Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 121223 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Anita
Depok: Universitas Indonesia, 2004
S23773
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Simalango, Miliatewr
"Dalam hukum positif Indonesia, gugatan class action baru diakui sejak tahun 1997 melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setelah undang-undang ini, tercatat ada 3 (tiga) Undang- Undang yang secara eksplisit mengakui mengenai gugatan class action yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi, dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Saat ini penerapan penggunaan mekanisme gugatan class action baru diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002. Dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2002 diatur bahwa wakil kelas tidak memerlukan surat kuasa dari anggota kelompok dalam mengajukan gugatan di pengadilan. Ketentuan ini pada umumnya menjadi salah satu peluang bagi tergugat untuk mengajukan keberatan terhadap penggunaan mekanisme gugatan class action, dengan alasan dalam hukum acara perdata yaitu HIR yang kedudukannya setingkat undang-undang ditentukan bahwa untuk bertindak di pengadilan mewakili orang/pihak lain, maka harus ada surat kuasa khusus dari pihak yang diwakilinya. Dalam gugatan class action yang diajukan oleh korban tabrakan kereta api di Brebes tanggal 25 Desember 2001, pengadilan dengan tegas telah mengakui kedudukan para penggugat selaku wakil kelas dan telah mengadili perkara dengan menggunakan mekanisme gugatan class action.

In Indonesia's positive law, class action lawsuits have only been recognized since 1997 through Law Number 23 of 1997 concerning Environmental Management. After this law, there are 3 (three) laws that explicitly recognize class action lawsuits, namely Law No. 8/1999 on Consumer Protection, Law No. 18/1999 on Construction Services, and Law No. Number 41 of 1999 concerning Forestry. Currently, the application of the use of a class action lawsuit mechanism is only regulated in Supreme Court Regulation Number 1 of 2002. In PERMA Number 1 of 2002 it is regulated that class representatives do not require a power of attorney from group members to file a lawsuit in court. This provision is generally an opportunity for the defendant to file an objection to the use of the class action lawsuit mechanism, on the grounds that in civil procedural law, namely HIR whose position is at the level of the law, it is determined that to act in court on behalf of another person/party, a letter must be issued. special power of attorney from the party he represents. In the class action lawsuit filed by the victims of the train crash in Brebes on December 25, 2001, the court has firmly acknowledged the position of the plaintiffs as class representatives and has tried the case using a class action lawsuit mechanism."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2008
T25700
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dimas Panji Bawono
"ABSTRAK
Perbankan merupakan salah satu urat nadi perekonomian di Indonesia, dengan kondisi perbankan yang sehat maka akan mendukung perekonomian yang stabil dan tangguh. Untuk mendukung kinerja perbankan yang baik, diperlukan kepercayaan dari nasabah, karena inti dari usaha perbankan adalah menghimpun dana dari masyarakat yang akan menjadi nasabah penyimpan dana kemudian menyalurkanya kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang membutuhkan. Untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sebagai nasabah penyimpan dana, maka mereka harus mendapatkan perlindungan hukum yang mumpuni khususnya apabila bank tempat mereka menyimpan dana ternyata kondisi kesehatanya buruk dan pada akhirnya mengalami likuidasi. Namun kehadiran Lembaga Penjamin Simpanan tidaklah menjamin seluruh simpanan nasabah yang ada di bank, melainkan membatasi penjaminan simpanan dalam jumlah tertentu, hal ini dimaksudkan untuk menghindari moral hazard yang mungkin akan terjadi apabila Lembaga Penjamin Simpanan menjamin semua simpanan masyarakat yang ada di bank. Untuk memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah yang simpananya tidak dijamin oleh LPS, maka terdapat satu mekanisme yang dapat ditempuh oleh para nasabah untuk menggugat ke pengadilan untuk memperjuangkan hak dan kepentinganya. Mekanisme tersebut adalah menggugat dengan gugatan secara berkelompok atau Class Action.

ABSTRACT
Banking is one of the important factor to support the economy in Indonesia, with good and healthy condition of banking so can makes the economic stability. To support good banking performance, trust from the bank customer is very important, because the core of bank business is to collect fund from the people and share to people who need it. Trust from the bank customer as the fund depositor is not easy to get. It needs good legal protection to make sure they are willing to deposit their money to bank, especially when the bank condition is terrible and threatened with bank liquidation. The Presence of Indonesia Deposit Insurance is not to guarantee all the consumer deposit in bank, this policy is to avoid moral hazard which may happen if Indonesia Deposit Insurance apply blanket guarantee. To provide legal protection for depositor which not guaranteed by LPS, there are one mechanism which can be taken by consumer to accuse to the court. That mechanism is to accuse in groups or we know as a Class Action.
"
Depok: Universitas Indonesia, 2016
T44854
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Tobing, Yosua Laksana
"Masyarakat modern membutuhkan tersedianya fasilitas infrastruktur yang memadai untuk peningkatan taraf hidup dan perekonomiannya. Pembangunan fasilitas infrastruktur tersebut secara tradisional merupakan kewajiban pemerintah sebagai penyelanggara negara, namun demikian keterbatasan anggaran menyebabkan pemerintah tidak dapat menanggung sendiri pembiayaan pembangunan infrastruktur. Pemerintah kemudian melibatkan swasta dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur yang perlu dilakukannya. Pihak investor akan memperoleh pengembalian investasinya melaiui tarif atas penggunaan fasilitas infrastruktur tersebut. Pemerintah perlu memberikan jaminan bahwa pihak swasta akan memperoleh pengembalian yang wajar atas investasinya, di lain pihak pemerintah perlu mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat atas tarif yang ditetapkan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17400
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dwiana Anugrahwati
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T36642
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jamilus
"Gugatan Class Actions pertama kali hanya dikenal dalam sistem hukum Anglo Saxon sejak abad ke 18, dan kemudian bekembang penerapannya di negaranegara common law lainnya, di Indonesia pemahaman konsep ini masih tergolong baru. Namun disisi lain terdapat keinginan yang sangat besar dari masyarakat untuk menggunakan prosedur ini dalam kasus-kasus publik.
Gugatan Class Actions merupakan salah satu prosedur pengajuan perkara perdata ke pengadilan, dengan jumlah pihak yang banyak dan dirasakan lebih efektif dan efisien jika dibandingkan dengan prosedur lainnya.
Class Actions mulai masuk dalam sistem hukum kita melalui UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, dan UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, serta UU No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan.
Hasil penelitiannya, menunjukkan bahwa dari beberapa kasus yang diajukan ke Pengadilan semuanya telah memenuhi persyaratan gugatan perwakilan kelompok Namun demikian khusus mengenai mekanisme/prosedur sertifikasi dan Pemberitahuan/notifikasi yang ditetapkan oleh hakim kepada anggota kelas untuk keluar atau masuk anggota kelas melalui mas media atau langsung kepada anggota kelas sebelum keluarnya PERMA No.l/ 2002, ternyata tidak dilakukan, dan ketentuan ini baru dilakukan setelah adanya PERMA No.l/ 2002. Adapun tuntutantuntutan yang diajukan penggugat terhadap tergugat pada umumya tuntutan ganti rugi,baik materiil maupun immaterial, disamping itu juga ada tuntutan pencabutan izin dan tuntutan pemulihan, namun tuntutan tersebut belum dapat direalisasikan, karena semua putusan hakim yang telah berkekuatan hukum yang tetap tidak ada yang dimenangkan oleh para penggugat.
Dalam pelaksanaan pengajuan gugatan Class Actions telah terjadi kesimpangsiuran pemahaman dikalangan penggugat, karena ada beberapa kasus gugatan yang diajukan penggugat ke Pengadilan (seperti masalah HAM dan Hukum Administrasi Negara) di luar sengketa Lingkungan, Konsumen, dan Kehutanan Sedangkan kehadiran PERMA No. 1/2002, menjamin agar peradilan yang lebih sederhana,cepat dan biaya ringan dibandingkan dengan prosedur gugatan kumulasi. Dan PERMA tersebut substansinya masih sumir, dan perlu dilanjutkan sosialisaasi/memberikan pemahaman tentang isu prosedural dalam penerapan Class Actions bagi para Hakim, dan Pengacara serta masyarakat. Dan disarankan kepada pemerintah dan DPR untuk memasukan materi Class Actions ke dalam RUU Acara Perdata."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T37700
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1995
S8495
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dimas Kurniawan
"Perkeretaapian di Indonesia yang merupakan sebagai salah satu moda transportasi nasional diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, serta keseimbangan dan kepentingan umum untuk memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara massal, untuk menunjang pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas serta sebagai pendorong dan penggerak pembangunan Nasional. Pelayanan yang kurang memuaskan, khususnya terhadap penumpang kelas ekonomi dan sering terjadinya kecelakaan kereta api di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini, maka perkeretaapian di Indonesia tidak lagi memenuhi asas dan tujuan yang tercantum di dalam Undang-Undang Perkeretaapian. Dengan terjadinya kecelakaan kereta api, siapakah pihak yang harus bertanggung jawab atas. kerugian yang diderita oLeh korban dan bagaimanakah bentuk ganti rugi yang diberikan oleh PT. KAI kepada para korban/ahli waris korban. Selain itu, karena jumlah korban yang bersifat massal, apakah dapat juga diajukan gugatan class action. Jawaban atas ketiga permasalahan tersebut adalah dalam terjadinya kecelakaan kereta api, pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh korban ada lah PT. KAI, Menhub RI, Menneg Pendayagunaan BUMN, dan Menteri Keuangan RI. Sedangkan bentuk ganti rugi yang diberikan oleh PT. KAI berupa santunan asuransi jasa raharja. Dan gugatan secara class action dapat diajukan oleh korban atau ahli waris korban kecelakaan kereta api kepada para pihak yang dapat dipertanggung jawabkan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21114
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>