Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 237147 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Febrina Maharanideborah
"Persaingan usaha yang semakin berkembang membuat para pelaku usaha terus berinovasi dalam bersaing memasarkan produknya. Salah satunya dengan menggunakan strategi bundling sebagaimana yang diterapkan dalam penjualan iPhone. Strategi bundling ini diduga melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UU No 5/1999, khususnya pada pasal 15 ayat (2) mengenai tying agreement, pasal 17 mengenai monopoli, dan pasal 25 mengenai posisi dominan. Melalui penelitian normative dan studi kepustakaan yang penulis lakukan ditemukan bahwa walaupun Telkomsel telah memenuhi semua unsur, namun dalam pelaksanaanya berdasarkan rule of reason Telkomsel mempunyai alasanalasan yang dapat membenarkan perbuatannya. Hasil penulisan menyarankan bahwa berkembangnya persaingan usaha haruslah diikuti oleh hukum yang mengatur tentang persaingan usaha tersebut.

The growth of an increasingly competitive business makes the business players never stop innovating in the market competing products. One of them is by using bundling strategy as applied in iPhone marketing. This bundling strategy allegedly violated the provisions of Law Number 5/1999, especially in article 15 paragraph (2) as for tying agreement, article 17 concerning monopoly, and article 25 in the matter of dominant position. Through normative research and literature study that the author does, it found that despite Telkomsel having complied with all the elements, but in its implementation based on the rule of reason, Telkomsel have reasons that could justify his actions. This result suggests that the development of business competition must be followed by the development of law governing business competition."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24899
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Banu Muhammad Haidir
"Thesis ini didasari atas sebuah dugaan mengenai penurunan consumer surplus (keuntungan konsumen) pada industri telekomunikasi seluler di Indonesia. Padahal, pada slsi tarlf, harga pu!sa per menit terus turun, Berdasarkan teori S-C-P (Structure ConductM Performonce); penurunan consumer surplus atau consumer loss adalah performance akibat per11aku pelaku pasar (conduct} yang tidak sehat.
Berdasarkan kajian, penurunan consumer surplus dltengaral terjadi pasca masuknya salahsatu perusahaan investasl besar milik Singapura yakni Temasek Holding Company yang mulai tahun 2003 membeli 41,94% saham Indosat (yang memlliki 26% pangsa pasar seluler) dan 35% saham lndosat (yang menguasal 55% pangsa pasar). Masuknya Temasek diduga telah menyebabkan perilaku pada pasar seluler berubah menjadi tldak sehat. Hal tersebut diindikasikan dengan adanya dugaan perilaku bisnis yang melanggar UU anti monopoli, yakni price fixing dan crossing ownership.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa pasca masuknya Tamasek Holding Company ke pasar telekomunikasi seluler di Indonesia telah terjadi penurunan consumer surplus sebesar tiga kali lipat jika dibandingkan dengan rentang waktu sebelum masa masuknya Tamasek (yang diduga sebagai masa dimana persaingan sehat terjadi). Berdasarkan perhitungan, penurunan consumer sebesar 9,3 tri!yun rupiah (pacla tahun 2003- 2006).
Dengan demikian, persaingan sehat menjamin consumer surplus yang baik bagi konsumen, dan persa!ngan yang tidak sehat akan menyebabkan penurunan consumer surplus atau consumer loss."
Depok: Program Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2007
T32016
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kemas Endi Kusumo
"Persaingan merupakan hal yang penting dalam kegiatan usaha, untuk itu sebisa mungkin persaingan selalu dijaga agar tetap hidup dalam kegiatan usaha. Karena dengan adanya persaingan, pelaku usaha dituntut untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan terhadap produksi barang atau jasa yang dihasilkan serta terus melakukan inovasi agar pelaku usaha tersebut tetap unggul dibanding pesaing-pesaingnya. Faktor modal mempengaruhi pelaku usaha untuk melakukan efisiensi, untuk itu pemerintah melakukan campur tangan untuk melindungi pelaku usaha yang mempunyai modal kecil. Pemerintah Daerah DKI Jakarta membatasi pelaku usaha perpasaran swasta dalam memberikan harga jual, hal ini ditujukan agar pelaku usaha kecil disekitar pelaku usaha perpasaran swasta tidak terlibas oleh keberadaan pelaku usaha perpasaran swasta, namun cara yang dilakukan oleh pemerintah daerah DKI Jakarta melalui Peraturan daerahnya kurang tepat jika ditinjau dari Undang-Undang Persaingan Usaha. Pembatasan harga minimum yang boleh dijual pelaku usaha perpasaran swasta dapat dikatakan sebagai hambatan masuk yang diciptakan oleh pemerintah, karena pelaku usaha ketika baru masuk pertama kali ke dalam sebuah industri maka untuk menarik konsumen ia akan merendahkan harga jual barang atau jasanya dibanding pesaing-pesaingnya, namun ternyata hal tersebut dilarang oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Pemerintah dalam hal ini berperan untuk memberdayakan pelaku usaha kecil, namun seharusnya cara yang diambil bukan membuat pelaku usaha lain menjadi kecil atau tidak mempunyai kekuatan, tetapi seharusnya pemerintah memberi bantuan kepada pelaku usaha kecil tersebut agar mereka mempunyai kekuatan dan kemampuan untuk bertahan terhadap persaingan di dunia usaha yang di dalamnya terdiri dari berbagai ukuran pelaku usaha. Hal ini perlu dilakukan agar persaingan usaha di Indonesia tetap terjaga dan akhirnya mencapai salah satu dari tujuan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu menciptakan efisiensi nasional sehingga akhirnya akan mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S25019
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Enggartiasti Sherly Anggraini
"Skripsi ini membahas mengenai permasalahan yang terdapat pada sektor telekomunikasi khususnya pada hal penetapan tarif interkoneksi pada telepon seluler. Hal ini sedang marak menjadi perdebatan pada beberapa waktu terakhir. Pemerintah telah mengatur mengenai penetapan tarif interkoneksi di dalam Peraturan Menteri No. 8/Per/M.KOMINFO/02/2006 tentang Interkoneksi. Untuk itu perlu dilihat apakah bentuk penetapan tarif interkoneksi yang berlaku di Indonesia sudah sesuai dengan pengaturan tersebut sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dalam penyelenggaraan penetapan tarif interkoneksi.
Terdapat 2 bentuk pengaturan penetapan tarif interkoneksi yang di terapkan di dunia yaitu sistem simetris dan sistem asimetris yang mana pengaturannya diatur berbeda di tiap-tiap negara. Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif yang mana menggunakan peraturan-peraturan terkait dengan topik pembahasan.
Dari penelitian yang dilakukan terhadap topik yang diangkat dapat disimpulkan bahwa metode penghitungan tarif interkoneksi yang tepat bagi Indonesia adalah metode penghitungan asimetris dikarenakan apabila menggunakan metode penetapan tarif secara simetris maka akan terdapat operator seluler yang dirugikan dan operator seluler yang diuntungkan dari metode tersebut sehingga memunculkan adanya unfair treatment. Terhadap hal tersebut maka penulis menyarankan bahwa metode penetapan tarif interkoneksi yang lebih tepat untuk dikembangkan saat ini adalah metode asimetris mengingat pentingnya semangat persaingan usaha yang tertuang dalam Undang-Undang Persaingan Usaha.

This thesis is about to explain the problem that occurs in telecomunication sector, especially in the determination of interconnection fare in cellular phone. For the last couple of years, there are many discussions about this problem, that make this problem even more happening. The goverment already set this interconnection fare in the Peraturan Menteri No. 8 Per M.KOMINFO 02 2006 about interconnection. Therefore, the goverment should review again, that this determination of interconnections fare that exist in Indonesia is already suitable with the ministrial regulation, so that there is not any loss party in the determination of interconnections fare.
There are two forms of determination of interconnections fare, which is symmetrical system and asymmetrical system, which has the difference regulation in each country. The research that is been used in this thesis, is using the methods of juridical normative, which use the regulations that connected with the main topic.
From the research that done on each topic, there is some conclussion, that the count interconnection fare, that considered appropiate for Indonesia is the asymmetric count. The use of asymmentric count, is because if Indonesia use the symmetrical count, there will be cellular operator, that get benefit from those method, so that will be an unfair treatment. In consequence to this problem, the writer come to some suggestion, that the most appropiate method for determination interconnection fare is the asymmetry method, due to the business competition that written on Constitution of Business Competition.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S66816
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Farah Alizhanda
"Semakin beragamnya aktivitas perdagangan, membawa pembahasan lebih luas mengenai Hukum Persaingan Usaha. HAKI yang awalnya merupakan suatu hak atas benda yang tidak berwujud menjadi ikut serta di dalamnya. Permasalahan muncul ketika perusahaan dengan produk HAKI yang menguasai pasar dikecualikan dari Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Hal ini berbeda dengan Amerika yang tidak mengecualikan HAKI dari Hukum Persaingan Usaha. Salah satu pelaku usaha dengan produk HAKI yang menguasai pasar adalah Microsoft. Pada awal tahun 2000, Microsoft telah dilaporkan beberapa kali di Amerika, Eropa, dan Jepang atas pelanggaran terhadap persaingan usaha dengan tuduhan penyalahgunaan posisi dominan. Oleh karena itu, melalui metode penelitian yang bersifat normatif, berdasarkan studi literatur, penelitian ini bertujuan untuk menunjukkan besarnya potensi penyalahgunaan posisi dominan yang dimiliki pelaku usaha dengan produk berupa HAKI dan perbandingannya dengan perspektif Hukum Persaingan Usaha di Amerika. Penelitian ini menimbulkan saran bahwa KPPU harus memberikan perhatian lebih terhadap aktivitas Microsoft di Indonesia. KPPU diharapkan dapat membuat sebuah aturan kebijakan baru berupa Pedoman mengenai aktivitas bisnis HAKI dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Hal ini bertujuan agar terciptanya suasana perdagangan yang lebih adil.

The increasing diversity of trade activities has led to a broader discussion on Competition Law. Intellectual Property Right (IPR), which was originally a right to an intangible object, has become involved in it. Problems arise when companies with IPR products that dominate the market are excluded from Business Competition Law in Indonesia. This is different from the United States, which does not exclude IPR from the Competition Law. One of the business actors with IPR products that dominate the market is Microsoft. In early 2000, Microsoft was reported several times in the US, Europe, and Japan for violations of business competition with allegations of abuse of dominant position. Therefore, through a normative research method, based on a literature study, this study aims to show the magnitude of the potential abuse of dominant position owned by business actors with products in the form of IPR and its comparison with the perspective of Business Competition Law in America. This research suggests that KPPU should pay more attention to Microsoft's activities in Indonesia. KPPU is expected to make a new policy rule in the form of a Guidelines regarding business activities of IPR in the Law of Business Competition in Indonesia. This aims to create a fairer trading atmosphere."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adiwidya imam Rahayu
"Salah satu bentuk perilaku anti persaingan yang menjadi perhatian dalam UU No. 5/1999 adalah melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan atau predatory pricing. Jual rugi adalah suatu strategi penetapan harga oleh pelaku usaha untuk menyingkirkan pesaingnya dari pasar bersangkutan dalam upaya mempertahankan posisinya sebagai monopolis atau dominan. Praktek jual rugi dengan tujuan menyingkirkan atau mematikan pelaku usaha pesaingnya di pasar dalam konteks persaingan usaha adalah suatu perilaku pelaku usaha yang umumnya memiliki posisi dominan di pasar atau sebagai pelaku usaha incumbent menetapkan harga yang merugikan secara ekonomi selama suatu jangka waktu yang cukup panjang. Strategi ini dapat mengakibatkan pesaingnya tersingkir dari pasar bersangkutan dan atau menghambat pelaku usaha lain untuk masuk ke pasar.
Strategi penetapan harga yang sangat rendah, yang termasuk dalam Limit-Pricing Strategy diidentifikasikan dengan keinginan pelaku usaha monopolis atau dominan untuk melindungi posisinya dengan cara melakukan pemotongan harga secara substansial atau melakukan peningkatan produksi secara signifikan. Perilaku ini dimaksud agar tidak memberi kesempatan atau daya tarik pada pelaku usaha baru untuk masuk dalam industri, sehingga pelaku usaha monopolis dapat tetap mempertahankan posisi dominannya.

One form of anti-competitive behavior that has become a vocal point in the Law. 5 /1999 is to sell at loss or set very low prices with the intent to remove or kill off other competitors in the relevant market or considered tobe a predatory pricing. To sell at a loss is a pricing strategy by the perpetrators in an attempt to remove competitors from the relevant market in an effort to maintain its dominant position or as a monopolist. The practice of selling at a loss for the purpose of removing or killing off competitors in the market in the context of business competition is a behavior of business actors that are generally have a dominant position in the market or as an incumbent entrepreneurs who sets prices that will damage the economy in a period of time.
This strategy may result in competitors being eliminated from the relevant market and or increase the barrier of entry of other businesses to enter the market. Pricing strategy that employs a very low price, which is included in the Limit-Pricing Strategy that has been identified with the business desire to protect the monopolist or dominant position by cutting prices or substantially and therefore increases its production significantly. This behavior is intended to limit the attractiveness for a new business actor to enter into the industry, therefore enabling the monopolistic business actor to maintain its present dominant position.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S24806
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>