Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 91106 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
A. M. Resad
"ABSTRAK
Sebelum Indonesia dijajah oleh Belanda sampai dengan saat sekarang ini Hukum Adat telah dikenal dan berlaku di kalangan orang-orang Indonesia asli. Hukum Adat sebagai hukum yang tidak tertulis terus berkembang sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat. Soepomo, S.H., menyatakan bahwa "Hukum Adat adalah suatu Hukum yang hidup karena ia menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat. Sesuai dengan filtratnya sendiri, Hukum Adat terus menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri". Hukum Adat yang dimaksudkan di atas tidak saja Hukum Perdata Adat, tetapi juga Hukum Pidana Adat. Hukum Pidana Adat ini sebagai hukum yang tidak tertulis juga terus berkembang sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat tempat hukum itu berlaku. Berkembang di sini berarti tidak saja bertambahnya aturan-aturan hukum yang dibutuhkan untuk mengatur kehidupan masyarakat, tetapi juga berarti ada aturan-aturan yang ditinggalkan karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat kita sendiri. Hukum Pidana Adat ini sudah berlaku jauh sebelum penjajahan Belanda, meskipun penerapannya tidak dilakukan oleh badan pengadilan seperti yang kita kenal kemudian. Penerapan Hukum Pidana Adat dilakukan oleh kepala suku kampung, desa . Di Lombok Penerapan Hukum Pidana Adat ini dilaksanakan oleh suatu lembaga yang disebut "Kramadesa", yang terdiri dari Kepala Desa dan Pemuka-pemuka adat, yang bertugas menyelesaikan masalah-masalah yang menyangkut hukum adat.
Di dalam Hukum Adat kita tidak mengenal pemisahan antara perdata adat dan Pidana adat atau pemisahan antara perkara sipil dan kriminal. Tetapi dengan mengambil perbandingan antara Hukum Perdata Barat dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)maka pemisahan antara pidana adat dan perdata adat dapat menjadi jelas.
Dikatakan menjadi jelas karena di dalam KUHP banyak kita lihat pasal-pasal yang merupakan bandingan (equivalent) daripada Hukum Pidana Adat. Di samping yang ada bandingannya dengan KUHP juga ada aturan-aturan Hukum Pidana Adat yang tidak ada bandingannya dengan pasal-pasal KUHP, yang kadang-kadang bagi masyarakat setempat merupakan hal yang sangat tercela dan di ancam hukuman yang cukup berat oleh ketentuan Hukum Adat setempat.
"
1985
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Made Indra Satwika
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S23190
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lutfiah
"Di Indonesia dan di Korea Selatan, pembiayaan sekunder perumahan dilakukan melalui sekuritisasi aset keuangan yang terdiri dari sekumpulan piutang yang berasal dari pemberian fasilitas kredit perumahan. Sekuritisasi tersebut juga menyebabkan hak tanggungan-hak tanggungan yang melekat pada sekumpulan piutang tersebut beralih karena hukum kepada penerbit efek beragun aset sebagai kreditur baru. Namun, beralihnya hak tanggungan tersebut harus tetap didaftarkan ke instansi terkait. Di Indonesia, pendaftaran pengalihan hak tanggungan harus dilakukan satu per satu ke kantor pertanahan terkait walaupun pelaksanaannya sudah dipermudah  dengan adanya ketentuan mengenai Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2019. Di sisi lain, di Korea Selatan sudah terdapat aturan yang mengenyampingkan kewajiban tersebut. Penerbit efek beragun aset hanya perlu melaporkan aset keuangan yang akan disekuritisasi kepada lembaga yang mengawasi pelaksanaan pembiayaan sekunder perumahan di Korea Selatan. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis-normatif dengan data yang diperoleh dari studi kepustakaan. Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan perbandingan hukum dengan membandingkan pengaturan yang terdapat di Indonesia dan Korea Selatan terkait pengalihan hak tanggungan dalam rangka sekuritisasi aset. Kesimpulan dari penelitian ini adalah aturan di Korea Selatan lebih efisien dan lebih memberikan kepastian hukum bagi penerbit efek beragun aset sebagai kreditur.

In Indonesia and South Korea, secondary mortgage facility done through a process of securitization of financial assets consists of a group of claims originated from the issuance of housing loans. The securitization also caused the mortgages attached to the group of claims transferred, by law, to the issuer of asset-backed securities as the new creditor. However, the transfer of the mortgages must be registered to the relevance institution. In Indonesia, the transfer of the mortgages must be registered one by one to the relevance land office although the implementation has been made easier by Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik regulated in  Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2019. In the other hand, in South Korea, there is already a regulation that relieves the obligation. The issuer of asset-backed securities only has to report financial assets that will be securitized to the institution that supervises the implementation of secondary mortgage facility in South Korea. This research was conducted using the juridical-normative method with data obtained from literature studies. This research was conducted using a comparative law approach by comparing the arrangements in Indonesia and South Korea related to the transfer of mortgage rights in the context of asset securitization. The conclusion from this study is that regulation in South Korea are more efficient and provide more legal certainty for issuers of asset-backed securities as creditor."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1999
S21940
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Heryanto Rifa`i D.
"Sejak dllahirkan di dunia, pada dasamya manusia diaaugerahi suatu naluri untuk hidup bersama dengan ma nusia lain, naluri tersebut dikenal dengan istilah Gre- gariousness. karena ademya naluri untuk hidup bersama,ma- ka manusia cenderung untuk bddup bensasyarakat, masyarakat merupakan kumpulan dari individu-individu atau orang orang yang menurut Aristoteles seorang filsuf Yunani adalah "Zoon Politicon" atau machluk sosial yang artinya manusia itu adalah machluk yang pada dasamya selalu mem punyai keinginan untuk berkumpul dengan manusia lainnya dan hidup bersana-sama. Dengan adanya kehidupan bersama ini maka antara manusia yang satu dengan yang lainnya terjadi bermacam - macam hubungan, baik hubungan hukum maupun hubungan-hubungan lainnya yang tidak menyangkut hukum, yang berkait an dengan berbagai segi dari kehidupan manusia ya'ni segi moril maupun materiel."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erna Dewi
"BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dewasa ini dengan kemajuan teknologi yang canggih banyak negara, baik yang baru merdeka, negara yang sedang berkembang maupun negara-negara maju, berlomba melakukan pembangunan di segala bidang, dengan satu tekad berusaha untuk meningkatkan tarap kehidupan masyarakatnya menuju masyarakat yang sejahtera. Sejalan dengan usaha yang demikian itu, negara-negara yang baru merdeka berusaha pula untuk memperbaharui hukumnya. Adapun dasar dari usaha pembaharuan tersebut dilandaskan pada alasan politik, sosiologis dan praktis. Alasan politik dilandasi oleh pemikiran, bahwa suatu negara merdeka harus mempunyai hukum sendiri yang bersifat nasional, demi kebanggaan nasional. Alasan sosiologis menghendaki adanya hukum yang mencerminkan nilai-nilai budaya suatu bangsa, sedangkan alasan praktis antara lain bersumber pada kenyataan, bahwa biasanya bekas-bekas negara jajahan mewarisi hukum negara yang menjajahnya dengan bahasa asli yang banyak dipakai dan tidak dipahami oleh generasi muda dari negara yang baru merdeka tersebut.
Begitu juga negara Indonesia yang termasuk kategori negara yang sedang berkembang dan: sedang membangun serta berusaha untuk memperbaharui hukumnya secara menyeluruh, baik hukum perdata, administrasi maupun hukum pidana. Dalam TAP MPR No. II/MPR/1988 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara dimuat beberapa pedoman yang dapat dijadikan landasan bagi pembangunan di dalam bidang hukum. Pertama yang terdapat dalam Pola Dasar Pembangunan Nasional terutama yang mengenai Wawasan Nusantara (Bab II huruf E) antara lain menegaskan, bahwa seluruh.kepulauan nusantara merupakam satu kesatuan. Hukum dalam arti bahwa hanya ada satu Hukum Nasional yang mengabdi pada Kepentingan Nasional. Kedua adalah pedoman yang terdapat dalam Pola Umum Pelita Kelima, terutama mengenai arah dan kebijaksanaan pembangunan Bidang Hukum:
a. Pembangunan hukum-sebagai upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran, dan ketertiban dalam negara hukum; Indonesia yang berdasarkan_Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, diarahkan untuk meningkatkan kesadaran.hukum, menjamin penegakkan, pelayanan dan kepastian hukum, serta mewujudkan tata hukum nasional yang mengabdi pada kepentingan nasional.
b. Pembangunan hukum ditujukan untuk memantapkan dan mengamankan pelaksanaan pembangunan dan hasil-hasilnya, menciptakan: kondisi yang lebih mantap sehingga setiap anggota masyarakat dapat menikmati iklim kepastian dan ketertiban hukum, lebih_memberi dukungan dan. pengarahan kepada upaya pembangunan untuk mencapai kemakmuran yang adil dan merata, serta menumbuhkan dan mengembangkan disiplin nasional dan rasa tanggung jawab social pada setiap anggota masyarakat. Di samping itu hukum benar-benar harus menjadi pengayom masyarakat dengan memberi rasa aman dan tentram, menciptakan lingkungan dan iklim yang mendorong kreativitas dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta mendukung stabilitas nasional yang sehat dan dimamis.
c. Dalam rangka pembangunan hukum perlu lebih ditingkatkan upaya pembaharuan hukum secara terarah dan.terpadu. antara lain: kodifikasi dan unifikasi bidang-bidang hukum tertentu serta penyusunan perundang-undangan baru yang sangat dibutuhkan untuk dapat mendukung pembangunan di berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan, serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika hukum yang_ berkembang dalam masyarakat.
d. Dalam rangka peningkatan penegakkan hukum perlu terus dimantapkan kedudukan dan peranan badan-badan penegak hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya masingmasing, serta terus ditingkatkan kemampuan dan kewibawaannya dan dibina sikap, perilaku dan keteladanan para penegak hukum sebagai pengayom masyarakat yang jujur, bersih, tegas dan adil. Penyuluhan hukum perlu dimantapkan untuk mencapai kadar kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat, sehingga kegiatan anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajiban sebagai warga negara, dalam rangka tegaknya hukum, keadilan dan martabat manusia, ketertiban dan ketentraman dan kepastian hukum serta terbentuknya perilaku setiap warga negara Indonesia yang taat pada hukum.
e. Dalam rangka mewujudkan pemerataan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum perlu terus diusahakan agar proses peradilan menjadi lebih sederhana, cepat dan tepat dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. Sejalan dengan itu perlu lebih dimantapkan penyelenggaraan pemberian bantuan dan konsultasi hukum bagi lapisan masyarakat yang kurang mampu.
f. Untuk menunjang upaya pembangunan hukum, perlu terus ditingkatkan: penyediaan-sarana dan prasarana yang diperlukan, serta ditingkatkan pendayagunaannya.
g. Dalam usaha pembangunan hukum perlu ditingkatkan langkah-langkah untuk mengembangkan dan menegakkan secara serasi hak dan kewajiban asasi warga negara dalam rangka mengamalkan:Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Penempatan hal tersebut di atas dalam pola umum ?elita Kelima merupakan kelanjutan dan peningkatan dari pola umum Pelita Keempat dalam rangka usaha bertahap untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam pembangunan jangka panjang, yang dalam bidang hukum dinyatakan perlunya perwujudan kesadaran dan kepastian hokum dalam? "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
T2053
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sundusing, Monalia Sandez
"Salah satu bentuk dari kegiatan perekonomian khususnya dibidang perdagangan adalah keagenan, dalam hal ini keagenan adalah salah satu bentuk perikatan khusus dibidang perdagangan. Masalah-masalah yang biasa atau mungkin timbul didalam praktek keagenan khususnya di Indonesia juga memerlukan pengaturan lebih lanjut. Untuk itu Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan keagenan di Indonesia, Bentuk hubungan keagenan umumnya tertuang dalam bentuk perjanjian keagenan yang dibuat antara pihak agen dengan pihak prinsipal. Perjanjian keagenan tersebut mengandung berbagai aspek hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T18658
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tapi Omas Ihromi
Jakarta: Pusdiklat, 1997
340.115 IHR h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Arieska Putri Hakim
"Dalam kehidupan sehari-hari banyak ditemukan perkawinan yang tidak dapat berjalan mulus seperti yang diharapkan sehingga berakibat pada perceraian, yang salah satu penyebabnya adalah kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga. Oleh karena itu dalam skripsi ini akan dibahas bagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dapat memberikan perlindungan hukum khususnya terhadap istri dari kekerasan dalam rumah tangga sebagai alasan untuk mengajukan perceraian, bagaimana peranan Pemerintah dalam mengimplementasikan Undang-Undang tersebut, dan dampak yang terjadi dalam masyarakat sebagai akibat dari adanya Undang-Undang ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan data sekunder, yang menghasilkan penelitian deskriptif tentang perlindungan hukum terhadap kekerasan rumah tangga dalam hubungan suami-istri, khususnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Keberadaan Undang-Undang ini mengatur dan menjamin agar setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, dan memberikan perlindungan dari kekerasan yang mungkin terjadi dalam rumah tangga, juga mewajibkan pemerintah dan masyarakat untuk membantu pengentasan kekerasan dalam rumah tangga, dalam bentuk komunikasi informasi serta edukasi mengenai kekerasan rumah tangga, juga menyediakan sarana dan prasarana untuk membantu korban, serta memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga dan teman korban. Saran dari penulis yaitu hendaknya upaya perlindungan ini dilakukan secara konkrit berupa perintah pengadaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dari badan yang berwenang, dan bekerja sama dengan instansi-instansi terkait dalam rangka sosialisasi Undang-Undang atau pengadaan seminar tentang kekerasan rumah tangga, agar masyarakat luas dapat mengetahuinya secara jelas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21164
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>