Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 83446 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Fidya Rahmawati
"Fidusia adalah penyerahan hak milik secara kepercayaan, atas kebendaan atau barang-barang bergerak (milik debitor) kepada kreditor dengan penguasaan fisik atas barang-barang itu tetap pada debitor, dengan ketentuan bahwa jika debitor melunasi utangnya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan (tanpa cidera janji), maka kreditor berkewajiban untuk mengembalikan hak milik atas barang-barang tersebut kepada debitor. Diundangkannya Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia merupakan suatu kemajuan dibidang hukum jaminan di Indonesia. Karena sebelum berlakunya undang-undang tersebut jaminan fidusia diatur berdasarkan yurisprudensi. Keistimewaan undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tersebut adalah dimuatnya ketentuan mengenai pendaftaran jaminan fidusia. Selama ini jaminan fidusia tidak didaftarkan, sehingga dianggap kurang memberikan kepastian hukum. Adapun tujuan dilakukannya pendaftaran terhadap jaminan fidusia adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Dengan menggunakan metode penelitian deskriptif, yaitu berusaha memberikan gambaran mengenai ketentuan pendaftaran jaminan fidusia berdasarkan Undangundang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, maka dapat diketahui bahwa ketentuan mengenai pendaftaran jaminan fidusia tersebut telah memberikan perlindungan kepada kreditor selaku penerima fidusia. Disamping itu dengan dilakukannya pendaftaran jaminan fidusia juga menunjukkan telah dipenuhinya asas publisitas. Dengan adanya perlindungan kepada kreditor serta telah dipenuhinya asas publisitas maka dapat diwujudkan kepastian hukum yang selama ini masih diragukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan khususnya kreditor."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T37736
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rurun Nur Cahyani
Depok: Universitas Indonesia, 2002
S24657
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Afriwandi
"Jaminan Fidusia banyak sekali dipergunakan, tetapi apabila terjadi kredit macet maka pelaksanaan eksekusi terhadap Jaminan Fidusia sulit dilakukan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam pelaksanan eksekusi objek fidusia serta akibat hukum musnahnya objek fidusia terhadap penyelesaian kredit macet.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis dengan mengkaji bahan-bahan kepustakaan dan penelitian lapangan. Penarikan kesimpulan dari hasil penelitian dilakukan dengan metode analisis normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, kreditur dalam melakukan eksekusi objek fidusia mengalami kendala-kendala yaitu apabila debitur tidak beritikad baik seperti objek fidusia tidak mau diserahkan oleh debitur,objek fidusia telah dialihkan kepada pihak ketiga, nilai objek fidusia berkurang,maka kreditur tetap berhak untuk memperoleh kembali pelunasan atas piutangnya.Pelaksanaan parate eksekusi melalui lembaga lelang mengalami kendala dengan rumitnya prosedur lelang dan tingginya bea lelang dan rendahnya harga lelang, maka parate eksekusi melalui penjualan dibawah tangan banyak dipakai karena menguntungakn debitur dan kreditur dengan memperoleh harga yang tinggi.Jika objek fidusia musnah atau hilang diselesaikan dengan cara mengganti ojek yang hilang tersebut dengan persetujuan kreditur dan debitur.
Akan tetapi untuk melindungi kreditur sebenarnya telah ada dalam akta jaminan fidusia bahwa jika objek fidusia hilang atau musnah akan muncul klaim asuransi yang merupakan hak kreditur. Dalam hal objek fidusia nilainya tidak mencukupi dalam pelunasan utang debitur maka debitur tetap bertangghung jawab penuh atas kekurangan dari pelunasan utang tersebut(pasal 1131 KUHPerdata).Kedudukan kreditur terhadap pelunasan benda tersebut adalah konkuren terhadap kreditur lainnya.
Perlu juga ditentukan berapa nilai terendah pinjaman uang yang dapat menggunakan jaminan fidusia,karena untuk kredit skala kfecil yang dipergunakan pedagang/industri kecil dirasakan sangat memberatkan apabila ditambah dengan melakukan pendaftaran objek jaminan fidusia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T36638
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sulistyaningsih
"Dalam Praktek dunia perekonomian dan perdagangan, yang menyangkut perjanjian utang piutang, permodalan, maupun perbankan, dikenal suatu lembaga jaminan yang di dasarkan kepada kepercayaan yaitu Fiduciaire Eigendoms Overdracht (FEO) yang dikenal dengan nama "fiducia". Lembaga jaminan Fiducia ini hidup dalam masyarakat karena masyarakat menginginkan adanya semacam jaminan dimana benda/barang bergerak yang di jaminkan tetap dipegang oleh pemiliknya yang menjaminkan benda itu (debitur) untuk dipergunakan dalam menjalankan usahanya di bidang perekonomian dan perdagangan. Namun, konstruksi hukum seperti ini mengakibatkan masyarakat umum tidak mengetahui secara pasti status/posisi benda yang dijaminkan tersebut, karena seolah - olah barang tersebut adalah milik debitur sesuai dengan asas yang terkandung dalam pasal 1977 KUH Perdata yang mengatakan bahwa penguasaan (bezit) adalah alas hak yang sempurna. Perlindungan hukum yang memadai sangat diperlukan bagi pemberi modal (kreditur) dalam penjaminan fiducia, di mana oleh Undang- Undang Tentang Jaminan Fiducia Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 diakomodir sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepastian dan kepercayaan kreditur terhadap lembaga jaminan fiducia. Adapun perlindungan hukum itu berupa adanya institusi pendaftaran untuk mendaftararan benda yang dibebani sebagai jaminan fiducia, pemberian titel eksekutorial dalam proses eksekusi, dan ketentuan pidana bagi pelanggaran atau cidera janji. Lahirnya Undang-Undang ini sendiri juga merupakan perkembangan hukum yang menggembirakan bagi eksistensi hukum lembaga jaminan fiducia karena selama ini lembaga fiducia diakui berdasarkan yurisprudensi dan hanya diatur secara sporadis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang no 16 Tahun 1985 dan Undang-Undang No. 4 Tahun 1992. Diharapkan dengan lahirnya Undang-Undang Tentang Jaminan Fiducia ini dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para pihak dan pihak yang berkepentingan dalam lembaga penjaminan fiducia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20615
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan Budilaksono
"Para pelaku usaha seringkali mengalami kesulitan apabila membutuhkan suatu pinjaman/kredit tetapi tidak ada barang yang dapat dijadikan jaminan atas kredit tersebut selain barang modal, sedangkan barang modal yang ada sangat diperlukan untuk menjalankan usaha yang dilakukan debitur untuk membayar kembali hutangnya. Untuk mengatasi hal tersebut dibuatlah suatu konstruksi hukum dimana debitur akan mengalihkan kepemilikan atas suatu benda secara kepercayaan kepada kreditur guna menjamin hutangnya dengan ketentuan debitur tetap menguasai secara fisik benda obyek jaminan tersebut. Kontruksi tersebut untuk selanjutnya disebut Fidusia, adalah suatu lembaga jaminan yang pengaturannya dahulu didasarkan pada yurisprudensi, sehingga kurang memberikan perlindungan hukum dan tidak ada kepastian hukum bagi kreditur penerima fidusia. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomar 24 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia mampu menampung kebutuhan masyarakat mengenai pengaturan Jaminan Fidusia sebagai salah satu sarana untuk membantu kegiatan usaha dan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan. Undang-Undang Jaminan Fidusia tersebut apakah mampu memberikan perlindungan hukum bagi kreditur penerima fidusia, karena obyek jaminan fidusia dalam kekuasaan debitur selaku pemberi fidusia. Undang-Undang Jaminan Fidusia telah memberikan perlindungan hukum bagi kreditur penerima fidusia antara lain perjanjian jaminan fidusia dituangkan dalam bentuk akta notariil, adanya pendaftaran jaminan fidusia, dilarang memberikan jaminan fidusia ulang, titel eksekutorial dan sanksi pidana. Tetapi para kreditur Penerima Fidusia masih tetap merasa kurang aman dengan fasilitas yang diberikan oleh undang-undang tersebut, sehingga para kreditur melakukan upaya tambahan lain untuk melindungi obyek jaminan fidusia yaitu dengan memblokir Surat-Surat yang tersimpan di instansi yang mengeluarkan Surat tersebut dalam hal ini pihak Kepolisian bagi kendaraan bermotor (BPKB) atau menahan invoice (faktur) bagi mesin-mesin atau alat-alat pabrik."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T16254
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yayuk Sri Wahyuningsih
"Hukum yang mengakomodir kepentingan masyarakat di masa modern ini selayaknya dituangkan dalam bentuk perundang-undangan; hal ini juga telah ditempuh oleh lembaga Jaminan Fidusia. Jaminan Fidusia yang merupakan sebagian dari pengaturan Hak Kebendaan dalam Hukum Jaminan, selama ini hanya mengandalkan jurisprudensi sebagai dasar hukumnya. Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (selanjutnya akan disebut Undang-Undang Fidusia), dibentuk secara komprehensif dengan maksud untuk memenuhi tuntutan pembangunan di sektor ekonomi dan menampung kebutuhan masyarakat khususnya masyarakat di dunia bisnis sehingga memberikan kejelasan, kepastian hukum serta perlindungan hukum yang seimbang bagi para pihak yang tersangkut di dalamnya maupun pihak lain yang berkepentingan. Guna melengkapi aturan mengenai Jaminan Fidusia, banyak hal baru yang dimuat dalam Undang-Undang Fidusia; sebagian aturan di-receptie dari Undang-Undang Hak Tanggungan yang telah lebih dahulu diundangkan. Nemun demikian, apakah Undang-Undang Fidusia sudah memenuhi sepenuhnya (mengakomodir) kebutuhan masyarakat tersebut ? Materi tesis akan mencoba membahas lebih jauh kebutuhan yang masih belum terpenuhi yang timbul di masyarakat berikut mengangkat mekanisme yang telah dipergunakan selama ini serta beberapa pemikiran para praktisi, yang tentunya diharapkan dapat membantu pembuat undang-undang untuk melengkapi Undang-Undang Fidusia dengan peraturan pelaksanaannya."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36830
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Leila Gentjana
"Perbankan sebagai lembaga yang mempunyai fungsi dan berperan sebagai sarana memobilisasi dana masyarakat dan menyalurkannya untuk pembiayaan yang produktif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk pinjaman. Dalam memberikan pinjaman tersebut mempunyai resiko yang besar bagi bank apabila debitur cidera janji. Untuk menghindari risiko tersebut dalam pemberian kredit, bank meminta jaminan dari debitur untuk pelunasan piutang berupa jaminan pokok dan jaminan tambahan. Jaminan pokok berupa proyek yang dibiayai oleh kredit tersebut, sedangkan jaminan tambahan dapat berupa kebendaan atau jaminan perorangan, dalam hal ini biasanya bank memilih jaminan kebendaan untuk pelunasan hutang debitur. Objek jaminan tambahan yang banyak digunakan oleh bank adalah piutang karena bernilai ekonomis dan bisa dialihkan. Piutang ini dapat dibebankan dengan jaminan gadai, cessie dan jaminan fidusia. Piutang yang dapat dibebankan jaminan fidusia serta kedudukan pemilik piutang pada jaminan fidusia berkaitan dengan penyerahan secara constitutum possessorium.
Penelitian dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan menganalisis bahan-bahan pustaka bidang hukum dan perundang-undangan. Pada dasarnya semua jenis piutang dapat dibebankan dengan jaminan fidusia, namun piutang atas nama yang sering dibebankan dengan jaminan fidusia yang timbul dalam kegiatan perdagangan karena penyerahannya dilaksanakan dengan constitutum possesorium. Kedudukan pemilik piutang pada jaminan fidusia adalah sebagai penerima kuasa dari bank untuk melakukan penagihan pada pihak ketiga dan menyerahkannya pada bank tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16322
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Universitas Indonesia, 2001
S21985
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>