Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 120578 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 2000
S23806
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Jaja Zakaria
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007
336.2 JAJ p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Wika Maharisa
"Khusus untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dikenakan pajak atas sisa laba setelah pajak yang diatur dalam UU PPh Pasal 26 ayat (4) atau biasa disebut dengan Branch Profit Tax (BPT). Menjadi pertanyaan bagaimana penghitungan BPT untuk BUT yang atas penghasilannya dikenakan final, salah satunya adalah yang menjalankan usaha konstruksi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan BPT atas BUT yang menjalankan usaha jasa konstruksi. Dari studi kasus terhadap beberapa Putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa penghitungan BPT sehubungan dengan penghitungan dasar pengenaan pajaknya, terdapat perbedaan pendapat antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di satu sisi dengan Wajib Pajak dan Majelis Hakim di sisi lain. DJP berpendapat bahwa penghitungan BPT untuk BUT yang menjalankan usaha jasa konstruksi adalah berdasarkan Penghasilan Kena Pajak menurut pembukuan setelah dikoreksi fiskal dikurangi PPh Final, sedangkan Wajib Pajak dan Majelis Hakim beranggapan bahwa penghitungan Penghasilan Kena Pajak adalah menggunakan Norma Penghasilan Neto dikurangi PPh Final. Analisis perlakuan perpajakan atas penghitungan BPT tersebut dilakukan dengan menganalisis pendapat yang dikemukakan masing-masing pihak pada tiga contoh kasus yang diambil dalam penulisan ini. Dari hasil analisis menunjukkan atas PPh Badan dari BUT yang menjalankan usaha jasa konstruksi adalah dikenakan final menurut PPh Pasal 4 ayat (2) dan untuk penghitungan BPT adalah dengan menggunakan Norma Penghasilan Neto sesuai dengan Pasal 26 ayat (4) UU PPh dikurangi PPh Final.

Permanent Establishment (PE) in Indonesia is imposed tax for the income after tax that regulated in the Income Tax Act Article 26 Paragraph (4) or commonly called the Branch Profit Tax (BPT). The question is how the BPT calculations for PE on income subjected to the final tax, one of which is running business of the construction services. The purpose of this study was to determine how the calculations of the Corporate Income Tax and the BPT of PE which runs business of construction services are. From the case studies of several Tax Court Decisions related dispute of BPT calculation with respect to the calculation of its taxable base, there are differences of opinions between the Directorate General of Taxation (DGT) on one side with the Taxpayers and the Judges on the other side. DGT found that the taxable income for BPT calculation for PE which running business of construction services is based on the bookkeeping after fiscal correction and deducted by Final Income Tax, while the Taxpayers and the Judges argued that the calculation of taxable income is using deemed profit deducted by Final Income Tax. Analysis of the tax treatment on BPT calculation is done by analyzing the opinions expressed on each side of three case examples taken in this research. The results from the analysis indicate that the Corporate Income Tax of PE which runs business of construction services is subjected to Final Income Tax under Income Tax Act Article 4 paragraph (2) and for the calculation of BPT is using deemed profit deducted by Final Income Tax in accordance with Article 26, paragraph (4) of Income Tax Act."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2013
T54346
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Manurung, Berlin Haposan
"Ekspansi kegiatan ekonomi dari negara maju ke negara berkembang dapat berupa investasi Iangsung (foreign direct investment), pengoperasian cabang perusahaan, pendirian anak perusahaan, atau kepemilikan surat-Surat berharga (foreign portfolio investment). Kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan negara domisili di negara sumber, dalam hal ini di Indonesia, dalam konsep perpajakan, melahirkan subjek pajak baru yang dikenal sebagai permanent establishment atau bentuk usaha tetap (BUT). Bentuk usaha tetap dalam sistem perpajakan Indonesia memiliki kedudukan yang khusus. Perlakuan perpajakan terhadap wajib pajak BUT agak berbeda dengan wajib pajak pada umumnya, dan hal ini juga dikaitkan dengan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) rnengingat pengenaan pajak atas BUT berhubungan dengan yurisdiksi perpajakan internasional.
Penelitian ini pada dasarnya bertujuan untuk; (i) memaparkan ketentuan-ketentuan khusus perpajakan atas BUT, (ii) menganalisis pengenaan pajak atas BUT di Indonesia Sudah Optimal terkait dengan pelaksanaan ketentuan-ketentuan perpajakan domestik yang berlaku, dan (iii) memaparkan upaya-upaya apa saja yang dapat dilakukan oleh Ditjend Pajak untuk mengoptimalkan pemungutan pajak terhadap BUT di Indonesia. Data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi data sekunder dan data primer. Data sekunder dalam penelitian ini mencakup data mengenai peraturan-peraturan perpajakan atas BUT dan data penerimaan pajak atas BUT, jumlah wajib pajak BUT, serta kelompok usahanya. Sementara itu data primer akan dikumpulkan melalui wawancara menggunakan kuesioner untuk memperoleh informasi mengenai pelaksanaan ketentuan-ketentuan khusus perpajakan atas BUT di Iapangan termasuk berbagai kompleksitas pennasalahan yang ada dan upaya-upaya yang perlu dilaksanakan oleh Ditjend Pajak untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Berdasarkan hasil analisis dalam penelitian ini, teriihat bahwa penerimaan pajak penghasilan atas BUT relatif fluktuatif. Hal ini kemungkinan berkaitan dengan perkembangan aliran modal masuk asing ke Indonesia. Kontribusi terbesar penerimaan pajak atas BUT berasal dari kelompok usaha pertambangan migas, jasa persewaan mesin, jasa keuangan dan konstruksi.
Dari sisi pelaksanaan ketentuan perpajakan atas BUT, meskipun Undang- undang Pajak Penghasilan di Indonesia telah memberikan batasan yang cukup lengkap dan tegas mengenai kriteria BUT, pennasalahan mengenai kriteria suatu kegiatan usaha merupakan sebuah BUT masih sering muncul, sehingga lebih sering diselesaikan secara bilateral melalui perjanjian penghindaran pajak berganda. Sampai dengan Januari 2005 Indonesia telah mengadakan persetujuan penghindaran pajak berganda dengan 54 negara di dunia.
Selain itu, berdasarkan hasil kajian dari penelitian ini, pelaksanaan ketentuan-ketentuan perpajakan atas BUT di lapangan tampaknya menghadapi permasalahan yang cukup komplek terkait dengan kesulitan untuk mendeteksi BUT, sulitnya melakukan pendaftaran dan penetapan BUT secara jabatan, sulitnya melakukan pemeriksaan pajak terutama akibat belum adanya peraturan peIaksanaan yang rinci mengenai perpajakan atas BUT dan faktor Iainnya adalah terkait dengan keterbatasan sumber daya petugas pajak yang ahli mengenai perpajakan internasional.
Berdasarkan kompleksitas permasalahan yang dihadapi terkait dengan pelaksanaan ketentuan perpajakan atas BUT, maka ada saran yang dapat disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak, yakni; (i) batasan terhadap kriteria bentuk usaha tetap perlu dipertegas, diperjelas, dan lebih dikembangkan terutama untuk antisipasi semakin berkembangnya aktivitas-aktivitas dan transaksi-transaksi ekonomi seiring dengan perkembangan teknologi informasi, (ii) jumlah mitra runding dalam rangka P3B perlu segera diperluas mengingat semakin luas dan terbukanya aktifitas dan transaksi bisnis antar negara, (iii) perlu adanya peraturan yang lebih rinci mengenai pelaksanaan pemungutan perpajakan atas BUT sebagai contoh penerbitan Surat- Edaran yang Iebih rinci, (iv) perlu diterbitkan modul khusus untuk keperluan pendaftaran dan pemeriksaan pajak atas BUT untuk menghindari adanya beda penafsiran mengenai ketentuan perpajakan atas BUT, dan (v) perlu dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kemampuan sumber daya petugas pajak, khusus terkait dengan permasalahan perpajakan internasional."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2005
T22313
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Santoso Dwi Prasetyo
"The development of information technology has altered the way companies run their business. Internet has brought the world economy into new chapter which is popularly known as digital economics. International trade has shifted from conventional method to more rely on electronic commerce. Through the Internet media, business activities can be conducted from long distance and not requiring physical attendance which can reach all over the world.
This condition has brought about problems for taxation authorities with regard to taxation on income from e-commerce business activities. Whether the concept of current permanent establishment (BUT) can accommodate e-commerce transaction, whether the rule of force-of-attraction can still accommodate the taxation on e-commerce transaction, whether the principle of separate entity and arm's length is still relevant in determining the amount of the business profit from e-commerce transaction.
By studying the aspect of International taxation on the imposition of
income tax on business profit issued by the Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), and subsequently by analyzing Indonesian domestic provisions and conducting a comparative study on the US Internal Revenue Code, and also the provisions of the Agreement on Double Taxation Evasion between Indonesia and The USA, the conclusion can be drawn that the provisions of Law Number 7 Year 1983 on Income Tax as have been amended lastly by virtue of Law Number 17 Year 2000 have not fully accommodated the imposition of income tax on the business profit of e-commerce transaction.
The Concept of permanent establishment (BUT) has not accommodated of e-commerce transactions which in reality do not require any fixed place of business, physical location, employees or personnel to run business activities and agencies. The rule of force-of-attraction has not been able to earn any revenues from Indonesian source obtained by the web server operated outside Indonesia or in the country of the domicile of the head office. The principle of separate entity and arm's length should be adjusted to facilitate the calculation of the business profit obtained by each web server.
Based on the foregoing conclusion it is recommended that changes and adjustment be made to the provisions of international taxation in Law Number 7 Year 1983 on Income Tax as have been amended lastly by virtue of Law Number 17 Year 2000 on income tax from business profit so that it can accommodate imposition of tax on the business profit of e-commerce transaction."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2005
T22306
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutagaol, Juella Rumiris Fabiola
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
S10136
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Henny Puspitasari
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2005
S10345
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1999
S10033
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silalahi, Andy Famela
"Perbedaan interpretasi mengenai aspek perpajakan Bentuk Usaha Tetap (BUT) perusahaan pelayaran, yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 417/KMK.04/1996 dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dengan negara mitra, sering terjadi bahkan terdapat sengketa yang telah memiliki putusan pengadilan pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis interpretasi Branch Profit Tax (BPT) dan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan P3B Indonesia dan Singapura menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan BUT perusahaan pelayaran, serta memberikan masukan untuk menyelesaikan perbedaan interpretasi tersebut dengan membuat surat penegasan atau mengubah aturan (rule determination). Penelitian ini menggunakan The Theory of Legal Interpretation dan konsep penafsiran hukum. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis menggunakan teknik descriptive, content, dan thematic analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BUT perusahaan pelayaran menggunakan interpretasi sistematis atau logis dan menginterpretasikan tarif PPh sebesar 2,64% dalam KMK nomor 417/KMK.04/1996 sudah termasuk BPT, sedangkan DJP menggunakan interpretasi gramatikal dan menginterpretasikan tarif PPh sebesar 2,64% dalam KMK tersebut tidak termasuk BPT. Sedangkan terkait penurunan tarif PPh, baik BUT maupun DJP menggunakan interpretasi gramatikal. DJP menginterpretasikan bahwa BUT tidak mendapat penurunan tarif, sedangkan BUT menginterpretasikan sebaliknya. Masukan yang diberikan adalah mengubah KMK nomor 417/KMK.04/1996 dan membuat surat penegasan agar tidak terjadi perbedaan interpretasi pada masa yang akan datang dan KMK tersebut dapat dipergunakan untuk BUT perusahaan pelayaran asal seluruh negara mitra.

Differences in interpretation regarding the taxation aspects of permanent establishment (PE) of shipping company, which are regulated in Minister of Finance Degree (KMK) number 417.KMK.04/1996 and Agreement for The Avoidance of Double Taxation (P3B) between Indonesia and partner countries, often occur. There were even disputes that already have a tax court ruling. This study aims to analyze the interpretation of Branch Profit Tax (BPT) and the reduction in the rate of income tax (PPh) based on P3B Indonesia and Singapore according to Directorate General of Taxes (DJP) and PE of shipping company, as well as to provide input to settle this differences in interpretation by making confirmation letter or changing the regulation (rule determination). This study uses The Theory of Legal Interpretation and the concept of legal interpretation. The research approach used is qualitative with case study. Data collection techniques used are interviews and documentation. The analysis technique uses descriptive techniques, content, and thematic analysis. The results show that the PE of shipping company used a systematic or logical interpretation and interpreted the income tax rate of 2.64% in KMK number 417/KMK.04/1996 includes BPT, while DGP used grammatical interpretation and interpreted the income tax rate of 2.64 percent in the KMK does not include BPT. Meanwhile, regarding the reduction of income tax rates, both PE and DGT used grammatical interpretation. DGT interpreted that the PE does not get a tax reduction, while the BUT interpreted the opposite. The input given is to change the KMK number 417/KMK.04/1996 and make confirmation letter so that there are no differences in interpretation in the future and the KMK can be used for the PE of shipping companies from all partner countries."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2020
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>