terhadap perusahaan yang ingin mendapatkan pendanaan untuk mengembangkan usahanya selain dari lembaga perbankan atau lembaga keuangan lainnya bisa melalui pasar modal. Dalam menawarkan saham, emiten wajib membuat prospektus yang merupakan informasi secara tulisan yang terkait initial public offering suatu emiten, dimana tujuannya pemegang saham publik tertarik untuk membeli efek atau saham yang dikeluarkan oleh emiten. Dalam menyampaikan prospektus tersebut tentunya wajib memuat informasi dan fakta material yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia, telah mengeluarkan beberapa pengaturan terkait dengan penyampaian prospektus. Prospektus merupakan dokumen utama bagi pemegang saham publik untuk menentukan apakah akan memesan atau tidak atas efek yang ditawarkan tersebut. Dalam penyampaian prospektus tersebut Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia berperan untuk memeriksa kecukupan fakta material yang disampaikan dalam prospektus. Begitu juga konsultan hukum pasar modal selaku profesi penunjang pasar modal wajib menyampaikan fakta material dalam prospektus. Sehingga dalam hal Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia maupun konsultan hukum tidak melakukan kewajibannya maka turut bertanggungjawab atas kelalaian yang dilakukan berdasarkan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Begitupun pemegang saham publik wajib diberikan perlindungan hukum atas saham yang telah dibeli berdasarkan informasi yang tidak disampaikan oleh emiten dalam prospektus berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

For the companies that required funding to develop their business apart from banking institutions or other financial institutions can go through the capital market institutions. In offering shares the prospective issuer must prepare a prospectus which is in writing information related to the initial public offering of an issuer in which the objective of prospective public shareholders will interested in ordering securities or shares issued by the prospective issuer. In submitting the prospectus, the prospective issuer is obliged to fulfill all of the information and material fact determined by Financial Service Authority and Indonesia Stock Exchanges. The Financial Service Authority and Indonesia Stock Exchanges has issued several regulations related to the submission of prospectus. Prospectus is the main document for potential public shareholders to determine whether or not to buy the offered shares. For process of submission of the prospectus, the Financial Service Authority and Indonesia Stock Exchanges in charge of reviewing the fulfillment of material fact in prospectus. Capital market legal consultant as one of the capital market supporting professionals obliged to submit material fact in prospectus. In case that the Financial Service Authority and Indonesia Stock Exchanges and legal consultant did not comply with their obligation, therefore each of them responsible for the default based on Article 111 Law Number 8 Year 1995 on Capital Market. In hence, public shareholders required to have legal protection on shares that have been purchased based on information not submitted by prospective issuers based on Article 30 law number 21 Year 2011 on Financial Service Authority and Article 111 Law Number 8 Year 1995 on Capital Market."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Byan Resta Adevca
"Tanggung jawab profesi dalam melaksanakan aktivitas profesinya sangat perlu untuk dibahas dan dipelajari secara lebih mendalam. Profesi disini adalah profesi secara umum, seperti profesi kedokteran, notaris, akuntan, konsultan teknik dan sebagainya. Khusus dalam tests ini, penults mengangkat profesi konsultan hukum atau penasihat hukum atau pengacara atau advokat.
Pembahasan dan pengkajian mengenai topik tanggung jawab profesi konsultan hukum atau pengacara ini, selama ini hanya ada dan muncul sesekali dalam pembicaraan antara sesama rekan profesi. Dapat dikatakan bahwa kesadaran untuk hal tersebut masih berasal dari profesi itu sendiri guna mengatur mengenai hubungan kerja dengan rekan seprofesi dan mengatur "wilayah" masing-masing, pengaturan selebihnya dapat dikatakan hanya sebatas memenuhi formalitas saja. Kesadaran mengenai hal tersebut bukan berasal dari masyarakat konsumen atau pemakai profesi yang seharusnya lebih berperan aktif dalam membahas dan mengangkat permasalahan ini secara kritis karena menyangkut dan berkenaan langsung dengan diri mereka, konsumen profesi.
Pembahasan mengeni topik ini penting artinya bagi perlindungan terhadap konsumen profesi dalam menerima "produk" dari profesi. Secara Intemasional, topik ini pun sebenamya telah menjadi pembicaraan penting sebagaimana halnya mengenai WTO.
Pengaturan mengenai petaksanaan tugas, fungsi dan tanggung jawab profesi dari konsultan hukum atau pengacara di Indonesia dalam kenyataannya masih merupakan pengaturan-pengaturan yang "berserakan", belum diwujudkan dalam satu peraturan perundang-undangan tersendiri sebagaimana diharapkan oleh banyak kalangan. Hal ini dinilai oleh banyak praktisi hukum sebagai salah satu faktor utama penyebab negatifnya penilaian masyarakat konsumen profesi atas tanggung jawab konsultan hukum atau pengacara. Satu contoh yang merupakan gambaran betapa lemahnya pengaturan mengenai ha! ini dapat penulis ketahui dari jawaban kuisioner penelitian tesis ini, yaitu masih kurang pastinya kejelasan mengenai apa sebenamya ruang lingkup malpraktik profesi.
Selama ini, pelaksanaan fungsi, tugas dan tanggung jawab profesi konsultan hukum atau pengacara di Indonesia pada pokoknya didasarkan pada ketentuan pada UU. No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman dan beberapa peraturan lainnya, disamping Kode Etik Profesi Konsultan Hukum atau Kode Etik Advokat.
Disamping perlunya suatu UU khusus mengenai Bantuan Hukum (sebagai produk profesi konsultan hukum atau pengacara) ini di Indonesia, keberadaan dan ketentuan mengenai Asuransi Profesi di Indonesia juga diperlukan, mengingat kian besarnya permasalahan dan risiko yang dihadapi oleh profesi. Tidak saja untuk konsultan hukum atau pengacara, Asuransi Profesi ini juga -perlu untuk Profesi-profesi lainnya, agar kepentingan dan hak-hak wajar masyarakat banyak - masyarakat konsumen ~ terlindungi, baik dari segi materi maupun nonmateri yang disebabkan karena tindakan malpraktik profesi."
Depok: Universitas Indonesia, 2000
T346
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>