Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 196249 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 2003
S23890
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Adhy winawan
"Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia tidak hanya pada bidang perbankan. Dewasa ini, bidang pasar modal pun ikut menerima efek dari perkembangan ekonomi syariah tersebut. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya beberapa instrumen obligasi syariah di pasar modal. Namun demikian, hingga saat ini nilai emisi dari obligasi syariah masih sangat rendah apabila dibandingkan dengan obligasi konvensional. Salah satu kendala yang dihadapi dalam penerbitan obligasi syariah adalah terkait dengan hukum perpajakan Indonesia. Dimana terhadap transaksi obligasi syariah masih dikenakan pajak yang cukup tinggi, sehingga kurang diminati. Selain itu, sosialisasi yang kurang serta peraturan yang kurang memadai juga turut andil menyebabkan kondisinya menjadi demikian. Selanjutnya hingga saat ini di Indonesia belum terdapat instrumen sukuk sebagaimana sedang berkembang di pasar modal internasional. Oleh kalangan ekonomi syariah keberadaan sukuk merupakan salah satu cara untuk menarik dana dari investor luar negeri, khususnya Timur Tengah. Dari penelitian yang dilakukan bahwa terdapat perbedaan dalam penerbitan obligasi syariah ijarah dengan sukuk al ijarah. Terhadap perbedaan tersebut akan menimbulkan kemusykilan apabila konsep sukuk yang berkembang saat ini diterapkan dalam hukum Indonesia. Sehingga diperlukan suatu peraturan perundang-undang yang baru agar dapat mengakomodir penerbitan sukuk di Indonesia. Disamping segala kendala yang dihadapi oleh instrumen obligasi syariah, disisi lain obligasi syariah Indonesia memiliki prospek yang sangat menjanjikan. Oleh beberapa kalangan kesyariahan dari obligasi syariah Indonesia akan menjadi daya tarik bagi para investor Timur Tengah apabila dibandingkan dengan negara lain. Kemudian, dengan mayoritas penduduk beragama Islam, Indonesia merupakan pasar potensial bagi instrumen syariah."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arifin Tjitranoer
"ABSTRAK
Obligasi yang diterbitkan di Pasar Modal cukup banyak
yang telah disesuaikan dengan perkembangan di masyarakat,
yaitu dalam bentuk obligasi syariah. Beberapa pokok
permasalahan yang dibahas dalam tesis ini, yaitu konsep
akad Ijarah, Pembiayaan Ijarah, Obligasi Syariah Ijarah,
persyaratan penerbitan, struktur transaksi, penggunaan
terminologi dan akad syariah serta pemilihan forum
penyelesaian sengketa dalam praktek penerbitannya. Metode
penelitian dalam tesis ini menitikberatkan pada metode
kepustakaan dengan metode pendekatan analisis data
kualitatif. 'Akad" dalam bahasa Arab berarti perikatan atau
perjanjian, sedangkan Ijarah berarti upah, sewa, jasa atau
imbalan merupakan bentuk kegiatan muamalah dengan tujuan
pengalihan manfaat. Lembaga pembiayaan Ijarah awalnya
dikenal pada lembaga keuangan syariah, pada perkembangannya
juga dikenal di Pasar Modal dalam bentuk Obligasi Syariah
Ijarah ('OSI"). Dalam praktek, prasyarat penerbitan OSI
adalah keharusan mendapatkan opini dari Tim Ahli Syariah
dan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari DSN-MUI. Struktur
transaksi penerbitan OSI adalah Ijarah (sewa menyewa),
sehingga tidak dikenal terminologi/istilah yang berkaitan
dengan hutang piutang dan riba dalam penerbitan OSI,
demikian pula akad yang dipergunakan adalah akad Ijarah.
Sedangkan pemilihan forum penyelesaian sengketa dalam
penerbitannya adalah Badan Arbitrase Syariah. Sejalan
dengan berkembangnya transaksi bisnis syariah di Pasar
Modal maka perlu penyesuaian kembali peraturan perundangundangan
di bidang Pasar Modal (antara lain Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal), demikian pula
mulai saatnya diberikan pendidikan/kuliah dasar-dasar hukum
perikatan Islam kepada calon-calon sarjana hukum serta
pengembangan keterampilan bidang hukum bisnis syariah di
kalangan praktisi."
2005
T36885
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Muthia Muffida
"ABSTRAK
Lembaga ekonomi syariah di Indonesia dalam kurun dan sepuluh tahun ke belakang meningkat dengan pesat. Lembaga ekonomi syariah mulai masuk ke dalam sistem ekonomi Indonesia seiring dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan mulai efektif berjalan dengan didirikannya PT. Bank Syariah Muamalat Indonesia Tbk. Perbankan Syariah mulai berkembang pesat setelah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan dikeluarkan oleh pemerintah. Selanjutnya lembaga ekonomi syariah turut bermunculan. Salah satunya adalah pasar modal berdasarkan prinsip syariah yang diawali dengan dengan pendirian Jakarta Islamic Index (JII) pada tahun 2000. Pasar Modal berdasarkan Prinsip Syariah itu sendiri baru diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Dewan Syariah Nasional (DSN) yang merupakan lembaga yang langsung dibawah naungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga berwenang untuk menetapkan fatwa apakah suatu transaksi tersebut dapat disahkan sebagai transaksi yang tidak bertentangan dengan ketentuan Islam yang diatur pada Fatwa Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Pada tahun 2002, DSN-MUI mengeluarkan Fatwa DSN-MUI No. 32/DSN-MUI/IK/2002 tentang Obligasi Syariah. Seperti lembaga keuangan syariah lainnya, perbedaaan yang essensial antara Obligasi Konvensional dengan Obligasi Syariah ini adalah tidak digunakannya sistem bunga (riba) dan mengecilkan spekulasi atau ketidakpastian (gharar). Jika kata obligasi yang berarti hutang menjadi acuan, tentu syariah melarang jual bell obligasi. Tetapi berdasarkan Fatwa DSN-MUI tentang Obligasi Syariah meredefinisi obligasi syariah menjadi surat investasi. Indonesia sampai dengan saat ini baru menggunakan 2 (dua) jenis Obligasi Syariah yaitu yang menggunakan akad Mudharabah (bagi hasil) dan akad Ijarah (sewa manfaat). Obligasi Syariah ini sendiri belum mempunyai payung hukum yang fix dari pemerintah dan pengawasannya sendiri dilakukan 2 (dua) lembaga yang bertolak belakang yakni Bapepam dan DSN-MUI. Sejak dikeluarkannya fatwa DSN-MUI tentang Obligasi Syariah tersebut setidaknya terdapat 16 (enam belas) emiten yang terdaftar mengeluarkan Obligasi Syariah baik yang menggunakan akad Mudharabah maupun Ijarah. Salah satu dari emiten tersebut adalah PT. Bank Syariah Muamalat Indonesia Tbk. (BMI), yang menjadi satu-satunya penerbit obligasi yang mengeluarkan Obligasi Syariah Subordinasi pada tanggal 15 Juli 2003. Obligasi ini menggunakan akad Mudharabah, bernilai Rp 200 milyar, dan berjangka waktu pengembalian 7 (tujuh) tahun. Tujuan utama dari penerbitan obligasi ini adalah untuk meningkatkan struktur permodalan BMI sebesar 12%."
2007
T 17025
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Universitas Indonesia, 1994
S22975
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>