Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 89403 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Abdul Ficar Hadjar
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36822
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad Sandi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S21908
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ari Yusuf Amir
Universitas Indonesia, 2002
T36391
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sagala, Ronald U.P.
"Pokok permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai tanggung jawab terbatas pemegang saham dalam perseroan terbatas dan hal-hal yang menghapuskan tanggung jawab terbatas para pemegang saham. Perseroan terbatas adalah suatu subjek hukum yang merupakan pemangku hak dan kewajiban sehingga bisa memiliki kekayaan sendiri, mengadakan perikatan, dan bisa menggugat dan digugat di depan pengadilan atas namanya sendiri. Tujuan pendirian perseroan terbatas adalah untuk menjalankan usaha dimana pendiri atau pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan, dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai sahamnya dalam perseroan. Agar perseroan terbatas memperoleh status sebagai badan hukum, perseroan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Jika pemegang saham tidak melaksanakan kewajibannya untuk mememenuhi persyaratan perseroan terbatas sebagai badan hukum, hal itu berarti pemegang saham tidak menginginkan adanya pertanggung jawabab terbatas. Tujuan dari pemisahan kekayaan pemegang saham yang dilakukan pemegang saham adalah untuk memisahkan bahwa tanggung jawab pemegang saham adalah terbatas pada sejumlah hartanya yang dipisahkan dan disetor ke perseroan. Akan tetapi dalam hal tertentu pemegang saham dapat dimintakan pertanggung jawaban pribadi atas kewajiban perseroan terbatas. Upaya hukum yang memberlakukan tanggung jawab pribadi pemegang saham dikenal dengan istilah menyingkap tirai perseroan terbatas.

The focus of this study is about limited liability and piercing the corporate veil. A corporation is specifically referred to as a "legal person"- as a holder of rights and duties, that is capable of owning real property, entering into contracts, and having the ability to sue and be sued in its own name.The purpose of establishment of corporation is to conduct the business activities that the respective founders (shareholders) are not personally liable for agreements entered into on behalf of the company and are not liable for the compani?s losses exceeding the nominal value of the shares individually subscribed. In order to have a limited liability status, the company must fulfill the formal requirements based on the prevailing laws and regulations. If the founders do not conduct their duties relating to the fulfillment of legal status of the Company, the founders clearly do not want to have limited liability from the company. The purpose of the Company?s assets that were separated from the shareholders, is to ensure only the respective separated assets will be liable, not all the assets of the shareholder, however there are cases in which the company's shareholders could be sued for negligence or for debts and personally liable for the debts and liabilities of company. The action of bringing in these shareholders to be sued is called "piercing the corporate veil" or "lifting the corporate veil.""
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27981
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Budi Setiawati
"Persoalan pertanggungjawaban pemegang saham perseroan terbatas pada mulanya merupakan masalah yang kontroversial, karena tanggung jawab pemegang saham dalam perseroan terbatas tidak boleh lebih dari nilai saham yang diambilnya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU No.1/1995 (UUPT). Akan tetapi dalam keadaan tertentu tabir pemisah antara perseroan terbatas dan para pemegang saham dapat disingkap oleh hakim (piercing the corporate veil) sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) jo. Pasal 110 UUPT. Pemegang saham dapat bertanggung jawab secara tidak terbatas atau terbatas adalah melalui suatu proses pemeriksaan di pengadilan. Hakim akan menentukan apakah pemegang saham perseroan terbatas melanggar norma Pasal 3 ayat 2 UUPT. Proses pengadilan inilah yang akan membuktikan apakah ada piercing the corporate veil pada PT bank apabila terjadi likuidasi PT bank akibat kredit macet dan asset yang ada tidak mencukupi untuk membayar kepada kreditur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Terdapat dua pendekatan yang dapat digunakan dalam penyelesaian pertanggungjawaban pemegang saham PT bank, yaitu pertama, menggunakan hukum perusahaan melalui mekanisme piercing the corporate veil, dan kedua, melalui hukum perbankan. Apabila terbukti pemegang saham secara langsung atau tidak langsung menyebabkan PT bank mengalami kebangkrutan maka pemegang saham dapat bertanggung jawab secara pribadi. Namun apabila tidak terbukti tetapi PT bank tetap bermasalah, pemegang saham pengendali PT bank secara pribadi tetap dapat dituntut untuk bertanggung jawab atas dasar pernyataan kesanggupan pemegang saham pengendali sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9 hurup a angka 4) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 dan Pasal 25 ayat (2) hurup c PBI Nomor 5/25/PBI/2003. Dengan demikian, pemegang saham PT bank dapat dituntut pertanggungjawaban secara pribadi walaupun tidak ada piercing the corporate veil."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T19811
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1997
S23187
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Zarman Hadi
"Responsibilites of shareholders, board of directors, and board of commissioners according to Indonesian law on limited liability company."
Malang: UB Press, 2011
346.066 8 ZAR k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Arteria Dahlan
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S23146
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>