Ditemukan 150820 dokumen yang sesuai dengan query
Muhammad Adib Adam
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S22515
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Febby Mutiara Nelson
"Kepastian hukum baik mengenai hukum materil yang menyangkut substansial maupun hukum formil yang menyangkut proses beracara di pengadilan sangat dibutuhkan untuk terselenggaranya kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah Indonesia memberlakukan beberapa undang-undang penting ditengah krisis ekonorni dan reformasi yang tengah berlangsung tahun 1998. Banyak pihak menduga bahwa undang-undang yang diberlakukan adalah sebagai bagian dari nota kesepahaman (letter of intent) dengan pihak International Monetery Fund (IMF). Deregulasi terutama dilakukan pada beberapa materi perundang-undangan baru, khususnya yang menyangkut bidang perekonomian dan dunia usaha. Salah satunya adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dimana undang-undang ini sangat diharapkan oleh konsumen maupun pelaku usaha di Indonesia. Namun dalam pelaksanaan Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) tersebut tidak terlepas dari permasalahan hukum yang ada. Dalam UUPK dikenal adanya upaya keberatan terhadap putusan arbitrase yang diajukan pada tingkat pengadilan negeri. Hukum acara tentang ini diatur didalam Perma Nomor 1 tahun 2006, yang menyatakan bahwa BPSK bukanlah sebagai salah satu pihak yang bersengketa dan objek dari keberatan tersebut adalah putusan arbitrase BPSK yang memenuhi Pasal 6 UUPK. Majelis Hakim Pengadilan Negeri memeriksa keberatan hanya berdasarkan putusan BPSK dan berkas perkara yang diajukan. Dalam Perma tersebut tidak dijelaskan bagaimana bentuk keberatan tersebut, apakah gugatan atau permohonan, sedangkan dalam hukum acara perdata tidak dikenal upaya hukum keberatan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T18474
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Sihombing, Arnold
"Upaya hukum pengajuan keberatan merupakan hak dari setiap pelaku usaha yang tidak menerima Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat secara sederhana mengatur pengajuan keberatan bagi pelaku usaha yang tidak dapat menerima sanksi yang dijatuhkan oleh KPPU. Karenanya, pada tanggal 18 Juli 2005, Mahkamah Agung Republik Indonesia menetapkan sebuah peraturan yang sangat penting bagi perkembangan dan penegakan hukum persaingan di Indonesia. Peraturan tersebut adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU. Lahimya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2005 ini setidaknya dapat mengatasi ketidakjelasan mengenai tata cara pengajuan upaya hukum keberatan terhadap Putusan KPPU yang selama ini memang masih menimbulkan polemik dan ketidakseragaman dari setiap Pengadilan Negeri yang rrmenangani kasus keberatan terhadap putusan KPPU. Namun demikian, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 ini tidak seluruhnya dapat dikatakan sempuma dari segi substansi yang diaturnya, karena masih terdapat beberapa kelemahan, seperti: kurang komprehensifnya aturan-aturan hukum yang ada di dalamnya, perbedaan interpretasi antara Majelis Hakim Pengadilan Negeri dengan KPPU, dan kurangnya pemahaman Majelis Hakim Pengadilan Negeri mengenai hukum persaingan usaha. Dari paparan di atas, dapat dilihat bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 masih memerlukan perbaikan lebih lanjut, karena ternyata terdapat beberapa permasalahan yang timbul akibat undang-undang tidak mengatur upaya hukum apa yang seharusnya ditempuh oleh pelaku usaha yang diperiksa oleh KPPU, dan bagaimana proses beracara untuk kasus persaingan usaha di Pengadilan Negeri."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18210
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Satwika Narendra
"
ABSTRAKBerdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UUPK, dinyatakan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Terkait hal tersebut guna mendukung perlindungan konsumen guna penyelesaian sengketa konsumen yang terjadi, dibentuklah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK untuk menyelesaikan sengketa konsumen dimana keputusan BPSK bersifat final dan mengikat, seperti yang dimaksud dalam Pasal 54 ayat 3 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan tersebut jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 56 ayat 2 sangat kontradiktif, karena Pasal 56 ayat 2 menyatakan bahwa ldquo;Terhadap putusan BPSK dapat diajukan keberatan ke pengadilan rdquo;. Oleh sebab itu penulis merumuskan pokok permasalahan dalam penulisan ini adalah Bagaimanakah putusan BPSK dapat dijadikan alasan keberatan untuk diajukan di pengadilan? Dalam menjawab pertanyaan tersebut penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan, dan dokumen. Dari hasil penilitian menunjukkan bahwa Putusan BPSK yang bersifat final dan mengikat belum dapat melindungi konsumen karena terjadi ketentuan yang bertentangan mengenai arti putusan BPSK yang bersifat final dan mengikat.
ABSTRACTUnder the provisions of Article 1 number 1 UUPK, stated that consumer protection is any effort that ensures the existence of legal certainty to provide protection to consumers. In relation to this matter in order to support consumer protection for the settlement of consumer disputes, a Consumer Dispute Resolution Agency BPSK was established to resolve consumer disputes in which the decision of BPSK is final and binding, as referred to in Article 54 paragraph 3 of Law no. 8 Year 1999 on Consumer Protection. The provision in connection with the provision of Article 56 Paragraph 2 is very contradictory, since Article 56 Paragraph 2 states that Against the decision of BPSK can be filed objection to the court . Therefore, the authors formulate the subject matter in this writing is How can the decision of BPSK be the reason for objections to be filed in court In answering the question the authors use normative juridical research methods with data collection techniques literature study, and documents. The results of the research indicate that the final and binding BPSK Decision has not been able to protect the consumers due to conflicting provisions regarding the meaning of the final and binding decision of BPSK."
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
"Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam rangka penyelesaian sengketa konsumen akan menimbulkan pihak yang kalah dan menang. Pengajuan upaya keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dapat diajukan oleh pihak yang kalah ke Pengadilan Negeri. Penelitian ini membahas mengenai dasar hukum pengajuan upaya keberatan ke Pengadilan Negeri dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara dihubungkan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2006. Penulisan penelitian ini menggunakan metode kepustakaan serta ditunjang dengan wawancara dan bersifat yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah PERMA Nomor 1 Tahun 2006 tidak membatasi dasar hukum pengajuan upaya keberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) ke Pengadilan Negeri. Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam rangka penyelesaian sengketa konsumen akan menimbulkan pihak yang kalah dan menang. Pengajuan upaya keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dapat diajukan oleh pihak yang kalah ke Pengadilan Negeri. Penelitian ini membahas mengenai dasar hukum pengajuan upaya keberatan ke Pengadilan Negeri dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara dihubungkan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2006. Penulisan penelitian ini menggunakan metode kepustakaan serta ditunjang dengan wawancara dan bersifat yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah PERMA Nomor 1 Tahun 2006 tidak membatasi dasar hukum pengajuan upaya keberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) ke Pengadilan Negeri.
The decision issued by Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK) in order to resolve disputes between consumer and business entity will probably lead to disappointment for parties who lose. Objection submission of BPSK decision may be filed by the losing party to the district court. This research discussed legal basis of objection submission of BPSK decision to district court and consideration of the judge in deciding be based on PERMA Nomor 1 Tahun 2006. This research used juridical normative analytical methods in writing; library research and supported by interviews. The results of this research showed that PERMA Nomor 1 Tahun 2006 don?t limit the legal basis of the objection submission of BPSK decision to district court."
Universitas Indonesia, 2016
S62637
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2004
S22140
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Muhammad Dudi Enka
"Skripsi ini membahas mengenai analisis putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 175/Pdt.G/2014/PN.Mdn. Skripsi ini membahas mengenai penerapan prosedur tata cara permohonan keberatan atas putusan KPPU berdasarkan dengan hukum acara persaigan usaha di Indonesia serta penerapan ketentuan perjanjian penetapan harga horizontal berdasarkan hukum persaingan usaha di Indonesia. Dari hasil penelitian ini, ditemukan bahwa Pengajuan permohonan keberatan oleh Para Pemohon Keberatan tidak sesuai dengan hukum acara persaingan usaha di Indonesia karena bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (4) dan Pasal 4 Ayat (6) Perma Nomor 3 Tahun 2005. Kemudian pertimbangan hakim bahwa konsumen tidak dirugikan atas perjanjian tersebut tidaklah cukup karena dalam penggunaan pendekatan rule of reason harus dibuktikan bahwa perjanjian tersebut meningkatkan efisiensi sehingga konsumen tidak dirugikan.
This thesis discusses the analysis of the Medan District Court decision No. 175/Pdt.G/2014/PN.Mdn. This study discusses the application of the procedures for requesting an objection to the decision of the KPPU based on Competition Procedural Law in Indonesia and the application of the horizontal price fixing agreement based Competition Law in Indonesia. From these results, it was found that the submission of objections by the applicant does not comply with the procedural law of business competition in Indonesia because it is contrary to Article 4 Paragraph (4) and Article 4 Paragraph (6) Perma No. 3 of 2005. Then judge considered that consumers are not harmed on the agreement is not enough because the use of a rule of reason approach must be proven that the agreement improves efficiency which give benefit to consumers."
Depok: Universitas Indonesia, 2016
S61573
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2004
S22981
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Syah Sondang J.E.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S22639
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Rahmiyati
"Undang-undang Nomor 5 Tabun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha (selanjutnya disebut "UU Antimonopoli") merupakan sebuah undang¬undang yang secara khusus mengatur persaingan dan praktek monopoli, yang sudah sejak lama dipikirkan oleh para pakar, partai politik, lembaga swadaya masyarakat, serta instansi pemerintah. Sebagai contoh, misalnya Partai Demokrasi Indonesia pada tahun 1995 telah mengeluarkan gagasan tentang konsep Rancangan Undang-Undang tentang Antimonopoli. Namun demikian, semua gagasan dan usulan tersebut tidak mendapat tanggapan yang positif, karena pada masa itu belum ada komitmen maupun political will dari elite politik yang berkuasa untuk mengatur masalah persaingan usaha."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T19138
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library