Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 105738 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Adi Setiadi T.
"Dalam keyataannya bencana alam kini tidak melulu disebabkan oleh faktor alam saja tetapi dapat juga kemunculannya dipengaruhi oleh faktor manusia dan semua kelalaian yang dilakukan olehnya. Pemerintah dalam hal ini yang bertanggung jawab untuk menjaga lingkungan hidup agar tetap terjaga kelestariannya, apabila pemerintah dianggap telah lalai dalam menjaga lingkungannya dan akibat kelalaian itu timbul kerugian maka pemerintah dapat digugat atas dasar perbuatan melawan hukum. Atas kerugian yang dideritanya akibat banjir, warga DKI Jakarta yang diwakili oleh beberapa kelompok berdasarkan jenis kerugian yang dideritanya mengajukan gugatan secara class action kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas buruknya penanganan bencana banjir yang terjadi tahun 2007 ini. Pihak Tergugat terdiri dari beberapa kelompok yang dibentuk berdasarkan jenis kerugian yang dideritanya, masing-masing kelompok itu diwakili oleh oleh wakil kelompoknya.
Dalam beracara di Pengadilan Para Penggugat tidak diwakili oleh kuasa hukumnya melainkan beracara sendiri sebagai Penggugat langsung. Bahwa berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata suatu perbuatan melawan hukum baru dapat dituntut ganti kerugian apabila telah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:Perbuatan tersebut harus melawan hukum, perbuatan tersebut harus menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut harus ada unsur kesalahan, perbuatan tersebut harus ada hubungan sebab akibat.
Hal yang menjadi masalah adalah bagaimana caranya membuktikan suatu bencana alam disebabkan karena adanya unsur kesalahan dari Pemda DKI Jakarta bukan semata-mata karena faktor alam, sehingga kerugian materiil maupun imateriil yang dialami oleh warga disebabkan oleh karena adanya perbuatan melawan hukum Pemda DKI Jakarta baik dalam ketentuan hukum acara perdata maupun dalam kenyataannya dilakukan oleh para pihak dalam praktik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan dengan melakukan studi dokumen."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
S22452
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
"Endang Pratiwi (0594230519), Pembuktian Unsur Barang
Siapa Secara Melawan Hukum, Sebagaimana Diatur Dalam
Pasal 41 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 1997 Tentang
Lingkungan Hidup (Studi Kasus Perkara Pidana No.19/Pid-
B/2001/PN.BKN), 138 hal + viii
Kondisi hutan Indonesia saat ini sedang dalam
keadaan yang sangat mengkhawatirkan karena kerusakan
hutan terjadi dimana-mana. Salah penyebab kerusakan
dilakukan oleh manusia melalui pembakaran hutan dengan
tujuan untuk pembukaan hutan (land clearing). Secara
khusus tindak pidana ini diatur dalam Pasal 50 ayat (3)
huruf d UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal
41 ayat (1)UU 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup,
yang menyatakan bahwa ?Barang siapa yang secara melawan
hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang
mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama
sepuluh tahun dan denda paling banyak lima ratus juta
rupiah.? Sanksi hukum yang berat ternyata tidak
menimbulkan efek jera karena memang belum ada penegakan
hukum yang tegas oleh pemegang kekuasaan dan pelaksana
hukum. Tinjauan ini difokuskan dari sisi subyek hukum
pelaku tindak pidana barang siapa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 tersebut.
Salah satu kasus land clearing ini dilakukan oleh
PT. Adei Plantation & Industry. Dalam kasus ini subyek
hukum yang seharusnya bertanggung jawab secara hukum
dalam kasus land clearing dengan pembakaran lingkungan
hidup ini wajib dikenakan terhadap seluruh manajemen,
khususnya Direksi karena merupakan perusahaan yang
berbadan hukum. Untuk pembuktian barang siapa sebagai
pelaku tindak pidana dalam pidana ini perlu dilihat
juga dari struktur organisasi perusahaan. Pertimbangan
dan dasar hukum diterapkannya tindak pidana terhadap
terpidana, dalam kasus Pasal 41 ayat (1) UU No.23 Tahun
1997 dalam unsur melawan hukum, perbuatan yang
mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup adalah perbuatan yang dilakukan dengan cara
melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain dari peraturan perundang-undangan, alat bukti
berupa keterangan ahli dan surat dapat diajukan.
Keterangan ahli dibutuhkan untuk pembuktian telah
terjadinya perusakan lingkungan hidup."
[Universitas Indonesia, ], 2007
S22245
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
cover
Hari Kristianto
"ABSTRAK
Pedoman umum seorang hakim dalam perkara perdata untuk menentukan beban pembuktian adalah ketentuan di dalam Pasal 163 HIR, Pasal 283 RBG dan Pasal 1365 KUHPerdata. Pasal 163 HIR berbunyi : "Barang siapa yang mengatakan ia mempunyai hak atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu , atau untuk membantah hak orang lain harus membuktikan adanya hak itu atau kejadian itu. Ketentuan mengenai Pembuktian dalam hukum acara perdata juga diatur dalam Pasal 1865 yaitu : "Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut. Pada kasus dalam tesis ini , penulis menjelaskan bahwa Pihak Penggugat selaku pihak yang dirugikan, mengajukan gugatan atas terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham No. AHU-146.AH.Ol.06 tahun 2009. Untuk memperkuat dalil gugatannya Penggugat menyampaikan alat bukti yaitu Akta No.
84/2008 yang dikeluarkan oleh Notaris Dr. Irawan Soerodjo Sarjana Hukum, Msi., Notaris di Jakarta, Akta No. 84/2008 kemudian menjadi dasar pengesahan anggaran dasar PERPIT dan perubahan pengurPuERPIT melalui Surat Kepmenkumham No. AHU-146.AH.Ol.06 Tahun
2009 tentang Pengesahan Perhimpunan tertanggal 30 Desember 2009 atas nama para
TERGUGAT. Atas terbitnya Surat Kepmenkumham No. AHU-146.AH.Ol.06 Tahun 2009
Penggugat menggugat dan memohon pada pengadilan agar Akta Notaris No. 84/2008 dibatalkan karena akta notaris dibuat secara melawan hukum. Perbuatan melawan hukum yang lebih merupakan bentuk struktur norma daripada substansi terdapat dalam Pasal 1365
KUH Perdata yaitu "tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut". Berdasarkan Pasal 53 dan Pasal64 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Notaris harus bertanggungjawab terhadap akta yang dibuatnya.

Abstract
General guidelines for a judge in a civil case to determine the burden of proof is on the provision in Article 163 HIR, Article 283 and Article 1365 Civil Code RBG. HIR Article 163 reads: "He who says he or she has the right to mention an act to strengthen thereto, or to deny the right of others to prove the existence of that right or incident. Terms of proof in civil procedural law also provided for in Article 1865 that: "Anyone who argues that he has something right, or to affirm its own right or a privilege denied to others, pointing to an event, are required to prove the existence of rights or event. In the case in this thesis, the author explains that the Parties to the injured party as plaintiff, filed a lawsuit over the publication of Decree No Minister of Justice and Human Rights. AHU-146.AH.Ol.06 in 2009. To strengthen the argument of the Plaintiff delivered his complaint that the evidence Deed. 84/2008 issued by the Notary Dr. Irawan Soerodjo Bachelor of Law, Msi., Notary in Jakarta, Deed. 84/2008 and then became the basis PERPIT basic budget approval and board changes Kepmenkumham Letter No. PERPIT through. AHU-146.AH.Ol.06 of 2009 on Ratification of the Association, dated December 30, 2009 on behalfofthe Defendants. Upon the issuance of LetterNo. Kepmenkumham. AHU-146.AH.Ol.06 plaintiffs sued in 2009 and pleaded in court for No. Deed. 84/2008 was canceled because the deed was made in contravention of the law. Unlawful act that is more the norm than the structural form of the substance contained in Article 1365 Civil Code as "any illegal acts that bring harm to others, requires that the person who published the loss was his fault, replace those losses.11 Based on Article 53 and Article 64 of Law No. 30 of 2004 on the Notary, the Notary must be responsible for the deed he made"
2012
T31517
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Hari Krsitianto
"Skripsi ini membahas tentang ketentuan umum pembuktian dalam hukum acara perdata yang mengacu pada Pasal 163 HIR, yaitu barang siapa yang mengakui adanya hak dan menyebutkan perbuatan untuk menguatkan haknya itu atau untuk membantah hak orang lain maka ia harus membuktikan adanya hak itu. Hal ini berarti bahwa pihak penggugat yaitu jaksa pengacara negara wajib membuktikan dalil-dalil tentang adanya suatu hak yang menjadi dasar gugatannya. Untuk membuktikan adanya hak itu, penggugat memperkuat dalil-dalilnya dengan alat-alat bukti. Dalam hukum acara perdata alat bukti berdasarkan pasal 164 HIR terdiri atas : alat bukti tertulis (akta otentik, akta bawah tangan dan surat-surat), keterangan saksi, persangkaan dan sumpah. Ketentuan perbuatan melawan hukum lahir karena adanya prinsip bahwa barang siapa melakukan perbuatan yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian untuk mengganti kerugian tersebut. Konsep perbuatan melawan hukum menjadi tidak saja setiap perbuatan yang melanggar kaidah-kaidah tertulis yaitu bersifat bertentangan dengan kewajiban hukum sipelaku dan melanggar hak subyektif orang lain tetapi juga suatu perbuatan yang melanggar kaidah yang tidak tertulis yaitu kaidah yang mengatur tata susila, kepatutan dan kehati-hatian yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan hidup dalam masyarakat atau terhadap harta benda warga masyarakat. Yang dimaksudkan dengan kategori bertentangan dengan kepatutan yaitu perbuatan yang merugikan orang lain tanpa kepentingan yang layak dan perbuatan yang tidak berguna yang menimbulkan bahaya bagi orang lain yang berdasarkan pemikiran normal perlu diperhatikan. Pembuktian perbuatan melawan hukum adalah proses membuktikan tentang adanya atau terjadinya suatu peristiwa hukum yang merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Untuk membuktikan adanya suatu perbuatan melawan hukum, maka unsur-unsur yang telah disebutkan diatas atau salah satunya harus terpenuhi yaitu melanggar hak subyektif orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku,melanggar kesusilaan dan melanggar kepatutan dan kelayakan, adanya kerugian, adanya kesalahan dan adanya hubungan kausalitas antara kesalahan dan kerugian.

This Scripts Detail Will General eritania of Improperness in civil law procedure based on acuade 163 HIR ( Indonesia Civil Law Prosedur). Laying who even clime the right and shouse the action to improve this right on disclaming another suggest he/she. Prove The exsistense of the right it manes that it is the part of palmist the state lawyer to prove this/he claim on the is time of aight as the base of this/ he lawsuit. To prove the optimal of the right. plain ti has to sripport this/her claim by evidence. In civil law procedure instrument of evidence based on arider 164 HIR is counseling ap written evidence ( deed, informal , deed and letter, Stedman of witness Assumption and oath this segregation of act agamid the law is coming into being based principle that woven performs action causing dangers to another (Person ) has to pang the caused by this action. This concept of net again the law is not limited to any act compulsory law of the actor and against subjective right of another person but also act agamas unwritten law. Law managing the rules of atheist fairness and careens, which character have to be maintained by anyone in social member. White category against fairness means act which damages another social members with improper interest and useless action which may place another’s life in jeopardy . improves of act against law is consisting of process of improve ness of the existing on fact of lawful, event which is against law. To haw the existing of act against law the above said statements or any of have to be fulfilled against she subjective of another, against compulsory law of actor. Them against the rules of eskis, fairness the existing damages , the existing of fault and the existing of causality between fault and damages."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S22505
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
"Perkembangan jasa angkutan udara dewasa ini telah
mencapai tingkat kecanggihan yang sangat tinggi. sehingga
membuat posisi perusahaan jasa angkutan udara secara
ekonomi lebih kuat dibandingkan dengan pengguna jasa
angkutan udara. Karena itu perlindungan secara hukum bagi
pengguna jasa angkutan udara sudah tidak dapat ditawartawar
lagi.Untuk melindungan pengguna jasa angkutan udara
dari suatu kegiatan yang sangat berbahaya yang dapat
mengancam keselamatan orang lain meskipun dilakukan dengan
penuh kehati-hatian diberlakukannya prinsip tanggung jawab
mutlak yang berarti bahwa pengguna jasa angkutan udara
tidak perlu membuktikan ada atau tidak adanya unsur
kesalahan dari perusahaan jasa angkutan udara. Di samping
itu juga, apabila terjadi kecelakaan yang dilakukan oleh
perusahaan jasa angkutan udara, pengguna jasa angkutan
udara dapat mengajukan tuntutan wanprestasi maupun
perbuatan melawan hukum kepada perusahaan jasa angkutan
udara. Untuk mengajukan tuntutan wanprestasi kepada
perusahaan jasa angkutan udara kita perlu mengetahui ruang
lingkup hukum perjanjian baik yang diatur dalam KUH perdata
maupun dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 1992 tentang
Penerbangan. Dimana dalam Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 15 tahun 1992 disebutkan bahwa ”tiket penumpang atau
tiket bagasi merupakan tanda bukti telah disepakati
perjanjian pengangkutan dan pembayaran biaya angkutan”.
Sedangkan untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum
disamping menggunakan Pasal 1365 KUH Perdata, penggugat
juga dapat menggunakan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 15 tahun 1992 yang menyebutkan bahwa ”Perusahaan
angkutan udara yang melakukan kegiatan udara niaga
bertanggung jawab atas kematian atau lukanya penumpang yang
diangkut”. Dengan demikian tanggung jawab Perusahaan Jasa
angkutan penerbangan dalam perspektif Hukum Perdata dapat
dikatagorikan kedalam tanggung jawab jasa angkutan
penerbangan berdasarkan wanprestasi dan berdasarkan
perbuatan melawan hukum. Untuk mengetahui teori tersebut
maka kasus antara Suciwati (isteri Alm Munir) dengan PT
Garuda Indonesia akan memberikan gambaran apakah antara
teori dengan praktek bersesuaian atau tidak."
[Universitas Indonesia, ], 2007
S22319
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>