Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 30224 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Tongki Lentari
"Sebagai sebuah lembaga keuangan, bank melakukan kegiatan penerimaan dana dari masyarakat dan penyaluran dana tersebut kepada masyarakat melalui fasilitas pemberian kredit. Suatu fasilitas kredit adalah pemberian prestasi oleh satu pihak (bank) kepada pihak lain (debitur/nasabah sebagai penerima kredit), dan pihak yang menerima prestasi berkewajiban mengembalikan prestasi tersebut pada jangka waktu tertentu dengan kontraprestasi (bunga) yang telah diperjanjikan. Dalam transaksi pemberian kredit para pihak menandatangani suatu perjanjian yang karenanya menurut pasal 1338 KUHPerdata mengikat dan berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang bersangkutan (bank dan penerima kredit). Namun pada kenyataannya, banyak kredit yang telah diberikan bank kepada nasabahnya tidak selalu berjalan lancar. Dalam perbankan ini disebut "KREDIT BERMASALAH". Kredit bank dapat dibedakan menjadi empat golongan yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet. Ketiga yang terakhir inilah yang termasuk kredit bermasalah. Jadi kredit bermasalah adalah kredit yang tidak dapat dilunasi/dibayar kembali oleh debitur dengan benar dan baik, sesuai maksud dan atau syarat dan ketentuan yang sudah
diatur/diperjanjikan didalam perjanjian kredit. ''Kredit bermasalah" merupakan suatu masalah yang dapat merusak kesehatan bank dan berdampak negatip terhadap profitabilitas bank. Karena itu untuk menjaga kesinambungan usahanya bank perlu mengetahui penyebab timbulnya kredit bermasalah dan mencari jalan keluar untuk mengatasinya. Upaya yang dilakukan bank adalah menyelamatkan nasabah yang kurang lancar dan diragukan agar tidak menjadi macet, dan kredit yang telah macet dapat diupayakan agar pinjaman kepada bank dapat dikembalikan (tanpa melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan atau Pengadilan Negeri (PN) yang memakan waktu yang lama dan biaya yang besar) Pada tahap pertama bank akan mencari apa yang menyebabkan kredit menjadi bermasalah. Selanjutnya bank melakukan tindakan penyelamatan berupa rescheduling, reconditioning, restrukturting atau kombinasi dari ketiganya. Langkah antisipasi tersebut bersifat kasuistis artinya upaya penyelamatan yang dilakukan diselesaikan secara kasus per kasus karena setiap faktor penyebab kredit bermasalah mempunyai cara penanganan yang berbeda."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tri Kuntoro
"Upaya hukum penyelesaisan kredit perbankan bermasalah berupa eksekusi barang jaminan berdasarkan Pasal 1178 ayat (2) KUHPerdata, Pasal 224 HIR/256 Rbg, Pasal 1155 ayat (1) KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 49 Prp tahun 1960 dan perikatan lainnya yang dibuat antara bank dengan pemilik barang jaminan atau penanggung hutang, dalam praktik belum dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan karena adanya kendala dan faktor-faktor penghambat, baik yang datang dari unsur manusia yang terlibat maupun unsur ketidakpastian dari ketentuan hukum yang mengaturnya.
Penggunaan lembaga penyanderaan (gijzeling) yang diatur dalam Pasal 209 sampai dengan Pasal 224 HIR dan Pasal 242 sampai dengan Pasal 258 Rbg diharapkan dapat menjadi salah satu sarana dalam upaya penyelesaian kredit perbankan bermasalah, tetapi ternyata berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2/1964 tanggal 22-01-1964 dan Nomor 4 tahun 1975 tanggal 1-12-1975 ketentuan-ketentuan tersebut telah dinyatakan dihapus dan tidak diberlakukan lagi dengan alasan bertentangan dengan perikemanusiaan. Ditinjau dari asas Lax Superior derogat legi inferiors, Surat Edaran Mahkamah Agung yang berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tidak termasuk salah satu jenis peraturan perundang-undangan, Surat Edaran tersebut tidak dapat menghapus ataupun tidak memberlakukan ketentuan HIR dan Rbg yang merupakan peraturan yang sederajat Algement Maatregel van Bestuur dan ordonansi yang menurut tata urutan peraturan perundang-undangan Indonesia saat ini setingkat dengan undang-undang.
Dari segi kriteria orang yang disandera, mengacu pada bunyi Pasal 209 ayat (1) HIR dan Pasal 242 ayat (1) Rbg, penyanderaan bertentangan dengan Sila Kedua Pancasila karena yang dikenakan adalah orang miskin yang tidak ada atau tidak cukup barang untuk memenuhi keputusan pengadilan, tetapi dari segi kemanfaatannya bagi masyarakat substansi lembaga penyanderaan dikaitkan dengan Sila Kedua Pancasila "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab" yang menjamin adanya Justitie Protectiva dan Justitia Vindicativa penyanderaan terhadap debitor yang tidak beritikad baik tidak bertentangan dengan Sila Kedua Pancasila. Diberlakukannya kembali ketentuan hukum mengenai penyanderaan akan membantu penyelesaian kredit perbankan bermasalah karena akan berfungsi selaku sarana social control sekaligus social engineering terhadap perilaku debitor dan kreditor.
Agar lembaga penyanderaan dapat menjadi sarana yang efektif dalam upaya penyelesaian kredit perbankan bermasalah, perlu diadakan reformasi ketentuan yang mengatur terutama mengenai objek yang dapat dikenakan."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Johannes Ibrahim
Bandung: Refika Aditama, 2004
346.082 JOH c
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Meinyda Fachrani
"Bank berfungsi sebagai perantara antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak-pihak yang kekurangan dan memerlukan dana. Fungsi tersebut dijalankan melalui berbagai jenis usaha bank, salah satunya adalah pemberian kredit. Pada pelaksanaannya, kredit dapat tumbuh menjadi kredit bermasalah yang disebabkan oleh berbagai faktor. Bank selalu berusaha untuk meminimalkan besarnya kredit bermasalah, yang dilakukan melalui penyelamatan kredit bermasalah dengan restrukturisasi kredit.
Penelitian ini membahas mengenai kriteria kredit bermasalah yang dapat direstrukturisasi serta mekanismenya berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum (PBI 14/15/PBI/2012). Selain itu, dalam PBI tersebut juga diatur mengenai kewajiban bagi bank umum untuk memilikiperaturan internal mengenai restrukturisasi kredit.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penulis menganalisis apakah penerapan restrukturisasi kredit pada Bank X berdasarkan peraturan internal Bank X telah sesuai dengan ketentuan PBI 14/15/PBI/2012. Dalam penelitian ini penulis berkesimpulan bahwa penerapan restrukturisasi kredit pada Bank X sudah sejalan dengan yang digariskan dalamPBI 14/15/PBI/2012.

Bank serves as financial intermediary between those who have surplus of funds and those who are lack of funds through various bank’s business activities. One of the bank’s business activities is to provide loan. In practice, that loan can become non-performing loan, caused by various reasons. Banks always make efforts to minimize the number of non-performing loans by doing loan restructuring.
This thesis explains about criteria of the non-performing loans that can be restructured, and the mechanism of loan restructuring based on Bank Indonesia Regulation No. 14/15/PBI/2012 (PBI 14/15/PBI/2012) concerning Assessment of Commercial Bank Asset Quality. PBI 14/15/PBI/2012 also regulates that banks are required to have internal regulation concerning loan restructuring.
Based on that provision, the author analyzes whether the implementation of loan restructuring in Bank X based on its internal regulation has complied with the provisions in PBI 14/15/PBI/2012. Along with this thesis, the author concludes that the implementation of loan restructuring in Bank X has complied with PBI 14/15/PBI/2012.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S56596
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nia Herawati
"Skripsi ini membahas mengenai Restrukturisasi Kredit Sebagai Upaya Penyelamatan Kredit Bermasalah dalam kasus pada Putusan Nomor 548/Pdt.G/2010/PN. JKT.SEL. PT. Bank BRI Tbk. memberikan restrukturisasi kredit sebagai cara untuk meminimalisasi kerugikan bank akibat kredit bermasalah terhadap dana yang telah bank keluarkan melalui kredit. Berkaitan dengan hal tersebut, permasalahan yang terjadi adalah mengenai pengaturan dan kesesuaian restrukturisasi kredit yang terjadi pada Putusan Nomor 548/Pdt.G/2010/PN. JKT.SEL dengan ketentuan yang berlaku.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian melalui bahan?bahan kepustakaan sebagai data sekunder dan wawancara dengan narasumber sebagai bahan pendukung. Dalam penelitian ini penulis berkesimpulan bahwa restrukturisasi kredit yang terjadi dalam kasus pada Putusan Nomor 548/Pdt.G/2010/PN. JKT.SEL sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan restrukturisasi kredit perbankan yang berlaku di Indonesia.

This thesis discusses about Loan Restructuring as a recovery action for non performing loan Case study Court Verdict No. 548 Pdt.G 2010 PN. JKT.SEL . PT. BRI Tbk. provides loan restructuring as a way to minimize bank losses due to non performing loans to funds that banks have incurred through credit. Issues that has arisen in relation to the foregoing are about the regulation of loan restructuring and the suitability of loan restructuring that occur in the case with the regulation.
This research uses normative juridical method that is research done through literatures as secondary data and interview with resource person as research supporting material. In this thesis the author concludes that loan restructuring that occur in the case of court verdict No. 548 Pdt.G 2010 PN. JKT.SEL has been held in accordance with the provisions of banking loan restructuring in Indonesia.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S68679
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Desri Wijayanti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S24347
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Yulianti
"Sektor perbankan berfungsi sebagai lembaga perantara keuangan mempunyai peranan strategis dalam kegiatan perekonomian karena kegiatan usaha utamanya, menghimpun dana dan menyalurkan kredit. Dalam peningkatkan pembangunan ekonomi sangat diperlukan dana dalam jumlah besar, yang sebagian diperoleh melalui kegiatan perkreditan perbankan. Kredit bermasalah yang tidak dapat diselesaikan pada bank akan berpotensi berkurangnya modal bank. Bank yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan modal minimum akan termasuk sebagai bank bermasalah. Oleh karena itu, bank harus dapat segera melakukan penyelesaian terhadap kredit bermasalah.
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah penyelesaian kredit macet menurut hukum perbankan yang berlaku di Indonesia dan bagaimana penyelamatan kredit bermasalah melalui restrukturisasi yang dilakukan Bank Nagari kepada Hotel G. Penelitian ini dianalisis secara deskriptif analitis dengan menggunakan bentuk penelitian bersifat yuridis normatif.
Dalam penelitian ini disimpulkan bahwa ada beberapa cara penyelesian kredit bermasalah, 1) Penyelesaian kredit bermasalah yang diatur oleh Bank Indonesia, 2) penyelesaian kredit bermasalah melalui negosiasi, litigasi dan atribrase, dan 3) penyelesaian kredit bermasalah pada Hotel G melalui restrukturisasi yang dilakukan oleh Bank Nagari.

The banking sector serves as a financial intermediary has a strategic role in economic activities as core business activities is raise funds and extend credit. In promoting economic development is very necessary funds in large quantities, which are obtained through bank lending activities. Non-performing loans that can not be resolved at the bank will potentially decrease the bank's capital. Banks do not comply with the minimum capital requirements will be included as a troubled bank. Therefore, banks should be able to immediately perform the completion of the credit crunch.
Formulation of the problem in this research is the loan resolution under applicable banking laws in Indonesia and how to rescue troubled debt restructuring undertaken by the Nagari Bank on G Hotel. This study analyzed using descriptive analytical research juridical normative studies.
In this study concluded that there are several ways settlement problem loans, 1) settlement of non-performing loans arranged by Indonesian Bank, 2) settlement of non-performing loans through negotiation, litigation and atribrase and 3) settlement of non-performing to G Hotel through restructuring undertaken by the Nagari Bank.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S54063
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budi Setiawati
"Persoalan pertanggungjawaban pemegang saham perseroan terbatas pada mulanya merupakan masalah yang kontroversial, karena tanggung jawab pemegang saham dalam perseroan terbatas tidak boleh lebih dari nilai saham yang diambilnya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU No.1/1995 (UUPT). Akan tetapi dalam keadaan tertentu tabir pemisah antara perseroan terbatas dan para pemegang saham dapat disingkap oleh hakim (piercing the corporate veil) sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) jo. Pasal 110 UUPT. Pemegang saham dapat bertanggung jawab secara tidak terbatas atau terbatas adalah melalui suatu proses pemeriksaan di pengadilan. Hakim akan menentukan apakah pemegang saham perseroan terbatas melanggar norma Pasal 3 ayat 2 UUPT. Proses pengadilan inilah yang akan membuktikan apakah ada piercing the corporate veil pada PT bank apabila terjadi likuidasi PT bank akibat kredit macet dan asset yang ada tidak mencukupi untuk membayar kepada kreditur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Terdapat dua pendekatan yang dapat digunakan dalam penyelesaian pertanggungjawaban pemegang saham PT bank, yaitu pertama, menggunakan hukum perusahaan melalui mekanisme piercing the corporate veil, dan kedua, melalui hukum perbankan. Apabila terbukti pemegang saham secara langsung atau tidak langsung menyebabkan PT bank mengalami kebangkrutan maka pemegang saham dapat bertanggung jawab secara pribadi. Namun apabila tidak terbukti tetapi PT bank tetap bermasalah, pemegang saham pengendali PT bank secara pribadi tetap dapat dituntut untuk bertanggung jawab atas dasar pernyataan kesanggupan pemegang saham pengendali sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9 hurup a angka 4) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 dan Pasal 25 ayat (2) hurup c PBI Nomor 5/25/PBI/2003. Dengan demikian, pemegang saham PT bank dapat dituntut pertanggungjawaban secara pribadi walaupun tidak ada piercing the corporate veil."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T19811
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Miftahul Hilmi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S23203
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>