Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 151383 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 2001
S23508
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muthia Nindita Iskandar
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S24653
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Vera Dewi Rochyati
"Kejahatan di Pasar Modal Indonesia saat ini sudah sangat merajalela. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) telah memberikan peranan yang sangat luas kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) untuk menghadapinya. Salah satu kewenangan Bapepam yang diberikan dalam UUPM adalah berupa kewenangan untuk melakukan penyidikan berdasarkan Pasal 101 ayat 1 yang pelaksanaannya didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Peranan yang sangat luas tersebut di atas akan menjadi tidak effektif dan dapat disalah-gunakan, apabila tidak dibarengi dengan adanya peraturan-peraturan pelaksanaan yang jelas dan terperinci. Dalam tesis ini akan dianalisa dan dibahas sebuah studi kasus "perdagangan orang dalam" (insider trading) saham PT. Ades Alfindo Tbk., sebagaimana diatur dalam Pasal 95 UUPM. Sanksi pidana atas pelanggaran Pasal 95 UUPM diatur berdasarkan Pasal 104 UUPM dan penjelasannya. Terhadap kasus "perdagangan orang dalam" (insider trading) saham PT. Ades Alfindo Tbk., Bapepam hanya merekomendasikan sanksi administratif berdasarkan Pasal 102 UUPM. Penyidikan yang dilakukan berdasarkan Pasal 101 ayat 1 UUPM mengandung pengertiannya yang terlalu luas, hal ini dapat memberi kesan bahwa Bapepam tidak menjalankan peranannya sebagaimana mestinya. Untuk mengatasi masalah tersebut di atas, Bapepam harus segera membuat peraturan pelaksanaan yang jelas dan terperinci dari Pasal 101 ayat 1 tersebut. Secara keseluruhan isi dari tesis ini bersifat normatif dan merupakan suatu studi kepustakaan, dengan harapan dapat menjadi suatu rekomendasi untuk meningkatkan effektifitas Bapepam dalam menghadapi kejahatan di Pasar Modal Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36309
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sigit Waseso
"Kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang berkaitan dengan transaksi efek dan dilarang oleh Undang-undang pada intinya terdapat 3 (tiga) kelompok yaitu; Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam. Manipulasi pasar tidak lain menciptakan gambaran semu atau menyesatkan terhadap harga dan aktivitas perdagangan yang dapat mengakibatkan kegoncangan di pasar modal.
Bapepam merupakan lembaga dengan otoritas tertinggi di pasar modal yang melakukan pengawasan dan pembinaan atas pasar modal. Salah satunya yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal diberikanlah wewenang khusus sebagai penyidik bagi pejabat pegawai negeri tertentu di lingkungan Bapepam. Mereka inilah yang dalam praktek sering disebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau Polisi dengan keahlian Khusus (Polsus), yang memang dimungkinkan oleh Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 6 ayat (1) huruf b dari KUHAP menentukan bahwa pejabat pegawai negeri sipil tertentu dapat diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk menjadi penyidik.
Dalam melakukan pemeriksaan, terdapat norma-norma yang disebut dengan norma pemeriksaan, yang diatur dalam Bab III PP No.46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal, yang terdiri dari (1) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan pemeriksa, (2) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan pelaksanaan pemeriksaan, dan (3) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan para pihak yang diperiksa.
Hingga akhir tahun 2004, Bapepam telah menyelesaikan 7 dari total 22 kasus yang ditangani Biro Pemeriksaan dan Penyidikan, dimana 1(satu) dari 7 kasus telah ditingkatkan statusnya dari pemeriksaan menjadi Penyidikan, dari 7 (tujuh) kasus diatas 6 kasus yang dilakukan pada tahap penyidikan, dan 1 (satu) kasus telah selesai dilakukan penyidikannya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dalam praktek, penanganan kasus-kasus pasar modal, jarang sekali pihak kepolisian selaku koordinator, memberikan bantuan penyidikan kepada penyidik Bapepam, biasanya mereka hanya memberikan bantuan dalam tingkat penyidikan ini hanya sepanjang menyangkut tindakan polisionil, seperti, penangkapan, penggeledahan.
Kesulitan dalam penanganan kasus tindak manipulasi pasar adalah dalam hal pembuktian dan memenuhi petunjuk (P-18) dari jaksa selaku penuntut umum di dalam memberikan petunjuknya, diakui oleh penyidik bapepam sebagai salah satu sebab, sulitnya memenuhi petunjuk tersebut.
Perbedaan yang sangat mencolok antara rumusan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan rumusan tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal inilah yang menyebabkan pihak jaksa harus menyesuaikan dengan rumusan-rumusan yang ada di dalamnya, misalnya, rumusan tentang manipulasi pasar, dalam Pasal 91 hanya dinyatakan sebagai gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau hargaefek di Bursa Efek.
Sehingga dalam menangani tindak pidana yang terjadi di pasar modal, pihak Bapepam terlihat lebih menyukai rnenggunakan sanksi administratif kepada para pihak yang melakukan tindak pidana pasar modal, dengan alasan efisiensi dan edukatif, meskipun sebenarnya pihak Bapepam dapat meneruskan perkara yang ditanganinya melalui sarana penal.
Untuk memberantas kejahatan manipulasi pasar di pasar modal harus dengan mengoptimalkan perangkat hukum dan kewenangan yang mereka miliki, ada dua syarat untuk mengoptimalkan Bapepam. Pertama, Bapepam harus menjalankan prinsip-prinsip good governance di lembaga itu, seperti transparansi. Kedua, sumber daya manusia (SDM} dan take home pay."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14557
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
"BAPEPAM di dalam Pasar Modal diberikan kewenangan dan
kewajiban untuk membina, mengatur, dan mengawasi setiap
pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal. Pengawasan
tersebut dapat dilakukan dengan menempuh upaya-upaya baik
yang bersifat preventif yaitu dalam bentuk peraturan,
pedoman, bimbingan, dan arahan, ataupun dalam bentuk
represif dalam bentuk pemeriksaan, penyidikan, dan
pengenaan sanksi. Dengan berekembangnya era globalisasi
sekarang ini menimbulkan suatu kejahatan baru yang sering
disebut sebagai kejahatan pencucian uang (money
laundering), kejahatan pencucian uang ini pada umumnya
menggunakan jasa keuangan baik perbankan maupun non
perbankan seperti di dalam Pasar Modal. Para pelaku
kejahatan ini mulai melirik industri Pasar Modal untuk
dijadikan sarana tempat untuk melakukan pencucian uang,
oleh karena itu BAPEPAM sebagai lembaga yang mengawasi
kegiatan di dalam Pasar Modal perlu melakukan pencegahan
terhadap terjadinya kejahatan pencucian uang yang mulai
memasuki industri Pasar Modal. Upaya yang dilakukan BAPEPAM
antara lain dengan mewajibkan penyedia jasa keuangan di
Pasar Modal Untuk menerapkan prinsip pengenalan nasabah,
selain itu BAPEPAM juga melakukan koordinasi dan kerja sama
dengan Pusat Pelaporan analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
agar dapat melaksanakan UU.No.25 tahun 2003 tentang
perubahan UU.No15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian uang secara baik dan efisien."
[Universitas Indonesia, ], 2004
S23759
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silviana
"Berhasil atau tidaknya pencegahan terhadap praktek perdagangan orang dalam pada perdagangan efek di Pasar Modal sangat berpengaruh terhadap kredibilitas Pasar Modal antara lain terhadap tingkat kepercayaan para investor untuk menginvestasikan dananya melalui Pasar Modal. Oleh karena itu, pembinaan, pengaturan dan pengawasan yang diikuti dengan sanksi yang tegas sangat diperlukan agar praktek perdagangan orang dalam dapat dicegah atau setidaknya diminimalkan.
Untuk kepentingan itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal) telah memuat ketentuan-ketentuan berupa larangan dan pencegahan praktek perdagangan orang dalam seperti termuat pada Pasal-pasal 95, 96 dan 97. Agar semua ketentuan itu dapat berjalan sebagaimana mestinya Bapepam sebagai regulator Pasar Modal diberi kewenangan yang cukup luas baik untuk pembinaan dan pengawasan maupun membuat peraturan-peraturan beserta sanksi-sanksinya. Kewenangan itu antara lain untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan serta memberikan sanksi administratif (Pasal 100, 101 dan 102 UU Pasar Modal).
Ketentuan-ketentuan tersebut dilengkapi dengan PP No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal dan PP No. 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal. Sesuai dengan kewenangannya,Bapepam telah menerbitkan beberapa peraturan pelaksanaan antara lain; Peraturan Bapepam Nomor X.K.1 Tahun 1996 tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik dan Peraturan Bapepam Nomor : XIV. B.1. Tahun 1999 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Adminstratif Berupa Denda.
Penelitian dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan yaitu dengan cara menganalisa peraturan perundangundangan dan buku-buku yang didukung oleh data primer, sekunder serta observasi dan wawancara yang hasilnya sebagaimana dituliskan pada tesis ini dengan kesimpulan yang diperoleh seperti terurai pada bab penutup."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16520
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>