Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 220381 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Bilma Rachmadi Ganie
"Skripsi ini membahas bagaimana Indonesia dihadapkan dengan perkembangan teknologi di bidang hukum paten dalam bentuk Paten Metode Bisnis. Selain itu bagaimana prosedur hukum acara yang berlaku dan juga sistem pembuktiannya apabila terjadi sengketa. Penelitian ini mendasarkan pada kajian ilmu hukum normatif dengan tipe penelitian yang menggunakan pendekatan penelitian kasus yang membahas dan menganalisa ketiga bentuk putusan pengadilan terkait Paten Metode Bisnis di Indonesia. Hasil penelitian ini menyarankan kepada Pemerintah selaku pembuat undang-undang untuk melakukan kajian komparatif dengan negara-negara lain untuk kemudian melakukan revisi Undang-undang Paten yang berlaku saat ini.
The focus of this mini thesis is how Indonesia faced with the improvement on technological science in the field of Patent Law regarding Business Method Patents. Moreover, the mini thesis discusses on how the law procedure and the evidence law system which governed if there occurred some disputes. This research is normative interpretive which also uses typology of research on case approach that analyzes three different court judgments related to Business Method Patents in Indonesia. The research suggested the Government as the law maker to make a comparative analysis with other countries due later to revise the Patent Law that prevailing nowadays."
Depok: Universitas Indonesia, 2009
S22523
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Simanullang, Oskar
"Skripsi ini secara umum menjelaskan sistem perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus hukum Paten yang dimiliki oleh setiap negara adalah untuk memberikan perlindungkan hukum oleh negara kepada pemilik paten yakni dengan adanya jaminan kepastian dan rasa keadilan bagi pemilik paten atau pihak lanjut yang diserahkan untuk jangka waktu tertentu melaksanakan hak ekonominya. Berdasarkan besarnya hak ekonomi dan dampaknya yang dimiliki oleh pemilik hak paten tersebut, maka sudah seharusnya negara melakukan tugas dan menjalankan kewenangan dalam memberikan atau untuk menolak paten yang diajukan oleh pemohon secara du diligent dan mengikuti asas prudensia dengan perkataan lain negara tidak boleh memberikan paten kepada penohon secara tidak patut (fraud).
Karena berdasarkan studi kasus yang ada tentang gugatan pembatalan paten yang diajukan oleh pihak ketiga kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri terhadap Paten granted dengan nomor ID 0 012 899, dimana Penggugat mengajukan gugatannya dengan alasan bahwa paten dengan nomor ID 0 012 899 tersebut seharusnya tidak layak mendapat paten karena alasan substantif dan juga dinyatakan bahwa paten tersebut diperoleh secara tidak patut (fraud), karena invensi tersebut bukanlah suatu invensi yang dapat dipatenkan dengan perkataan lain invensi tersebut tidak memenuhi Pasal 2, Pasal 6, Pasal 7, dan Penjelasan Umum 1. a. ii. (3) c. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.

In general this mini thesis describe about intellectual property rights legal protection system and particularly about Paten Law which is each countries gave legal protection by state to patent owner with there is a guarante namly certanty and justice for the patent owner for certain periode to carry out of economic rights. Base on the huge economic rights and impact which has that patent owner, therefore the state should has does to do his task and to run his authority to grant or to reject paten application in du diligent and to obey the prudentia in other word the state could not grant paten application in fraud.
Based on the case study about patent revocation charge which apply by third party to the commerce court within district court for patent granted number ID 0 012 899, whereas the plaintiff file his charge with reason that the patent granted number ID 0 012 899 should not be granted because substantive reason and also declare that patent granted obtain in fraud way, because that invention is not patentable in other words that invention not fullfil of the Article 2, Article 6, Article 7, and General Explanation point 1. a. ii. (3) c. of Patent Law number 14 Year 2001.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24909
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dedy Nurhidayat
"Paten adalah Paten adalah hak ekslusif yang diberiakn oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya Nama domain adalah pengalamatan dalam internet. Keberadaan-nya merupakan bagian yang penting dari sebuah website. Pada umumnya nama domain yang dipakai adalah nama–nama yang intuitif dengan indentitas si pendaftar. Misalkan nama dagang, merek dagang maupun nama terkenal. Nama domain baru ada ketika didaftarkan oleh pendaftar pada badan pendaftaran nama domain dengan sistem “first come first serve”. Seiring dengan komersialisasi internet, nama domain menjadi sesuatu yang berharga dan memiliki nilai ekonomis. Tidak semua orang sadar dan tanggap akan hal tersebut. Sementara banyak pihak yang memanfaatkan kondisi tersebut diantaranya Cybersquatter, typosquatting dan domain hijacking. Perbuatan tersebut adalah perbuatan yang menggambil keuntungan dari sistem pendaftaran nama domain secara tidak etis. Hal ini menyebabkan timbulnya konflik. Pada saat timbul konflik maka timbul permasalahan yaitu bagaimana penyelesaian konflik tersebut. Selama ini penyelesaian konflik tersebut diselesaikan dengan menggunakan pendekatan hukum perdata, arbitrase maupun secara musyawarah. Indonesia, dalam pe-nyelesaian konflik ini, menggunakan hukum pidana sebagai salah satu alternatif penyelesaiannya. Secara teori hal tersebut dimungkinkan. Tinggal mencari pasal-pasal yang tepat. Hal yang menarik dan harus diperhatikan adalah masalah pembuktikan unsur-unsur dari pasal yang digunakan. Kemudian, akan dibahas juga sepintas diskurus mengenai bukti elektronik. Kasus yang dianalisa adalah kasus “mustikaratu. com” yang merupakan kasus konflik nama domain pertama di Indonesia yang penyelesaiannya dimajukan ke depan persidangan dan menggunakan konteks hukum pidana. Aturan yang digunakan dalam menganalisa kasus ini adalah Pasal 382 bis KUHP tentang persaingan curang, Merek, dan sepintas mengenai persaingan usaha."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S21917
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Yuan Bya
"Kesadaran masyarakat yang semakin tinggi akan Hak
Kekayaan Intélektual berdampak semakin banyaknya invensi
yang didaftarkan untuk memperoleh paten, baik paten biasa
ataupun paten sederhana.. Sistem pendaftaran paten yang
digunakan oleh Indonesia membuka kesempatan kepada pihak
ketiga untuk mengajukan gugatan pembatalan terhadap )paten
yang telah \terdaftar. “Salah satu alasan= suatu | paten
sederhana dapat dibatalkan adalah karena Invensi pada paten
tersebut tidak memenuhi syarat. kebaruan pada saat
didaftarkan. Undang-Undang No. 14/Tahun 2001 Tentang Paten
mengatur bahwa gugatan pembatalan merupakan kompetensi dari
Pengadilan Niaga. Hukum pembuktian yang digunakan pada
Pengadilan Niaga adalah hukum pembuktian dalam) sistem hukum
acara perdata yang aturannya mengikuti HIR dan Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Perdata (BW). Permasalahan yang timbul
adalah»bagaimana menerapkan hukum pembuktian danvalat-alat
bukti yang ada pada HIR dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Perdata untuk membuktikan suatu invensi tidak memenuhi
syarat kebaruan.yang berarti membandingkan. suatu»teknologi
dengan teknologi yang “lain yang) telah ada sebelumnya.
Melalui “penelitian-dengan metode=“normatif’ ~~ diketahui
bagaimana seharusnya membuktikan suatu invensi tidak
memenuhi syarat kebaruan pada saat. didaftarkan patennya
menurut hukum a¢ara perdata yang berlaku dengan melakukan
studi pada kasus putusan Pengadilan Niaga No.65/Paten/2004/
PN.NIAGA/JKT.PST."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2008
S22413
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Edy Siswoyo
"Perlindungan hukum terhadap satu Invensi khususnya paten, dengan pemberian Hak Paten akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional, juga akan lebih mendorong bagi para penemu teknologi untuk mengembangkan idenya. Untuk itu sudah sepatutnya negara memberikan perlindungan yang memadai terhadap Hak Paten tersebut. Secara normatif negara memberikan perlindungan hukum baik secara perdata maupun pidana kepada pemegang Hak Paten. Ancaman pidana dalam Undang Undang Paten untuk menegaskan bahwa negara turut melindungi hak milik perorangan, sepertinya halnya Hak Paten. Tanda bukti hak tersebut adalah Sertifikat Paten yang berfungsi untuk melindungi pemegangnya dari pihak lain yang tanpa seijinnya menggunakan klaim Hak Paten tersebut. Menurut hukum acara perdata, Sertifikat Paten mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang sempurna, jadi tidak dapat diganggu gugat, sampai ada bukti yang membuktikan sebaliknya. Tetapi dalam hukum acara pidana kekuatan bukti Sertifikat Paten tersebut, tidak berarti mengikat hakim. Namun bukan berarti Hakim acara pidana dapat begitu saja mengesampingkan alat bukti surat otentik seperti hal-nya Sertifikat Paten. Dalam tindak pidana dibidang Paten, kewenangan Hakim pidana adalah untuk membuktikan secara materiil apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur hukum dalam surat dakwaan jaksa dan memperoleh keyakinan terdakwalah pelakunya. Persoalan paten tersebut memenuhi unsur kebaruan atau tidak, hal itu adalah kompetensi Pengadilan Niaga. Mengingat Sertifikat Paten merupakan bukti hak bagi pemegangnya dan diperoleh melalui prosedur dan mekanisme yang begitu ketat seperti yang diatur dalam undang-undang paten, setelah melalui proses pemeriksaan formil dan materiel."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Insan Budi Maulana
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997
346.048 INS s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Eva Yuanita
"Perekonomian bangsa dan negara Indonesia pada pertengahan tahun 1997 mengalami krisis. Krisis tersebut juga melanda kawasan regional Asia Tenggara, hal ini berdampak besar terhadap kehidupan perekonomian Indonesia. Dunia internasional menaruh simpati dengan kondisi Indonesia pada saat itu. Langkah nyata pun dilaksanakan, organisasi yang bernama International Monetery Fund (IMF), memberikan pinjaman dengan berbagai persyaratan. Diantaranya harus ada penyempurnaan Peraturan Perundang-undangan di bidang Kepailitan. Hingga Tahun 1998 dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Kepailitan yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 yang dianggap masih banyak Kekurangannya sehingga diubah lagi melalui Undang Undang No. 37 Tahun 2004 yang mengatur lebih rinci ketentuan Kepailitan dan secara komprehensif mengatur mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran utang yang merupakan suatu terobosan baru di bidang hukum. Permohonan Pernyataan Pailit harus diajukan melalui Pengadilan Niaga. Permohonan Pernyataan Pailit dalam kasus ini diajukan oleh salah satu kreditur dari PT Garuda Indonesia yaitu PT Magnus Indonesia. Tetapi Permohonan Pernyataan Pailit tersebut ditolak oleh Majelis Hakim karena tidak terpenuhinya syarat bagi debitur untuk dinyatakan pailit. Hal ini disebabkan karena, kreditur selaku Pemohon Pailit tidak dapat membuktikan bahwa debitur mempunyai 2(dua) kreditur atau lebih dan mempunyai tagihan yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16571
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chairul Anwar
Jakarta: Djambatan, 1992
346.048 CHA h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rudy Rahardja, Author
Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, 2004
T40223
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>