Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 163897 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Ibrahim Idham
"Pada tanggal 10 Oktober 1975 telah ditandatangani perjanjian M-MO di Jakarta tentang pengalihan teknologi melalui "licensing" untuk membuat mesin diesel. Bagi M perjanjian tersebut sangat penting dalam mempertaharikan pemasaran barangnya di luar negeri dan turut dalam persaingan barang diesel dalam perdagangan internasional.
Bagi MO perjanjian tersebut penting untuk meningkatkan kemampuan membuat mesin diesel sendiri secara bertahap. Sebelumnya PT SS telah menjadi penyalur tunggal M, sehingga mesin diesel H terkenal di Indonesia melalui impor-ekspor.
MO adalah suatu perusahaan PMDN yang bergerak di bidang perbaikan dan pemeliharaan, mesin diesel, sekarang ingin memperluas usahanya dengan memproduksi sendi ri mesin diesel dan generating sets yang di jalankan dengan mesin diesel. Untuk tujuan tersebut, MO telah menyiapkan tanah dan bangunan tempat bekerja. MO telah meminta M, perusahaan asing dari Jerman Barat agar M memberinya lisensi memproduksi mesin diesel seri D 302-dua silinder dan D 325-dua/tiga empat dan enam silinder. M telah mengembangkan mesin tersebut dan telah menghasilkan secara lengkap bertahun-tahun lamanya. M telah mengadakan perbaikan terhadap hasil produknya untuk keperluan di pabrik, perkapalan, dan kendaraan darat. Mesin tersebut juga di produksi oleh perusahaan DT di Spanyol dan dalam hal ini akan bertindak sebagai agen M. Pembuatan mesin di atas dilakukan menurut rencana khusus.
Karena Indonesia masih merupakan negara berkembang, tentu saja perjanjian internasional M-MO tidak dapat di samakan dengan perjanjian internasional lainnya antara perusahaan negara industri maju, yang memiliki segala perlengkapan ekonomi dan keterampilan telah berjalan dengan lancar dan serba lengkap. Perangkat undang-undang mengenai teknologi saja belum dimiliki oleh Indonesia yang mengatur dan mengawasi teknologi yang masuk dan meneliti persyaratan dalam perjanjian agar tidak terjadi hal-hal yang terlalu merugikan perekonomian Indonesia. Meninjau know-how {secret technology) dalam perjanjian M-MO, dan perjanjian lain merupakan pokok persoalan yang terpenting dalam setiap perjanjian lisensi, baik lisensi paten, lisensi merek, lisensi desain maupun lisensi Know-How yang berdiri sendiri.
Pengkajian perjanjian M-MO dan perjanjian lainnya dimaksudkan untuk mendapat suatu gambaran baik dari segi hukum maupun dari segi ekonomi, mengenai kerjasama di bidang produksi yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Pedoman yang telah dikeluarkan oleh UNCTAD, UNIDO, dan WIPO, di pergunakan untuk melihat sampai di mana saran badan internasional tersebut dapat di jelmakan dalam bentuk perjanjian oleh kedua pihak. Sampai di mana daya saing perusahaan dalam negeri dalam berhadapan dengan perusahaan asing, dapat memperjanjikan hal yang tidak terlampau merugikan salah satu pihak dan juga tidak terlalu merugikan negara dan bangsa penerima lisensi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutauruk, Gilbert
"Meningkatnya hubungan bisnis dalam dunia internasional telah menyebabkan semakin banyaknya perikatan bisnis yang terjadi antar perusahaan di berbagai negara, misalnya antara perusahaan Indonesia dengan perusahaan dari negara asing. Perikatan-perikatan yang terjadi diantara pelaku bisnis tersebut biasanya dinyatakan dalam perjanjian bisnis yang diwujudkan dalam suatu kontrak. Dalam kontrak tersebut diatur prestasi masing-masing pihak sesuai dengan kebutuhannya sepanjang tidak melanggar aturan-aturan hukum. Selain itu diatur juga hukum negara mana yang menjadi acuan bagi para pihak bila kelak timbul sengketa. Seiring dengan hal tersebut, para pihak juga menentukan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) seperti apa yang mereka pilih bila sengketa terjadi. Ada banyak pilihan, misalnya mediasi, arbitrase, atau pengadilan dari suatu negara. Salah satu kecenderungan APS yang dipilih akhir-akhir ini ialah arbitrase internasional. Arbitrase internasional ini biasanya diikuti dengan pemakaian aturan arbitrase tertentu seperti misalnya Uncitral atau ICC (International Chamber of Commerce). Dalam penelitian ini dilakukan tinjauan terhadap sebuah Perjanjian Bisnis antara PT X dengan SAP AG, yaitu sebuah Perusahaan Jerman yang bergerak dalam bidang perangkat lunak (software) komputer. Perjanjian ini menggunakan hukum Indonesia dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah Arbitrase dengan menggunakan aturan ICC dan lokasi “peradilan” arbitrase adalah Singapore. Jadi Alternatif Penyelesaian Sengketa-nya adalah Arbitrase Internasional. Dalam telaah ini ditinjau bagaimana posisi para pihak dalam Perjanjian Lisensi Perangkat Lunak SAP Antara PT X Dengan SAP AG dan bagaimana dampaknya bagi PT X."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andara Annisa
"Penelitian bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis sebuah perjanjian dengan menguraikan unsur-unsur yang terdapat di dalamnya, apakah perjanjian ini merupakan sebuah perjanjian lisensi atau perjanjian waralaba menurut ketentuan perundang-undangan Indonesia. Di samping itu, penulis juga berusaha membuktikan adanya suatu penyelundupan hukum di dalam perjanjian ini. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian ini merupakan perjanjian waralaba yang dibungkus dengan judul perjanjian lisensi eksklusif. Peraturan perundangundangan di Indonesia menyatakan bahwa segala kegiatan waralaba yang berlangsung di Indonesia, harus tunduk pada hukum Indonesia. Dengan pilihan hukum yang disepakati, maka perjanjian ini menjadi salah satu contoh penyelundupan hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Indonesia.

This research aims to describe and analyze an agreement by deriving the elements contained in it, whether this agreement constitutes as a license agreement or a franchise agreement. In addition, author also attempted to prove that there exists an evasion of law in this agreement. Author use juridical-normative research method with literature studies.
The research shows that the agreement is actually a franchise agreement that is wrapped in an "exclusive license agreement" title. Laws and regulations in Indonesia stated that all activities of the franchise which takes place in Indonesia, should be subject to the laws of Indonesia. With a choice of law agreed, then this Agreement shall be one example of an evasion of law and contrary to the statutory regulation of Indonesia.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S43147
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Dewi Astutty Mochtar
Bandung: Alumni, 2001
338.91 DEW p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Mami Milawati
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia;, ], 2010
S21506
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Wienda Messabela
"Setiap individu tentu membutuhkan barang dan/atau jasa dalam kehidupan sehari-harinya. Keberadaan barang dan/atau jasa tersebut tentunya tidak terlepas dari aspek merek. Sebagai salah satu bidang dalam Hak Kekayaan Intelektual, merek, khususnya merek terkenal yang lebih ditekankan disini memiliki suatu nilai tersendiri yang bersifat komersil. Merek terkenal umumnya lebih diprioritaskan seseorang dalam menentukan pilihan, dan dengan sendirinya, menjadikan pemilik dari merek terkenal pada umumnya mendapatkan keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan pemilik merek biasa.
Dengan tingginya nilai yang terkandung dalam merek terkenal, maka menimbulkan minat dari pihak lain untuk turut dapat menikmati keuntungan merek terkenal tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Cara yang dimaksud adalah dengan pemberian lisensi. Dinyatakan baik dalam ketentuan internasional melalui Paris Convention dan Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) dan peraturan perundang-undangan nasional melalui Undang-undang Horror 15 tahun 2001 bahwa pemilik merek berhak dan dapat memberikan izin bagi pihak ketiga untuk dapat turut serta menggunakan nama merek yang dimilikinya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Apabila kita berbicara mengenai lisensi, tentunya berbicara mengenai sejumlah hak dan kewajiban baik bagi pemberi lisensi maupun penerima lisensi. Hal ini dikarenakan pada intinya setiap perjanjian menerbitkan prestasi dari pihak yang satu kepada pihak yang lain, serta salah satu pihak lainnya yang berhak akan prestasi tersebut. Mengingat begitu kompleksnya permasalahan hukum yang ada dalam lisensi, serta kaitannya dengan perlindungan hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual maka umumnya pemilik merek mengkaji kualitas dari penerima lisensi terlebih dahulu sebelum memberikan lisensinya. Di sisi lain, penerima lisensi juga mengadakan pengkajian terlebih dahulu terhadap merek terkenal yang dimiliki pemberi lisensi. Hal inilah yang menyebabkan perjanjian lisensi dalam bidang merek umumnya terjadi terhadap merek terkenal."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19886
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aderina Desmalia
"Skripsi ini membahas mengenai implikasi klausula Grant Back (Lisensi Kembali) dalam Perjanjian Lisensi Paten. Pengaturan klausula Grant Back dalam perjanjian lisensi sulit diketahui karena umumnya Perjanjian Lisensi Paten bersifat tertutup. Namun hal tersebut penting untuk diketahui mengingat keberadaan klausula tersebut dapat melindungi pemberi lisensi namun juga berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif untuk menghasilkan data yang bersifat deskriptif analitis. Analisa mengenai implikasi Grant Back selanjutnya akan dilakukan dengan melihat perbandingan penerapan hukumnya di Indonesia, Jepang, dan Amerika. Berdasar perbandingan pengaturan tersebut, maka disimpulkan bahwa klausula Grant Back dalam lisensi paten memerlukan batasan tertentu sehingga dapat memberi keuntungan seluruh pihak dalam perjanjian lisensi, yaitu pemberi lisensi dan penerima lisensi, serta pasar.

This thesis analyzed the implication of Grant Back clause in the License Patent Agreement. There is a notable difficulty in observing the arrangement of the clause, due to the nature of License Patent Agreement, which is strictly restricted and cannot be disclosed outside the involved parties. However, it is critical to understand the existence of such clausal since while it can protect the licensor, it is also prone to trigger unfair business practices. This thesis uses normative law method to generate descriptive analysis data. Following that, the analysis of Grant Back implication will be examined through comparison study of its law application in Indonesia, Japan, and United States. Based on the arrangement comparison, it is concluded that Grant Back clause in Patent License requires specific restrain and condition to ensure that it can be beneficial to all parties involved in the license agreement, i.e., licensor and licensee, as well as the market. "
2012
S1565
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nila Manilawati
"ABSTRAK
Dalam setiap proses industrialisasi di Indonesia
teknologi selalu memegang peran utama. Persoalan utama bagi
Indonesia adalah bagaimana memperoleh teknologi tersebut.
Teknologi salah satunya dapat diraih dengan cara lisensi
paten. Dengan demikian lisensi merupakan salah satu saluran
yang potensial untuk program alih teknologi di Indonesia.
Persoalannya adalah bagaimana agar melalui lisensi paten
tersebut alih teknologi dapat dilakukan.
Dalam kenyataannya, lisensi paten memang tidak secara
otomatis mampu melakukan program alih teknologi pada
partner Indonesianya. Banyak faktor dan kendala yang
menghambat program alih teknologi tersebut.
Tujuan utama penelitian adalah untuk memperoleh data
tentang pelaksanaan perjanjian lisensi paten dalam
kaitannya dengan alih teknologi, kemudian dianalisis
faktor-faktor yang menghambat untuk kemudian dapat
dijadikan bahan bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan
yang menyangkut alih teknologi. Metode penelitian yang
digunakan adalah metode penelitian hukum doktrinal. Setelah diadakan penelitian dan melakukan analisis,
terdapat kecenderungan yang menonjol sebagai berikut:
pelaksanaan alih teknologi melalui perjanjian lisensi paten
tidak berlangsung secara otomatis, senantiasa tidak
terdapat keseimbangan kedudukan antara pelisensi dan
terlisensi dikarenakan beberapa faktor, terdapat beberapa
faktor yang menghambat jalannya alih teknologi melalui
perjanjian lisensi paten, terutama praktek pembatasan
perdagangan.

ABSTRACT
Technology is very important at each industrialization
m Indonesia. The first problem of Indonesia is how to
reach technology. Technology can be brought through patent
license. So that, license is a potential channel for
transfer of technology in Indonesia. But the problem is how
can transfer of technology carried out through license. In
fact license is not automatically give transfer of
technology to Indonesian partner. There are many problem in
the transfer of technology.
The goal of this research for getting data about the
performance of license contract regarding with transfer of
technology and then to analyze the obstruct factors in the
context of make outline transfer of technology rule. The
method of this research usually call doctrinal research
After doing research and analyze data the resume of
this research are: transfer of technology by license
contract is not automatically, there is no balance position
between licensor and licensee in the contract, and there
are many factors obstruct transfer of technology, mainly
called RBP (Restrictive Business Practices)."
2008
T37101
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>