Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 121049 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Simon Abdi Kari Frank
"Disertasi ini tentang sengketa peebutan sumberdaya langka atau tanah, dan penyelesaiannya, di dalam rangka mendefinisikan kepentingannya, para pihak kepentingan menafsirkan aturan-aturan hukum, pemerinta, individu, kelompok masyarakat, badan-badan hukum dan swasta memakai undang-undang, dan kebijakan-kebijakan pertahanan sosial, sedangkan masyarakat hukum adat berdasarkan hukum adatnya. Dengan demikian terdapat pemaknaan terhadap aturan-aturan hukum itu seperti apa. Dampak adanya berbagai peraturan hukum sumberdaya tanah dapat terjadi perbedaan interpretasi (tafsir) dan benturan-benturan di antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan sumberdsaya tanah, yang pada akhirnya akan menimbulkan sengketa yang berkepanjangan. Sengketa dapat terjadi karena memperebutkan sesuatu (tanah) yang sangat berharga dalam kehidupannya, sehingga menimbulkan adanya keluhan, perselisihan, perbedaan kepentingan, ataupun tekanan yang dilakukan oleh pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah, sehingga pihak yang merasa dirugikan menyampaikan keluhannya pada pihak yang dianggap melanggar haknya, secara aktif, terbuka, dan melibatkan pihak ketiga.
Menjelaskan aksi-aksi sengketa perebutan sumberdaya tanah yang dikonstruksi masyarakat hukum adat papua, digunakan paradigma konstruktivisme, yang dikembangkan oleh para ahli ilmu sosial (sosiologi dan antropologi). Paradigma konstruktivisme menggambarkan proses-proses di mana melalui tindakan dan interaksinya, manusia menciptakan secara terus-menerus sebuah kenyataan atau realitas sosial secara objectif, tetapi berdasarkan makna-makna subjectif, dan refleksi atas isi kesadaran manusia (pengetahuan) yang dijadikan pedoman atau alat interpretasi dalam tindakan manusia. Dalam paradigma ini masyarakat atau manusia ditempatkan bukan sebagai objek tetapi sebagai subjek penelitian yang dinamis, inovatif dan kreatif.
Uraian secara terperinci tentang kasus sengketa tanah, menggunakan metode kasus sengketa. melalui metode ini dapat doketahui waktu proses dan sebab-sebab terjadinya sengketa, siapa-siapa saja yang terlibat, strategi yang digunakan, aturan dan lembaga mana yang dipakai dalam menyelesaikan kasus sengketa. Data-data lapangan mengenai sengketa tanah dikumpulkan melalui observasi dan wawancara mendalam.
Sengketa perebutan sumberdaya tanah terjadi karena adanya tafsir mengenai hukum adat dan negara, tanah adat dan hak adat, serta rekognisi. masyarakat hukum adat Papua menyelesaikan sengketa tanah menggunakan berbagai lembaga maupun aturan hukum, realita menunjukkan terdapat kondisi majemuk atau pluralitik. Sedangkan strategi penyelesaian sengketa tanah menggunakan cara negosiasi, keterlibatan berbagai aktor, lembaga peradilan, pemalangan, lumping it, dan penduduk. "
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2009
D642
UI - Disertasi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Helmy Panuh
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012
346.043 2 HEL p (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Makagiansar, Gerry
"Tanah merupakan kebutuhan dasar manusia sejak manusia tersebut lahir sampai dengan meninggal dunia, manusia senantiasa membutuhkan tanah sebagai tempat tinggal hidupnya, oleh karena itu dapat disimpulkan, tanah adalah tempat manusia tinggal, tempat darimana manusia berasal, dan juga tempat kemana mereka akan pergi. Studi kasus yang akan dibahas dalam tesis ini memaparkan tentang apa yang terdapat dalam teori belum tentu sepenuhnya benar, karena dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 582 PK/Pdt/2011 antara Perkumpulan Kelompok Tani Pemberdayaan Masyarakat Tani dan Nelayan Pesisir Pantai Kabupaten Mamuju Utara melawan PT. Unggul Widya Teknologi Lestari berakhir dengan kemenangan Pihak Kelompok Tani. Kelompok Tani ini memiliki tanah tersebut atas dasar lokasi dibuka sendiri maupun secara berkelompok yang berasal dari Tanah Negara seluas kurang lebih 2722 Ha (dua ribu tujuh ratus dua puluh dua hektar) sejak Tahun 1982 (seribu Sembilan ratus delapan puluh dua) yang terletak di Kabupaten Mamuju Utara, Propinsi Sulawesi Barat yang akhirnya dikukuhkan oleh Pemerintah Desa dan Kabupaten Mamuju pada Tahun 1994 yaitu dikeluarkannya SKP (Surat Keterangan Pemilikan Tanah), SKT (Surat Keterangan Tanah) dan Sporadik tentang Pemberian Hak Kepemilikan atas Tanah Negara, sedangkan PT. Unggul Widya Teknologi Lestari memiliki tanah tersebut berdasarkan Sertipikat HGU (Hak Guna Usaha) yang mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Negara Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Republik Indonesia Kabupaten Mamuju Utara. Seperti apakah kekuatan dan kepastian hukum yang diberikan oleh Hukum Negara Indonesia terhadap hak prioritas atas tanah bagi masyarakat adat setempat, khususnya dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 582 PK/Pdt/2011 dan apakah putusan Majelis Peninjauan Kembali sudah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.

The soil is basic human needs since human beings are born to die, humans always need land as a place to live his life, therefore it can be inferred, the land is where humans live, a place where humans came from, and also the place where they will go. Case studies will be discussed in this thesis lays out about what there is in theory not necessarily entirely correct, because in the Interim Review of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 582 PK/Pdt/2011 between farmer groups Gathering community empowerment of farmers and fishermen Coastal North Mamuju Regency against PT. Superior Sustainable Technology Widya ended with the victory of The farmers group. This group of farmers have land on the basis of such a location was opened and in groups originating from the State land covering an area of approximately 2263 Ha (two thousand seven hundred twenty-two acres) since 1982 (one thousand nine hundred eighty-two) located in North Mamuju Regency of West Sulawesi Province, which was eventually confirmed by the Government of the village and Mamuju Regency in 1994, namely the promulgation of the SKP (Affidavits Landholdings), SKT (Ground Clearance) and Sporadic on Granting ownership of State land, while PT Widya Superior Sustainable Technologies have the land based on the certificate HGU (Business use rights) are getting recognition from the Government of the Republic of Indonesia issued by the Agency of the Republic of Indonesia Land North Mamuju Regency. Such is the power and legal certainty afforded by State law rights against Indonesia's top priority lands for indigenous peoples, especially in the Review Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia No. 582 PK/Pdt/2011 and whether the verdict of the judicial review is in accordance with the rules applicable law."
Salemba: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39026
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Fauzie Ridwan
Jakarta: Dewaruci Press, 1982
333.31 AHM h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Dina Amanda
"Tanah harta pusaka tinggi di Minangkabau merupakan tanah warisan turun temurun dari nenek moyang masyarakat Minangkabau yang tidak boleh diperjualbelikan, hanya boleh digadaikan dengan syarat-syarat tertentu yang dibenarkan secara adat. Gadai yang dimaksud adalah perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah yang bersifat sementara, dimana sipenggadai atau disebut juga dengan sipenjual gadai, untuk sementara waktu bukanlah pemilik tanah itu lagi sampai Ia menebus gadainya itu dari sipembeli gadai. Karena pemegang atau pembeli gadai adalah pemilik tanah itu makanya ia berhak melakukan perbuatan apapun atas tanah itu, batasannya hanya satu yakni ia tidak boleh menjual lepas tanah itu kepada orang lain untuk selama-lamanya. Konsep gadai tanah di Minangkabau ini perlu untuk dipahami, karena pada dasarnya konsep gadai tanah di Minangkabau berbeda dengan konsep gadai tanah biasa. Hak gadai atas tanah di Minangkabau bukanlah berupa hak jaminan atas tanah sebagaimana berlaku pada hak tanggungan/hipotik, sebab dalam gadai-menggadai tanah di Minangkabau yang digadaikan beralih kekuasaannya (hak miliknya) dan beralih pula penikmatannya kepada pembeli gadai selama masa sebelum ditebusi secara sempurna, sedangkan dalam hak tanggungan tanahnya tetap dinikmati oleh pemilik asal. Hukum tanah adat Minangkabau mempunyai aturan sendiri yang mengatur tentang gadai termasuk mekanisme penyelesaian perkaranya jika terjadi sengketa dikemudian hari akibat gadai tersebut.

The high inheritance land in Minangkabau is a land of hereditary heritage from ancentors of Minangkabau that should not be in traded, shall only be pawned with certain conditions which agreed customarily. That pawning means the tentative legal act of transfer over the land rights, where the people who take in pawn for several time are not the owner of that land until he/she redeem that pawn from the pawn buyer. Because of the pawn buyer is an owner of that land, so he/she get a right to do anything to that land, and the only limit is do not trade that land to anybody else freely at the longest. The concept of pawn in Minangkabau must be understood, because basically the concept of pawn in Minangkabau is different with the usual pawn. The pawn of land rights in Minangkabau wasn?t ledge rights like in mortage, because in pawn of the land in Minangkabau is transfering the ownership and the proprietary and the enjoyment to the pawn buyer as long as redeem?s time not be redeemed perfectly, in whereas in the mortage of land rights still enjoyed by the original owner. The law of the customary land in Minangkabau has own rules whichis governing the pawn including the mechanism of the dispute settlement if there?s happened in the future because of that pawn."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T27990
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
M. Saleh Sjafei
"Akhir-akhir ini kecenderungan sistem nilai-budaya keacehan yang merujuk pada komunalisme-relijius semakin kurang efekivitasnya dalam masyarakat. Kekurangan ini antara lain terlihat pada keberadaan aktori individual (pemilik tanah) dalam kaitan dengan determinasi sistem struktural hukum adat dan hukum positif nasional. Gejala strutural hukum adat dan non-adat menentukan eksistensi aktor individual (agency) dalam pergaulan kemasyarakatan disebabkan moralitas kolektif yang tumbuh dan berkembang dalam komunitas bersangkutan tidak selaras dan seimbang dengan perkembangan dan peluang yang diberikan kepada aktor individual, utamanya dalam kasus kepemilikan pribadi atas tanah yang cenderung tidak menguntungkan salah satu pihak.
Penelitian ini secara umum untuk mengantar peneliti pada pemahaman yang menjelaskan hubungan mutualitas antara aktor individual sebagai agency dan hukum tanah sebagai strucur, yakni bagaimanakah ontologi aktor individual dalam konteks diskrepansi antara hukum tanah dengan skemata struktural adat (loka1) dan hukum tanah dengan skemata struktural non-adat (nasional).
Secara khusus studi ini untuk memahami (1) keberadaan aktor individual sebagai dependent variable yang ingin diterangkan dengan ketegangan dari dua skemata struktural adat dan non-adat tadi; dan (2) untuk memperoleh pemahaman determinasi dari aktor individual dalam diskrepansi skemata-skemata hukum adat dan non-adat sebagai independent variable yang memungkinkan perubahan skemata struktural itu."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
D722
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sihombing, Herman
Bandung: Alumni, 1975
340.57 HER h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>