Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 103832 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
T.A. Hanafiah Nanda Fajar
"Perkembangan dari dunia program komputer mengalami perkembangan yang sangat cepat sejak program komputer pertama kali dikembangkan. Perkembangan dunia program komputer telah menampilkan fenomena dalam hal pengembangan, pendistribusian dan penyalinan program komputer. Melihat fenomena yang ada sangatlah beralasan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap program komputer, karena program komputer merupakan basil karya intelektual seorang programmer atau pencipta yang memiliki hak atas manfaat ekonomi atau hak atas nilai ekonomi dari karya ciptanya tersebut. Hak cipta sebagai salah sate cabang dari Hak atas Kekayaan Intelektual, sering disebut sebagai instrumen perlindungan hukum yang paling tepat atas keberadaan suatu program komputer. Pendapat ini tidak serta merta benar karena meskipun program komputer dapat dikategorikan sebagai literary work yang termasuk dalam perlindungan hak cipta, namun program komputer mempunyai karekteristik yang berbeda dari karya-karya cipta lainnya yang dapat dinikmati ekspresi penciptanya. Dalam menggunaaan program komputer, pengguna mendapatkan dan menggunaaan fungsi dari program tersebut, bukan menikmati ekspresi dari seorang programmer karena yang dapat menikmati ekspresi dan seorang programmer itu tidak lain hanyalah si programmer itu sendiri, karena hanya ia seorang yang mengetahui dan memiliki source kode atas program komputer yang dibuatnya. Undang-Undang No. 19 Tabun 2002 tentang Hak Cipta melindungi source code yang membentuk perintahperintah yang kemudian disebut sebagai literary works, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk' mencapai basil khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut. Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta tidak melindungi fungsi atas program komputer, karena hak cipta-tidak memberikan pemegang hak cipta atas program komputer hak monopoli terhadap bagaimana program komputer tersebut bekerja, namun memberikan hak bagi pemegang hak cipta atas program komputer untulc melarang pihak lain yang meniru, menjiplak ekspresi dari instruksi atas program yang dapat diaplikasikan dalam perangkat komputer. Ukuran kuantitatif harts dapat diterapkan dalam menentukan adanya pelanggaran hak cipta, karena jika dikaitkan dengan program komputer dimana yang dilindungi adalah berupa source code-nya maka akan lebih memberikan kepastian hukum pada para pencipta program komputer atau para programer. Perlindungan yang diberikan Undang-Undang No. 19 Tabun 2002 tentang Hak Cipta terhadap program komputer apabila memiliki kesamaan source code hanya bersifat kualitatif, hal ini sangat disayangkan mengingat dapat saja suatu program komputer hanya memiliki sebagian kesamaan source code dengan program komputer lain atau bahkan tidak ada kesamaan source code sama sekali namun dapat dikategorikan melanggar Hak Cipta. Sehingga diperlukan pengaturan yang lebih jelas mengenai batasan tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14495
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Dimas Noveriko Putranto
"ABSTRAK
Tindakan plagiarisme merupakan tindakan mengunakan, menjiplak, menyalin karya, tulisan, ide orang lain tanpa meminta izin terlebih dahulu dari penciptanya dan mengakuinya sebagai miliknya sendiri. Dalam penelitian ini yang dibahas adalah plagiarisme dalam tayangan televisi. Undang-Undang Tentang Hak Cipta tidak mengatur secara eksplisit mengenai plagiarisme, namun terdapat ketentuan dalam Undang-undang Tentang Hak Cipta yang dapat digunakan untuk memberikan konskwensi hukum pelaku plagiarisme, yaitu ketentuan mengenai hak yang terdapat dalam ciptaan yang dilanggar oleh suatu tindakan plagiarisme. Agar kepentingan dari pencipta atau pemegang Hak Cipta dapat terlindungi diperlukan pengaturan secara spesifik dalam Undang-Undang Tentang Hak Cipta mengenai plagiarisme yang melanggar Hak Cipta.

ABSTRACT
Plagiarism is the act to use, to steal, to commit literary theft, someone else?s works, words, ideas, without giving proper credit to creator and passing them off as the product of ones?s own mind. The focus of this study is plagiarism act in television show. In Law Concerning Copyrights there is no explicitly regulation about plagiarism, but there are some regulations in Law Concerni Copyrights that can be use to give a law consequence to plagiator, that are regulation about rights in a works that has been breached by plagiarism act. Because of that, in order to give creator or copyrights holder perfect protection, it needs a specific regulation in Law Concerning Copyrights about breach of copyrights plagiarism."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24813
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rustandi
"Salah satu ciptaan terkait dengan telepon bergerak berbasis CDMA (Code Division Multiple Access) adalah program sistem pengamanan (locking software). Dengan locking software ini suatu telepon genggam dapat diprogram hanya untuk beroperasi pada satu operator tertentu. Akhir-akhir ini telah terjadi suatu aktifitas dari suatu pihak yang dengan tujuan ekonomis telah merusak suatu program sistem pengamanan (locking software) dari suatu perangkat keras telepon genggam (handset) bermerek tertentu, yang semula oleh produsen/vendor diprogram hanya untuk beroperasi pada suatu operator tertentu saja kemudian menjadi terbuka sehingga dapat difungsikan untuk operator lain. Kejadian tersebut menimbulkan beberapa kontroversi, ada yang menganggap perbuatan tersebut melanggar hukum dan etika berbisnis secara sehat dan adil, tetapi ada sebagian pihak yang membenarkan perbuatan tersebut dan menganggap bukan merupakan suatu permasalahan hukum. Software pada ponsel ini memiliki kesamaan fungsi seperti software pada PC (personal computer). Jadi, sebenarnya program yang diletakkan pada telepon genggam (handset) termasuk lingkup program komputer dalam UU Hak Cipta sehingga termasuk objek hak cipta yang mendapat perlindungan hak cipta. Unlock system pada ponsel dapat dilakukan diantaranya dengan cara men-down-grade software ponsel atau memakai software unlocker tertentu. Perusakan sistem pengamanan perangkat lunak (unlocking) telepon genggam ditinjau dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan Hak Cipta karena melanggar Hak Moral (Pasal 24) dan Hak Ekonomis atas ciptaan serta telah merusak, meniadakan, atau membuat tidak berfungsi program pengamanan (locking software) sehingga menjadi tidak berjalan sebagaimana mestinya (Pasal 27). Sedangkan perusakan sistem pengamanan perangkat lunak (unlocking) telepon genggam ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Telekomunikasi karena merupakan suatu tindakan yang dikategorikan sebagai tindakan yang dilarang yaitu manipulasi akses jasa atau jaringan telekomunikasi (Pasal 22) dan gangguan fisik dan elektromagnetik (Pasal 38).

One of related creation to mobile cellular phone based on CDMA (Code Division Multiple Access) is program of security system (locking software). By this locking software a cellular phone can be programmed just to operate on one certain operator. Recently there is an activity from those with an economic eye to cracked a program of security system (locking software) from hardware of certain cellular phone, which from the beginning by producer/vendor is programmed just to operate on certain operator then become opened so that can be functioned for the other dissimilar operator. The occurrence generate some controversy, there some assuming the deed impinge law and ethics of have business healthily and fair, but there are some agreeing the deed and assume not representing a problems punish. Software at cellular phone is similar to software of PC (personal computer). So, in fact the program placed at cellular phone inclusive of scope of computer program in Copyrights Law so that the inclusive of object of copyrights and getting copyrights protection. Unlocking System of cellular phone can be done by down-grade software of cellular phone or using certain software unlocker. This unlocking system from the view of Law Number 19 Year 2002 about Copyrights as an action which oppose against copyrights because of impinging the Moral Rights (Section 24) and the Economic Rights for creation, and also cracking, negating, or making security program (locking software) is not in function so that becoming not run properly (Section 27). While cracking system of software security (unlocking) cellular phone evaluated from Law Number 36 Year 1999 about Telecommunications is an action categorized by prohibited action that is manipulating access service or telecommunications network (Section 22) and creating trouble of physical and electromagnetic (Section 38)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S24405
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Septiani Fitrian
"Realita yang terjadi saat ini, iklan merupakan sarana pemasaran pemegang peranan penting, bahkan utama dalam mempromosikan suatu produk yang ditawarkan oleh sebuah Perusahaan. Jarang sekali suatu Perusahaan, terutama yang menghasilkan produk berupa barang konsumsi, tidak menggunakan sarana periklanan untuk memasarkan keberadaan produknya kepada masyarakat. Dan untuk mendukung sarana pemasaran iklan tersebut. Perusahaan memesan iklan yang mereka inginkan kepada Biro Iklan melalui suatu Perjanjian Pemesanan Iklan. Perjanjian Pemesanan Iklan ini harus dibatasi oleh asas kebebasan berkontrak dan itikad baik baik dari Perusahaan maupun Biro Iklan. Oleh karena itu, pada Perjanjian Pemesanan Iklan harus seimbang antara hak dan kewajiban para pihak dengan melindungi kepentingan Perusahaan dan Biro Iklan. Namun, pada praktek yang terjadi sekarang ini adalah Perusahaan yang membayar pembuatan iklan yang mendaftarkan iklan tersebut dengan mereka sebagai Pemegang Hak Cipta atas iklan. Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, belum tentu Perusahaan yang berhak atas Hak Cipta tersebut, ada kemungkinan justru Biro Iklanlah Pemegang Hak Cipta, sebagai pihak yang menciptakan (Pencipta). Hal ini tentunya tidak melindungi Biro Iklan sebagai Pencipta. Karena Biro Iklan yang mengerjakan keseluruhan proses pembuatan karya iklan. Pada Perjanjian Pemesanan Iklan yang akan dianalisa ini, kepentingan Biro Iklan sebagai Pencipta tidak di lindungi oleh Perjanjian Pemesanan Iklan. Perusahaan menginginkan agar seluruh Hak Cipta atas iklan di alihkan dari Biro Iklan kepada Perusahaan dan Perusahaan menginginkan agar hak moral dikesampingkan. Hal ini tentunya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, Perjanjian Pemesanan Iklan harus melindungi hak-hak Perusahaan dan Biro Iklan dengan memperhatikan asas kebebasan berkontrak dengan tidak bertentangan undang-undang terkait, ketertiban umum, dan kepatutan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21258
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Pada saat ini masalah mengenai Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) telah menyentuh berbagai aspek, seperti:
aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai
aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan
dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah
aspek hukum. Hukum diharapkan dapat memberikan perlindungan
bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya
kreasi masyarakat. Aspek teknologi juga merupakan faktor
yang sangat dominan dalam perlindungan HaKI. Perkembangan
teknologi informasi dan digital saat ini mengakibatkan
informasi dapat dengan mudah dan cepat tersebar ke seluruh
pelosok dunia. Hak cipta merupakan salah satu jenis
perlindungan HaKI yang disediakan untuk melindungi karya
seni, pengetahuan dan sastra. UU Hak Cipta Nomor 19 Tahun
2002, Pasal 1 menyatakan hak cipta adalah hak eksklusif
bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Karya
fotografi merupakan salah satu karya cipta manusia yang
dibuat dengan menggunakan cahaya serta peralatan khusus,
dan termasuk ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Dalam prakteknya, tidak tertutup kemungkinan terjadinya
pelanggaran-pelanggaran hak cipta antara pencipta karya
fotografi yang satu dengan pencipta karya fotografi
lainnya. Untuk itulah Penulis hendak menganalisa sejauh
mana perlindungan UU Hak Cipta terhadap pencipta karya
fotografi (pemegang hak cipta), dengan membahas pula
perkembangan teknologi fotografi karena karya cipta
fotografi dapat dialihrupakan dalam bentuk digital yang
kemudian dapat diperbanyak dengan sangat mudah dilakukan
dan pelanggaran-pelanggaran hak cipta yang terjadi beserta
penyelesaiannya."
[Universitas Indonesia, ], 2007
S23991
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Tatanusa Indonesia, 2008
346.0482 HAK
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Deddy F. Y.
"Pembajakan karya seni terjadi dimana-mana dengan menggunakan berbagai media, tidak hanya di Indonesia melainkan juga di negara-negara lain. Oleh karena itu masyarakat pengguna internet memerlukan wadah untuk dapat mengekspresikan dan menggunakan hasil karya seorang pencipta berupa musik, gambar atau foto, sinematografi atau film agar dapat dinikmati oleh masyarakat luas tanpa adanya pelanggaran hak cipta dengan suatu perjanjian lisensi terlebih dahulu melalui media komputer yang terhubung dengan internet. Lisensi tersebut adalah Creative Commons License. Oleh karena itu, pokok-pokok permasalahan yang hendak dibahas adalah Apakah lisensi Creative Commons bertentangan dengan Undang-undang Hak Cipta Indonesia dan apakah Lisensi Creative Commons menghilangkan hak ekslusif pencipta?.Bagaimana penyelesaian pelanggaran hukum terhadap ciptaan yang menggunakan lisensi Creative Commons pada kasus Creative Commons License yang terjadi di Belanda. Creative Commons License tidak melanggar hak cipta dan bertentangan dengan hukum hak cipta Indonesia UU No. 19 Tahun 2002. Karena lisensi Creative Commons membantu pencipta untuk mempertahankan hak cipta dari pencipta dan mengatur hak cipta dari pencipta dengan lebih fleksibel, dengan cara yang terbuka . Faktanya, Lisensi Creative Commons adalah lisensi hak cipta dan bersandar pada hak cipta untuk penyelenggaraan hak cipta itu sendiri. Penyelesaian pelanggaran hukum terhadap hasil ciptaan yang menggunakan lisensi Creative Commons dapat diselesaikan melalui pengadilan. Hal tersebut telah diuji yaitu pertama diketahui keputusan yang melibatkan lisensi CC pada kasus Adam Curry vs Audax tanggal 9 maret 2006 oleh pengadilan wilayah Amsterdam di negara Belanda."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S24667
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jenny Siscawati Dwi Lestari
"Sebagai sebuah karya seni, film cerita mempunyai nilai ekonomis atau nilai jual yang dapat mendatangkan keuntungan bagi pihak-pihak yang menciptakan, memproduksi, dan menayangkannya kepada khalayak. Oleh karenanya Undang-undang Hak Cipta mensyaratkan adanya ijin dari pencipta atau pemegang hak cipta sehubungan akan dilakukannya perbanyakan film cerita. Perbanyakan film cerita dapat dibuat dalam media cakram optik dengan format DVD dan VCD, dan perbanyakan dalam format ini sangat rawan terhadap tindakan pembajakan. Tindakan pembajakan film cerita dalam format DVD dan VCD sudah sangat sulit dibendung. Hal ini terlihat dari maraknya perdagangan barang ilegal tersebut di setiap sudut kehidupan masyarakat, dan masyarakat sudah semakin terbiasa untuk mengkonsumsinya. Kenyataan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta tidak membawa dampak yang positif bagi perlindungan hak cipta. Pada saat inilah penegakan hukum mengambil peranan. Pada kasus pembajakan film cerita melalui format DVD dan VCD, telah dilakukan berbagai macam upaya penanggulangannya namun kenyataannya tindakan pembajakan tidak menjadi berkurang, malah semakin meningkat. Menghadapi kenyataan tersebut maka sudah seharusnya penegakan hukum hak cipta lebih diintensifkan, baik oleh pemerintah, produsen film cerita, maupun oleh masyarakat end-user yang berbudaya malu untuk menggunakan produk produk bajakan. Penegakan hukum hak cipta pada dasarnya mengandung arti bagaimana menjadikan masyarakat dan para penegak hukum sadar akan arti pentingnya hak cipta. Tindakan pembajakan tidak hanya merugikan pencipta atau pemegang hak cipta tetapi juga mengakibatkan hilangnya sebagian pendapatan negara dari sektor pajak karena pembajak tidak memungut, melaporkan, dan menyetorkan pajak yang terutang pada setiap jalur produksi, distribusi, dan perdagangan film cerita dalam format DVD dan VCD. Selama ini belum ada langkah konkrit dari Direktorat Jenderal Pajak dalam menghadapi efek hilangnya sebagian pendapatan negara dari sektor pajak karena tindakan pembajakan hak cipta, terutama apabila dikaitkan dengan peranan Direktorat Jenderal Pajak sebagai primadona dalam membiayai pembangunan nasional."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2007
T18661
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>