Ditemukan 22229 dokumen yang sesuai dengan query
Purba, Nataza Perdamenta
Depok: Universitas Indonesia, 2005
S23927
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
332.1 SIT p (2)
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Betaubun, Edison
"Bank sebagai badan usaha melakukan kegiatan usaha, terkait dengan fungsi dan tujuan Bank sebagai penyimpan dan penyalur dana kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam transaksi perbankan, terdapat Nasabah Deposan (Penyimpan Dana) dan Nasabah Debitor (Peminjam). Dalam transaksi antara Bank dan Nasabah, kedua pihak terikat dalam suatu hubungan hukum dan oleh karena itu perlunya perlindungan hukum bagi para pihak. Perlindungan hukum terkait erat dengan bagaimana pengaturan tentang perbankan dalam kaitannya dengan fungsi dan tujuan Bank, bentuk hubungan hukum apakah yang terjadi antara Bank dan Nasabah Deposan (Penyimpan Dana) serta apakah ketentuanketentuan hukum yang berlaku telah memberikan perlindungan hukum yang memadai terhadap Nasabah Depasan (Penyimpan Dana). Berbagai ketentuan perundang-undangan telah mengatur tentang perbankan termasuk bentuk hubungan hukum antara Bank dan Nasabah Depasan (Penyimpan Dana) dan perlindungan hukum terhadap Nasabah Deposan (Penyimpan Dana).
Dari berbagai ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa lembaga perbankan memiliki pecan yang strategis, dalam pembangunan ekonomi. Hubungan hukum yang terjadi antara Bank dan Nasabah Deposan (Penyimpan Dana) adalah hubungan hukum perjanjian yang belum ada pengaturan secara khusus dan perjanjian tersebut berbentuk perjanjian baku. Ketentuanketentuan hukum yang berlaku telah memberikan perlindungan hukum yang memadai terhadap Nasabah Depasan (Penyimpan Dana). Untuk itu Bank harus terus berupaya menjaga dan memelihara tingkat kesehatan Bank serta selalu berpedoman dan konsisten pada peraturan perundang-undangan. Perlu dipikirkan mengenai pembuatan dan pengaturan secara tersendiri dalam sate undang-undang mengenai perjanjian penyimpanan dana. Selain itu, perlunya penegakan hukum secara tegas dan konsisten untuk menjamin efektifitas pemberlakuan berbagai ketentuan hukum yang memberikan perlindungan hukum terhadap Nasabah Deposan (Penyimpan Dana), dan berbagai upaya untuk menumbuhkan kesadaran hukum aparat penegak hukum dan masyarakat sehingga akan tumbuh dan berkembang budaya hukum yang mendukung sistem perbankan nasional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T18910
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Dina Artarini
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S23142
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Fransisca Poppy Melati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T36543
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Yuliani
2007
T37061
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Catarina Arnita
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S23189
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Rizki Rachmawati Kusumawardani
"Industri perbankan mempunyai karakteristik usaha yang berbeda apabila dibandingkan dengan industri non-perbankan pada umumnya. Perbedaan yang mendasar terutama terlihat dari dua aspek, yaitu pertama, eksistensi lembaga keuangan sangat bergantung pada unsur kepercayaan dan kedua, hubungan bank, masyarakat dan pemerintah merupakan wujud ikatan sosial dalam artian bahwa masyarakat mengharapkan agar pemerintah dapat melindungi hak milik individu. Bank merupakan suatu lembaga kepercayaan, dimana keinginan masyarakat untuk menyimpan dananya pada bank semata-mata dilandasi oleh kepercayaan bahwa uangnya akan dapat diperoleh kembali pada waktunya dan disertai imbalan berupa bunga. Artinya, eksistensi suatu bank sangat tergantung pada kepercayaan masyarakat tersebut. Pengalaman menunjukkan, ada beberapa bank yang mengalami kesulitan dan terpaksa harus ditutup sehingga merugikan masyarakat, karena sebagian atau seluruh dananya tidak dapat diperoleh kembali, kenyataan demikian dapat menimbulkan pertanyaan, bagaimana cara memberikan perlindungan kepada masyarakat penyimpan dana di bank ketika sebuah bank berhenti menjalankan kegiatannya, dicabut izinnya, atau bahkan dilikuidasi. Asas hukum, bahwa hubungan antara bank dengan nasabah bersifat koordinat (sejajar) dan bukan hubungan atas-bawah (subordinat). Namun, apa yang terjadi tidaklah demikian. Baik bank dalam posisi kreditor (yang berpiutang) maupun sebagai debitor (yang berutang), nasabah senantiasa dalam posisi yang lemah. Disamping itu, sangat tidak adil apabila nasabah harus menanggung keputusan likuidasi akibat salah urus bank. Dalam hal suatu bank dilikuidasi, seyogianya nasabah penyimpan dana bank terlikuidasi didudukkan sebagai kreditor yang diutamakan (preferen) dengan tanpa mengabaikan pembayaran piutang kepada pihak-pihak lain. Hal ini dikarenakan sebagian besar sumber dana perbankan berasal dari simpanan yang dikumpul dari masyarakat. Dengan sendirinya nasabah penyimpan dana mempunyai hak untuk menuntut kembali uang yang telah dipercayainya untuk disimpan pada bank terlikuidasi tersebut.
The banking industry has different business characteristics when compared with non-banking industry in general. The fundamental difference, especially seen from two aspects: first, the existence of financial institutions rely heavily on the element of trust and second, bank relations, society and government is a form of social bonding in the sense that the public expects the government to protect individual-property-rights. Bank is an institution of trust, where people's desire to keep their funds in banks solely based on the belief that money will be recouped in time and accompanied by rewards in the form of interest. That is, the existence of a bank is highly dependent on the public trust. Experience has shown, there are some banks who are having trouble and was forced to be closed to the detriment of the community, because most or all of their funds can not be recovered, thus reality can pose the question, how to provide protection to the public depositors in the bank when a bank stops its activities, revoked license, or even liquidated. The principle of law, that the relationship between banks and customers are the coordinates of (parallel) and not the top-down relationship (subordinate). However, what happens is not so. Both the bank in the position of creditors as well as the debtor (the debtor), the customer always in a weak position. In addition, it is not fair if the customer should bear the liquidation decision due to mismanagement of the bank. In the event that a bank is liquidated, depositors should a bank liquidated customers seated as preferred creditors (preferred) and without prejudice to payment of receivables to other parties. This is because most sources of funds came from banks that collected deposits from the public. Saving customers money by itself has the right to claim back the money that has been believed to be stored on the liquidated banks."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T30122
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Mangindaan, Belinda
"Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Dalam perkembangannya, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif telah banyak diminati oleh para pemodal terutama nasabah bank karena proses pembentukkannya lebih mudah. Dalam kegiatan penjualan produk Reksa Dana saat ini lembaga perbankan mulai berperan aktif sebagai agen penjual dalam bentuk kerja sama antara lembaga perbankan dengan Manajer Investasi sebagai penerbit Reksa Dana. Sehingga permasalahan yang diajukan adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah bank pemegang Reksa Dana yang telah membeli Unit Penyertaan melalui bank sebagai agen penjual dan bagaimana tanggung jawab bank sebagai lembaga terpercaya terhadap nasabahnya yang telah membeli Unit Penyertaan Reksa Dana melalui bank sebagai agen penjual?
Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dan termasuk dalam bentuk penelitian yang evaluatif. Tidak berbeda dengan pemegang Reksa Dana yang membeli Unit Penyertaan tanpa melalui bank sebagai agen penjual, perlindungan hukum terhadap nasabah bank pemegang Reksa Dana yang membeli Unit Penyertaan Reksa Dana melalui bank sebagai agen penjual hanya terlihat dari kewajiban Manajer Investasi yang memberikan kesempatan dengan jangka waktu tertentu kepada pemodal untuk menjual kembali Unit Penyertaannya. Tanggung jawab bank sebagai agen penjual Reksa Dana hanya sebatas kewajiban memberikan transparansi informasi produk secara utuh mengenai karakteristik, risiko serta biaya-biaya yang melekat pada produk yang ditawarkan. Karena Bank Indonesia melalui peraturannya telah mengizinkan perbankan untuk memasarkan produk yang diterbitkan oleh lembaga keuangan selain bank, maka saran yang dapat penulis berikan untuk dapat memberikan kepastian hukum kepada para nasabah bank adalah agar Bank Indonesia segera membuat ketentuan mengenai kebijakan dan prosedur perbankan dalam kegiatannya sebagai agen penjual Reksa Dana."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16393
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Santy Triana
"Industri perbankan merupakan salah satu komponen sangat penting dalam perekonomian nasional demi menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan eknonomi nasional. Kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional merupakan salah satu kunci untuk memelihara stabilitas industri perbankan. Kepercayaan ini dapat diperoleh dengan adanya kepastian hukum dalam pengaturan dan pengawasan bank serta penjaminan simpanan nasabah bank untuk meningkatkan kelangsungan usaha bank secara sehat. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat.
Sistem penjaminan yang digunakan LPS adalah Limited Guarantee (perlindungan terbatas). Pada tanggal 17 April 2009 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 11-19/SK.GBI/2009 Bank Indonesia melikuidasi Bank IFI. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, maka diperlukan pemaparan tentang peranan LPS dalam upaya perlindungan terhadap dana nasabah Bank di Indonesia dan perlindungan terhadap dana nasabah Bank IFI yang dilakukan oleh LPS. Metode penelitian yang digunakan oleh Peneliti adalah eksploratoris diagnostik.
Hasil rekonsiliasi dan verifikasi yang dilakukan oleh LPS terhadap Bank IFI pasca dicabut izin usaha oleh Bank Indonesia, untuk simpanan layak dibayar sebesar 94% dan simpanan tidak layak bayar sebesar 6 %. Hingga akhir tahun 2009, secara keseluruhan LPS telah melakukan pembayaran klaim simpanan layak bayar nasabah 20 BPR (DL) dan 1 Bank Umum (DL) sebesar Rp. 543,12 miliar dari nilai simpanan nasabah bank yang layak dibayar oleh LPS sebesar Rp. 595.20 miliar (setelah set-off). Dari presentase hasil rekonsiliasi dan verifikasi tersebut diatas, terlihat bahwa LPS sebagai lembaga penjamin telah melaksanakan peranan sesuai dengan visi dan misinya yaitu menjadi lembaga penjamin simpanan yang dipercaya dan mewujudkan program penjaminan simpanan yang efektif."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T37834
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library