Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 126027 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Zisca Pesimarissa
Depok: Universitas Indonesia, 2003
S23760
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rustam Budiman
"Alasan dan Tujuan penelitian adalah membantu calon investor memahami konsep dasar, kelayakan praktek restrukturisasi modal di Indonesia serta dampaknya terhadap kepentingan mereka. Metode penelitian dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian kepustakaan. Bahan- bahan referensi berasal dari text book, majalah surat kabar dan prospektus.
Ditinjau dari sudut akuntansi, Restrukturisasi Modal berupa kapitalisasi laba ditahan, agio dan hutang jangka panjang diperkenankan. Di lain pihak, kapitalisasi selisih revaluasi aktiva tetap dan pertukaran saham tidak layak untuk dipraktekkan. Di Indonesia, meskipun kapitalisasi laba ditahan, agio dan hutang jangka panjang secara akuntansi dapat diterima, namun praktek ini bersama -sama dengan kapitalisasi selisih revaluasi aktiva tetap dan pertukaran saham, telah dimanfaatkan untuk mempertahankan superioritas pemegang saham lama terhadap investor baru dan juga untuk meningkatkan kekayaan pribadi pemegang saham melalui mekanisme partial listing.
Praktek Restrukturisasi Modal di Indonesia terlampau bebas. Transaksi pertukaran saham dan kapitalisasi selisih revaluasi aktiva tetap sebaiknya dilarang sedangkan untuk jenis restrukturisasi modal lainnya Bapepam perlu mengendalikan praktek-praktek ini dalam batas-batas yang wajar agar tidak merugikan investor, khususnya investor awam."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1993
S18622
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Erdino Hadi
"Jual beli barang dan/atau jasa terjadi di seluruh dunia, berkembangnya jenis barang dan/atau jasa yang dapat diperdagangkan menyebabkan banyak permasalahan yang terjadi misalnya dalam hal garansi barang dan/atau jasa. Tulisan ini akan membahas mengenai perlindungan konsumen terhadap garansi, cara konsumen menuntut pemenuhan hak garansi, status garansi apabila suatu perusahaan pailit, serta perlindungan yang diberikan oleh undang-undang terhadap garansi apabila suatu perusahaan pailit. Untuk menjawab permasalahan tersebut penulisan dilakukan dengan suatu penelitian normatif. Perlindungan konsumen diberikan dalam 3 tahap transaksi konsumen, garansi terjadi dalam tahap purna jual yang tetap berhubungan dengan tahap lainnya. Konsumen dapat menuntut pemenuhan hak atas garansinya dengan 2 cara yaitu dengan penyelesaian sengketa secara damai dan penyelesaian sengketa melalui lembaga atau instansi tertentu seperti BPSK. Status garansi apabila suatu perusahaan pailit adalah berubah yaitu dengan cara memberikan hak konsumen atas garansi seperti melakukan perjanjian baru untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen. Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen kurang secara jelas mengatur mengenai garansi apabila suatu perusahaan pailit, ketentuan yang kurang lebih mengatur adalah pasal 27 yang apabila dilihat secara akontrario maka pelaku usaha tetap bertanggung jawab untuk memberikan garansi yang mereka jual. Kesimpulannya adalah terdapat 3 tahap dalam perlindungan konsumen, penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu cara damai dan melalui lembaga atau instansi tertentu, status garansi apabila perusahaan pailit adalah berubah tetapi masih ada cara untuk memberikan hak kepada konsumen, pelaku usaha masih bertanggung jawab atas garansi barang walaupun telah pailit."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yus Holungo
"PT. Schering Indonesia adalah sebuah perusahaan industri farmasi dalam bentuk kerja sama pengusaha Indonesia dan Jerman yang telah berdiri sejak tahun 1970 di Jakarta dalam rangka Undang-Undang No.I tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Bentuk kerja sama hanyalah dalam hal permodalan dan pemasaran. Sedangkan mengenai hal lain yang menyangkut operasional perusahaan dilaksanakan langsung oleh induk perusahaan yang berkedudukan di Berlin, Jerman. Berdirinya perusahaan ini bersamaan dengan masuknya puluhan jenis industri yang sama namun demikian masing-masing perusahaan memiliki pangsa pasar sedikit berbeda karena hasil produksinya memiliki ciri tersendiri. Dengan demikian perkembangan perusahaan berjalan cukup baik hingga dapat bertahan sampai sekarang. Seiring dengan perkembangan perusahaan ternyata memberikan dampak lain pada perusahaan yaitu timbulnya permintaan perbaikan kesejahteraan oleh para pekerja sesuai ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia. Para pekerja yang sebelumnya hanya sekedar bekerja untuk mendapatkan upah akhirnya menyadari bahwa perusahaan telah menerapkan sistim perjanjian kerja yang menyimpang dari ketentuan undang-undang mengenai ketenagakerjaan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia. Penyimpangan yang dilakukan diantaranya adalah adanya perjanjian kerja waktu tertentu yang seharusnya tidak boleh lebih dari tiga tahun ternyata diantara pekerja sudah banyak yang bekerja lebih dari sepuluh tahun dengan status kontrak secara terus menerus. Oleh karena itu penulis melakukan penelitian atas penerapan perjanjian kerja yang diterapkan di PT. Schering Indonesia yang kemudian dibandingkan dengan perjanjian kerja menurut undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang berlaku. Hal ini sangat menarik perhatian seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran hukum para pekerja secara khusus dan masyarakat secara umum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20857
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herry Helvawan Affandi
"ABSTRAK
MASALAH POKOK.
Secara formal, keberadaan lembaga Leasing di Indone sia diizinkan, tumbuh dan berkembang sejak tahun 1974 dengan dikeluarkaniiya Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan,Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indone sia Nomor Kep-122/MK/IV/Vl974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing. Dari pengertian Leasing menimbulkan pertanyaan, apakah pengertian Leasing dalam pelaksanaannya sesuai dengan pe ngertian Leasing menurut Surat Keputusan Bersama di ata$, karena seringkali Leasing diartikan sebagai perjanjian sewamenyewa. Pada segi lain, Perjanjian Leasing sebagai lembaga Hukum Perjanjian yang lahir dari praktek kehidupan masyarakat tidak dijxampai pengaturannya di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (K.U.H. Perdata), dan pelaksanaannya didasarkan pada azas kebebasan berkontrak (pasal 1338 ayat (1) K.U.H.Pe:r data). Selain daripada itu, di Indonesia belum ada Undangundang yang khusus mengatur perihal Leasing dan pengaturan tentang hal itu hingga saat ini baru terdapat dalam tingkat Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan-peraturan lainnya di bawahnya. Dengan demikian hal itu dapat memberikan banyak kemungkinan timbulnya masalah-masalah hukum antara para pihak yang terikat dalam perjanjian Leasing. METODE PENELITIAN. Metode penelitian menggunakan data primer dan data sekunder yang disusun dari hasil penelitian kepustakaan, lapangan dan lainnya seperti wawancara, peraturan perundangundangan, bulletin, majalah, artikel yang berkaitan erat dengan dengan materi skripsi. , , HAL-HAL YANG DITEMUI. Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing tersebut merupakan peraturan pertama yang khusus dikeluarkan untuk bidang Leasing. Surat keputusan Bersama itu dan Iain-lain yang di keluarkan belakangan untuk mengatur perihal perjanjian dan kegiatan Leasing di Indonesia, terutama bersifat administratif dan memaksa, yang sesuai dengan sifat memaksa tersebut, tidak memungkinkan penyimpangan daripadanya. Oleh karena perjanjian Leasing masih dikategorikan se bagai perjanjian yang mirip dengan perjanjian sewa-menyewa. maka dalam penetapan syarat-syarat perjanjian Leasing antara para pihak, dapat dipakai atau berpegang kepada ketentuan- ketentuan yang terdapat dalam Buku III K.U.H.Perdata. Jadi pada azasnya dasar hukxam yang lebih luas dan mendalam, yang melandasi perjanjian Leasing dan kegiatan Leasing di Indonesia dewasa ini adalah : a. Azas Konkordansi Hukum berdasarkan pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 atas Hukum Perdata yang berlaku bagi penduduk Eropa. b. Pasal 1338 ayat (1) K.U.H. Perdata mengenai azas kebebasan berkontrak serta azas-azas persetujuan pada umumnya sebagaimana tercantum dalam Bab I Buku III K.U. H. Perdata, c. Ketentuan-ketentuan tentang sewa-menyewa yang tercantum di; . dalam pasal 1548 sampai dengan pasal 1580 K.U.H.Per data (Buku III Bab VII) sepanjang tidak diadakan penyimpangan oleh para pihak. Ketentuan sewa-menyewa yang tercantum dalam BukuIII Bab VII K.U.H. Perdata pada umiimnya bersifat mengatur, yang berarti dapat dikesampingkan oleh para pihak yang mengadakan perjanjian. Dalam hal pemberian lease oleh suatu perusahaan Le asing, maka perjanjian Leasing dengan segala ketentuan ser ta syarat-syarat yang ada didalamnya, yang dibuat kemudian disepakati bersama oleh para pihak, merupakan dasar hukum dan sekaligus menjadi' sumber terbitnya perikatan hukum antara para pihak yang terikat dalam perjanjian Leasing. KESIMPULAN. Dari uraian tentang pengertiah, subyek dan obyek dari Leasing, dapat ditarik kesimpulan bahwa jika dilihat da ri konstruksi hukumnya, Perjanjian Leasing di Indonesia tidak berbeda dengan perjanjian sewa-menyewa biasa. Kwalifikasi subyek dan obyek menentukan perbedaan itu. Disamping itu, hak pilih/bptie dalam perjanjian Le asing selalu dicantumkan sebagai suatu ikatari, walaupun pelaksanaan dari ikatan itu sendiri pada waktunya nanti harus berdasarkan pula suatu perjanjian yang terpisah, yang terlepas dari perjanjian Leasing yang bersangkutan. SARAN-SARAN. Karena bidang usaha Leasing di Indonesia masih relatif baru dan belum banyak dikenal oleh sebagian besar masyarakat, maka diperlukan penyuluhan dan pengarahan tentang berbagai Peraturan- Pemerintah yang berkaitan dengan masalah Leasing. Dan yang tidak kurang pentingnya adalah penciptaan Undang-undang yang khusus mengatur perihal Leasing di Indo nesia yang dapat memberikan perlindungan serta kepastian hu kum bagi para pihak yang terikat dalam perjanjian Leasing. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hari Purwanto
"Ilmu tentang risiko manajemen perbankan yang ditetapkan oleh Bank for International Settlements (BIS) merupakan ilmu yang selama ini belum sepenuhnya diterapkan oleh perbankan Indonesia. Hal ini terbukti dari penelitian yang penulis lalcukan baik' kepada Undang-undang No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan maupun Peraturan Bank Indonesia (PBI) sebagai peraturan pelaksanaan Undang-undang Perbankan. Keadaan ini membuat perbankan Indonesia mengalami kegoncangan tatkala terjadi krisis moneter pada pertengahan tahun 1997. Bankbank mengalami spread negatif sehingga harus dilikuidasi dan sebagian lagi berada dalam perawatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Belajar dari pengalaman pahit tersebut, maka mulailah Bank Indonesia (BI) melakukan langkah-langkah pengamanan guna mengendalikan krisis agar tidak berkepanjangan. Akhirnya masuklah International Monetary Funds (IMF) dengan berbagai program restrukturisasi perbankan yang ternyata belum cukup ampuh untuk meredam gejolak, hingga akhirnya menimbulkan pesimisme tersendiri terhadap program program IMF termasuk program rekapitalisasi perbankan. Masalah kemandirian Bank Indonesia terus digodog, meskipun ada beberapa halangan yang berupaya mempolitisasi melalui amandemen Undang-undang Bank Indonesia (UTJBI). Akankah risiko manajemen perbankan ini menjadi titik tolak bagi upaya restrukturisasi perbankan nasional, semuanya terpulang kepada Bank Indonesia sebagai bank sentral yang tentunya harus didukung oleh kemauan politik dari elit politik Indonesia yang terus menerus berseteru. Risiko Manajemen Perbankan menyoroti sistem manajemen yang diterapkan oleh perbankan Indonesia yang selama ini masih belum optimal pelaksanaanya. Titik berat perbankan Indonesia selama ini banyak tercurah kepada risiko kredit, dimana risiko ini adalah risiko tertua dan merupakan risiko terberat disusul risiko likuiditas.
Dalam penelitian ini penulis juga memberikan risiko manajemen perbankan menurut versi penulis yakni risiko hukum, risiko penyelewengan dan fiducia. Pengabaian terhadap risiko manajemen perbankan akan berdampak kepada perekonomian nasional secara keseluruhan, sebab fungsi intermediasi bank akan terganggu, banyak terjadi kredit macet serta kemerosotan tingkat likuiditas perbankan. Dengan demikian adalah wajar jika perbankan Indonesia mengalami keterpurukan tatkala risiko manajemen perbankan ini diabaikan oleh kalangan perbankan. Salah satu kunci rusaknya sistem perbankan Indonesia adalah kurangnya kemandirian Bank Indonesia sebagai Bank Sentral. Kemandirian ini sangat diperlukan guna menghindari intervensi pemerintah ataupun pihak lainnya terhadap kebijakan perbankan. Selama ini Bank Indonesia selalu diintervensi menjelang pemilu yakni kebijakan pemberian kredit lunak kepada masyarakat untuk menarik simpati, setelah menang pemilu maka suku bunga kredit naik lagi. Demikian juga dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang nilainya ratusan trilyun rupiah juga tidak terlepas dari intervensi pemerintah kepada Bank Sentral. Ilmu tentang risiko manajemen perbankan ini diharapkan bisa memberikan sumbangan pemikiran kepada kalangan perbankan Indonesia untuk lebih arif dan bijak dalam mengoperasikan bank serta lebih profesional dalam bekerja. Selain itu diharapkan pula agar kode etik bagi para bankir Indonesia benar-benar dipegang teguh dan dilaksanakan dalam kehidupan operasional perbankan Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2001
T36512
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1993
S18349
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Both the act of investment and limited corporation have motivated foreign modern retailer not only to open its outlet every where in Indonesia but also have promoted the foreign retailer seizing domestic retailer aggressity...."
JHB 27:1 (2008)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Chairul Anwar
Djakarta: Permata, 1960
338.74 CHA p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>