Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 180796 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Andreas Wibisono
"Korupsi tergolong ke dalam kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime). Korupsi yang terjadi Indonesia saat ini sudah dalam posisi yang sangat akut dan begitu mengakar dalam setiap sendi kehidupan. Perkembangan praktek korupsi dari tahun ke tahun semakin meningkat, baik dari kuantitas atau jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas yang semakin sistematis, canggih serta lingkupnya sudah meluas ke dalam seluruh aspek masyarakat. Setiap kali ada putusan bebas bagi terdakwa kasus korupsi apalagi yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah masyarakat langsung bereaksi. Hati nurani mereka seperti terusik mendengar ada terdakwa kasus tindak pidana korupsi ratusan miliar bebas melenggang. Terhadap putusan bebas ini, Jaksa/Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung karena Jaksa/Penuntut Umum berpendapat bahwa Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum karena putusan bebas tersebut adalah bukan pembebasan yang murni. Hal ini bertentangan dengan Pasal 244 KUHAP yang menentukan bahwa terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, Terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas. Namun demikian sesuai yurisprudensi yang sudah ada apabila ternyata putusan pengadilan yang membebaskan Terdakwa itu merupakan pembebasan yang murni sifatnya, maka sesuai ketentuan Pasal 244 KUHAP permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima. Sebaliknya apabila pembebasan itu didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebutan tindak pidana yang dimuat dalam surat dakwaan dan bukan didasarkan pada tidak terbuktinya suatu unsur perbuatan yang didakwakan, atau apabila pembebasan itu sebenarnya adalah merupakan putusan lepas dari segala tuntutan hukum, atau apabila dalam menjatuhkan putusan itu pengadilan telah melampaui batas kewenangannya, Mahkamah Agung selaku Judex Jurist atas dasar pendapatnya bahwa pembebasan itu bukan merupakan pembebasan yang murni harus menerima permohonan kasasi tersebut. Untuk menentukan apakah putusan Judex Facti itu merupakan putusan bebas murni atau bebas tidak murni, Judex Jurist memberikan batasan penilaian sepanjang hal-hal sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 30 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Penilaian Judex Jurist terhadap putusan Judex Facti yang membebaskan terdakwa didasarkan pada alasan-alasan yang diuraikan Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya yang menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tingkat Pertama/Judex Facti tersebut adalah bukan putusan bebas murni dan Pemohon Kasasi juga harus dapat memperlihatkan dan membuktikan dimana letak tidak murninya putusan pembebasan tersebut. "
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia;Universitas Indonesia;Universitas Indonesia, Universitas Indonesia], 2009
S22488
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Girsang, Imelda A. R.
"Pada prinsipnya penerapan unsur melawan hukum bertujuan agar hakim mendapatkan kepastian, apakah tindakan itu dilakukan sama sekali tidak menurut hukum. Dalam pemahaman baku, pengertian hukum tersebut merujuk pada peraturan perundang-undangan yang pasti bersifat tertulis (asas legalitas). Akan tetapi, dalam peristiwa tertentu, perbuatan melawan hukum dapat berarti, bertentangan dengan ketelitian yang dipandang pantas dalam pergaulan masyarakat terhadap orang lain atau barang. Pemahaman inilah yang kemudian melahirkan ajaran sifat melawan hukum yang formal dan ajaran sifat melawan hukum yang materiil. Perbuatan hukum materiil adalah suatu perbuatan dinyatakan melawan hukum tidak hanya apabila perbuatan tersebut melanggar ketentuan pasal yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, perbuatan melawan hukum meteriil tidak lagi selalu mengacu pada norma hukum tertulis, tetapi perbuatan dinyatakan melawan hukum apabila dirasakan bertentangan dengan nilai keadilan dan norma sosial yang tidak tertulis yang berlaku sebagai kebiasaan yang diakui oleh masyarakat. Akan tetapi, penerapan sifat melawan hukum materiil, khususnya dalam tindak pidana korupsi menimbulkan permasalahan terhadap pembuktiannya. Dalam perkara tindak pidana korupsi dana non-budgeter Bulog, Majelis Mahkamah Agung berpendapat dalam putusannya bahwa sifat melawan hukum materiil tidak dapat diterapkan karena tidak mempunyai parameter yang jelas. Selain itu, dalam menerapkan perbuatan melawan materiil, harus dibuktikan terlebih dahulu perbuatan melawan hukum formalnya. Dengan demikian, Mahkamah Agung membatasi perbuatan melawan hukum sebagai perbuatan melawan hukum formal"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S22120
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indah Lisa Diana
"Pencegahan menurut Pasal 1 butir 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.30 Tahun 1994 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan (Cekal) adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk keluar dari wilayah Republik Indonesia. Jaksa Agung berwenang untuk mencegah atau melarang orang-orang tertentu untuk masuk ke dalam atau meninggalkan wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana berdasarkan Pasal 32 huruf g Undang-undang No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Pencegahan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung operasi yustisi dalam tahap penyidikan yang tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No. Kep-042/D/Dsp.3/03/2001. Tindak Pidana yang dilakukan oleh anggota militer bersama-sama dengan orang sipil di dalam hukum acara dikenal dengan koneksitas. Pada prinsipnya, perkara koneksitas akan diperiksa oleh tim koneksitas dalam proses penyidikannya. Secara umum, yang dapat bertindak sebagai penyidik adalah Polisi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Namun, Pasal 284 ayat (2) KUHAP Jo. Pasal 17 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP memberikan kewenangan kepada Jaksa untuk melakukan penyidikan. Penyidikan tersebut terbatas pada tindak yang memiliki ketentuan khusus hukum acara pidana, misalnya Undang-undang No. 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Korupsi. Pasal 26 Undang-undang tersebut menentukan bahwa Jaksa Agung sebagai pemimpin dan koordinator dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota militer bersama-sama dengan orang sipil. Ditambah lagi, Pasal 7 ayat (1) Surat Keputusan Bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Menteri Kehakiman No. Kep. 10/M/XII/1983 dan No.M.57.PR.09.03 Tahun 1983 Tentang Pembentukan Tim Tetap untuk Penyidikan Perkara Pidana Koneksitas sebagai implementasi dari Pasal 89 ayat (3) KUHAP mengenai pembentukan Tim Tetap Koneksitas yang bertindak sebagai penyidk dalam perkara koneksitas menyatakan bahwa kejaksaan menjadi bagian dalam Tim Tetap koneksitas di dalam tindak pidana khusus."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Nurachmat
"Instrumen peraturan perundang-undangan merupakan salah satu faktor dalam mempengaruhi penegakan hukum, di samping faktor lainnya seperti aparat penegak hukum, sarana dan prasarana yang mendukung penegakan hukum serta kesadaran hukum masyarakat itu sendiri. Peraturan perundang-undangan kaitannya yang mengatur tindak pidana korupsi telah mengalami perubahan beberapa kali, baik itu mengenai ketentuan formil maupun materilnya. Perubahan itu tentu saja bertujuan meningkatkan efektivitas guna tercapainya penegakan hukum dalam menangani kejahatan korupsi sesuai dengan apa yang diharapkan melalui saluran hukum positif yang ada. Salah satu perubahan yang ada yaitu pengaturan stelsel ancaman pidana pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Seperti diketahui bahwa dalam UU No. 3 Tahun 1971 memberlakukan stelsel ancaman pidana maksimum umum, sedangkan dalam UU No. 31 Tahun 1999 memberlakukan stelsel ancaman pidana minimum dan maksimum khusus. Dampak dari perubahan tersebut dapat dilihat dari disparitas tuntutan oleh jaksa penuntut umum maupun disparitas pemidanaan oleh hakim. Disparitas tersebut diukur dari pidana penjara dan denda baik yang dituntut oleh jaksa penuntut umum maupun yang dijatuhkan oleh hakim dengan memperbandingkan nilai kerugian antara perkara korupsi yang satu dengan perkara korupsi lainnya (pada studi kasus di Daerah Istimmewa Yogyakarta). Dengan memperbandingkan tingkat disparitas antara perkara yang didakwa dengan UU No. 3 tahun 1971 dengan perkara yang didakwa dengan UU No. 31 Tahun 1999, maka dapat dinilai apakah perubahan stelsel ancaman pidana pada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi efektif dalam mengurangi disparitas yang ada. Yang kemudian hal ini tentu saja akan menimbulkan dampak terhadap rasa keadilan dan efektivitas terhadap pencegahan korupsi secara umum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S22152
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Neneng Rahmadini
Depok: Universitas Indonesia, 2001
S22170
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>