Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 149010 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Silvany Tjoetiar
"Dalam penulisan skripsi ini, Penulis melakukan analisis yuridis terhadap beberapa aspek dari putusan pailit Adam Air, antara lain: pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam memutus pailit Adam Air, sejauh mana direksi dan komisaris dari PT. Adam Skyconnection Airlines ("Perseroan") dapat dimintakan pertanggungjawaban dalam hal kepailitan, dan peristiwa apa yang dapat dianggap sebagai peristiwa "ultra vires", terutama dalam kaitannya dengan hubungan utang piutang antara Pemohon dengan Termohon. Dalam mengomentari aspek-aspek tersebut diatas, Penulis berusaha melihat setiap poin pembicaraan tersebut dari sisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, terutama terkait dengan syarat-syarat permohonan pernyataan pailit, dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas terutama terkait dengan ruang lingkup pertanggungjawaban direksi dan komisaris dalam hal kepailitan, dan apa yang merupakan "ultra vires".
Dalam penulisan skripsi ini, Penulis menggunakan metode penelitian deskripsi analisis. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan pailit Adam Air telah sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan Indonesia. Setiap kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh direksi dan/ atau komisaris Perseroan, dapat dibuktikan lebih lanjut didepan persidangan perdata. Meskipuni definisi "ultra vires" yang dilakukan oleh pihak selain direksi perseroan, tidak diatur secara tertulis dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas yang berlaku, prinsip yang sama sepatutnya berlaku. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 masih memiliki berbagai kelemahan dan tidak sesuai dengan asas-asas hukum kepailitan yang diterima secara universal, dan membutuhkan perbaikan lebih lanjut.

In this study, the Writer tries to juridically analyze several aspects of Adam Air bankruptcy verdict, among others, the considerations of the Panel of Judges in deciding the bankruptcy petition, to what extent the board of directors and commissioners of PT. Adam Skyconnection Airline (the "Company") can be held liable in case of bankruptcy, and what events can be deemed as an "ultra vires" event, especially in connection with the creation of debt relationship between The Plaintiff and The Defendant. In commenting any of the above aspects, the Writer tries to view each discussion point from the prevailing Law Number 37 Year 2004 on Bankrupty and Suspension of Payment, particulary in respect to the terms of such bankruptcy petition, and the Law Number 40 Year 2007 on Limited liability Campany, particularly in relation to the scope of liabilities of the board of directors and commissioners in a bankruptcy case, and what would constitute an "ultra vires".
In this study, the Writer uses analysis description method. The result of this study shows that Adam Air's bankruptcy verdict has been in compliance with the said Indonesian bankruptcy law. Any wrongdoing or negligence of the board of directors of the Company, that result in, or contributed into the Company's bankruptcy, should be further proven before a civil court proceeding. Whilst the definition of "ultra vires" by non-members of the Board of Directors and commissioners, is not literally stipulated in the prevailing Company Law, same principle should apply. Law Number 37 Year 2004 still has some weaknesses and not in compliance with globally accepted principles of a bankrupty case, and needs further improvements."
Depok: Universitas Indonesia, 2009
S24960
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
"Dalam Undang-undang Kepailitan, tugas kurator
memegang peranan yang sanagat penting. Padanya terbebani
wewenang untuk melakukan kepengurusan guna mengoptimalkan
harta pailit sehingga kewajiban-kewajiban debitur pailit
terhadap kreditur dan pihak ketiga dapat dipenuhi.
Secara umum tugas kurator digamabarkan dalan pasal 12
ayat (1) Jo pasal 67 ayat (1) UU Kepailitan. Walaupun
dalam pasal-pasal yang lain disebutkan secara khusus
tugas-tugas dari kurator, akan tetapi dari pasal 12 ayat
(1) Jo pasal 67 ayat (1) dapat ditafsirkan bahwa undangundang
memberikan kewenangan yang sangat besar kepada
kurator. Sebab tindakan-tindakan kurator dalam pengurusan
harta pailit tidaklah terhenti dengan diajukanya kasasi
atau peninjauaan kembali atas pernyataan pailit.
Sepanjang pengurusan yang dilakukan oleh kurator
menguntunkan kreditur tentu tidak menjadi masalah, namun
bagaimana jika kepengurusan yang dilakukan kurator atas
harta pailit merugikan kurator? Walaupun UU Kepailitan
memberikan perlindungan kepada kreditur untuk mengusulkan
pergantian kurator sebagaimana yang ditentukan oleh pasal
67B ayat (2), akan tetapi pada beberapa kasus, pergantian
ini sulit dilaksanakan. Pada beberapa kasus, misalnya
kasus PT. Asap abadi Coconat oil permohonan penggantian
kurator telah ditolak dengan alasan tidak terbukti adanya
kesalahan kurator. Menjadi pertanyaan apakah ketentuaan
Pasal 67B ayat (2) itu bersifat imperatif yang harus
secara otomatis dilaksanakan ataukah diperlukan bukti
lain yaitu adanya kesalahan kurator, (perihal
penggantian kurator)?"
Universitas Indonesia, 2004
S23545
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Talita Tamara Sompie
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24920
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Fanny Kurniawa S.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S24713
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Vindy Olyvia
"BUMN adalah sebuah badan usaha yang berbentuk badan hukum serta modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Sebagai badan usaha, BUMN memiliki kekayaannya sendiri yang terpisah dari keuangan negara. Kekayaan tersebut diatur menurut hukum perdata, termasuk hukum kepailitan. Karenanya BUMN memiliki kedudukan yang sama dengan badan hukum privat lain dalam kepailitan. Untuk dapat dipailitkan, BUMN harus memenuhi syarat memiliki dua orang kreditor atau lebih dan tidak membayar salah satu utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih. Permohonan diajukan oleh BUMN sebagai debitor, para kreditornya atau pihak kejaksaan dalam hal demi kepentingan umum. Namun dalam UUKPKPU, diadakan pengecualian untuk BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik (seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham), permohonan kepailitannya hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan saja. Perum memenuhi kriteria sebagai BUMN jenis tersebut, sedangkan Persero tidak karena modalnya yang terbagi atas saham. BUMN setelah dipailitkan juga teta dapat menjalankan usahanya demi keuntungan dan/atau menghindari kerugian pada harta pailit. PT. DI sebagai BUMN berbentuk Persero diajukan kepailitannya oleh para mantan karyawannya sejumlah 6.561 orang sebagai kreditor yang memiliki piutang kompensasi pensiun atas PT. DI. Karena memenuhi semua syarat kepailitan, Pengadilan Niaga menyatakan PT. DI pailit. Sementara Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut karena dipandang PT. DI adalah BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik walau terbagi atas saham (fakta ini hanya sekedar untuk memenuhi ketentuan UU PT). Sebenarnya PT. DI memang dapat dipailitkan bila hanya melihat apa yang tertulis di peraturan perundang-undangan. Namun ada baiknya dilihat apakah BUMN ini masih solvent atau tidak, berkenaan dengan statusnya yang memang merupakan objek vital industri, yang bila dipailitkan secara mudah dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian yang lebih besar."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Damanik, Febryna Maringga
Depok: Universitas Indonesia, 2010
S24951
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>