Ditemukan 60527 dokumen yang sesuai dengan query
G. E. Dhany Widjajanta
Depok: Universitas Indonesia, 1993
S22802
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Mohammad Prianto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S23160
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
M. Adhi Indra B.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S23365
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 1996
S23599
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Riche Mukhriardy
"Dunia bisnis dan usaha di Indonesia berkembang pesat seiring dengan herkembanqnya era globalisasi disegala bidang. Dari perkembangan pola bisnis Hi Indonesia muncul berbagai cara yang dilakukan untuk meningkatkan dan menoernbangkan Perusahaan. Banyak cara yang dapat ditempuh urituk menraoai suatu perkembangan dan keberhasilan dari perusahaan antara lain dengan melakukan merger, konsolidasi dan akuisisi. Akuisisi banyak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia, baik lingkungan grup perusahaan maupun diluar lingkungan grup perusahaan tersebut. Tujuan yang ingin dicapai dengan dilakukannya akuisisi adalah untuk meningkatkan kinerja perusahaan, seperti memperkuat pangsa pasar yang ada, memperkuat struktur permodalan ataupun menguasai serta mempelajari teknologi dari pesaing."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T36260
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Muthia Muffida
"
ABSTRAKLembaga ekonomi syariah di Indonesia dalam kurun dan sepuluh tahun ke belakang meningkat dengan pesat. Lembaga ekonomi syariah mulai masuk ke dalam sistem ekonomi Indonesia seiring dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan mulai efektif berjalan dengan didirikannya PT. Bank Syariah Muamalat Indonesia Tbk. Perbankan Syariah mulai berkembang pesat setelah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan dikeluarkan oleh pemerintah. Selanjutnya lembaga ekonomi syariah turut bermunculan. Salah satunya adalah pasar modal berdasarkan prinsip syariah yang diawali dengan dengan pendirian Jakarta Islamic Index (JII) pada tahun 2000. Pasar Modal berdasarkan Prinsip Syariah itu sendiri baru diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Dewan Syariah Nasional (DSN) yang merupakan lembaga yang langsung dibawah naungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga berwenang untuk menetapkan fatwa apakah suatu transaksi tersebut dapat disahkan sebagai transaksi yang tidak bertentangan dengan ketentuan Islam yang diatur pada Fatwa Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Pada tahun 2002, DSN-MUI mengeluarkan Fatwa DSN-MUI No. 32/DSN-MUI/IK/2002 tentang Obligasi Syariah. Seperti lembaga keuangan syariah lainnya, perbedaaan yang essensial antara Obligasi Konvensional dengan Obligasi Syariah ini adalah tidak digunakannya sistem bunga (riba) dan mengecilkan spekulasi atau ketidakpastian (gharar). Jika kata obligasi yang berarti hutang menjadi acuan, tentu syariah melarang jual bell obligasi. Tetapi berdasarkan Fatwa DSN-MUI tentang Obligasi Syariah meredefinisi obligasi syariah menjadi surat investasi. Indonesia sampai dengan saat ini baru menggunakan 2 (dua) jenis Obligasi Syariah yaitu yang menggunakan akad Mudharabah (bagi hasil) dan akad Ijarah (sewa manfaat). Obligasi Syariah ini sendiri belum mempunyai payung hukum yang fix dari pemerintah dan pengawasannya sendiri dilakukan 2 (dua) lembaga yang bertolak belakang yakni Bapepam dan DSN-MUI. Sejak dikeluarkannya fatwa DSN-MUI tentang Obligasi Syariah tersebut setidaknya terdapat 16 (enam belas) emiten yang terdaftar mengeluarkan Obligasi Syariah baik yang menggunakan akad Mudharabah maupun Ijarah. Salah satu dari emiten tersebut adalah PT. Bank Syariah Muamalat Indonesia Tbk. (BMI), yang menjadi satu-satunya penerbit obligasi yang mengeluarkan Obligasi Syariah Subordinasi pada tanggal 15 Juli 2003. Obligasi ini menggunakan akad Mudharabah, bernilai Rp 200 milyar, dan berjangka waktu pengembalian 7 (tujuh) tahun. Tujuan utama dari penerbitan obligasi ini adalah untuk meningkatkan struktur permodalan BMI sebesar 12%."
2007
T 17025
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Wicaksono Wahyu Santoso
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S23730
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Napitupulu, Imelda
Depok: Universitas Indonesia, 1997
S23169
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
"Keterlibatan berbagai pihak dalam kegiatan pasar modal mengakibatkan kegiatan pasar modal rentan akan timbulnya sengketa. Sengketa dalam kegiatan pasar modal tersebut sangat khusus sehingga penyelesaiannya juga harus menuntut perhatian yang khusus karena harus diperiksa dan diputus oleh orang-orang yang memahami ilmu pasar modal dan dalam waktu yang singkat. Biasanya sengketa pasar modal diselesaikan melalui jalur pengadilan. Namun di masa sekarang penyelesaian sengketa pasar modal melalui pengadilan dianggap kurang efisisen baik dari segi waktu maupun biaya. Arbitrase dengan segala kelebihannya dianggap sebagai sarana atau media yang sesuai untuk menyelesaikan sengketa pasar modal. Kebutuhan akan suatu lembaga arbitrase di dunia pasar modal Indonesia mendorong didirikannya Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI). BAPMI diharapkan mampu memenuhi kebutuhan para pelaku pasar modal akan sarana penyelesaian sengketa yang efisien dan efektif. Pada prakteknya, keberadaan BAPMI yang notabene masih baru ternyata belum cukup dipercayai oleh para pelaku pasar modal untuk menyelesaikan sengketa karena hingga saat ini BAPMI belum mampu membuktikan keahliannya dalam menyelesaikan sengketa pasar modal. Meski penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase tetap merupakan suatu pilihan penyelesaian sengketa pasar modal, namun para pelaku pasar modal ternyata cenderung membawa sengketanya untuk diarbitrasekan oleh pihak atau lembaga arbitrase lain selain BAPMI. Untuk mengatasi kendala tersebut BAPMI perlu melakukan beberapa strategi khusus guna menjalankan fungsinya sebagai lembaga penyelesaian sengketa pasar modal yakni sosialisasi terhadap keberadaan dan aturan BAPMI."
[Universitas Indonesia, ], 2004
S23805
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 1998
S23255
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library