Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 78509 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 1995
S23061
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adi Pradipto D.
"Penerbitan bank garansi merupakan salah satu jasa layanan yang ditawarkan perbankan untuk membantu kelancaran dunia usaha. Jasa layanan perbankan tersebut selaras dengan amanat pasal 1 butir 2 UU Perbankan yang menyatakan bahwa bank umum dapat memberikan pelayanan dalam lalu lintas pembayaran. Meskipun bank garansi dipandang sebagai instrumen perbankan yang aman berdasarkan pemikiran bahwa instrumen ini memiliki pertahanan hukum yang kuat, namun dalam beberapa kasus bank garansi dapat juga menimbulkan persoalan. Kasus bank garansi yang melibatkan antar negara seharusnya tidak menyebabkan bank nasional menghadapi kesulitan pembayaran. Metode yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kepustakaan. Metode pengolahan dan analisis data dilakukan dengan kuantitatif dengan bentuk deskriptif-analisis. Dalam kasus pembahasan skripsi ini, salah satu bank nasional justru mengalami kesulitan besar ketika klaim terhadap bank garansi yang sudah dibayarkan tidak mendapatkan pembayaran dari penerbit kontra garansi yang diterbitkan oleh salah satu bank di Korea, karena bank di Korea diperintahkan oleh pengadilan nasional setempat untuk tidak membayarkan kontra garansi tersebut. Akibatnya, bank nasional mengalami kerugian besar. Dilihat dari perspektif hukum, keadaan ini sama sekali tidak sejalan dengan ketentuan bank garansi yang seharusnya berlaku secara universal. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana prosedur penerbitan bank garansi yang diterbitkan atas dasar kontra garansi dalam kasus dan bagaimana perlindungan hukum bagi bank penerbit bank garansi yang diterbitkan berdasarkan kontra garansi dari bank di luar negeri. Untuk mencegah masalah yang sama terjadi kepada bank nasional perlu suatu setoran jaminan sebesar nominal bank garansi walaupun telah ada kontra garansi dari bank diluar negeri yang bonafide.

Bank guarantee is one of the services offered by the bank to ensure smooth activities in business. This bank’s service is in line with the provision of Article 1 item 2 of Banking Law which stipulates that commercial banks may provide services for payment transactions. While bank guarantee is regarded as a banking instrument that is safe based on the conviction that it is an instrument strongly backed by the law, it may in some cases give a problem. A case of a bank guarantee that involves bilateral relationship between countries should not have caused a national bank to incur difficulty in claiming payment. The method of this writing uses bibliographic study, being descriptive and the data collection tool was study on document. However, the case dealt with in this thesis is that in which one of the national banks actually encountered a big difficulty claiming payment for the bank guarantee it had honoured when the payment claim was refused by the issuer of the counter bank guarantee – a bank in Korea. It was because, the court of jurisdiction in Korea ordered the bank in Korea to reject payment for the particular bank guarantee. This caused the national bank to incur a big loss. From the legal perspective, this situation was completely inconsistent with the provision of a bank guarantee which actually applies universally. ts. The case being dealt with is how the procedure of issuing a bank guarantee is based on a counter-guarantee in a case and how is the legal protection for the bank issuing a bank guarantee based on a counter-guarantee by a bank overseas. In order that the national banking avoid encountering the same case, it is necessary that a security deposit of the same amount as the nominal value of the bank guarantee be required despite a counter-guarantee of by a reputable bank overseas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lestari
"Garansi bank merupakan salah satu jasa yang diberikan oleh bank disamping berbagai macam jasa perbankan lainnya. Sebagai jaminan garansi bank tergolong sebagai jaminan perorangan yang sering disebut sebagai jaminan perorangan yang sering disebut sebagai penanggungan hutang (borgtocht, guaranty). Seperti halnya pada bank-bank konvensional, maka pada bank syariah khususnya pada Bank Muamalat Indonesia juga memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan akad kafalah. Kafalah merupakan istilah untuk penanggungan hutang menurut ketentuan hukun Islam. Landasan syariah dari kafalah adalah Q. S. Yusuf ayat 72 pedoman untuk pelaksanaan pemberian garansi bank diatur dalam SK Direksi BI No. -23/88/Kep/Dir dan SE Direksi BI No. 23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi Oleh Bank Garansi bank merupakan perjanjian accessoir dari perjanjian pokok antara nasabah (pemohon garansi bank) dengan penerima garansi bank. Untuk memperoleh garansi bank, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada pihak bank. Apabila permohonannya diterima maka antara bank dengan pihak pemohon akan ditandatangani surat perjanjian penerbitan garansi bank. Setelah itu bank akan menerbitkan surat garansi bank. Pemohon garansi bank harus memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan, antara lain diwajibkan memberikan kontra garansi yang nilainya sebanding dengan nilai nominal garansi bank. Kewajiban untuk menyerahkan kontra garansi bertujuan untuk mengantisipasi resiko yang timbul apabila garansi bank dicairkan. Apabila debitur (pemohon garansi bank) wanprestasi maka kreditur (penerima garansi bank) dapat mengajukan klaim pembayaran atas garansi bank tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20998
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budi Atmoko
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S24244
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
[Universitas Indonesia, ], 2004
S23804
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amirullah Yusuf
"ABSTRAK
HASALAH POKOK SKRIPSI Masalah jaminan utang dalam hubungan utang piutang secara umum telah diatur dalam pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata. Namun bagi pihak kreditur tertentu ketentuan pasal 1131 dan 1032 KUH Perdata ini masih terlalu bersifat umum, kurang memberikan rasa aman untuk melindungi hak-haknya. Kreditur menghendaki untuk jaminan lain yang lebih khusus, dengan alasan bahwa kedua ketentuan pasal Undang-Undang tersebut adalah jaminan terhadap semua utang-utang debitur, sehingga hak kreditur tertentu tersebut kurang terjamin dalam hal terdapat beberapa kreditur lain yang dihadapinya. Begitu juga alasan lainnya bahwa jaminan harta benda debitur yang menjadi jaminan utang-utangnya dapat saja menjadi susut, berkurang atau bahkan menjadi musnah sama sekali. Ketentuan Undang-Undang juga mengatur masalah jaminan yang lebih khusus ini, yaitu berupa jaminan kebendaan dan jaminan perorangan atau penanggungan utang. Salah satu bentuk jaminan perorangan yang mengalami kemajuan sangat pesat dewasa adalah BANK GARANSI. Bank Garansi ini tak lain adalah perjanjian penanggungan dimana Bank sebagai pihak ketiga bertindak aeba gai penanggung bagi debitur. Sehubungan dengan bidang pabean, Bank Garansi laemegang peranan yang penting dalam hal.penjaminan utang pajak debitur kepada Negara yang timbul sehubungan dengan pemasukan barang—barang impor kedalam daerah pabean. Untuk itu kiranya perlu dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan Bank Garansi dalam peranannya sebagai jaminan utang pajak yang berupa pungutan pabean. METODE PENELITIAN Dalam rangka penyusunan skripsi tentang peranan Bank Garansi dalam penyelesaian pungutan pabean ini, penulis menggunakan pendekatan penelitian yang bersifat kwalitatip, yaitu dengan jalan mengumpulkan data primer dan sekunder. Penelitian kepustakaan yang merupakan data sekunder bib penulis utamakan dalam penulisan skripsi ini, namun peneli.— tian lapangan yang merupakan data primer juga penulis lakukan terhadap lembaga-lembaga pemerintah, swasta dan perbankan yang mempunyai kaitannya dengan masalah Bank Garansi dan Pungutan pabean, untuk mendapatkan data primer yang penulis jadikan sebagai bahan pelengkap penulisan skripsi ini. HAL-HaL YanG DITEMUKan DALAM PrAKTEK Masalah yang timbul sehubungan dengan Bank Garansi dapat terjadi apabila kreditur mengajukan claim berupa tagihan tertulis kepada Bank dan oleh Bank kemudian Bank Garansi tersebut cairkan, tapi kemudian ternyata bahwa sesungguhnya debitur tidak wanprestasi,- sehingga pencairan Bank Garansi tersebut tidak memenuhi syarat-syarat yang seharusnya dipenuhi terlebih dahulu. Jika terjadi hal yang semacam ini, maka debitur sebagai pihak yang dirugikan sangatlah tepat bila. mengajukan tuntutan terha dap kreditur untuk mengganti kerugian-kerugian yang diakibatkan oleh pencairan Bank Garansi tersebut. Dan ini memang benar-benar dilakukan oleh debitur dalam suatu sengketa Debitur dengan Kreditur yang kenudian diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta , Utara Timur dengan keputusan Nomor 155/77G yaitu mengabulkan gugatan debitur. Disini terlihat, bahwa kreditur (penerima tanggungan) senantiasa dapat dengan mudah merealisir Bank Garansi yang ada pa dan sebaliknya Bank akan melakukan pembayaran dengan segera tanpa ada keputusan Hakim terlebih dahulu untuk itu. Sikap Bank yang demikian tidak dapat disalahkan ataupun disesalkan, ini memang sudah kode Etik perbankan dalam rangka pelayanan masyarakat agar dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Bank sebagai, penanggung. Dalam penggunaan lembaga-lembaga jaminan yang dipakai & bidang pabean, maka Bank Garansi menduduki urutan teratas dalam hal penggunaannya dibandingkan dengan jaminan tertulis dan jaminan tunai. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lubis, Rumonda Kusuma
"ABSTRAK
Skripsi ini dibuat dalam rangka memenuhi persyaratan untuk dapat menyelesaikan studi di Fakultas Hukum dan untuk penelitian/pengembangan ilmu hukum (perdata) khususnya di bidang Hukum Perbankan. Seperti telah kita ketahui, dalam dunia perbankan kelangsungan hidup Bank itu tergantung dari keberhasilannya dalam menarik dana dari masyarakat dan dalam menyalurkannya kembali kepada masyarakat melalui cara-cara yang efektif, efisien dan aman Semakin meningkat kegiatan suatu bank, maka faktor pengamanan termasuk resiko yang mungkin timbul dari aktivitas- aktivitas menjadi sangat penting. Faktor pengamanan ini perlu mendapatkan perhatian untuk kegiatan bank secara keseluruhan maupun atas kegiatan khusus dari suatu bagian dalam sebuah bank. Diantara berbagai kegiatan-kegiatan bank terdapat beberapa jenis kegiatan yang berdasarkan hasil observasi penulis memiliki tingkat resiko yang relatif tinggi, antara lain pemberian jaminan oleh bank kepada pihak lain. Dikategorikan memiliki resiko tinggi karena bilamana orang atau badan yang dijamin oleh bank tersebut melakukan wan prestasi maka bank penjamin akan memikul tanggung jawab kepada pemegang surat jaminan tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2002
S23684
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Widdiyanti Dwi Maynarni
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S23623
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1996
S22923
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>