Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 138585 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"BAPEPAM di dalam Pasar Modal diberikan kewenangan dan
kewajiban untuk membina, mengatur, dan mengawasi setiap
pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal. Pengawasan
tersebut dapat dilakukan dengan menempuh upaya-upaya baik
yang bersifat preventif yaitu dalam bentuk peraturan,
pedoman, bimbingan, dan arahan, ataupun dalam bentuk
represif dalam bentuk pemeriksaan, penyidikan, dan
pengenaan sanksi. Dengan berekembangnya era globalisasi
sekarang ini menimbulkan suatu kejahatan baru yang sering
disebut sebagai kejahatan pencucian uang (money
laundering), kejahatan pencucian uang ini pada umumnya
menggunakan jasa keuangan baik perbankan maupun non
perbankan seperti di dalam Pasar Modal. Para pelaku
kejahatan ini mulai melirik industri Pasar Modal untuk
dijadikan sarana tempat untuk melakukan pencucian uang,
oleh karena itu BAPEPAM sebagai lembaga yang mengawasi
kegiatan di dalam Pasar Modal perlu melakukan pencegahan
terhadap terjadinya kejahatan pencucian uang yang mulai
memasuki industri Pasar Modal. Upaya yang dilakukan BAPEPAM
antara lain dengan mewajibkan penyedia jasa keuangan di
Pasar Modal Untuk menerapkan prinsip pengenalan nasabah,
selain itu BAPEPAM juga melakukan koordinasi dan kerja sama
dengan Pusat Pelaporan analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
agar dapat melaksanakan UU.No.25 tahun 2003 tentang
perubahan UU.No15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian uang secara baik dan efisien."
[Universitas Indonesia, ], 2004
S23759
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sigit Waseso
"Kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang berkaitan dengan transaksi efek dan dilarang oleh Undang-undang pada intinya terdapat 3 (tiga) kelompok yaitu; Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam. Manipulasi pasar tidak lain menciptakan gambaran semu atau menyesatkan terhadap harga dan aktivitas perdagangan yang dapat mengakibatkan kegoncangan di pasar modal.
Bapepam merupakan lembaga dengan otoritas tertinggi di pasar modal yang melakukan pengawasan dan pembinaan atas pasar modal. Salah satunya yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal diberikanlah wewenang khusus sebagai penyidik bagi pejabat pegawai negeri tertentu di lingkungan Bapepam. Mereka inilah yang dalam praktek sering disebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau Polisi dengan keahlian Khusus (Polsus), yang memang dimungkinkan oleh Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 6 ayat (1) huruf b dari KUHAP menentukan bahwa pejabat pegawai negeri sipil tertentu dapat diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk menjadi penyidik.
Dalam melakukan pemeriksaan, terdapat norma-norma yang disebut dengan norma pemeriksaan, yang diatur dalam Bab III PP No.46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal, yang terdiri dari (1) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan pemeriksa, (2) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan pelaksanaan pemeriksaan, dan (3) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan para pihak yang diperiksa.
Hingga akhir tahun 2004, Bapepam telah menyelesaikan 7 dari total 22 kasus yang ditangani Biro Pemeriksaan dan Penyidikan, dimana 1(satu) dari 7 kasus telah ditingkatkan statusnya dari pemeriksaan menjadi Penyidikan, dari 7 (tujuh) kasus diatas 6 kasus yang dilakukan pada tahap penyidikan, dan 1 (satu) kasus telah selesai dilakukan penyidikannya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dalam praktek, penanganan kasus-kasus pasar modal, jarang sekali pihak kepolisian selaku koordinator, memberikan bantuan penyidikan kepada penyidik Bapepam, biasanya mereka hanya memberikan bantuan dalam tingkat penyidikan ini hanya sepanjang menyangkut tindakan polisionil, seperti, penangkapan, penggeledahan.
Kesulitan dalam penanganan kasus tindak manipulasi pasar adalah dalam hal pembuktian dan memenuhi petunjuk (P-18) dari jaksa selaku penuntut umum di dalam memberikan petunjuknya, diakui oleh penyidik bapepam sebagai salah satu sebab, sulitnya memenuhi petunjuk tersebut.
Perbedaan yang sangat mencolok antara rumusan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan rumusan tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal inilah yang menyebabkan pihak jaksa harus menyesuaikan dengan rumusan-rumusan yang ada di dalamnya, misalnya, rumusan tentang manipulasi pasar, dalam Pasal 91 hanya dinyatakan sebagai gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau hargaefek di Bursa Efek.
Sehingga dalam menangani tindak pidana yang terjadi di pasar modal, pihak Bapepam terlihat lebih menyukai rnenggunakan sanksi administratif kepada para pihak yang melakukan tindak pidana pasar modal, dengan alasan efisiensi dan edukatif, meskipun sebenarnya pihak Bapepam dapat meneruskan perkara yang ditanganinya melalui sarana penal.
Untuk memberantas kejahatan manipulasi pasar di pasar modal harus dengan mengoptimalkan perangkat hukum dan kewenangan yang mereka miliki, ada dua syarat untuk mengoptimalkan Bapepam. Pertama, Bapepam harus menjalankan prinsip-prinsip good governance di lembaga itu, seperti transparansi. Kedua, sumber daya manusia (SDM} dan take home pay."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14557
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Aviv Ghufroon
"Pasar modal merupakan salah satu lembaga keuangan yang memberikan sarana untuk mendorong tingkat pertumbuhan ekonomi pada umumnya dan juga sebagai sarana untuk pinjaman atau suntikan dana bagi emiten dan keuntungan bagi investor pada khususnya. Pasar modal merupakan kegiatan yang mengutamakan keterbukaan informasi sehingga informasi merupakan hal yang utama sehingga dapat dikatakan kegiatan pasar modal ini merupakan kegiatan yang mengutamakan kepercayaan. Selain hal tersebut pasar modal merupakan kegiatan transaksi keuangan yang memiliki karakter yang kompleks sehingga dalam melakukan kegiatannya di awasi oleh lembaga tersendiri yaitu Bapepam-LK. Melihat karakter pasar modal yang bersifat terbuka, karakter transaksi yang kompleks dan memiliki keuntungan yang cukup besar bagi investor, emiten maupun perekonomian Negara maka kemungkinan besar digunakan oleh oknum-oknum yang memiliki moral hazard salah satunya adalah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dahulu Bapepam-LK memiliki banyak permasalahan dalam upaya pemberantasan tindak pidana pasar modal yang terindikasi pencucian uang baik itu permasalahan eksternal maupun internal lembaga Bapepam itu sendiri. Semenjak 31 Desember 2012 Bapepam-LK telah melebur menjadi Otoritas Jasa Keuangan yang bersifat independen dan memiliki kewenangan pengawasan seluruh lembaga keuangan dan non lembaga keuangan. Pasar modal merupakan salah satu bagian dari lembaga keuangan yang diawasi dan melakukan penegakkan hukum terhadap pelanggaran undang-undang pasar modal. dengan eksistensi lembaga independen OJK yang diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan penegakkan hukum yang dialami oleh Bapepam-LK sebelumnya.

The capital market is one of the financial institutions that provide a means to encourage economic growth in general and also as a means of borrowing or an injection of funds for companies and profits for investors in particular. The capital market is an activity that promotes the disclosure of information so that information is the main thing that can be said of capital market activity is an activity that promotes confidence. In addition to the capital market is a financial transaction which has a complex character so that in conducting its activities are supervised by separate agencies that Bapepam-LK. Seeing characters that capital markets are open, the characters complex transactions and has significant advantages for investors, issuers and the economy of the State is most likely used by the individuals who have the moral hazard one of which is a criminal offense of money laundering.
Formerly Bapepam-LK has a lot of problems in the fight against crime capital markets, as indicated by both the money laundering external and internal problems Bapepam institution itself. Since December 31, 2012 Bapepam-LK has been merged into the Financial Services Authority who are independent and have the authority to control all financial institutions and non-financial institutions. The capital market is one part of financial institutions controlled and enforce laws against violations of capital market law. the existence of independent institutions FSA is expected to resolve the problems faced by law enforcement Bapepam-LK before.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T38661
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
"Kontroversi yurisdiksi Perdagangan Kontrak Berjangka sudah
berlangsung sejak tahun 2001 yang lalu ketika Bursa Efek
Surabaya (BES) bermaksud memperdagangkan Kontrak Berjangka
Indeks LQ 45. Saat itu Pihak Bursa Berjangka Jakarta (BBJ)
bersikeras kalau masalah Perdagangan Kontrak Berjangka
adalah wewenang mereka. Namun masalah bisa dikatakan selesai
setelah Bapepam memberi izin dan pihak BES sudah
memperdagangkannya. Kenyataannya permasalahan ini tidak
selesai begitu saja, pihak BBJ kemudian Memperdagangkan
Kontrak Berjangka Indeks Luar Negeri (Hang Seng dan Nikkei)
dengan alasan penyaluran dana nasabah ke luar negeri adalah
wewenang dari BBJ. Pokok Permasalahan yang timbul adalah
apakah Kontrak Berjangka Indeks Luar Negeri termasuk dalam
kategori Efek seperti yang dimaksud dalam pasal 1 angka 5 UU
No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, apakah Bapepam
memiliki kewenangan untuk mengawasi perdagangan instrumen
ini, apakah pengaturan instrumen ini nantinya disamakan
dengan Kontrak Berjangka Indeks LQ 45 dan bagaimana
perlindungan hukum bagi investor yang melakukan transaksi
atas instrumen ini. Permasalahan yang berkelanjutan seperti
ini merupakan hal yang menarik untuk dijadikan topik
penelitian. Sebab berdasarkan pasal 5 huruf p UU No. 5 tahun
1995 tentang Pasar Modal, Bapepam memiliki kewenangan untuk
menentukan instrumen lain sebagai Efek. Bapepam mengeluarkan
KEP No. 07/PM/2003 Tentang Penetapan Kontrak Berjangka atas
Indeks Efek sebagai Efek dan dilanjutkan dengan keluarnya
KEP-39/PM/2003 tentang Kontrak Berjangka dan Opsi atas Efek
atau Indeks Efek, yang memberikan kewenangan kepada Bapepam
untuk melakukan pengawasan dan pembinaan dalam proses
perdagangan Kontrak Berjangka Indeks Efek di Pasar Modal
Indonesia."
Universitas Indonesia, 2004
S23753
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Tindak pidana pencucian uang tidak hanya rentan
terjadi pada sektor perbankan, akan tetapi juga rentan terjadi
pada sektor pasar modal. Yang berwenang melakukan
penegakan hukum di bidang pasar modal adalah Bapepam.
Sedangkan yang berwenang melakukan penegakan hukum
di bidang tindak pidana pencucian uang adalah PPATK.
Dalam perusahaan terbuka maka segala informasi yang
menyangkut mengenai perusahaan tersebut akan dapat
mempengaruhi harga saham di bursa. Dalam kasus ini, fakta
yang dapat mempengaruhi harga saham di bursa tersebut
adalah terjadinya tindak pidana pencucian uang pada PT
Bank BNI Tbk. Informasi yang salah atau simpang siur akan
membuat harga saham perusahaan tersebut di bursa akan
bergerak secara signifikan dan hal ini dapat merugikan
pemegang saham khususnya dalam hal ini adalah
pemegang saham minoritas yang biasanya merupakan
pemegang saham publik. Penulisan skripsi ini bermaksud
untuk melakukan pengkajian terhadap peranan Bapepam di
dalam kasus pembobolan dana sebesar Rp1,7 triliun yang
terjadi di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Sebagaimana diketahui bahwa PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk merupakan suatu perusahaan publik yang
karena statusnya tersebut berada dibawah yurisdiksi
Bapepam. Sebagai sebuah perusahaan publik, maka
kepentingan pemegang saham minoritas harus terlindungi.
Untuk itu, melalui penulisan skripsi ini penulis berusaha
mengkaji secara yuridis peranan Bapapam dalam upaya
penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana
pencucian uang pada kasus pembobolan dana di PT Bank
Negara Indonesia Tbk serta mengkaji dan menganalisa
secara yuridis masalah perlindungan pemegang saham
Tinjauan yuridis..., Amalia Christianti, FH UI, 2005
v
minoritas PT Bank Negara Indonesia Tbk sehubungan
dengan kasus."
[Universitas Indonesia, ], 2005
S24531
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ryan Eka Permana Sakti
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas mengenai pengaturan penggunaan sistem pembayaran
internasional sebagai sarana pencucian uang yang disebut Trade-Based Money
Laundering oleh rezim anti-pencucian uang internasional dan nasional, disertai
dengan perkembangan dan strategi penanganannya oleh bank melalui Anti-Money
Laundering Compliance. Anti-Money Laundering Compliance sebagai bagian dari
strategi pencegahan (prevention strategy) untuk mencegah dan memberantas
pencucian uang, dan kewajibannya untuk terus dikembangkan sehingga bank yang
patuh terhadap aturan tersebut mampu mencegah digunakan sebagai sarana pencucian
uang. Analisis dengan menjabarkan tingkat kecukupan kebijakan (level of adequacy)
yang mengatur pencegahan modus baru pencucian uang dan menjelaskan strategi
yang dapat digunakan mencegah Trade-Based Money Laundering saat ini. Metode
pendekatan kualitatif digunakan untuk mengumpulkan bahan-bahan dalam penulisan
skripsi ini. Pada akhirnya, skripsi ini berusaha menganalisis pentingnya
melaksanakan anti-money laundering compliance sebagai upaya bank mencegah dan
membantu pemberantasan pencucian uang demi menjaga integritas sistem keuangan.
Bank tidak perlu menanti peraturan perundang-undangan yang khusus membahas
Trade-Based Money Laundering karena peraturan yang ada saat ini telah
mencerminakan pencegahan dan pemberantasan yang sejalan dengan cita-cita rezim.

ABSTRACT
This thesis is to discuss the use of international payment system called money
laundering through Trade called Trade-Based Money Laundering acknowledge by
anti-money laundering regime internationally and nationally, along with the
development and treatment strategies by banks through the Anti-Money Laundering
Compliance. Anti-Money Laundering Compliance as part of a prevention strategy )to
prevent and combat money laundering, and its obligation to continue to be developed
so that banks are able to adhere to the rules used as a means of preventing money
laundering. Analysis of the adequacy of the policy outlining the level that set the new
mode of prevention of money laundering and describes strategies that can be used to
prevent Trade-Based Money Laundering today. Qualitative method was used to
collect the materials in this thesis. In the end, this paper seeks to analyze the
importance of implementing anti-money laundering compliance in an effort to
prevent banks and help combat money laundering in order to maintain the integrity of
the financial system. Banks do not have to wait for legislation that specifically
addresses the Trade-Based Money Laundering because existing regulations have
mencerminakan prevention and eradication in line with the ideals of the regime."
Universitas Indonesia, 2014
S53537
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>