Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 115398 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Syarip Hidayat
"Asas kebebasan berkontrak merupakan salah satu asas yang sangat penting dalam hukum kontrak, asas ini bersifat universal dan dianut oleh hukum perjanjian di semua negara pada umumnya. Sebagai konsekuensi adanya asas ini, para pihak dalam kontrak mendapat kebebasan untuk mengadakan pilihan yurisdiksi (choice of jurisdiction) dan pilihan hukum (choice of law). Dalam praktik pengadilan di Indonesia, seringkali dijumpai adanya kerancuan dan adanya ketidak konsistenan sikap pengadilan terhadap adanya pilihan yurisdiksi ini. Pengadilan seringkali bersikap tetap memeriksa dan mengadili suatu perkara, padahal berdasarkan kontrak yang ada telah disebutkan pilihan yurisdiksi yang memilih lembaga lain selain pengadilan tersebut. Perkara di bidang perjanjian, untuk menilai suatu perjanjian sah atau tidak, dibatalkan atau tidak, hakim dapat menilainya dari asas yang berlaku dalam suatu perjanjian, yaitu asas itikad baik, penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstadigheden), dan pelanggaran terhadap hukum publik sebagai alasan pembatalan suatu kontrak. Perkembangan putusan Mahkamah Agung di bidang kontrak-kontrak internasional, telah memberikan sumbangan dalam pembangunan hukum kontrak nasional. Kasus yang menarik perhatian masyarakat adalah dibatalkannya putusan arbitrase Jenewa dalam perkara kontrak pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi antara PT. Pertamina (Persero) melawan Karaha Bodas Company L.L.C. dan PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero). Putusan ini telah menimbulkan pro dan kontra karena dianggap sebagai bentuk campur tangan negara dalam kebebasan berkontrak. Tetapi pada tingkat banding, Mahkamah Agung telah membatalkan putusan tersebut dan memutuskan bahwa putusan Arbitrase Jenewa harus tetap dilaksanakan. Dengan demikian asas kebebasan berkontrak kembali mendapat tempat untuk dihormati keberadaannya di Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15498
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simon Barrie Sasmoyo Adiwidagdo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24980
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2003
S24257
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mutiara Hikmah
"Arbitrase adalah penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh para hakim yang berdasarkan persetujuan bahwa mereka akan tunduk atau mentaati keputusan yang diberikan oleh para hakim yang mereka pilih atau tunjuk. Ada beberapa sumber hukum arbitrase di Indonesia. Pertama, pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang menentukan bahwa semua peraturan yang masih ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut ketentuan Undang-Undang Dasar ini. Dengan demikian HIR dan RV masih 'tetap berlaku, karena sampai saat ini belum ada Undang-Undang baru yang mengganti kedua peraturan tersebut. Kedua, pasal 377 HIR, yang menyatakan jika orang Indonesia atau orang Timur Asing menghendaki perselisihan mereka dipurus oleh arbiter, maka mereka wajib memenuhi peraturan pengadilan yang berlaku bagi bangsa Eropa. Ketiga, pasal 615 - 651 RV yang berisi peraturan mengenai arbitrase. Keempat, memori penjelasan pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 14 tahun 1970. Konvensi New York 1958 Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards) ditandatangani di New York, 10 Juni 1958. Konvensi ini diterima oleh Indonesia pada tanggal 5 Agustus 1981 dan diundangkan dalam bentuk Keppres No. 34 tahun 1981.Ruang Iingkup konvensi ini adalah keputusan arbitrase yang dibuat di suatu negara, berlaku di wilayah negara lain dimana pengakuan dan pelaksanaan' tersebut diminta. Setiap negara peserta konvensi mengakui perjanjian arbitrase tertulis yang dibuat para pihak dalam kontrak maupun yang dibuat setelah terjadinya sengketa. Keputusan arbitrase bersifat 'final and binding' Berta pelaksanaannya dijalankan menurut hukum acara dari negara dimana pengakuan dan pelaksanaan dimintakan. Menurut Perma No. 1 tahun 1990, yang berwenang menangani -masalah pengakuan dan pelaksanaan keputusan arbitrase asing adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Batasan putusan arbitrase asing yakni putusan yang dijatuhkan oleh suatu badan arbitrase ataupun arbiter perorangan di luar wilayah hukum RI, atau yang menurut hukum RI dianggap sebagai putusan arbitrase asing, yang berkekuatan hukum tetap."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
LP-pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Natasya Karina Subroto
"Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi perbedaan konsep pembatalan putusan arbitrase internasional di Malaysia, Singapura, dan Indonesia. Penelitian ini juga menganalisis praktek yang dilakukan oleh lembaga peradilan di Malaysia, Singapura, dan Indonesia melalui putusan Pengadilan setempat. Penulis mempergunakan metode penelitian yuridis normatif dengan studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan walaupun Malaysia dan Singapura merupakan negara yang mengadopsi UNCITRAL Model Law namum terdapat perbedaan dalam hal pengaturan pembatalan putusan arbitrase internasional di kedua negara tersebut. Perbedaan pengaturan pembatalan putusan arbitrase internasional juga akan terlihat kontras jika konsep pembatalan dikedua negara tersebut dibandingkan dengan Indonesia.
Praktek di lembaga peradilan sudah tepat dalam menerapkan peraturan arbitrase di negara setempat. Hal tersebut tercermin dalam putusan Court of Appeal Malaysia antara TLL HLL melawan Laos, High Court Singapore JVL melawan Agritrade, dan putusan MA PT.Indiratex melawan Everseason.

This research aimed to identify the difference of the concept of international arbitral award annulment in Malaysia, Singapore, and Indonesia. This research also analyze the practice of the national courts in Malaysia, Singapore, and Indonesia through the court judgment. Author use juridical normative research method with literature studies.
The research shows although Singapore and Malaysia are the Model Law Countries, they still have differences on the regulation of international arbitral award annulment. The differences contrastingly will be shown if we compare those regulations with Indonesia regulation in the international arbitral award annulment.
The practice of the courts have been appropriate in applying the rules of arbitration of the country concerned. It was proved on the Malaysia Court of Appeal award between TLL HLL vs. Laos Government, Singapore High Court award JVL vs. Agritrade, and Indonesia Supreme Court PT. Indiratex vs. Everseason.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sudargo Gautama
Bandung: Alumni, 1992
341.522 SUD i
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Iswahyudi A. Karim
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>