Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 22946 dokumen yang sesuai dengan query
cover
M. Adhi Indra B.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S23365
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Riche Mukhriardy
"Dunia bisnis dan usaha di Indonesia berkembang pesat seiring dengan herkembanqnya era globalisasi disegala bidang. Dari perkembangan pola bisnis Hi Indonesia muncul berbagai cara yang dilakukan untuk meningkatkan dan menoernbangkan Perusahaan. Banyak cara yang dapat ditempuh urituk menraoai suatu perkembangan dan keberhasilan dari perusahaan antara lain dengan melakukan merger, konsolidasi dan akuisisi. Akuisisi banyak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia, baik lingkungan grup perusahaan maupun diluar lingkungan grup perusahaan tersebut. Tujuan yang ingin dicapai dengan dilakukannya akuisisi adalah untuk meningkatkan kinerja perusahaan, seperti memperkuat pangsa pasar yang ada, memperkuat struktur permodalan ataupun menguasai serta mempelajari teknologi dari pesaing."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T36260
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
G. E. Dhany Widjajanta
Depok: Universitas Indonesia, 1993
S22802
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Shinta Dewi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S22838
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Made Indra Satwika
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S23190
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Firmansyah
"Perkembangan dunia bisnis dan usaha di Indonesia pasca krisis moneter menunjukan grafik pertumbuhan yang sedikit demi sedikit menunjukan peningkatan. Pengembangan pola bisnis dan bidang usaha ditandai dengan semakin banyaknya perusahaan-perusahaan yang telah eksis dan memiliki kemampuan keuangan yang baik untuk memasuki bidang usaha yang baru dan berbeda dari yang selama ini mereka geluti.
Berbagai macam cara dan strategi bisnis dipergunakan guna mewujudkan keinginan diversifikasi usaha dari perusahaan, antara lain ditempuh dengan cara melakukan Merger, Konsolidasi dan atau akuisisi. Masing-masing cara sebagaimana dimaksud diatas memang memiliki kelebihan dan kekurangan. Didalam tulisan ini, penulis mengambil Akuisisi melalui Pasar Modal sebagai salah satu strategi diversifikasi bisnis yang menurut pandangan penulis memiliki nilai ekonomis yang paling baik dibandingkan dengan Merger dan Konsolidasi.
Akuisisi banyak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia, baik didalam lingkungan grup perusahaan maupun diluar lingkungan grup perusahaan tersebut. Tujuan yang ingin dicapai dengan dilakukannya akuisisi adalah untuk meningkatkan kinerja perusahaan, seperti memperkuat pangsa pasar yang ada, memperkuat struktur pemodalan ataupun menguasai serta mempelajari tekhnologi dari pesaing.
Bentuk akuisisi yang paling banyak dilakukan adalah bentuk akuisisi dengan pembelian saham suatu perusahaan lain melalui pasar modal. Peraturan mengenai akuisisi atau pengambil-alihan telah ada sebagaimana dituangkan dalam Undang-undang No. 1 Tabun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tabun 1998.
Dalam praktek akuisisi melalui pasar modal yang disertai dengan kewajiban melakukan penawaran tender saham saat ini semakin berkembang dan kompleks sehingga ada kecenderungan pengusaha untuk memanfaatkan celah-celah hukum untuk kepentingan pengusaha tersebut, antara lain penyesatan informasi serta perdagangan saham dengan memanfaatkan informasi orang dalam (insider trading), praktek-praktek semacam ini patut diperhatikan oleh para pembuat kebijakan dan peraturan perundang-undangan agar tidak memberi kesempatan kepada pelaku bisnis untuk memanfaatkan peluang hukum yang ada. Kewajiban melaksanakan keterbukaan informasi (disclosure) dalam proses akuisisi dan tender offer di pasar modal adalah langkah yang wajib dilaksanakan oleh setiap emiten, sehingga diharapkan masyarakat atau calon investor akan dapat memperoleh informasi seluas-luasnya berkenaan dengan kondisi perusahaan yang akan diakuisisi dan dalam membuat keputusan bisnis terhadap perusahaan yang akan diakuisisi."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T18887
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Citra Hendardini Djokomono
"Pasar modal memiliki fungsi sebagai sarana pendanaan usaha bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat. Pasar modal juga berguna untuk pendanaan bagi perusahaan yang telah terdaftar didalam bursa efek dan juga sebagai sarana untuk kegiatan investasi, maka dari itu pasar modal memiliki peran yang penting terhadap perekonomian negara. Didalam kegiatan usaha khususnya perusahaan-perusahaan yang telah terdaftar dalam bursa efek (Perusahaan Terbuka), pada dasarnya ingin selalu berkembang dan mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, dengan berjalannya waktu beberapa perusahaan-perusahaan tersebut akan melakukan Akuisisi, Merger, ataupun Konsolidasi terhadap perusahaan lain yang telah diperhitungkan secara matang yang berguna untuk pengembangan usaha maupun ekspansi usaha agar mendapatkan profit yang melimpah. Proses Akuisisi, Merger, dan Konsolidasi membutuhkan peran Notaris dalam hal pembuatan akta otentik, Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik diatur didalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, notaris yang dapat membuat akta Akuisisi, Merger, dan Konsolidasi perusahaan yang terdaftar dalam efek adalah notaris yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan OJK No. 67 Tahun 2017. Akta otentik sebagai alat bukti terkuat mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hubungan berusaha akta otentik menjadi tuntutan akan kepastian hukum dalam berbagai hubungan ekonomi maupun sosial.

The capital market has a function as a means of business funding for companies to get funds from the public. The capital market is also useful for funding companies listed on the stock exchange and also as a means for investment. Therefore, the capital market has an important role in the country's economy. In business activities, all companies, especially those that have been listed on the stock exchange (public company), basically want to always grow and get the maximum profit. Over time, some companies make acquisitions, mergers, or consolidations of other companies that have been carefully calculated which are useful for business development and business expansion in order to produce abundant profits. The process of acquisition, merger and consolidation requires the role of a notary in making an authentic deed. Notary as public officials authorized to make authentic deeds is regulated in Article 1 of Act Number 2 of 2014. In accordance with the provisions of the applicable legislation, the notary who can make the Deed of acquisition, merger, and consolidation of companies registered in securities are those who have registered in the Financial Services Authority (OJK) in accordance with OJK Regulation No. 67 of 2017. Authentic Deed as the strongest evidence has an important role in every legal relationship in social life. In an attempted relationship an authentic deed becomes a demand for legal certainty in various economic and social relations."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1985
S21659
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siregar, Jeannette Juniarti
Depok: Universitas Indonesia, 1997
S23200
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>