Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 163523 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Setiadji Kusumo Amidjojo
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1980
S16518
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2000
S23467
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1985
S17271
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Rekno Nawansari
"Tanggung Jawab Akuntan Publik Dalam Pemberian Opini Akuntan atas laporan keuangan. Perusahaan Kepada Pihak Yang Berkepentingan, Skripsi, Juli, 1991. Tanggung jawab adalah bagian dari kehidupan manusia dimana setiap kita bersikap tindak harus mampu mempertanggungjawabkannya. Profesi akuntan publik tidak luput dari tanggung jawab yang disandangnya, baik terhadap profesinya maupun terhadap hukum. Permasalahan hukum yang timbul dalam profesi akuntan publik di Indonesia sekarang, belum banyak mendapat perhatian dari kalangan hukum kita. sementara itu di lain pihak, perlu adanya perlindungan hukum bagi masyarakat yang berkepentingan dengan hasil pekerjaan akuntan dan bagi akuntan publik sendiri dalam melaksanaKan tugas profesinya. Untuk memahami tentang "permasalahan hukum yang timbul dalam profesi akuntan publik, perlu adanya penelitian, baik dengan metode kepustakaan maupun dengan metode lapangan. Dari buku-buku yang berhubungan dengan ilmu akuntansi (khususnya auditing) dapat diketahui prosedur audit yang harus dilakukan serta opini yang seharusnya diberikan atas laporan keuangan perusahaan oleh seorang akuntan publik. Sedangkan melalui metode lapangan dapat diketahui praktek dan permasalahan hukum yang timbul dalam profesi akuntan publik yang ada sekarang. Hasil kerja akuntan publik yang berada di bawah standar dapat menimbulkan kerugian kepada pihak yang berkepentingan. Apabila ditinjau dari segi hukum, perbuatan akuntan publik yang merugikan orang lain dapat diminta pertanggungjawabannya. Dalam prakteknya hingga saat sekarang belum ada keputusan pengadilan yang berhubungan dengan gugatan terhadap akuntan publik oleh pihak yang dirugikan. Keadaan ini terjadi karena masih kurangnya pengetahuan tentang profesi akuntan publik dari masyarakat serta kalangan hukum sendiri. Akhirnya, semuanya terpulang kembali kepada profesi akuntan untuk tetap mendapat kepercayaan dari masyarakat dalam melaksanakan pekerjaannya, masyarakat serta kalangan hukum kita."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20498
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yulianita M.
"Hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan yang dilakukan oleh· Akuntan Publik (Auditor) merupakan salah safu sumber informasi keuangan yang sangat penting dalam pengambilan keputusan. Namun demikian, tidak tertutup kemungkinan hasil pemeriksaan tersebut salah sehingga dapat menyesatkan dan merugikan para pengguna (user). Dalam melaksanakan tugasnya, selain berpedoman pada standar pemeriksaan serta memiliki tanggungjawab profesi, akuntan publik juga mempunyai tanggung jawab hukum. Di Indonesia aturan hukum yang mengatur mengenai profesi akuntan publik telah ada, tetapi terpisah dalam berbagai peraturan perundang-undangan di antaranya Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang· Perseroan Terbatas dan Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Sehingga dapat dikatakan belum ada suatu aturan yang khusus mengatur mengenai akuntan publik. Namun demikian, dipandang dari sudut hukum perdata, pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPer dapat di gunakan sebagai dasar hukum yang dikenakan kepada auditor yang melakukan-kesalahan, sehingga auditor tersebut dapat dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum apabila ia terbukti memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, dan dengan demikian betanggungjawab untuk mengganti kerugian karena kesalahannya. Sebelum mengajukan gugatan kepada auditor, perlu diperhatikan apakah auditor tersebut bekerja sendiri atau atas nama Kantor Akuntan Publik (KAP), selain itu untuk auditor yang bekerja di KAP harus pula diperhatikan apakah ia sekutu dari KAP tersebut, atau hanya asisten yang bekerja di KAP tersebut. Auditor yang bekerja sendiri bertanggungjawab langsung atas kesalahan yang dibuatnya, sedangkan auditor yang bekerja di KAP, maka yang bertanggungjawab adalah KAP tempatnya bekerja, yang diwakili oleh para sekutu KAP. Pembuktian kesalahan auditor, tidak harus dibebankan kepada penggugat yang mungkin awam mengenai masalah akuntansi, tetapi hakim dapat membebankan kepada auditor untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah selanjutnya hakim dapat meminta saksi. ahli untuk memberikan penilaian terhadap pembuktian tersebut di dalam praktek di Indonesia, kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh akuntan publik belum ada yang diselesaikan di pengadilan, hal ini disebabkan antara lain masyarakat kurang memahami tugas dan tanggung jawab auditor, adanya suatu anggapan bahwa penyelesaian suatu perkara di pengadilan hanya menghabiskan waktu, tenaga dan biaya, belum ada aturan hukum yang memadai yang secara khusus mengatur mengenai pelanggaran profesi akuntan pub1ik, kurangnya pengetahuan perangkat hukum mengenai profesi akuntan publik, adanya kecenderungan untuk menyelesaikan perkara secara intern di kalangan profesi akuntan publik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20957
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Avianto Perdhana Putra
"Penggunaan Laporan keuangan perusahaan sebagai salah satu bentuk informasi yang dapat diandalkan, adalah sudah merupakan suatu kebutuhan yang tidak dapat dielakkan. Banyak para pihak yang menggunakan laporan keuangan ini sebagai tolok ukur untuk mengetahui kondisi harta kekayaan yang dimiliki oleh suatu perusahaan dengan kewajiban yang harus dilakukannya kepada pihak lain. Namun keandalan suatu laporan keuangan tidak dapat dipercaya begitu saja mengingat banyaknya kasus "rekayasa" atas laporan keuangan tersebut. Untuk itulah diperlukan pihak ketiga yang independen dimana ia dapat memeriksa kelayakan atas penyajian laporan keuangan tersebut atau yang dikenal dengan istilah "audit". Dewasa ini pihak yang memberikan jasa audit atas laporan keuangan suatu perusahaan adalah akuntan publik. Audit yang dilakukan akuntan publik selaku auditor independen ini dilakukan dengan melalui beberapa fase audit sampai pada akhirnya auditor mengeluarkan opininya atas laporan keuangan tersebut. Dari segi yuridis, adanya audit atas laporan keuangan ini juga menimbulkan adanya konsep kewajiban dan tanggung jawab hukum pada auditor. Konsep kewajiban hukum yang dimiliki oleh auditor ini meliputi kewajiban atas prinsip kehati-hatian, kewajiban atas tindakan oleh pihak lain yang dipercayakan untuk melakukan pekerjaan dan kewajiban atas hak komunikasi istimewa. Sedangkan tanggung jawab hukum auditor meliputi tanggung jawab atas pelanggaran kontrak dan tanggung jawab atas kelalaian atau kesengajaan. Kewajiban dan tanggung jawab hukum auditor ini berbeda antara satu negara dengan negara lain, di mana hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan di dalam prinsip akuntansi, kode etik akuntan publik serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1998
S19254
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>