Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 162288 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Windy Martina Anirun
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S23269
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arika Widi Asmara
"Pada dasarnya kredit bermasalah merupakan hal yang wajar terjadi di industri perbankan karena faktor penyebabnya yang begitu beragam. Akan tetapi, meskipun terdapat kewajaran atas terjadinya kredit bermasalah pada suatu bank, berdasarkan data statistik Bank Indonesia bulan Desember 2005 bahwa kredit bermasalah pada bank BUMN dengan bank swasta nasional, dengan nilai perbandingan persentase NPL 14,75% : 3,22%. Maka dari itu perlu dikaji apa yang menjadi penyebab besarnya kredit macet dan bagaimana mekanisme penanganan kredit bermasalah yang dilakukan oleh bank di dalam praktek. Untuk mengkajinya digunakan metode studi kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif, Namun, didukung dengan alat pengumpulan data yaitu studi draf perjanjian kredit dari Bank X. Dari hasil kajian perangkat hukum perdata dan hukum ternyata perbankan telah diberikan perlindungan memadai dalam menangani persoalan kredit macet. Oleh hukum, bank telah diberi beberapa jalan untuk menanganinya. Secara preventif, bank dilarang mengobral dana atau bersikap ”murah hati” kepada nasabah dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dengan sungguh-sungguh. Penyaluran kredit harus disertai jaminan (agunan) lengkap dengan perjanjian untuk menjual barang agunan atas kekuasaan kreditur (beding van eigen matige verkoop). Dengan janji tersebut bank selaku kreditur dapat langsung menjual barang jaminan (parate executie) dengan bantuan Kantor Lelang Negara (KLN) tanpa harus meminta izin (fiat) pengadilan negeri (PN). Apabila tidak diperjanjikan hak demikian, bank (swasta) dapat meminta PN melakukan sita eksekusi atas barang jaminan dan menjual lelang melalui KLN berdasarkan Pasal 224 HIR. Sedang bank pemerintah dapat meminta PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) untuk menyelesaikan kredit yang berada di tangan debitur."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S24679
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Problem occurs when there are some creditors and in fact debtor breaches the contact or goes bankrupt. The holder of mortgage guarantee has a right called "separatis", right given by law to creditor that collateral good encumbered with mortgage is not part of bankrupt asset, so creditor has a right to execute it bassed on self-authority given by mortgage law, however, Bankruptcy Law disobeys the "separatis: right so it raises inconsistency, where right of the mortgage holder disobeyed."
340 JIHAG 13:3 (2005)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Chriswaty
"Lembaga Jaminan Fidusia adalah lembaga jaminan bagi benda bergerak yang telah lama dipergunakan dalam praktek karena adanya kebutuhan masyarakat. Mengingat hal ini maka pemerintah mengaturnya dalam hukum tertulis yaitu dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, agar adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi setiap pihak baik pihak kreditor preferen maupun pihak debi tor. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan kreditur preferen dalam hal debitur juga memiliki hutang pajak kepada negara. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Dan metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan. UU Nomor 42 Tahun 1999 ini memberikan kedudukan yang kuat bagi pihak kreditor agar kreditor merasa aman dan tidak cemas dalam memberikan pinjaman modalnya kepada pihak debitor. Misalnya dapat dilihat dari kedudukan kreditur preferen yang didahulukan dalam pemenuhan pelunasan hutangnya daripada kreditur-kreditur yang lain. Dan kedudukan kreditur dalam hal eksekusi dipermudah dengan adanya titel eksekutorial sehingga dapat langsung melaksanakan eksekusi melalui pelelangan umum tanpa melalui pengadilan atau melalui lembaga parate eksekusi atau dapat juga melalui penjualan di bawah tangan dimana dalam menjual barang eksekusi seperti ia menjual benda miliknya sendiri. Walaupun kedudukan kreditur. cukup dilindungi oleh UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia, tetapi kreditur harus tetap berhati-hati dalam memberikan pinjaman modalnya agar ia mendapatkan kepastian dalam -pengembalian hutangnya. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah apakah debitur mempunyai hutang pajak kepada negara atau tidak, karena apabila ia mempunyai hutang pajak maka kedudukan seorang kreditur preferen pada perjanjian fidusia dapat dikalahkan. Karena itu, dalam memberikan pinjaman modalnya kreditur preferen harus memperhatikan apakah debitur sudah memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. Dan perlunya pemerintah menyederhanakan proses penagihan hutang pajak agar dalam prakteknya pemerintah dapat menagih pelunasan hutang pajak dengan cepat dan benar-benar dapat didahulukan daripada kreditur lain yang timbul dari hubungan perdata."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S21057
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chintia Nandy Yunike
"Tesis ini membahas mengenai Lembaga Jaminan Fidusia dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen, dimana terdapat peluang debitur sebagai pemberi fidusia melakukan penyalahgunaan terhadap objek jaminan fidusia, dalam kasus ini yaitu kasus pembalakan liar. Dimana sesuai dengan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang, terhadap kasus pembalak liar maka segala alat angkut dan peralatan yang digunakan dirampas oleh negara. Dalam penelitian ini difokuskan pada pelaksanaan konsep jaminan fidusia pada lembaga pembiayaan konsumen yaitu PT Astra Sedaya Finance dan perlindungan hukum kreditur pemegang jaminan fidusia berkaitan dengan penyalahgunaan Objek Jaminan Fidusia oleh kreditur berupa penggunaan objek jaminan dalam pembalakan liar. Penelitian ini adalah penelitian yang mengacu pada analisis normatif dengan pengelolaan data kualitatif. Hasil penelitian menyarankan bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kreditur selaku penerima jaminan fidusia perlu didukung dengan koordinasi perangkat hukum yang tidak saling mengaburkan dan ketentuan eksekusi yang lebih jelas.

This thesis discusses the Fiduciary Institutions in Consumer Financing Agreement, where there are opportunities to borrowers as the giver of fiduciary abuse of the fiduciary security object, in this case is a case of illegal logging. Where in accordance with Law Number 41 of 1999 as to Forestry, as amended by Act No. 19 of 2004 about quotition of Regulation No. 1 Year 2004 into law, towards cases against illegal loggers and all conveyances and equipment used were confiscated by the state. In this research focuses on applying the concept of fiduciary guarantee consumer financing company PT Astra Sedaya Finance and legal protection of creditors, the fiduciary security holders relating to the misuse of Fiduciary Security Objects by creditors. The study was based on normative analysis with qualitative data management. The results suggest that in order to provide legal protection against creditors as beneficiaries of security fiduciary must be supported with the coordination of legal devices not obscuring each other and run clearer provisions."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27928
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Napitupulu, Tumondang Mestika
"Jaminan Fidusia merupakan salah satu jaminan bagi pelunasan utang yang mengakibatkan beralihnya hak kepemilikan benda yang dibebani dengan jaminan tersebut dari debitur pemberi fidusia kepada kreditur penerima fidusia namun penguasaannya masih tetap berada pada pemberi fidusia. Hubungan utang piutang antara debitur dan kreditur ini kadang kala tidak dapat berjalan sehingga prestasi tidak bisa dipenuhi sebagaimana disepakati para pihak. Apabila hal ini terjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan para pihak adalah melalui pranata hukum kepailitan. Adanya ketentuan penangguhan dalam UU Kepailitan dan kedudukan kreditur penerima fidusia sebagai pemegang hak jaminan menimbulkan masalah Bagaimana hak kreditur penerima fidusia atas benda obyek fidusia apabila debitur pemberi fidusia dinyatakan pailit; Dapatkah kreditur penerima fidusia langsung mengeksekusi haknya sebagaimana telah diatur dalam UU Fidusia; Apakah kreditur penerima fidusia dapat mengajukan pailit atas debitur pemberi fidusia dan bagaimana kedudukannya.
Dalam menjawab permasalahan tersebut penulis melakukan penelitian yang bersifat deskriftif dengan metode penelitian kepustakaan dan analisa data menggunakan pendekatan kualitatif. Dari penelitian tersebut diperoleh hasil yang disimpulkan bahwa dalam hal debitur dinyatakan pailit maka benda tersebut berada dalam pengurusan kurator dengan tujuan untuk mengoptimalkan harta pailit sehingga menjadi bagian dari harta- pailit debitur. Kreditur tidak berhak atas benda jaminan fidusia sejak putusan dijatuhkan sampai waktu paling lama sembilan puluh hari. Dalam masa ini kurator juga dapat menjual benda tersebut. Dalam keadaan ini hak kepemilikan atas benda yang telah dibebani dengan fidusia tersebut menjadi tidak jelas. Kreditur Penerima fidusia tidak dapat langsung mengeksekusi haknya manakala debitur dinyatakan pailit, dia harus menunggu masa penangguhan berakhir sampai dua bulan setelah masa insolvensi dimulai. Dalam UU Kepailitan telah diatur bahwa syarat-syarat untuk dapat dinyatakan pailit adalah ada utang, minimal satu utang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, minimal ada dua kreditur.Tidak ada ketentuan yang mengatur jenis kreditur apakah yang dapat mengajukan pailit atas debiturnya sehingga kreditur penerima jaminan fidusia dapat mengajukan permohonan pailit atas debitur pemberi fidusia."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T37588
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anak Agung Chatur Ardisoma
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T39488
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2000
S24461
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mala Rejeki
Depok: Universitas Indonesia, 2003
S24162
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rahmiyana
"ABSTRAK
Fidusia merupakan suatu jaminan kebendaan yang hak
kepemilikannya dialihkan sedangkan benda tersebut tetap
berada dalam penguasaan pemberi Jaminan fidusia. Sebagai
jaminan kebendaan, Jaminan Fidusia mempunyai hak untuk
didahulukan dalam pengambilan pelunasan utangnya daripada
kreditur-kreditur lain atas hasil penjualan suatu benda
tertentu atau kelompok benda tertentu yang diperikatkan.
Hak untuk didahulukan ini tidak akan hapus walaupun pemberi
Jaminan Fidusia pailit. Lembaga Hukum Kepailitan adalah
salah satu sarana hukum yang tujuannya untuk menyelesaikan
sengketa hutang piutang. Pengertian pailit dihubungkan
dengan keadaan "ketidakmampuan membayar" dari seorang
debitur atas utang-utangnya yang telah jatuh tempo.
Ketidakmampuan membayar tersebut harus disertai dengan
suatu tindakan nyata untuk mengajukan, yang dilakukan
secara sukarela oleh debitur atau atas permintaan seorang
atau lebih krediturnya ke Pengadilan. Kreditur pemegang
Jaminan Fidusia (kreditur separatis)juga dapat mengajukan
permohonan kepailitan, seperti kasus yang terjadi antara
Sojitz Corporation (kreditur separatis) melawan PT Tirtha
Ria. Hanya saja sampai tingkat kasasi pihak pengadilan
menolak permohonan pailit yang diajukan kreditur separatis
tersebut. Dengan adanya peraturan tentang kepailitan,
sangat berpengaruh dalam pelaksanaan eksekusi benda Jaminan
Fidusia dalam hal terjadi pailit terhadap debitur pemegang
Jaminan Fidusia. Undang-undang Kepailitan diharapkan dapat
melindungi kepentingan pihak-pihak yang terkait, terutama
hak kreditur pemegang Jaminan Fidusia (kreditur separatis)
dalam kepailitan yang menimpa debitur Pemberi Jaminan
Fidusia."
2008
T37075
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>