Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 126185 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 1995
S22919
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silaban, Fredrik Richard
"Otonomi Daerah di Indonesia telah dilaksanakan sejak 1 Januari 2001. Pelaksanaan otonomi daerah pada hakekatnya merupakan pengejewantahan dari penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur dan merata.
Konsep otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 telah membentuk sistem baru bagi pemerintahan di daerah. Ini membuka peluang, kendala dan tantangan terutama kepada daerah kabupaten dan kota untuk lebih mengelola pembangunan didaerahnya masing--masing. Untuk itu pemerintah daerah harus memanfaatkan peluang yang ada ataupun menggali potensi-potensi baru dalam upaya pembiayaan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam menjalankan roda pembangunan demi kemakmuran masyarakat, pemerintah daerah menilai bahwa sumber pembiayaan yang diperoleh pemerintah daerah tidak dapat mencukupi rencana pembangunan daerah, sehingga menimbulkan keinginan dari sebahagian pemerintah daerah untuk memperoleh keuntungan langsung dari Badan usaha Milik Negara yang beroperasi didaerah mereka.
Hal ini menimbulkan polemik apakah pemerintah daerah dapat atau berhak melakukan hal tersebut terhadap Badan Usaha Milik Negara (Persero). Sehingga dalam karya tulis ini akan diangkat permaslahan sumber pembiaayaan bagi Pemerintah Daerah yang berasal dari Badan usaha Milik Negara (Persero) dan Badan Usaha Milik Daerah."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T18763
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tambunan, Gerry
"Dalam rangka mencapai tujuan bernegara untuk mencapai kesejahteraan umum, Pemerintah menggunakan instrument fiskal untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan dan memenuhi prinsip keadilan bagi rakyat. Instrumen fiskal dimaksud antara lain melalui pengelolaan investasi Pemerintah pusat yang bertujuan untuk mendapatkan manfaat ekonomi, manfaat sosial dan manfaat lainnya yang berguna untuk kemakmuran rakyat dan juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Adapun dalam tatanan pengelolaan investasi, Pemerintah perlu memberdayakan semua sumberdaya yang potensial dan memiliki expertise dalam melaksanakan investasi seperti Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan badan hukum lainnya berupa Lembaga sui generis sebagai badan hukum publik atau bahkan yang berbentuk sovereign wealth fund. Dalam konsepsi hukum keuangan publik yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan di bidang hukum keuangan negara, Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara berwenang untuk menatausahakan investasi Pemerintah berupa investasi jangka Panjang non permanen yang dilaksanakan dalam bentuk saham, surat berharga, dan investasi langsung. Penunjukan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan badan hukum lainnya sebagai agen investasi Pemerintah pusat sangatlah krusial mengingat institusi-institusi privat dan publik tersebut memiliki sumberdaya yang sangat potensial dalam melaksanakan investasi Pemerintah yang diharapkan akan memberikan kontribusi atau manfaat ekonomi, sosial dan manfaat lainnya yang bukan hanya sekedar mencari keuntungan tapi juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara optimal dan berkesinambungan.
Kaidah hukum keuangan publik yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai investasi Pemerintah menjadi sangat penting dalam menjembatani pelaksanan investasi dari sudut pandang hukum privat yang dipedomani oleh BUMN dan BUMD dan pelaksanaan investasi dari sudut pandang hukum publik yang sektoral yang dipedomani oleh badan hukum lainnya.

In order to achieve the goal of the state to achieve general welfare, the Government uses fiscal instruments to achieve sustainable economic growth and fulfill the principle of justice for the people. The fiscal instruments referred to include, among others, the management of central government investments aimed at obtaining economic benefits, social benefits and other benefits that are useful for the prosperity of the people and also to support national economic growth. In terms of investment management, the Government needs to empower all potential resources and have expertise in carrying out investments such as State-Owned Enterprises, Regional-Owned Enterprises and other legal entities in the form of Sui Generis Institutions as public legal entities or even in the form of sovereign wealth funds.
In the legal conception of public finance as contained in various laws and regulations in the field of state finance law, the Minister of Finance as the State General Treasurer is authorized to administer Government investment in the form of long-term non-permanent investments carried out in the form of shares, securities, and direct investments. The appointment of State-Owned Enterprises, Regional-Owned Enterprises and other legal entities as investment agents for the Central Government is very crucial considering that these private and public institutions have very potential resources in carrying out Government investments which are expected to contribute or provide economic, social and economic benefits. others who are not only looking for profit but can also encourage optimal and sustainable national economic growth.
The legal rules of public finance contained in the laws and regulations governing government investment are very important in bridging the implementation of investment from a private law perspective guided by BUMN and BUMD and investment implementation from a sectoral public law point of view guided by other legal entities.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Faisol Soleh
"Keterlibatan BUMN dan BUMD sebagai badan hukum publik pada beberapa perkara korupsi mengindikasikan bahwa bukan hanya individu pengurusnya saja yang dapat melakukan korupsi, namun juga badan itu sendiri. Dengan demikian maka seharusnya pemberantasan korupsi juga dapat menjerat badan hukum publik tersebut sebagai korporasi. Penelitian ini akan menjawab beberapa permasalahan seputar; pertama, landasan penerapan pertanggungjawaban pidana BUMN dan BUMD sebagai badan hukum publik pada perkara korupsi; kedua, problematika pengaturan dalam penerapan pertanggungjawaban pidana BUMN dan BUMD sebagai badan hukum publik; dan ketiga, pengaturan ideal pertanggungjawaban pidana BUMN dan BUMD sebagai badan hukum publik pada perkara korupsi. Penelitian ini merupakan bentuk penelitian hukum normatif dengan data sekunder yang didukung dengan data primer serta dianlisis secara deskriptif-kualitatif. Pendekatan dalam penelitian ini ialah pendekatan konseptual, perundang-undangan dan perbandingan. Hasil dari penelitian ini ialah; pertama, penerapan pertanggungjawaban pidana BUMN dan BUMD sebagai badan hukum publik memiliki landasan yang kuat baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis; kedua, problematika pengaturan pertanggungjawaban pidana BUMN dan BUMD sebagai badan hukum publik yang masih abstrak dan tidak implementatif; dan ketiga, pengaturan ideal dilakukan dengan merumuskan dan menegaskan BUMN dan BUMD sebagai badan hukum publik dalam konteks korporasi dengan sistem pertanggungjawaban pidana serta pidana dan pemidaan yang khusus. Melakukan perbaikan terhadap pengaturan konsep pertanggungjawaban pidana korporasi pada perkara korupsi, pengetahuan yang baik aparat penegak hukum pertanggungjawaban pidana korporasi, serta kehendak politik kuat dari segenap elemen bangsa agar terhindar dari perbuatan korupsi merupakan saran dari penelitian ini

The involvement of BUMN and BUMD as public legal entities in several corruption cases indicates that not only individuals can commit corruption, but the body itself. Thus, corruption eradication should also be able to ensnare these public legal entities like corporations. This research will answer several problems around; first, the basis for implementing the criminal liability of BUMN and BUMD as public legal entities in corruption cases; second, regulatory issues in the application of criminal liability for BUMN and BUMD as public legal entities; and third, the ideal arrangement of criminal liability for BUMN and BUMD as public legal entities in corruption cases. This research is normative legal research with secondary data supported by primary data and is analyzed descriptively-qualitatively. The approach in this research is a conceptual, statutory, and comparative approach. The results of this study are; first, the application of criminal responsibility for BUMN and BUMD as public legal entities has a strong basis both philosophically, juridically, and sociologically; second, the problem of regulating criminal liability for BUMN and BUMD as public legal entities which are still abstract and unimplementable; and third, the ideal arrangement is executed by formulating and affirming BUMN and BUMD as public legal entities in the context of a corporation with a particular system of criminal liability, punishments, and sentencing. Making improvements to the regulation of corporate criminal liability concept in corruption cases, good knowledge of corporate criminal liability by law enforcement officials, and strong political will from all elements of the nation to avoid acts of corruption are the suggestions of this study"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Husaini
"Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan Negara telah lama dikenal di Indonesia yaitu sejak sebelum proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, selanjutnya perkembangan BUMN di Indonesia telah terjadi evolusi penguasaan, perusahaan-perusahaan milik Belanda dinasionalisasikan melalui Undang-undang No. 86 tahun 1968. Dengan adanya Nasionalisasi tersebut, maka seluruh perusahaan milik Belanda yang beroperasi diambil alih dan dikelola oleh pemerintah dengan cara ganti kerugian. Sebelum tahun 1960 perusahan di Indonesia diatur oleh beraneka ragam Peraturan Perundang-undangan antara lain LBW dan ICW, aneka ragam aturan ini menimbulkan kesulitan dalam pengelolaanya, sehingga dalam rangka reorganisasi alat-alat produksi dan distribusi yang sesuai dengan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 dikeluarkanlah Perpu No.19 tahun 1990 yaitu seluruh perusahaan Negara diseragamkan, modal kerja seluruhnya adalah kekayaan Negara. Selanjutnya, pemerintah mengeluarkan PERPU No.l tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara yang dikeluarkan atas Pasal 22 UUD 1945 yang kemudian menjadi Undang-undang No. 9 tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-undang yang berhasil mengurangi jumlah BUMN dari 822 menjadi 184 buah dan mengelompokan menjadi 3 bentuk yaitu PERIAN, PERUM dan PERSERO. Selanjutnya untuk meningkatkan peranan dalam pengendalian perusahaan tersebut, pemerintah menetapkan PP No. 3 tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan. Berdasarkan PP ini, Pemerintah memiliki kewenangan yang besar dalam mengelola BUMN oleh Dua Departemen yaitu Departemen Keuangan dan Departemen Teknis, penetapan PP ini memberikan dampak negatip dalam menajemen perusahaan, oleh karena itu untuk memberdayakan kembali BUMN Pemerintah telah menetapkan PP No. 5 tahun 1990 tentang Persero, dan menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal, melalui PP ini-lah BUMN yang telah Go Publik diberi otonomi yang luas dan membebaskan BUMN dari control birokratis, pemegang saham dan manejemen dijadikan lebih profesional untuk menghasilkan barang dan jasa. Di lain fihak perkembangan ekonomi dunia semakin dinamis terutama berkaitan dengan liberalisasi dan globalisasi yang telah disepakati. Untuk menyingkapi perkembangan perdaganagn dimaksud Pemerintah telah menetapkan TAP MPR No.IVIMPR11999, TAP MPR No.VIIIMPRl2000, Tap MPRNo.XIMPRI2001 dan Tap.MPR No. VIIMPRI2002 serta Undang-undang No.25/2000 dan Undang-undang APBN. Pemerintah telah mendapat mandat untuk menetapkan kebijakan dan mengambil langkah nyata dalam focus untuk memulihkan ekonomi, dengan cara memprivatisasi BUMN. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan Privatisasi, arah dan model apa yang dilaksanakan, mengapa program privatisasi mendapat tantangan baik dari kalangan eksternal maupun internal serta bagaimana hubungan dengan pasal 33 Undang-undang dasar 1945 tentang usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian perpustakaan berupa penelahaan Undang-undang dan buku literatur serta peraturan lainnya yang berkenaan dengan penulisan tesis ini. Disamping itu penelitian dilapangan dengan mewawancarai terutama pihak Kantor Kementrian Negara BUMN. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program privatisasi BUMN belumlah berjalan dengan baik, ini disebabkan masih adanya pro dan kontra baik eksternal maupun internal antar sektoral. Yang perlu digaris bawahi adalah dengan privatisasi BUMN yang dilakukan melalui bursa saham telah memberikan stimulus positif bagi pasar modal Indonesia. Oleh karena itu disarankan agar Kementrian Negara BUMN lebih giat lagi melakukan sosialisasi dan konsultasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait, sehingga proses pelaksanaan program privatisasi yang telah mempunyai kekuatan hukum ini, dapat terlaksana dan berjalan lancar serta dapat dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat secara transparan dan segera kepada Menteri Negara BUMN untuk menetapkan Master Plan BUMN 2006 - 2010."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T19187
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Teddy Anggoro
"Isi buku mencoba mendudukan posisi yang tepat bagi BUMN dalam pasar di indonesia khususnya, BUMN yang karakteristik industrinya monopoli alamiah. Hal ini didasarkan pada 2(dua) fakta posisi strategis BUMN saat ini yaitu pertama BUMN ternyata sudah bukan lagi anak bawang dalam kompetisi global ditingkat dunia furtune 500 menempatkan kurang lebih 30% BUMN dari berbagai negara sebagai perusahaan terbesar didunia, yang sebagian memiliki karakteristik monopoli alamiah kedua, BUMN memiliki tugas strategis di negaranya masing-masing yaitu sebagai agen pembangunan dan aktor kunci mencapai kesejahteraan rakyat."
Depok: Herya Meida, 2016
338.62 TED m
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Alfin Sulaiman
"Definisi menyangkut keuangan negara ternyata masih menuai polemik sampai saat ini. Khususnya menyangkut keuangan negara yang sudah disetorkan ke dalam Badan Usaha Milik Negara sebagai kekayaan negara yang dipisahkan. Sebagian undang-undang mengatur bahwa keuangan negara yang sudah disetorkan ke dalam Badan Usaha Milik Negara sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, adalah tetap merupakan uang negara. Sedangkan sebagian undang-undang, khususnya undang-undang tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-undang tentang Perseroan Terbatas mengatur, bahwa keuangan negara yang telah disetorkan ke dalam Badan Usaha Milik Negara selaku badan hukum sudah bukan menjadi uang negara lagi, melainkan sudah menjadi uang Badan Usaha Milik Negara itu sendiri. Hal ini sesuai dengan teori badan hukum sebagai communis opinion doctorum dalam teori ilmu hukum. Disharmonisasi peraturan perundangundangan menyangkut keuangan negara tersebut ternyata membawa implikasi dan konsekuensi yuridisnya di dalam praktek, khususnya terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta terhadap mekanisme pemeriksaan dan pengawasan keuangan negara yang telah disetorkan ke dalam Badan Usaha Milik Negara. Hal ini juga membawa implikasi dan konsekuensi yuridis terhadap timbulnya fatwa Mahkamah Agung Nomor WKMA/Yud/20IVIIII2006 menyangkut piutang negara dan piutang BUMN. Fatwa Mahkamah Agung tersebut sekaligus juga memberikan batasan dan pengertiannya terhadap keuangan negara. Bahwa uang negara yang telah disetorkan ke dalam Badan Usaha Milik Negara sudah bukan merupakan uang negara lagi, melainkan sudah menjadi uang Badan Usaha Milik Negara. Oleh sebab itu perlu dilakukan persesuaian peraturan antar undang-undang yang satu dengan undang-undang yang lainnya menyangkut definisi keuangan negara. Sehingga diperoleh pengertian secara jelas mengenai keuangan negara dan keuangan negara yang telah disetorkan ke dalam Badan Usaha Milik Negara, tanpa harus mengebiri teori badan hukum sebagai communis opinion doctorum dalam teori ilmu hukum. Persesuaian undang-undang menyangkut definisi keuangan negara dan keuangan negara Badan Usaha Milik Negara tersebut, juga harus membawa implikasi positif terhadap upaya pemberantasan korupsi, sistematika pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara, dan kemandirian Badan Usaha Milik Negara itu sendiri.

The definition of state finance is still creating polemic condition to this date, particularly related to the allocation of state finance to the State-Owned Enterprise classified as excluded state assets. The provision of Law clearly governs that state finance allocated to the State-Owned Enterprise is categorized as excluded state assets and therefore it shall remain the property of the state. Meanwhile, subject to the other provisions of the relevant law on State-Owned Enterprise and Limited Liability Company, it is stated that financial allocation made to the State-Owned Enterprise in its status as legal entity shall no longer be the property of state, but the State-Owned Enterprise. This corresponds to the theory affirming that legal entity is communis opinion doctorum, as defined in the theory of law. Inconsistencies in laws and regulations related to the state finance bears juridical implications and consequences in its practice, especially on Fight Against Corruption as well as the mechanism for audit and control over the state finance allocated to the State-Owned Enterprise. This also bears juridical implications and consequences on Supreme Court's opinion number WKMA/Yud/20IVIII/2006 related state and State-Owned Enterprise receivables. Opinion of the Supreme Court has also set limitations and understanding of the state finance. In other words, state financial allocation shall no longer be the property of the state but State-Owned Enterprise. For that reason, it is regarded necessary to make amendment to relevant laws and regulations related to the definition of the state finance. Thus, state finance and excluded state assets will be clearly defined without disregarding the theory of legal entity as communis opinion doctorum in the theory of law. The amendment to law on definition of state finance and excluded state asset should bring positive implications for fight against corruption, mechanism for audit and control of State Finance as well as the independence of State-Owned Enterprise."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19667
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rini Indah Muwarni
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
S6294
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Usman Hasan
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alfredo Leonard Fernandez
Depok: Universitas Indonesia, 2009
T26082
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>