Ditemukan 65399 dokumen yang sesuai dengan query
Hendry Haryan Saputra
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S22643
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Nico Ngani
Yogyakarta: Liberty, 1984
345.05 NIC m (1)
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Panjaitan, Adelia
Depok: Universitas Indonesia, 1990
S21707
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Budi Santoso
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S22008
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2001
S21044
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Nico Ngani
Yogyakarta: Liberty, 1985
345.05 NIC m
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta: Pengayoman, 2000
345.02 IND r
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Mardjono Reksodiputro
Jakarta: Lembaga Kriminologi UI., 1997
345.02 MAR b
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Mardjono Reksodiputro
Jakarta: Lembaga Kriminologi UI., 1997
345.02 MAR b
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Ajeng Kamaratih
"Upaya hukum Peninjauan Kembali merupakan salah satu dari jenis upaya hukum luar biasa. Permohonan Peninjauan Kembali dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Pihak yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana adalah terpidana dan ahli warisnya. Namun belakangan ini yang terjadi adalah Penuntut Umum yang merupakan pihak-pihak di luar yang disebutkan dalam KUHAP diberikan hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali. Dalam tulisan ini perkara yang akan diangkat adalah Peninjauan Kembali oleh Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir. Yang menjadi pokok permasalahan dalam tulisan ini adalah pihak-pihak manakah yang mempunyai hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali, bagaimanakah putusan Mahkamah Agung selama ini menanggapi permintaan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Penuntut Umu, dan apa yang menjadi legitimasi yuridis dari Mahkamah Agung dalam menerima permohonan Peninjauan Kembali oleh Penuntut Umum. Metode penelitian yang dilakukan adalah dengan penelitian yang bersifat normatif, sumber data sekunder dengan bahan hukum primer dan sekunder yang berupa peraturan perundang-undanganm yurisprudensi, dan buku. Analisa datanya bersifat deskriptif analitis. Pihak yang dapat mengajukan Peninjauan Kembali bersifat limitatif menurut Pasal 263 ayat (1) KUHAP, sehingga dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung yang menerima Peninjauan Kembali terhadap Pollycarpus dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir merupakan awal dari ketidakpastian hukum apalagi beberapa bulan sebelum diterimanya permohonan Peninjauan Kembali tersebut, Mahkamah Agung menolak pengajuan Peninjauan Kembali oleh Penuntut Umum dalam putusan No.84/PK/PID/2006. Mahkamah Agung harus menentukan ketentuan mana dan penafsiran seperti apa yang harus digunakan dalam memberikan hak pada pihak yang dapat mengajukan Peninjauan Kembali."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S22065
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library