Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 106479 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
"Perkembangan jaman yang semakin modern sedikit banyak
berdampak pada meningkatnya pola hidup dan kebutuhan hidup
manusia yang wajib dipenuhi.
Namun meningkatnya kebutuhan hidup manusia tsb ternyata
tidak seimbang dengan pemasukan (income) yang diperoleh,
oleh Karena itu biasanya setiap individu berusaha mencari
alternatif lain yang umumnya berupa mencari penghasilan
tambahan atau dapat juga mengusahakan pinjaman kredit dari
berbagai sumber termasuk bank.
Salah Satu bentuk kredit yang ditawarkan bank yaitu kredit
konsumtif dan setiap bank mengharapkan kredit yang akan
diberikan kepada debitur dapat kembali dengan lancarsesuai
dengan yang telah diperjanjikan dan menghasilkan keuntungan
yang optimal.
Masyarakat memilih bank karena diharapkan bank bisa
bersifat fleksibel dapat mengerti kesulitan masyarakat
dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.Namun pada kenyataannya
bank mempunyai perjanjian baku dalam memberikan pinjaman
atau kredit kepada nasabahnya yang isi perjanjian tersebut
lebih banyak menguntungkan bank sebagai pemberi kredit
(kreditur)karena Nasabah sebagai penerima kredit (debitur)
tidak ikut menentukan isi perjanjian, sekaligus tidak akan
banyak menuntut, menerima saja isi perjanjian karena
khawatir pemberian kredit tersebut akan dibatalkan secara
sepihak oleh bank.
Perjanjian Kredit Mitrakarya mandiri ini tidak memenuhi
asas kebebasan berkontrak, sah dan mengikat para pihak,
serta para pihak mempunyai kedudukan yang tidak seimbang
dalam membuat perjanjian, hal ini disebabkan karena pada
saat kredit diberikan, bank berada dalam posisi yang kuat
dibandingkan dengan nasabah debitur. Nasabah debitur
sebagai pihak yang membutuhkan bantuan kredit dari bank
akan mengikuti aturan yang ada. Hal tersebut otomatis
menyebabkan posisi tawar menawar bank menjadi sangat kuat."
[Universitas Indonesia, ], 2007
S21312
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratu Rizqi Hidayat
"ABSTRAK
Krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia dimulai pada pertengahan 1997 berdampak negatif bagi perekonomian, Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan wujud demokrasi ekonomi, memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk senantiasa berusaha guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan. Sedangkan sebelum reformasi konglomerat yang dekat dengan kekuasaanlah yang menguasai ekonomi negara Indonesia. Seharusnya negara menjamin berkembangnya semua pelaku usaha yang ada melalui asas keseimbangan tanpa adanya diskriminasi baik terhadap usaha besar, menengah maupun kecil. Mengingat usaha kecil dan menengah, juga merupakan salah satu pilar pembangunan nasional, maka pembinaan yang menyangkut sumber daya manusia, teknologi dan bantuan permodalan perlu ditingkatkan, sehingga pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil dapat berjalan dengan optimal dan mencapai sasaran sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dan teknik pengumpulan data yang digunakan data sekunder dan bahan hukum primer berupa Undang-undang Usaha Kecil, Undang-undang Perbankan dan peraturan lainnya metode analisis data secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pemberdayaan usaha kecil oleh pemerintah dewasa ini mengalami peningkatan. Pemerintah telah membuka peluang kepada usaha kecil untuk menjalin kerja sama permodalan baik kepada lembaga perbankan maupun lembaga keuangan lainnya. Dalam penyaluran dana kredit usaha mikro dan kecil maka pemerintah telah menunjuk beberapa bank yang termasuk dalam lembaga keuangan pelaksana seperti Bank Mandiri, namun dengan tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian dan prinsip pemberian kredit yang sehat, maka pemohon harus menyediakan jaminan tambahan benda bergerak, kebijakan yang diterapkan oleh Bank Mandiri terhadap usaha mikro yang macet akan diselesaikan melalui negosiasi sebelum menumpuh jalan terakhir yaitu penjualan barang-barang bergerak yang diagunkan milik debitor."
2007
T17293
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Deasy Erydani
"Banyak perusahaan pelayaran ataupun perusahaan yang bukan bergerak dalam bidang pelayaran membutuhkan kapal laut untuk menunjang kegiatan operasionalnya. Salah satu cara pengadaan kapal laut adalah dengan mengajukan permohonan kredit kepada bank dengan memberikan jaminan bagi pelunasan hutang yaitu berupa kapal laut tersebut. Dalam hal ini maka akan diuraikan mengenai penjaminan kapal laut dalam suatu perjanjian kredit. Sebagai studi kasus adalah di Bank Mandiri yang dalam hal ini bertindak sebagai Kreditur dan PT. X yang dalam hal ini adalah- sebagai Debitur. Pokok permasalahan dalam pembahasan ini adalah apakah lembaga jaminan yang tepat apabila kapal laut akan dijadikan sebagai jaminan hutang dalam suatu perjanjian kredit, Bagaimana proses penjaminan kapal laut dalam suatu perjanjian kredit di Bank Mandiri dan Bagaimana pelaksanaan pelaksanaan sita eksekusi terhadap kapal laut yang telah dijadikan sebagai jaminan dalam pelunasan suatu hutang di PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk. apabila Debitur wanprestasi.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah metode kepustakaan yang bersifat yuridis dan wawancara. Dari pokok permasalahan yang diambil dalam penulisan ini maka Penulis mengambil kesimpulan bahwa kapal laut merupakan benda tidak bergerak sehingga jaminan yang dapat dibebankan terhadap kapal laut tersebut adalah hipotik. Bank Mandiri dapat memasang hipotik terhadap kapal laut tersebut berdasarkan akta Surat Kuasa Memasang Hipotik yang ditandatangani di hadapan Notaris antara Bank Mandiri selaku pihak yang menerima kuasa dengan PT. X selaku pihak yang memberi kuasa. Pembebanan hipotik harus didaftarkan dalam buku pendaftaran hipotik kapal oleh pegawai pendaftaran kapal. Pelaksanaan sita eksekusi apabila Debitur wanprestasi diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara karena Bank Mandiri merupakan bank milik negara yang ditetapkan apabila Debitur wanprestasi maka secara hukum wewenang penguasaan atas hak tagih dan pelaksanaan sita eksekusi akan dialihkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara tanpa melalui pengadilan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16375
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wulan Rizkarina
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S21479
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Djaja
"Asas kehati-hatian adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan masyarakat kepadanya. Dengan diberlakukannya prinsip kehati-hatian diharapkan kadar kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap tinggi, sehingga rnasyarakat bersedia dan tidak ragu-ragu menyimpan dananya di bank.
Pengertian Kredit, berdasarkan pasal 1 butir 11 Undang-undang Perbankan, yaitu: "Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga".
Kredit bermasalah atau biasa dikenal dengan kredit macet adalah suatu keadaan dimana seorang nasabah tidak mampu membayar lunas kredit bank tepat pada waktunya, sehingga mengakibatkan perjalanan kredit terhenti atau macet. Keadaan yang demikian di dalam hukum perdata disebut dengan wanprestasi atau ingkar janji, karena kredit merupakan suatu pinjaman uang yang berdasarkan pada suatu perjanjian kredit.
Berdasarkan hal tersebut, maka didalam memberikan suatu kredit, bank mempunyai kewajiban untuk memiliki dan menerapkan sistem pengawasan intern dalam rangka menjamin terlaksananya proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan bank yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian, mengingat bank terutama bekerja dengan adanya dana dari rnasyarakat yang disimpan pada bank atas dasar kepercayaan, oleh karenanya maka setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat. Hal itu pula yang telah diterapkan oleh Bank Mandiri dalam memberikan fasilitas kreditnya kepada PT CGN/PT Tahta Medan.
Kesehatan bank adalah merupakan kepentingan bagi semua pihak yang terkait, baik pemilik, pengurus, karyawan bank, masyarakat pengguna jasa perbankan maupun Bank Indonesia sebagai pengawas. Untuk dapat mempercepat pemulihan ekonomi, Bank Indonesia telah melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan bank agar bank dapat memelihara kepercayaan masyarakat. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan menegakkan disiplin bank-bank dalam melaksanakan prinsip kehati-hatian sebagai bagian dari penerapan Good Corporate Governance (GCG)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16448
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Bambang Dharyanto
"Perkembangan penyaluran kredit oleh perbankan nasional saal ini cukup meningkat dan berdasarkan data dari Bank Indonesia, kredit perbankan tumbuh cukup signifikan dari Rp 365,410 Triliun pada akhir tahun 2002 meningkat menjadi Rp 437.942 Triliun pada tahun 2003 atau terjadi peningkatan sekitar 19.8%. Namun pertumbuhan kredit tersebut dirasakan masih belum bisa meningkatkan perekonomian nasional, apalagi dikaitkan dengan masih besarnya jumlah pengangguran dan pertumbuhan ekonomi yang kurang menggembirakan. Kondisi ini diakibatkan oleh beberapa sebab diantaranya pertumbuhan kredir perbankan dipasok oleh adanya pembelian aset-aset kredit dari BPPN dan hal ini jeias tidak akan menghasilkan lapangan kerja baru. Selain itu, saat ini perbankan nasional cenderung menyalurkan kreditnya ke sektor-sektor konsumsi, seperti misalnya untuk pembelian rumah, mobil ataupun barang-barang elektronik dengan alasan lebih aman dan mudah. Namun demikian tingkat kredit bermasalah (Non Performing Loans) pada perbankan di Indonesia masih cukup tinggi dan belum dapat mencapai ketentuan yang disyaratkan oleh Bank Indonesia sebesar 5% pada akhir tahun 2003.
Portfolio kredit Bank Mandiri secara keseluruhan mengalami perkembangan yang cukup pesat selama tiga tahun terakhir. Sampai dengan 31 Desember 2003, Bank Mandiri telah menyalurkan kredit sebesar Rp 73.311 M atau meningkat 14,65% dibandingkan dengan tahun 2002 atau meningkat 54,81% dibandingkan dengan tahun 2001 dalam periode yang sama. Sementara itu tingkat NPL pada posisi 31 Desember 2003 sebesar 8,8% juga mangalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2002 yang hanya sebesar 7.4%.
Berdasarkan penelitian menunjukkan bahwa dari kumpulan portfolio kredit yang efisien dalam valuta rupiah, sektor yang potensial atau mempunyai prospek yang paling baik dalam menghasilkan return yang maksimal dengan tingakt risiko tertentu dalam portfolio kredit yang efisien adalah sektor Pertanian, sektor Pertambangan, sektor Perindustrian, sekror Listrik, Gas & Air, serta sektor Lain-lain. Sedangkan dari kumpulan portfolio kredit yang efisien dalam valuta asing sektor Pertambangan dan sektor Kosntruksi merupakan sektor ekonomi yang potensial atau mempunyai prospek yang paling baik dibandingkan sektor ekonomi lainnya.
Kumpulan portfolio kredit berdasarkan sektor ekonomi yang dihasilkan dari analisis merupakan suatu pilihan bagi manajemen Bank Mandiri dalam menyalurkan kreditnya, sehingga manajemen dapat memilih salah satu kumpulan portfolio kredit berdasarkan sektor ekonomi, dengan memperhatikan rencana bisnis khususnya kredit baik jangka pendek maupun jangka panjang. Perlu mendapat perhatian juga bahwa penyaluran kredit kepada sektor ekonomi tidak hanya berdasarkan perhitungan statistik semata, namun juga melihat kondisi makro ekonomi secara keseluruhan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian (prudent banking)."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2004
T13597
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Desy Roosarina Dewi
"Kredit Pemilikan Rumah adalah kredit yang bertujuan membantu konsumen yang memerlukan rumah untuk dapat membeli rumah dengan fasilitas kredit perbankan. Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Bank Persyarikatan di Purwakarta terdapat "bargaining position" yang tidak seimbang antara konsumen dengan pihak bank, yang terasa berat dengan adanya pencantuman klausula baku dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Hukum Perdata. Tidak adanya pilihan bagi salah satu pihak dalam perjanjian ini cenderung merugikan pihak yang kurang dominan, sehinga berada dalam posisi "take it or leave it".
Permasalahan dalam tesis ini adalah mengenai penerapan dan akibat hukum klausula baku dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Bank Persyarikatan serta peran pemerintah dan notaris berkaitan dengan penerapan klausula baku tersebut, ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan konsumen dan juga Hukum Perdata.
Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif, menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder maupun bahan hukum tersier. Untuk melengkapi dilakukan juga wawancara dengan beberapa informan terkait.
Dari hasil penelitian dan analisis dapat disimpulkan bahwa perjanjian haruslah memenuhi kesepakatan para pihak dan tidak ada paksaan, kekhilafan serta penipuan. Dalam Perjanjian KPR Bank Persyarikatan ada beberapa pasal yang tidak sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Hal ini dapat menimbulkan akibat hukum yaitu batal demi hukum. Peran pemerintah diperlukan dalam pengawasan dan penerapan klausula baku dalam Perjanjian KPR, yaitu dengan didaftarkan di instasi yang berwenang. Peran Notaris juga diperlukan dengan cara bertindak profesional dan tidak berat sebelah kepada salah satu pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T17628
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Quoriena Julia Sari
Depok: Universitas Indonesia, 1994
S22970
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agusti Padmanisa
"Pelaksanaan kegiatan Corporate Social Responsibility pada BUMN bersifat wajib atau mandatory. Sebagaimana diatur dalam Permen BUMN No. PER- 05/MBU/2007. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa prosedur penyaluran Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, efektivitas penyaluran PKBL, dan pelaporan keuangannya. Metode analisa yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, yaitu menganalisis data primer dan sekunder berdasarkan peraturan undang-undang dan standar yang berlaku. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini adalah bahwa prosedur penerapan PKBL Bank Mandiri telah sesuai dengan yang ditetapkan Permen BUMN No. PER-05/MBU/2007. Sedangkan, untuk kinerja PK yang diukur dengan efektivitas penyaluran dana dan efektivitas kolektabilitas piutang pinjaman memiliki nilai yang rendah. Penyaluran dana BL juga memiliki tingkat efektivitas yang rendah. Rendahnya tingkat kolektabilitas pinjaman dikarenakan Bank Mandiri memberikan pinjaman kepada usaha yang memiliki risiko tinggi, sedangkan rendahnya tingkat penyaluran dana PKBL dikarenakan Bank Mandiri terlalu berfokus terhadap bidang tertentu saja. Namun dari segi pelaporan keuangan PKBL, Bank Mandiri telah mengacu pada standar ketentuan yang berlaku.

Implementation of CSR activities on BUMN is mandatory, as set in Permen BUMN No. PER-05/MBU/2007. This study aims to analyze the distribution procedures of PKBL, PKBL distribution effectiveness, and financial reporting. The analytical methods used in this study is a qualitative method, which primary and secondary data analysis are based on the laws and regulations standards. The conclusion that can be drawn from this study is PKBL adoption procedure has been established according to Permen BUMN No. PER-05/MBU/2007. Meanwhile, PK performance as measured by the effectiveness of fund distribution and collectability of loan receivable is relatively low. BL fund distribution also has a low level of effectiveness. Low level of lending collectability is due to Bank Mandiri's tendency to lend its fund to high risk business. In the other hand the ineffectiveness of PKBL fund distribution is because the bank is too focused on a particular field. However, in terms of financial reporting CSR, Bank Mandiri complies to the applicable standards."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2013
S45840
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>