Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 60210 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rino Yudhistira
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S23937
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Elisabeth Dina Irawati
"Lisensi paten berkaitan erat dengan hukum anti monopoli. Hal ini dikarenakan kekhasan yang di miliki oleh hukum paten yaitu adanya sifat monopoli yang melekat pada hukum paten. Monopoli dalam paten bersifat terbatas yaitu mengecualikan pihak lain untuk membuat, menggunakan dan menjual penemuan sampai dengan jangka waktu tertentu. Monopoli dalam lisensi paten di satu sisi bertujuan untuk mendorong penemuan teknologi baru dan ilmu pengetahuan sekaligus memberikan penghargaan terhadap penemu/ inventor. Di sisi yang lain monopoli bila disalahgunakan dapat menyebabkan praktek monopoli yang dilarang oleh Hukum Antimonopoli.
Dampak praktek monopoli dalam lisensi paten harus dilarang dan dihindarkan. Pengaturan yang tegas dalam peraturan perundang-undangan sangat diperlukan agar monopoli terbatas dalam paten tidak disalahgunakan oleh pemegang hak untuk melakukan praktek-praktek perdagangan yang bersifat monopoli ataupun persaingan usaha yang tidak sehat.
Undang-Undang 14 tahun 2001 tentang paten, pada pasal 71 disebutkan bahwa lisensi paten dilarang apabila memuat ketentuan yang merugikan perekonomian Indonesia ataupun menghambat alih teknologi. Pelaksanaan pasal 71 ini perlu pengaturan lebih lanjut namun demikian sampai sekarang peraturan pelaksananya belum ada. Undang-undang Anti Monopoli yang diharapkan dapat melindungi kompetisi dan melarang praktek monopoli ternyata justru mengecualikan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk di dalamnya lisensi paten.
Hukum Internasional maupun hukum nasional negara lain tidak mengecualikan lisensi paten dalam hukum persaingannya. Seharusnya Indonesia dapat belajar dari negara-negara lain yang tidak mengecualikan lisensi paten dalam hukum persaingannya. Pengecualian ini dapat menjadi celah bagi para pelaku usaha untuk menyalahgunakan lisensi paten sebagai sarana mendapatkan atau mempertahankan monopoli melalui praktek-praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T19170
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wincen Adiputra Santoso
Universitas Indonesia, 2010
S25082
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Aderina Desmalia
"Skripsi ini membahas mengenai implikasi klausula Grant Back (Lisensi Kembali) dalam Perjanjian Lisensi Paten. Pengaturan klausula Grant Back dalam perjanjian lisensi sulit diketahui karena umumnya Perjanjian Lisensi Paten bersifat tertutup. Namun hal tersebut penting untuk diketahui mengingat keberadaan klausula tersebut dapat melindungi pemberi lisensi namun juga berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif untuk menghasilkan data yang bersifat deskriptif analitis. Analisa mengenai implikasi Grant Back selanjutnya akan dilakukan dengan melihat perbandingan penerapan hukumnya di Indonesia, Jepang, dan Amerika. Berdasar perbandingan pengaturan tersebut, maka disimpulkan bahwa klausula Grant Back dalam lisensi paten memerlukan batasan tertentu sehingga dapat memberi keuntungan seluruh pihak dalam perjanjian lisensi, yaitu pemberi lisensi dan penerima lisensi, serta pasar.

This thesis analyzed the implication of Grant Back clause in the License Patent Agreement. There is a notable difficulty in observing the arrangement of the clause, due to the nature of License Patent Agreement, which is strictly restricted and cannot be disclosed outside the involved parties. However, it is critical to understand the existence of such clausal since while it can protect the licensor, it is also prone to trigger unfair business practices. This thesis uses normative law method to generate descriptive analysis data. Following that, the analysis of Grant Back implication will be examined through comparison study of its law application in Indonesia, Japan, and United States. Based on the arrangement comparison, it is concluded that Grant Back clause in Patent License requires specific restrain and condition to ensure that it can be beneficial to all parties involved in the license agreement, i.e., licensor and licensee, as well as the market. "
2012
S1565
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Radifan Khairi Nawir
"Studi yang menggunakan metode penetiltian yuridis normatif ini membahas hubungan antara Hukum Persaingan Usaha dan Hak atas Kekayaan Intelektual HaKI , khususnya Paten. Adapun hubungan antara keduanya dibahas dengan meninjau dan membandingkan ketentuan pengecualian atas perjanjian terkait HaKI dalam Hukum Persaingan Usaha Indonesia dan Uni Eropa, khususnya pengaturan yang mengecualikan perjanjian lisensi paten. Pada umumnya kedua rezim hukum tersebut dianggap bertentangan satu sama lain, dimana HaKI mendorong terciptanya kekuatan monopoli, sedangkan hukum persaingan usaha melihat kekuatan monopoli sebagai sesuatu yang harus dibatas karena berpotensi untuk disalahgunakan abuse of monopoly power . Namun sebenarnya keduanya mempunyai kesamaan tujuan dan bersifat komplementer atau saling melengkapi satu sama lain. Dengan demikian keseimbangan antara keduanya menjadi suatu hal yang mutlak diperlukan. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan, bahwa pengecualian atas perjanjian lisensi paten dalam hukum persaingan usaha di Indonesia, kurang memperhatikan keseimbangan antara hak eksklusif paten yang bersifat privat dengan perlindungan terhadap persaingan usaha di pasar yang merupakan kepentingan publik, apabila dibandingkan dengan pengaturan di Uni Eropa.
This normative juridical study discusses the intersection between Competition Law and Intelectual Property Rights IPRs , particularly patent right, by examining regulations that exempts Patent License Agreements from Indonesian and The European Union Competition Laws. General view sees that there may be an instance of conflict between the two law regimes Whereas IPRs encourages monopoly, Competition Law tries to control market power. However, the two actually have common legislative goals and complementary to each other. Which is why a proper balance between the exclusivity of IPRs and fair market competition is necessary. Nevertheless, the result of this study shows that Patent License Agreements exemption from Indonesian Competition Law doesn rsquo t reflect that necessary balance, compared to its European Union counterpart."
2017
S66352
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maria Edietha
"Patent Pooling merupakan manajemen yang mengelola lisensi yang dilakukan oleh dua atau lebih pemegang hak paten di mana pemegang hak paten tersebut merupakan hak paten yang dimiliki anggota dari manajemen tersebut. Patent Pooling mempermudah pelaku usaha dalam memperoleh izin penggunaan suatu teknologi yang dilindungi hak paten serta meringankan pembayaran royalti dalam penggunaan paten tersebut. Patent Pooling merupakan suatu tindakan para pelaku usaha untuk saling bekerja sama dengan para mitra usahanya untuk menghimpun lisensi Hak atas Kekayaan Intelektual terkait komponen produk tertentu.. Dalam kondisi tertentu, patent pooling berpotensi untuk menciptakan keadaan pasar yang bersaing dengan tidak kompetitif sehingga dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Indonesia telah memiliki pedoman yang dibuat KPPU dalam Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengecualian Penerapan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, tetapi pedoman tersebut tidak membahas secara detail dan rinci batasan-batasan kondisi lisensi patent pooling yang melanggar ketentuan persaingan usaha tidak sehat. Hal ini dapat menimbulkan kekosongan hukum dalam menganalisa sejauh mana patent pooling telah melanggar ketentuan hukum persaingan usaha tidak sehat. Indonesia perlu mengembangkan pedoman yang telah dimiliki dengan mengambil contoh positif dari pedoman yang dimiliki Amerika Serikat dan Jepang.

Patent Pooling is a form of management who manage license conduct by two or more patent holder whereas the said patent rights own by the said management member. Patent Pooling simplify the process in obtaining licenses in utilizing a technology which license or patent is protected for business actors and makes royalty payment in utilizing the said patent cheaper. Patent Pooling is a form of act conduct by the business actors in cooperates with their business partners in collecting license against Intellectual Property Rights of particular component products. In special conditions, Patent Pooling are potential in creating an unfair business competition (persaingan usaha tidak sehat) in the market, the foregoing condition may breach the stipulation in Law No. 5 of 1999 dated 5 Mar. 1999 concerning Prohibition against Monopolistic Practices and Unfair Business Competition (?Law No. 5 of 1999?). Indonesia owns guidelines that created by Business Competition Supervisory Commission (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) (?KPPU?) and stipulated in the KPPU Regulation No. 2 of 1999 concerning Guidelines on Exception on the Implementation of Law No. 5 of 1999, however the guidelines have no specific details on the limitation of patent pooling license condition that violate the stipulation of an unfair business competition. The said situations are very likely to cause an uncertainty in analyzing how far the patent pooling violates the stipulation of Law No. 5 of 1999. Indonesia needs to develop the current guidelines by adopting positive examples own by the United States of America and or Japan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27579
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
M. Ibnu Hasan
"Dengan diterbitkannya Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ("KPPU") Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengecualian Penerapan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap Perjanjian yang Berkaitan dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual, maka telah ada sebuah pedoman dari ketentuan Pasal 50 huruf b Undang-Undang No.5 Tahun 1999, dimana terdapat pembatasan pengecualian dari Pasal tersebut. Berdasarkan Peraturan tersebut, KPPU dapat memeriksa hal terkait dengan perjanjian lisensi atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 apabila terjadi penolakan pemberian lisensi yang terkait essential facilities serta apabila suatu perjanjian lisensi HaKI klausul exclusive dealing yang mengakibatkan praktek monopoli dan persangan usaha yang tidak sehat.

With the issuance of Business Competition Supervisory Commission ("KPPU") Regulation Number 2 Year 2009 concerning Guidelines on the exception of application of Law Number 5 Year 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition, thus there has been a guidance for Article 50 letter b of Law Number 5 Year 1999, where there are limitations pursuant to that Article. KPPU may examine any intellectual property right license agreements upon allegation of violation of Law Number 5 Year 1999, if there is refusal to license regarding essential facilities and if the license contains exclusive dealing clause which can cause monopolistic practices and unfair business competition."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S21791
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Benny Setiawan
"Hak Paten adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang paten, sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Dimana sebagai bagian dari hukum harta benda (hukum kekayaan), maka pemiliknya pada prinsipnya adalah bebas berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya, dan memberikan isi yang dikehendakinya sendiri pada hubungan hukumnya. Hanya dalam perkembangan selanjutnya kebebasan itu mengalami perubahan, yaitu misalnya pembatasan berupa adanya lisensi wajib, pengambil alihan oleh negara, dan tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan serta ketertiban urnurn.
Bahwa pelaksanaan lisensi wajib paten berdasarkan Persetujuan TRIPs dalam Deklarasi Doha yang berkaitan dengan paten farmasi untuk kesehatan masyarakat yang memberikan haknya kepada pihak ketiga untuk membuat, menjual, dan mengekspor paten produk yang berkaitan tanpa persetujuan pemegang paten untuk memenuhi keperluan kesehatan masyarakat dalam menanggulangi penyakit H1VIAIDS, tuberkolosis, malaria, dan penyakit epidemik lainnya. Penerapan sistem paten sebagaimana diatur dalam TRIPs ini merupakan salah satu perlindungan dan pelaksanaan terhadap hak asasi manusia dibidang kesehatan masyarakat.
Bahwa pelaksanaan lisensi wajib paten di Indonesia, apabila sesuai dengan peraturan yang berlaku terkesan tidak ada pelanggaran HAM. Tetapi apabila kita telah lebih lanjut pelaksanaan lisensi wajib paten dapat digarisbawahi yaitu apabila pelaksanaan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia maka kemungkinan kecil terjadi suatu pelanggaran terhadap HAM terjadi karena dalam pelaksanaannya harus memberitahukan kepada si pemegang paten. Tetapi sesuai dengan Deklarasi Doha, maka pelaksanaan lisensi wajib paten dapat dilaksanakan tanpa terlebih dahulu persetujuan si pemegang paten dengan syarat bahwa pelaksanaan tersebut untuk keadaan darurat nasional atau darurat yang sangat mendesak untuk menanggulangi penyakit epidemik dan tentunya pelaksanaan lisensi wajib tersebut untuk kebutuhan non-komersial. Dalam hal walaupun untuk kepentingan masyarakat, tatapi dalam pelaksanaannya telah terjadi pelanggaran HAM dimana hak ekonomi dari si pemegang paten akan terlanggar.
Tetapi apabila tidak ada peraturan mengenai pelaksanaan lisensi wajib untuk kepentingan kesehatan masyarakat bisa dibayangkan bagaimana masyarakat dapat menanggulangi berbagai bencana penyakit apabila harga obat-obatan paten untuk menanggulangi penyakitnya sangat mahal harganya dan tentunya akan sangat terbatas masyarakat untuk mendapatkannya. Dan apabila hal ini terjadi banyak masyarakat yang terkena penyakit epidemik satu per satu akan meninggal dunia, dimana hal ini tentunya akan terjadi suatu pelanggaran HAM mengenai hak hidup, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16405
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Deltavina Wulansari
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S25893
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nila Manilawati
"ABSTRAK
Dalam setiap proses industrialisasi di Indonesia
teknologi selalu memegang peran utama. Persoalan utama bagi
Indonesia adalah bagaimana memperoleh teknologi tersebut.
Teknologi salah satunya dapat diraih dengan cara lisensi
paten. Dengan demikian lisensi merupakan salah satu saluran
yang potensial untuk program alih teknologi di Indonesia.
Persoalannya adalah bagaimana agar melalui lisensi paten
tersebut alih teknologi dapat dilakukan.
Dalam kenyataannya, lisensi paten memang tidak secara
otomatis mampu melakukan program alih teknologi pada
partner Indonesianya. Banyak faktor dan kendala yang
menghambat program alih teknologi tersebut.
Tujuan utama penelitian adalah untuk memperoleh data
tentang pelaksanaan perjanjian lisensi paten dalam
kaitannya dengan alih teknologi, kemudian dianalisis
faktor-faktor yang menghambat untuk kemudian dapat
dijadikan bahan bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan
yang menyangkut alih teknologi. Metode penelitian yang
digunakan adalah metode penelitian hukum doktrinal. Setelah diadakan penelitian dan melakukan analisis,
terdapat kecenderungan yang menonjol sebagai berikut:
pelaksanaan alih teknologi melalui perjanjian lisensi paten
tidak berlangsung secara otomatis, senantiasa tidak
terdapat keseimbangan kedudukan antara pelisensi dan
terlisensi dikarenakan beberapa faktor, terdapat beberapa
faktor yang menghambat jalannya alih teknologi melalui
perjanjian lisensi paten, terutama praktek pembatasan
perdagangan.

ABSTRACT
Technology is very important at each industrialization
m Indonesia. The first problem of Indonesia is how to
reach technology. Technology can be brought through patent
license. So that, license is a potential channel for
transfer of technology in Indonesia. But the problem is how
can transfer of technology carried out through license. In
fact license is not automatically give transfer of
technology to Indonesian partner. There are many problem in
the transfer of technology.
The goal of this research for getting data about the
performance of license contract regarding with transfer of
technology and then to analyze the obstruct factors in the
context of make outline transfer of technology rule. The
method of this research usually call doctrinal research
After doing research and analyze data the resume of
this research are: transfer of technology by license
contract is not automatically, there is no balance position
between licensor and licensee in the contract, and there
are many factors obstruct transfer of technology, mainly
called RBP (Restrictive Business Practices)."
2008
T37101
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>