Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 99844 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Viola Fenty
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S23498
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fransisca Poppy Melati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T36543
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jimmy Adam
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T37263
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Seno Suharyanto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S23163
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gista Latersia
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24863
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Betaubun, Edison
"Bank sebagai badan usaha melakukan kegiatan usaha, terkait dengan fungsi dan tujuan Bank sebagai penyimpan dan penyalur dana kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam transaksi perbankan, terdapat Nasabah Deposan (Penyimpan Dana) dan Nasabah Debitor (Peminjam). Dalam transaksi antara Bank dan Nasabah, kedua pihak terikat dalam suatu hubungan hukum dan oleh karena itu perlunya perlindungan hukum bagi para pihak. Perlindungan hukum terkait erat dengan bagaimana pengaturan tentang perbankan dalam kaitannya dengan fungsi dan tujuan Bank, bentuk hubungan hukum apakah yang terjadi antara Bank dan Nasabah Deposan (Penyimpan Dana) serta apakah ketentuanketentuan hukum yang berlaku telah memberikan perlindungan hukum yang memadai terhadap Nasabah Depasan (Penyimpan Dana). Berbagai ketentuan perundang-undangan telah mengatur tentang perbankan termasuk bentuk hubungan hukum antara Bank dan Nasabah Depasan (Penyimpan Dana) dan perlindungan hukum terhadap Nasabah Deposan (Penyimpan Dana).
Dari berbagai ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa lembaga perbankan memiliki pecan yang strategis, dalam pembangunan ekonomi. Hubungan hukum yang terjadi antara Bank dan Nasabah Deposan (Penyimpan Dana) adalah hubungan hukum perjanjian yang belum ada pengaturan secara khusus dan perjanjian tersebut berbentuk perjanjian baku. Ketentuanketentuan hukum yang berlaku telah memberikan perlindungan hukum yang memadai terhadap Nasabah Depasan (Penyimpan Dana). Untuk itu Bank harus terus berupaya menjaga dan memelihara tingkat kesehatan Bank serta selalu berpedoman dan konsisten pada peraturan perundang-undangan. Perlu dipikirkan mengenai pembuatan dan pengaturan secara tersendiri dalam sate undang-undang mengenai perjanjian penyimpanan dana. Selain itu, perlunya penegakan hukum secara tegas dan konsisten untuk menjamin efektifitas pemberlakuan berbagai ketentuan hukum yang memberikan perlindungan hukum terhadap Nasabah Deposan (Penyimpan Dana), dan berbagai upaya untuk menumbuhkan kesadaran hukum aparat penegak hukum dan masyarakat sehingga akan tumbuh dan berkembang budaya hukum yang mendukung sistem perbankan nasional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T18910
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kukuh Komandoko
"Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan dalam upaya melindungi kepentingan nasabah penyimpan pada umumnya, pada tahun 1998 pemerintah menetapkan program penjaminan atas kewajiban pembayaran bank umum dengan skema blanket guarantee. Pada kenyataannya pelaksanaan program penjaminan tidak semulus dan tidak semudah yang dibayangkan, karena memiliki syarat dan tata cara tersendiri yang berkaitan erat dengan penggunaan keuangan negara. Pasca bubarnya Badan Penyehatan Perbankan Nasional, berturut-turut pada tahun 2004 dan 2005, sejarah kembali berulang dengan dicabutnya izin 3 bank umum, yaitu PT. Bank Dagang Bali, PT. Bank Asiatic dan PT. Bank Global Internasional, Tbk. Banyak nasabah penyimpan beritikad baik dari ketiga bank tersebut harus menanggung kerugian diakibatkan buruknya administrasi dan pencatatan bank atau lemahnya manajemen bank. Dalam hal ini pembinaan dan pengawasan bank oleh Bank Indonesia kembali diuji.
Bertitik tolak pada hal tersebut di atas, maka masalah-masalah yang timbul sebagai berikut: pertama bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan yang beritikad baik dalam pelaksanaan ketentuan di bidang perbankan; kedua bagaimana tanggung jawab Bank Indonesia selaku otoritas pengawas bank terhadap kerugian yang diderita nasabah penyimpan beritikad baik dalam hal terjadi pencabutan izin usaha dan likuidasi bank.
Dari penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan metode penelitian kepustakaan menghasilkan beberapa kesimpulan, diantaranya Pengawasan dan pembianaan yang dilakukan oleh Bank Indonesia masih kurang efektif terutama karena lemahnya law enforcement di Indonesia dan Ketentuan perundang-undangan bidang perbankan di Indonesia belum memberikan perlindungan yang lebih terhadap nasabah penyimpan yang beritikad baik, terutama mengenai pengembalian dana nasabah penyimpan yang beritikad baik dalam hal terjadi likuidasi bank.
Disarankan agar pembuatan peraturan di bidang perbankan yang memberikan perlindungan lebih terhadap nasabah penyimpan beritikad baik pada saat suatu bank dilikuidasi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16430
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rizki Rachmawati Kusumawardani
"Industri perbankan mempunyai karakteristik usaha yang berbeda apabila dibandingkan dengan industri non-perbankan pada umumnya. Perbedaan yang mendasar terutama terlihat dari dua aspek, yaitu pertama, eksistensi lembaga keuangan sangat bergantung pada unsur kepercayaan dan kedua, hubungan bank, masyarakat dan pemerintah merupakan wujud ikatan sosial dalam artian bahwa masyarakat mengharapkan agar pemerintah dapat melindungi hak milik individu. Bank merupakan suatu lembaga kepercayaan, dimana keinginan masyarakat untuk menyimpan dananya pada bank semata-mata dilandasi oleh kepercayaan bahwa uangnya akan dapat diperoleh kembali pada waktunya dan disertai imbalan berupa bunga. Artinya, eksistensi suatu bank sangat tergantung pada kepercayaan masyarakat tersebut. Pengalaman menunjukkan, ada beberapa bank yang mengalami kesulitan dan terpaksa harus ditutup sehingga merugikan masyarakat, karena sebagian atau seluruh dananya tidak dapat diperoleh kembali, kenyataan demikian dapat menimbulkan pertanyaan, bagaimana cara memberikan perlindungan kepada masyarakat penyimpan dana di bank ketika sebuah bank berhenti menjalankan kegiatannya, dicabut izinnya, atau bahkan dilikuidasi. Asas hukum, bahwa hubungan antara bank dengan nasabah bersifat koordinat (sejajar) dan bukan hubungan atas-bawah (subordinat). Namun, apa yang terjadi tidaklah demikian. Baik bank dalam posisi kreditor (yang berpiutang) maupun sebagai debitor (yang berutang), nasabah senantiasa dalam posisi yang lemah. Disamping itu, sangat tidak adil apabila nasabah harus menanggung keputusan likuidasi akibat salah urus bank. Dalam hal suatu bank dilikuidasi, seyogianya nasabah penyimpan dana bank terlikuidasi didudukkan sebagai kreditor yang diutamakan (preferen) dengan tanpa mengabaikan pembayaran piutang kepada pihak-pihak lain. Hal ini dikarenakan sebagian besar sumber dana perbankan berasal dari simpanan yang dikumpul dari masyarakat. Dengan sendirinya nasabah penyimpan dana mempunyai hak untuk menuntut kembali uang yang telah dipercayainya untuk disimpan pada bank terlikuidasi tersebut.

The banking industry has different business characteristics when compared with non-banking industry in general. The fundamental difference, especially seen from two aspects: first, the existence of financial institutions rely heavily on the element of trust and second, bank relations, society and government is a form of social bonding in the sense that the public expects the government to protect individual-property-rights. Bank is an institution of trust, where people's desire to keep their funds in banks solely based on the belief that money will be recouped in time and accompanied by rewards in the form of interest. That is, the existence of a bank is highly dependent on the public trust. Experience has shown, there are some banks who are having trouble and was forced to be closed to the detriment of the community, because most or all of their funds can not be recovered, thus reality can pose the question, how to provide protection to the public depositors in the bank when a bank stops its activities, revoked license, or even liquidated. The principle of law, that the relationship between banks and customers are the coordinates of (parallel) and not the top-down relationship (subordinate). However, what happens is not so. Both the bank in the position of creditors as well as the debtor (the debtor), the customer always in a weak position. In addition, it is not fair if the customer should bear the liquidation decision due to mismanagement of the bank. In the event that a bank is liquidated, depositors should a bank liquidated customers seated as preferred creditors (preferred) and without prejudice to payment of receivables to other parties. This is because most sources of funds came from banks that collected deposits from the public. Saving customers money by itself has the right to claim back the money that has been believed to be stored on the liquidated banks.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T30122
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dina Artarini
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S23142
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1998
S23195
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>