Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 122645 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
cover
Ajie Ramdan
"Pengujian konstitusionalitas Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tiga permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai (1) legal standing pemohon dalam pengujian Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; (2) pertimbangan hakim konstitusi memberikan legal standing kepada pemohon dalam pengujian Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; serta (3) usulan pemberian legal standing terhadap pemohon dalam perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan bahan hukum berupa putusan Mahkamah Konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta tulisan-tulisan yang berkaitan dengan hukum tata negara. Adapun jenis penelitian ini adalah yuridisnormatif.
Teori dalam menilai pemohon memiliki legal standing atau tidak, salah satunya adalah teori legal standing. Teori legal standing point d?interet point d?action yaitu tanpa kepentingan tidak ada suatu tindakan. Para pemohon dalam perkara No. 36/PUU-X/2012 dan No. 7/PUU-XI/2013 tidak memiliki legal standing dalam mengajukan permohonan. Karena para pemohon tidak mengalami langsung kerugian konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual dari dua (2) undang-undang yang diuji materi di Mahkamah Konstitusi atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Mahkamah tidak tepat menilai para pemohon dalam perkara No. 36/PUUX/ 2012 dan No. 7/PUU-XI/2013 memiliki legal standing. Karena para pemohon tidak memiliki dasar (kepentingan) untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang. Selain itu terdapat dissenting opinion hakim konstitusi yang menguatkan bahwa para pemohon tidak memiliki legal standing. Sehingga Mahkamah Konstitusi tidak tepat menilai para pemohon memiliki legal standing. Perlu adanya perbaikan atas penentuan legal standing yang lebih ketat.

Year 2001 on Oil and Gas and Law No. 8 of 2011 on the Amendment of the Law No. 24 of 2003 on the Constitutional Court against the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945, which was registered with the case number and case number 7/PUU-XI/2013 36/PUU-X/2012. This study departs from the appropriateness of the valuation given legal standing by the Constitutional Court. Clarity regarding the legal standing of the complex requires further assessment. Three issues are addressed in this study is about (1) the applicant's legal standing in the judicial review of Law No. 22 Year 2001 on Oil and Gas and Law No. 8 of 2011 on the Amendment Act No. 24 of 2003 on the Constitutional Court; (2) consideration of the constitutional judges give legal standing to the applicant in the judicial review of Law No. 22 Year 2001 on Oil and Gas and Law No. 8 of 2011 on the Amendment Act No. 24 of 2003 on the Constitutional Court; and (3) the proposed granting legal standing of the applicant in the case of judicial review in the Constitutional Court. To answer these problems, this study used a legal substance of the Constitutional Court decision, legislation, and writings relating to constitutional law. The type of this research is the juridical-normative.
Theory in assessing the applicant has legal standing or not, one of which is the theory of legal standing. Theory of point d'interact legal standing point d'action that is without the benefit of no action. No. The applicant in the case. 36/PUU-X/2012 and No.7/PUU-XI/2013 not have legal standing to appeal. Because the applicant did not experience direct losses specific constitutional (specifically) and the actual of two (2) laws that material tested in the Constitutional Court, or at least the potential is based on logical reasoning will surely occur. The Court did not precisely assess the applicant in the case of No.36/PUU-X/2012 and No.7/PUUXI/2013 have legal standing. Because the applicant has no basis (interest) to apply for judicial review. In addition there are constitutional judges dissenting opinion affirming that the applicant has no legal standing. So that the Constitutional Court did not assess the applicant's right to have legal standing. There needs to be an improvement over the determination of more stringent legal standing.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jimly Asshiddiqie, 1956-
Jakarta: Konstitusi Press, 2006
340 JIM h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jimly Asshiddiqie, 1956-
Jakarta: Yasrif Watampone, 2005
347.012 JIM h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jimly Asshiddiqie, 1956-
Jakarta: Sinar Grafika, 2012
340 JIM h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Syamsiati D.
"Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (2a) perubahan ketiga UUD 1945, kekuasaan kehakiman diselenggarakan oleh sebuah Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Dari empat kewenangan Mahkamah Konstitusi, salah satunya adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Kewenangan pengujian undang-undang terhadap konstitusi yang dimiliki Mahkamah Konstitusi merupakan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara. Sebagaimana hukum acara pada umumnya, hukum acara pengujian undang-undang pada Mahkamah Konstitusi memiliki proses-proses yang harus dilalui. Dari sekian proses tersebut, pengujian mengenai kedudukan hukum (legal standing) dari Pemohon, merupakan tahapan yang paling penting untuk dapat beracara di Mahkamah Konstitusi.
Dalam praktik, hakim Mahkamah Konstitusi menerapkan dua persyaratan yang harus dipenuhi pemohon agar memiliki legal standing, yaitu harus menyatakan termasuk empat kualifikasi Pemohon sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UUMK< kemudian menjelaskan bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional yang diberikan UUD 1945, hak konstitusional tersebut dirugikan oleh berlakunya undang-undang, kerugian tersebut harus spesifik aktual maupun potensial, adanya hubungan kausalitas antara kerugian dengan berlakunya undang-undang, dan kemungkinan dengan dikabulkannya permohonan tersebut kerugian tidak akan terjadi lagi.
Dalam penulisan skripsi ini penulis juga membahas hal yang masih terkait dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang yaitu dalam mengenai ketiadaan norma sebagai obyek pengujian dalam Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dalam hukum acara di Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan ketentuan dalam pasal 51 ayat (3) huruf b UUMK, mewajibkan pemohon dalam permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 untuk menguraikan dengan jelas materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang- undang yang dianggapnya bertentangan dengan UUD 1945. Dalam dalam praktek, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan perkara pengujian undang-undang dalam hal ketiadaan norma. Hal tersebut mungkin saja terjadi karena pembentukan UUMK sendiri dilakukan sangat singkat dan cakupan masalah yang dirumuskan dalam kaidah-kaidah yang dikandungnya masih sangat sederhana. Sehingga Mahkamah Konstitusi berusaha mengatur masalah-masalah yang dihadapi dalam praktek dengan membentuk Peraturan Mahkamah Konstitusi.

Based on the provisions in Article 24, paragraph (2a) changes the third of the 1945 Constitution, judicial power is held by a Supreme Court (MA) and the judicial body that is located underneath the environment in general, the religious environment, the military environment, the environment administration of justice, and by a Constitutional Court. Four of the authority of the Constitution Court, one of which is to test the laws of the 1945 Constitution. The authority of the laws of the constitution of the Constitutional Court is the protection of constitutional rights of citizens. As the law in general, the law of the law on the Constitutional Court have the processes that must be passed. Of the process, the position of the law (legal standing) from the applicant, is the most important stages to be able to be in session in the Constitutional Court.
In practice, the judge Constitutional Court to apply the two requirements that must be fulfilled so that the applicant has legal standing, the claim must include the four applicant qualifications as specified in Article 51, paragraph (1) UUMK then explained that the applicant has a constitutional right given to the 1945 Constitution, constitutional rights are disadvantaged by the introduction of the law, damages must be specific and actual potential, the relationship between loss causalities with the introduction of laws, and possibly with the application to be granted loss will not occur again.
In writing this essay author also discusses the things that are related to the Constitutional Court the authority to test the law in the absence of norms as a test object in the Constitutional Court as the law in the Constitutional Court in the event. Based on the provisions in article 51 paragraph (3) letter b UUMK, require the applicant in the application of laws against the 1945 Constitution to construe the clear material in the cargo clause, article, and/or part of the law deems contrary to the 1945 Constitution.
In practice, the Constitution Court grant the application of the law in the absence of norms. This may happen because the establishment of their own UUMK is very short and the scope of the problem formulated in the convention to be contain the rule is very simple. So that the Constitutional Court seeks to set up the problems faced in practice with the Constitutional Court Rules form. Keywords: Constitutional Court, Legal Standing, Object Testing."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S22591
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Tarigan, Jefri Porkonanta
"Pada tahun 2011 Mahkamah Konstitusi mendapat permohonan dengan registrasi perkara nomor 33/PUU-IX/2011 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of The Association of Southeast Asian Nations (Piagam ASEAN). Hal yang menjadi perdebatan adalah mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Internasional.
Penelitian ini berangkat dari penilaian tepat tidaknya keberadaan Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Internasional. Tiga permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai (1) keberadaan undang-undang pengesahan perjanjian internasional dalam sistem hukum di Indonesia; (2) pengujian konstitusionalitas undang-undang pengesahan perjanjian internasional oleh Mahkamah Konstitusi; serta (3) mencari bentuk pengesahan perjanjian internasional yang sebaiknya diterapkan di Indonesia. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan bahan hukum berupa putusan Mahkamah Konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta tulisan-tulisan yang berkaitan dengan hukum tata negara dan hukum internasional. Adapun jenis penelitian ini adalah yuridis-normatif.
Ada beberapa teori dalam pemberlakuan kaidah perjanjian internasional ke dalam hukum nasional, salah satunya adalah teori transformasi. Melalui transformasi, perjanjian internasional tidak otomatis berlaku dalam hukum nasional melainkan memerlukan aturan pelaksana yang materinya adalah pengejewantahan dari ketentuan dalam perjanjian internasional. Dengan diketahuinya tentang keberadaan undang-undang pengesahan perjanjian internasional dalam sistem hukum Indonesia maka hal tersebut juga turut menjawab kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang pengesahan perjanjian internasional.

In 2011 the Constitutional Court received the petition with 33/PUUIX/ 2011 case registration number of the judicial review of Act No. 38 Year 2008 about Ratification of the Charter of the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN Charter). It is a debate about the authority of the Constitutional Court in reviewing the Act of Ratification of International Treaty.
This study departed from the assessment about the existence of the Act of Ratification of International Treaty. Three issues discussed in this study is (1) the existence of the Act of Ratification of International Treaty in the legal system of Indonesia, (2) the constitutional review of the Act of Ratification of International Treaty by the Constitutional Court, and (3) seek the form of ratification of international treaty that should be applied in Indonesia. To answer these problems, this study uses materials such as the Constitutional Court decisions, regulation, and writings relating to constitutional law and international law. This research is a juridical-normative.
There are several theories to apply international treaty into national law, one of which is the transformation theory. Through transformation, international treaty are not automatically applicable in national law but require regulation which the material is the manifestation of the provisions of international treaty. By knowing about the existence of the Act of Ratification of International Treaty in the Indonesian legal system then it also helped answer the authority of the Constitutional Court in reviewing the Act of Ratification of International Treaty.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T36787
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta : Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan, Mahkamah Konstitusi RI, 2010
342.06 HUK
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>