Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 86035 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Simanjuntak, Jenti Oktavia
Depok: Universitas Indonesia, 2009
S22563
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Zulfahmi
"Tesis ini membahas pengaturan dan mekanisme serta pelaksanaan penyidikan kembali terhadap perkara yang dihentikan penyidikannya dengan alasan ditemukannya bukti baru. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif.
Hasil penelitian menyarankan perlunya pengaturan yang tegas dalam undangundang mengenai penyidikan kembali perkara yang pemah dihentikan penyidikannya dengan alasan ditemukannya bukti baru; perlunya mekanisme pengeluaran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang transparan dan SP3 tersebut dapat memberi kepastian hukum serta keadilan bagi tersangka.

The focus of this study is arrangement and mechanism with implementation reinvestigation on the case already dismissed its investigation by reason finding new evidence. This research is qualitative descriptive interpretive.
The researcher suggests that be needed a clear arrangement in legislation about reinvestigation on the case already dismissed its investigation reinvestigation on the case already dismissed its investigation by reason finding new evidence; be needed mechanism Letter of Command Dismissed Investigation with transparent and its be able to give certainty of law with justice for suspected."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T37427
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Pardamean, Robinson
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S22153
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Mona Ervita
"ABSTRAK Salah satu wewenang yang dimiliki oleh penyidik adalah melakukan penghentian penyidikan. Penghentian penyidikan dapat dilakukan oleh penyidik apabila perkara pidana tersebut tidak mempunyai cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana, dan dihentikan demi hukum. Alasan dari penghentian penyidikan tersebut dituangkan kedalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Penghentian penyidikan ini dapat diuji di praperadilan oleh penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan. Dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh penyidik KPK, tidak dapat menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3, sehingga kasus korupsi yang ditangani oleh KPK harus berlanjut hingga ke tahap sidang pengadilan. Beberapa kasus korupsi yang belum selesai dan diduga dihentikan oleh KPK salah satunya adalah kasus korupsi Bank Century. Nampaknya upaya penghentian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK tidak dapat diuji, karena penyidik KPK tidak berwenang menerbitkan SP3. Ada putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan nomor 24/Pid.Pra/2018/Pn.Jkt.Sel dimana pada amar putusannya hakim menyatakan penyidik KPK seolah-olah melakukan penghentian penyidikan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan meneliti bahan kepustakaan, perundang-undangan, wawancara dengan para akademisi dan praktisi dan analisis putusan praperadilan. Alhasil, tanpa adanya SP3, pemohon dapat menguji keabsahan penghentian penyidikan di praperadilan, dan kasus korupsi Bank Century yang diduga dihentikan oleh penyidik KPK tersebut, dilanjutkan atas perintah hakim praperadilan.
ABSTRACT One of the authorities possessed by investigators is to stop the investigation. Termination of investigation can be carried out by the investigator if the criminal case does not have enough evidence, is not a criminal offense, and is terminated for the sake of law. The reason for the termination of the investigation was poured into the Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Termination of this investigation can be tested in pretrial by a public prosecutor or third party concerned. In cases of corruption that are handled by KPK investigators, they cannot stop investigations and issue SP3, so the corruption cases handled by the KPK must continue to the court stage. Some corruption cases that have not yet been completed and are suspected of being stopped by the KPK, one of which is the corruption case of Bank Century. It seems that the efforts to stop the investigation conducted by KPK investigators cannot be tested, because KPK investigators are not authorized to issue SP3. There is a pretrial ruling that has permanent legal force through decision number 24 / Pid.Pra / 2018 / Pn. JKt. Sel wherein the judge's decision states that the KPK investigator seems to have stopped the investigation. This study uses normative legal methods by examining library materials, legislation, interviews with academics and practitioners and analysis of pretrial decisions. As a result, without the SP3, the applicant can test the validity of the termination of the investigation in pretrial, and the Century Bank corruption case which was allegedly stopped by the KPK investigator, followed by a pretrial judge's order.

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T51729
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pandiangan, Marolop
"Permasalahan Korupsi merupakan salah satu persoalan serius yang dihadapi oleh Bangsa Indonesia. Korupsi mengakibatkan perekonomian dan kredibilitas bangsa Indonesia terpuruk, oleh karena itu korupsi harus diberantas. Salah satu cara pemberantasan korupsi adalah dengan penegakan hukum dengan menggunakan hukum pidana (penal).
Pemberantasan korupsi dengan menggunakan hukum pidana (penal) tentunya akan melibatkan aparat penegak hukum yang mewujudkan pemberantasan korupsi melalui proses peradilan pidana mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Institusi yang berwenang sebagai penyidik tindak pidana korupsi di Indonesia adalah Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tesis ini akan membahas bagaimana penggunaan upaya paksa penangkapan dan penahanan oleh penyidik kejaksaan dalam penyidikan perkara korupsi serta bagaimana korelasinya dengan penyelesaian proses penyidikan. Bagaimana sikap dan pandangan para Jaksa Penyidik dalam penggunaan penggeledahan dan penyitaan terhadap asset atau harta benda para tersangka dihubungkan dengan penemuan alat bukti dan barang bukti serta tujuan pengembalian kerugian negara.
Penggunaan penangkapan dan penahanan terhadap seorang tersangka korupsi ternyata mempunyai korelasi dengan percepatan proses penyidikan disamping faktor rumitnya kasus korupsi yang sedang di sidik. Sementara penggunaan penggeledahan sangat jarang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan RI. Demikian juga dalam hal penyitaan tidak dapat dilakukan secara maksimal oleh penyidik hal ini disebabkan oleh kendala yuridis dan juga kurangnya anggaran dana yang tersedia.
Sehubungan dengan jangka waktu yang dibutuhkan mulai dari penyidikan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap rata-rata membutuhkan waktu 2 (dua) hingga 3 (tiga) tahun, hal ini menunjukkan bahwa proses peradilan korupsi di Indonesia masih lamban dan belum dapat memenuhi azas peradilan yang cepat (speedy trial).
Agar proses penanganan perkara korupsi dapat lebih cepat diselesaikan maka apabila Penyidik sudah memiliki cukup bukti dan syarat untuk melakukan penangkapan dan penahanan telah terpenuhi supaya setiap tersangka korupsi segera ditangkap dan ditahan, kemudian penggeledahan dan penyitaan harus dimaksimalkan pada saat penyidikan agar kemungkinan untuk menemukan alat bukti dan barang bukti lebih besar. Kemudian hal penting lainnya adalah dibutuhkan komitmen dari aparatur penegak hukum itu sendiri disamping perlunya peningkatan anggaran untuk melakukan penyidikan perkara korupsi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T15521
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Muhammad Farkhan Askari
"Hukum acara pidana ruengatur proses penyidikan dan penuntutan.Penyidik dan penuntut umum memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian penyidikan atau penuntutan dengan syarat-syarat yang telah digariskan dalam KUHAP. Untuk menguji sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan tidak dilakukan secara sah maka terbuka kesempatan untuk melakukan pengawasan dan koreksi terhadapnya. KUHAP memberi hak kepada penyidik, penuntut umum serta pihak ketiga yang berkepentingan untuk melakukan pengawasan dan koreksi melalui lembaga praperadilan.Menjadi perdebatan adalah siapa pihak ketiga yang berkepentingan tersebut. Banyak pihak menafsirkannya sebagai saksi korban yang dirugikan atas terjadinya tindak pidana serta pelapor. Dalam tindak pidana korupsi maka masyarakat adalah korban. Korupsi telah melanggar hak sosial ekonomi masyarakat serta menghambat pembangunan yang hasilnya seharusnya dapat dirasakan dan memberikan kesejahteraan pada masyarakat. Sementara undang-undang tidak secara tegas dan jelas memberikan hak kepada masyarakat untuk mengambil langkah hukum apabila terusik rasa keadilannya dengan dilakukannya penghentian penyidikan atau penuntutan tindak pidana korupsi. Penegak hukum, termasuk juga hakim yang mestinya dapat menemukan hukum yang lebih berpihak pada masyarakat dan lebih memenuhi rasa keadilan masyarakat justru sering bersikap tidak menerima apabila masyarakat hendak melibatkan diri dalam proses peradilan pidana sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Mereka lebih banyak berpikiran positivistik, legisme, yang hanya melihat pada undang-undang saja. Apabila tidak diatur dalam undang-undang bererti tidaka ada hak masyarakat melibatkan diri dalam proses peradilan pidana.Untuk itu tesis ini meneliti dan menganalisa tentang 1)siapa pihak ketiga yang berkepentingan yang dapat mengajukan praperadilan dalam penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan tindak pidana korupsi, 2) apakah yang menjadi alas hak pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan praperadilan dalam penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan tindak tindak pidana korupsi, dan 3) hambatan yang ditemui dalam praktek praperadilan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan tindak pidana korupsi, bagaimana hukum acara pidana yang akan datang mengakomodirnya.

Code of criminal procedure regulates investigation and prosecution process. Investigator and prosecutor have authority to ceasing investigation or prosecution by requirement as provided in code of criminal procedure. Then, to test whether or not the ceasing of investigation or prosecution validly, it have opportunity to opened case to supervised and correct. Code of criminal procedure had entitled to investigator, prosecutor and third party concerned to supervised and correct with "pretrial" process. It had been debated on which third party concerned is? Mostly parties interpreted as victim who had been harmed from crime and the reporter. Actually, in corruption, the society is the victim. Corruption had broke social-economics right of community and blocked the development which the results should be enjoyed and contributed to society's welfare essentially. Meanwhile, the laws had not given right firmly and clearly to society to have law procedure when their sense of justice had been distract, by ceasing investigation or prosecution of corruption. In the other side, law enforcer including judge who ought to find law that more prone to society and comply with sense of justice of them indeed, they had not received society who will involve their selves in criminal justice process as such third party concerned. Most of them had more thought of positivistic legalism, solely, they laid case on legislation, so that, if it had not been provided with legislation, then, society having not right to involve their selves in criminal justice process. However, this thesis researches and analyze regarding . 1) which third party concerned that may apply "pre-trial" to terminate investigation or prosecution of corruption criminal act is?; 2) what kind of arguments of such third party concerned to apply "pre-trial" in terminating investigation or prosecution of corruption?; and 3) the obstacles founded in "pre-trial" practiced by such third party concerned in ceasing investigation or prosecution of corruption, finally, how code of criminal procedure may accommodate it in the future."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19634
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tambunan, Herbet Pardamean
"Skripsi ini membahas mengenai limitasi atau batasan penghentian penyidikan berdasarkan kurang alat bukti atau bukan merupakan suatu tindak pidana. Kewenangan polisi sebagai penyidik merupakan kewenangan yang sangat besar dalam proses hukum acara pidana karena polisi sebagai penyidik menentukan apakah suatu peristiwa pidana dapat dilanjutkan ke tahap persidangan atau tidak. Penghentian penyidikan serta penjelasan terhadap alasan penghentian penyidikan itu sendiri serta batasan-batasannya tidak dijabarkan secara rinci oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU No. 8 Tahun 1981). Terhadap kasus 14 perusahaan di Provinsi Riau yang diduga melakukan tindak pidana illegal logging, penyidik akhirnya mengeluarkan SP3 terhadap kasus tersebut di bulan Desember 2008 dengan alasan kurang alat bukti dan bukan merupakan suatu tindak pidana tanpa ada penjelasan apapun. Oleh karena itu, subjektifitas penyidik yang menjadi dasar dalam menentukan suatu peristiwa pidana harus dihentikan ataupun dilanjutkan dapat menimbulkan dampak negatif seperti adanya conflict of interest antara penyidik dengan tersangka atau penyidik dengan penegak hukum lainnya.

This thesis dicusses about termination of investigation limitations based on the absence of sufficient evidence and an event which did not constitute an offense, by virtue of law. The competence of police as investigator is a high competence in a criminal procedural law process because they have competence to determine the criminal events can be brought into the court or not. The explaination of termination of investigation, the reasons, and the limitations are not described in details by Indonesia Criminal Procedure Code (Act. No. 8 Year 1981). Recording to the case of 14 companies in Riau which expected as illegal logging criminal offender, the investigator finally releasing the SP3 in December 2008 without any explanations. The subjectivity of the investigator, which becoming the basic to determine should be terminated or continued, could cause the negative effects, in example conflict of interest between investigator and the suspected or investigator and the other law enforcement officers."
2012
S43132
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
"Penyidikan merupakan salah satu proses penting dalam penyelesaian kasus tindak pidana perpajakan. Berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No 28 tahun 2007, yang berwenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana perpajakan adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil lingkungan Direktorat Jendral Pajak. Namun, ada pihak-pihak lain yang terkait dengan penyidikan tindak pidana perpajakan seperti kepolisian, kejaksaan, serta instansi-instansi lainnya. Oleh karena itu membutuhkan kejelasan kewenangan dalam proses penyidikan, terutama dalam praktek dimana terdapat beberapa aspek tindak pidana, seperti kasus AAG yang memiliki aspek tindak pidana perpajakan, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi. Batasan kewenangan, serta proses penyidikan tindak pidana perpajakan itu diatur melalui KUHAP, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Keputusan Direktur Jendral Nomor KEP-272/PJ/2002, serta dalam praktek penyidikan dibuat Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktorat Jendral Pajak dengan berbagai instansi lainnya. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, skripsi ini mencoba menjawab permasalahan kedudukan dan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jendral Pajak dalam penyidikan tindak pidana perpajakan, serta proses penyidikan tindak pidana perpajakan tersebut. Dengan adanya kejelasan kewenangan dalam proses penyidikan diharapkan penyidikan tindak pidana perpajakan menjadi lebih efektif dan efisien sehingga mampu meningkatkan ketaatan Wajib Pajak dan meningkatkan penerimaan kas negara dari pajak."
[Fakultas Hukum Universitas Indonesia;, ], 2007
S22251
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>