Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 154179 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Edith Lavindri
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S21394
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2003
S24555
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2002
S20909
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Denny Achymad
"Umat Islam pada khususnya telah lama mendambakan suatu sistem perbankan yang berlandaskan pada Syariah Islam. Keinginan ini dapat terwujud semenjak dikeluarkannya Paket 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang membuka jalan bagi berdirinya Badan Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Kemudian tak lama kemudian berdirilah Bank Umum Syariah pertama yaitu Bank Muamalat Indonesia pada Tahun 1992. Krisis moneter yang melanda Indonesia sejak Juli 1997 telah dengan cepat mengakibatkan terpuruknya ekonomi, sehingga dalam waktu singkat, dari bulan Juli 1997 sampai dengan Maret 1999, pemerintah telah menutup tidak kurang dari 55 bank, di samping mengambil alih 11 Bank (BTO) dan 9 Bank lainnya dibantu untuk melakukan rekapitalisasi. Di sini Bank yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah Islam menunjukan ketangguhannya dalam bertahan di tengah krisis yang berkepanjangan ini karena dalam menjalankan usahanya Bank Syariah tidak mengenal sistem bunga. Bank Syariah Mandiri yang berdiri pada tanggal 2 November 1999 memiliki beberapa produk pembiayaan yang dikelola secara syariah. Salah satunya adalah Pembiayaan Murabahah, yaitu akad jual-beli antara bank dengan nasabah. Bank membelikan barang yang diperlukan nasabah dan menjual kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang telah disepakati sebelumnya. Pembiayaan ini memiliki keunggulan tersendiri karena berdasarkan prinsip, jual beli yang pembayarannya dapat dilakukan secara mencicil (ba'i bi thaman ajil) dan bebas dari bunga (riba). Dalam pembuatan Akad Pembiayaan al-Murabahah, Bank Syariah berpedoman pada prinsip-prinsip syariah Islam, dalam hal ini menggunakan Hukum Perikatan Islam. Suatu akad agar sah dan mengikat para pihak harus memenuhi beberapa syarat, antara lain: dua aqid (subyek perikatan), mahallul aqdi (obyek perikatan), Maudhu'ul Aqdi (prestasi), dan rukun-rukun akad. Dalam Skripsi ini akan dijelaskan analisa Akad Pernbiayaan Hurabahah berdasarkan Hukum Perikatan Islam."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S21013
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ika Meuthiah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S24697
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Partiawati Tjiptaningsih Soetjipto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S23077
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Yusuf
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indah Wastukencana Wulan
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S21032
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Steviana Pasca Sarjana
"Perjanjian Lisensi Pengguna Akhir atau End User License Agreement (EULA) Microsoft menjadi popular di masyarakat pada akhir tahun 2005 yaitu sejak maraknya razia penggunaan piranti lunak Microsoft baik yang bajakan maupun asli (terlisensi). Pengguna piranti lunak Microsoft terlisensi diduga melanggar ketentuan dalam EULA Microsoft yang melarang pengguna untuk menginstall piranti lunak Microsoft ke lebih dari 1 (satu) komputer. EULA Microsoft merupakan bentuk penerapan asas kebebasan melakukan hubungan perdata dalam Hukum Perikatan Islam sepanjang hubungan tersebut tidak dilarang oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah. Hubungan hukum tersebut tidak di larang bila tetap memperhatikan asas, rukun dan syarat akad Hukum Perikatan Islam. Oleh sebab itu dilakukan analisis apakah EULA Microsoft sesuai dengan Hukum Perikatan Islam. Berdasarkan latar belakang tersebut, terdapat 3 (tiga) pokok permasalahan yang perlu dikaji yaitu bagaimanakah Hukum Perikatan Islam memandang lisensi piranti lunak Microsoft dan ketentuan-ketentuan dalam EULA Microsoft. Selain itu, perlu dilakukan analisis bagaimana kemungkinan penyelesaian masalah dalam EULA Microsoft. Untuk penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif dengan meneliti bahan pustaka dan wawancara narasumber dari pengacara senior Islamic Development Bank, Mudassir Siddiqui. Dengan metode tersebut dapat dianalisis bahwa konsep lisensi piranti lunak Microsoft mendekati konsep sewa menyewa (ijarah) dalam Hukum Perikatan Islam. Sama halnya dengan ijarah, transaksi lisensi piranti lunak Microsoft juga merupakan transaksi terhadap manfaat yang dituju yaitu penggunaan piranti lunak Microsoft melalui imbalan biaya lisensi (royalti) . Transaksi ijarah mempunyai manfaat bagi kemashlahatan, begitu juga lisensi, asalkan perjanjian lisensinya sah berdasarkan Hukum Perikatan Islam. Akan tetapi, beberapa pasal dalam EULA Microsoft merugikan penerima lisensi serta tidak sesuai dengan asas, rukun, dan syarat Hukum Perikatan Islam. Oleh sebab itu, perlu disesuaikan dengan Hukum Perikatan Islam yang memperhatikan keseimbangan potensi serta hak dan kewajiban para pihak. Hal ini dapat dijadikan sebagai penyelesaian masalah dalam EULA Microsoft tersebut. Dengan demikian, Microsoft hendaknya menyesuaikan ketentuan dalam EULA Microsoft dengan Hukum Perikatan Islam karena dengan adanya penyesuaian tersebut dapat tercapai keseimbangan potensi hak dan kewajiban para pihak serta kepentingan para pihak ikut terlindungi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21289
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>