Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 121471 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Keterlibatan berbagai pihak dalam kegiatan pasar modal mengakibatkan kegiatan pasar modal rentan akan timbulnya sengketa. Sengketa dalam kegiatan pasar modal tersebut sangat khusus sehingga penyelesaiannya juga harus menuntut perhatian yang khusus karena harus diperiksa dan diputus oleh orang-orang yang memahami ilmu pasar modal dan dalam waktu yang singkat. Biasanya sengketa pasar modal diselesaikan melalui jalur pengadilan. Namun di masa sekarang penyelesaian sengketa pasar modal melalui pengadilan dianggap kurang efisisen baik dari segi waktu maupun biaya. Arbitrase dengan segala kelebihannya dianggap sebagai sarana atau media yang sesuai untuk menyelesaikan sengketa pasar modal. Kebutuhan akan suatu lembaga arbitrase di dunia pasar modal Indonesia mendorong didirikannya Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI). BAPMI diharapkan mampu memenuhi kebutuhan para pelaku pasar modal akan sarana penyelesaian sengketa yang efisien dan efektif. Pada prakteknya, keberadaan BAPMI yang notabene masih baru ternyata belum cukup dipercayai oleh para pelaku pasar modal untuk menyelesaikan sengketa karena hingga saat ini BAPMI belum mampu membuktikan keahliannya dalam menyelesaikan sengketa pasar modal. Meski penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase tetap merupakan suatu pilihan penyelesaian sengketa pasar modal, namun para pelaku pasar modal ternyata cenderung membawa sengketanya untuk diarbitrasekan oleh pihak atau lembaga arbitrase lain selain BAPMI. Untuk mengatasi kendala tersebut BAPMI perlu melakukan beberapa strategi khusus guna menjalankan fungsinya sebagai lembaga penyelesaian sengketa pasar modal yakni sosialisasi terhadap keberadaan dan aturan BAPMI."
[Universitas Indonesia, ], 2004
S23805
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sahid Ramadian
"Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) merupakan lembaga yang didirikan dengan tujuan untuk menjadi lembaga arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di bidang pasar modal. Selama ini tidak ada kejelasan dalam penyelesaian sengketa perdata di bidang pasar modal. Oleh karena itu, BAPMI diharapkan dapat menjalankan peran yang vital sebagai jalan keluar atas masalah tersebut. Sampai saat ini, belum ada satu pun kasus yang diselesaikan melalui BAPMI, tetapi di sisi lain pasar modal Indonesia sedang mengalami perkembangan yang pesat. Untuk memahami masalah ini, perlu diketahui bagaimana sifat dan sengketa pasar modal itu sendiri. Selain itu, perlu diketahui pula bagaimana BAPMI menyelesaikan sengketa pasar modal tersebut dan hal-hal apa saja yang dapat diterapkan untuk penyempurnaan penyelesaian sengketa pasar modal melalui BAPMI dengan tujuan agar masyarakat pasar modal memilih BAPMI sebagai forum penyelesaian sengketa yang mereka miliki. Dalam menyelesaikan sengketa, BAPMI telah menetapkan persyaratan khusus dalam menyeleksi sengketa apa sajakah yang dapat diselesaikan olehnya sebagaimana yang termuat dalam Peraturan dan Acara BAPMI, yaitu sengketa perdata yang berkenaan dengan kegiatan di bidang pasar modal serta adanya perjanjian penyelesaian sengketa yang dibuat oleh para pihak, baik melalui forum arbitrase, mediasi, maupun pendapat mengikat. Di samping, itu, Peraturan dan Acara BAPMI juga mengatur secara rinci proses penyelesaian sengketa dalam ketiga forum tersebut serta upaya-upaya dalam menegakkannya. Oleh karena itu, diperlukan berbagai upaya untuk membumikan BAPMI sebagai lembaga arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di bidang pasar modal yang membutuhkan kerjasama dari semua elemen pasar modal. Pada akhirnya, perlu dipertimbangkan penerapan hal-hal baru yang dapat menyempurnakan penyelesaian sengketa pasar modal di Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muthia Muffida
"ABSTRAK
Lembaga ekonomi syariah di Indonesia dalam kurun dan sepuluh tahun ke belakang meningkat dengan pesat. Lembaga ekonomi syariah mulai masuk ke dalam sistem ekonomi Indonesia seiring dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan mulai efektif berjalan dengan didirikannya PT. Bank Syariah Muamalat Indonesia Tbk. Perbankan Syariah mulai berkembang pesat setelah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan dikeluarkan oleh pemerintah. Selanjutnya lembaga ekonomi syariah turut bermunculan. Salah satunya adalah pasar modal berdasarkan prinsip syariah yang diawali dengan dengan pendirian Jakarta Islamic Index (JII) pada tahun 2000. Pasar Modal berdasarkan Prinsip Syariah itu sendiri baru diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Dewan Syariah Nasional (DSN) yang merupakan lembaga yang langsung dibawah naungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga berwenang untuk menetapkan fatwa apakah suatu transaksi tersebut dapat disahkan sebagai transaksi yang tidak bertentangan dengan ketentuan Islam yang diatur pada Fatwa Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Pada tahun 2002, DSN-MUI mengeluarkan Fatwa DSN-MUI No. 32/DSN-MUI/IK/2002 tentang Obligasi Syariah. Seperti lembaga keuangan syariah lainnya, perbedaaan yang essensial antara Obligasi Konvensional dengan Obligasi Syariah ini adalah tidak digunakannya sistem bunga (riba) dan mengecilkan spekulasi atau ketidakpastian (gharar). Jika kata obligasi yang berarti hutang menjadi acuan, tentu syariah melarang jual bell obligasi. Tetapi berdasarkan Fatwa DSN-MUI tentang Obligasi Syariah meredefinisi obligasi syariah menjadi surat investasi. Indonesia sampai dengan saat ini baru menggunakan 2 (dua) jenis Obligasi Syariah yaitu yang menggunakan akad Mudharabah (bagi hasil) dan akad Ijarah (sewa manfaat). Obligasi Syariah ini sendiri belum mempunyai payung hukum yang fix dari pemerintah dan pengawasannya sendiri dilakukan 2 (dua) lembaga yang bertolak belakang yakni Bapepam dan DSN-MUI. Sejak dikeluarkannya fatwa DSN-MUI tentang Obligasi Syariah tersebut setidaknya terdapat 16 (enam belas) emiten yang terdaftar mengeluarkan Obligasi Syariah baik yang menggunakan akad Mudharabah maupun Ijarah. Salah satu dari emiten tersebut adalah PT. Bank Syariah Muamalat Indonesia Tbk. (BMI), yang menjadi satu-satunya penerbit obligasi yang mengeluarkan Obligasi Syariah Subordinasi pada tanggal 15 Juli 2003. Obligasi ini menggunakan akad Mudharabah, bernilai Rp 200 milyar, dan berjangka waktu pengembalian 7 (tujuh) tahun. Tujuan utama dari penerbitan obligasi ini adalah untuk meningkatkan struktur permodalan BMI sebesar 12%."
2007
T 17025
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
G. E. Dhany Widjajanta
Depok: Universitas Indonesia, 1993
S22802
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nadine S.I. Danuningrat
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S23662
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan Sumantri
"Perkembangan Pasar Modal Indonesia yang cukup pesat pada dekade terakhir, telah banyak melibatkan pihak-pihak yang berminat untuk ikut serta berkiprah di dalamnya. Transaksi antara pembeli dan penjual efek telah menimbulkan beraneka ragam hubungan hukum. Seperti layaknya suatu hubungan hukum selalu mengandung potensi perselisihan dengan kadar yang berbeda-beda pula. Sebagai lahan bisnis yang berskala besar dengan transaksi yang serba cepat, perselisihan antara para pelaku Pasar Modal tidak dapat terhindarkan. Dilain pihak, fenomena yang terjadi dalam tata peradilan kita masih ditandai dengan berbagai permasalahan yang tidak diharapkan oleh masyarakat pencari keadilan karena lambatnya penanganan perkara dan keraguan terhadap independensi Hakim serta kurangnya keyakinan atas kejujurannya. Penyelesaian perselisihan melalui arbitrase diharapkan dapat merupakan jawaban yang tepat terhadap permasalahan tersebut. Penanganan perkara yang lebih cepat dan independensi Arbiter telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang telah diadopsi dan dipatuhi oleh Badan-badan Arbitrase di Indonesia seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Dalam rangka memenuhi kebutuhan akan peradilan Arbitrase yang spesifik, telah lahir Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI). Meskipun saat ini badan tersebut masih dalam taraf konsolidasi namun diharapkan dalam waktu dekat BAPMI akan mampu menarik minat para pihak yang berselisih di Pasar Modal untuk menyelesaikan perkaranya di Badan Arbitrase tersebut. Penelitian dilakukan secara yuridis normatif melalui studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer serta peraturan perundang-undangan sebagai bahan hukum skunder. Data dikaji dan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif yang tersaji secara deskriptif normatif pada tesis ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T36727
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Pasar Modal mempunyai peran yang sangat vital dalam
pertumbuhan perekonomian suatu negara, kemudian dengan
semakin terintegrasinya pasar modal di dunia yang
mengakibatkan pasar modal Indonesia menuju globalisasi,
yang memberikan tantangan dan sekaligus kesempatan bagi
pasar modal Indonesia agar menjadi pasar yang menarik bagi
investor. Bentuk sikap dan tindak lanjut dari BAPEPAM
adalah dengan mempersiapkan rencana pendirian pasar modal
syariah yang akan menjadi mediator instrumen berbasis
syariah. Konsep pasar modal syariah yang direncanakan
BAPEPAM mempunyai pola investasi dan penanaman modal yang
mengikuti kaidah syariah Islam yaitu harus didasari pada
tiga hal penting : menghindari riba, resiko yang berlebihan
(maysir) dan ketidaktransparanan (gharar). Sejauh ini
instrumen yang berkembang adalah reksadana syariah, indeks
syariah dan obligasi syariah yang dikeluarkan melalui fatwa
dari DSN-MUI. Namun yang menjadi permasalahan adalah bahwa
fatwa dari DSN-MUI tidak mempunyai kekuatan yang mengikat
bagi pengguna instrumen tersebut oleh karena itu seharusnya
fatwa tersebut dituangkan dalam bentuk peraturan perundangundangan
oleh BAPEPAM baik dengan mengeluarkan peraturan
yang menyatakan bahwa fatwa DSN-MUI berlaku mengikat bagi
pengguna instrumen syariah atau menuangkan fatwa tersebut
dalam peraturan. Selain itu masih terdapat beberapa
penyesuaian terhadap konsep pasar modal konvensional yang
berjalan saat ini. Seperti option, warrant dalam prinsip
syariah tidak diperbolehkan diperdagangkan karena tidak
terdapat underlying assetnya selain itu instrumen yang
dikeluarkan harus berasal dari perusahaan yang mempunyai
core business yang halal. Dalam mekanisme perdagangan pasar
modal berprinsip syariah tidak diperbolehkan untuk
melakukan spekulasi, dan melakukan margin trading karena
dapat menimbulkan ketidakpastian (uncertaint"
Universitas Indonesia, 2004
S23837
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"BAPEPAM di dalam Pasar Modal diberikan kewenangan dan
kewajiban untuk membina, mengatur, dan mengawasi setiap
pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal. Pengawasan
tersebut dapat dilakukan dengan menempuh upaya-upaya baik
yang bersifat preventif yaitu dalam bentuk peraturan,
pedoman, bimbingan, dan arahan, ataupun dalam bentuk
represif dalam bentuk pemeriksaan, penyidikan, dan
pengenaan sanksi. Dengan berekembangnya era globalisasi
sekarang ini menimbulkan suatu kejahatan baru yang sering
disebut sebagai kejahatan pencucian uang (money
laundering), kejahatan pencucian uang ini pada umumnya
menggunakan jasa keuangan baik perbankan maupun non
perbankan seperti di dalam Pasar Modal. Para pelaku
kejahatan ini mulai melirik industri Pasar Modal untuk
dijadikan sarana tempat untuk melakukan pencucian uang,
oleh karena itu BAPEPAM sebagai lembaga yang mengawasi
kegiatan di dalam Pasar Modal perlu melakukan pencegahan
terhadap terjadinya kejahatan pencucian uang yang mulai
memasuki industri Pasar Modal. Upaya yang dilakukan BAPEPAM
antara lain dengan mewajibkan penyedia jasa keuangan di
Pasar Modal Untuk menerapkan prinsip pengenalan nasabah,
selain itu BAPEPAM juga melakukan koordinasi dan kerja sama
dengan Pusat Pelaporan analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
agar dapat melaksanakan UU.No.25 tahun 2003 tentang
perubahan UU.No15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian uang secara baik dan efisien."
[Universitas Indonesia, ], 2004
S23759
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2001
S24241
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>