Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 185862 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Andrianus Adritomo Budi Setiawan
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S22447
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nina Noviana
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T36891
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Imran Nating
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004
346.078 IMR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
M. Vinny Sritanti
"Keadaan pailit tidak menyebabkan debitor pailit menjadi kehilangan kecakapannya bertindak karena kepailitan hanya mencakup dan berkenaan dengan harta kekayaan milik debitor pailit, demi hukum kewenangan untuk menguasai maupun mengurus harta kekayaan yang merupakan bagian dari harta pailit beralih kepada Kurator namun kepemilikan harta pailit tetap berada pada debitor pailit.
Pernyataan pailit perseroan tidak dengan sendirinya menyebabkan suatu perseroan bubar demi hukum. Perseroan tetap cakap bertindak yang dalam hal ini diwakili oleh Direksi, untuk itulah keberadaan Direksi sebagai organ perseroan tetap ada. Direksi perseroan tetap berwenang melakukan secara sah setiap perbuatan hukum baik yang berkenaan dengan hak maupun kewajibannya sejauh itu bukan merupakan perbuatan pengurusan dan pemberesan harta pailit.
Kepailitan hanya berakibat bahwa Perseroan melalui organ-organnya tidak lagi secara sah dapat melakukan perbuatan hukum yang mengikat harta pailit Perseroan, karena kewenangan tersebut telah secara eksklusif ada pada Kurator.
Melihat keadaan di atas, maka tidak dapat dipungkiri adanya tumpang tindih dalam pengelolaan dan pengurusan harta kekayaan yang tercakup dalam harta pailit, yang pada dasarnya tidak bisa dipisahkan dari tindakan pengurusan yang dalam keadaan normal merupakan tugas Direksi.
Untuk dapat mengatasi masalah-masalah yang rnuncul dari keadaan tersebut maka perlu dipahami terlebih dahulu secara mendalam konsep dasar dari Perseroan Terbatas dan Hukum Kepailitan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T18385
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Panggabean, Kresna Binsar
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S23523
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Banu Windyasmara
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S23553
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Manurung, Tuaman
"Pencabutan izin usaha suatu bank merupakan salah satu wujud fungsi dari Bank Indonesia dalam rangka pembinaan dan pengawasan perbankan guna memelihara sistem perbankan yang sehat. Dalam penelitian ini, penulis meneliti bagaimana fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia sampai akhirnya mengambil tindakan pencabutan izin usaha BDB. Jika memang BI telah melakukan upaya-upaya tertentu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengapa justru MA memutuskan untuk membatalkan pencabutan izin usaha Bank Dagang Bali. Selain itu, perlu juga dicermati bagaimana dampak putusan MA tersebut terhadap BI, Bank BDB dan Tim Likuidasi yang sudah bekerja berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian bersifat yuridis-normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan-bahan kepustakaan yang didukung halis wawancara dengan narasumber terkait. Kesimpulan yang didapat adalah bahwa Pencabutan izin usaha Bank Dagang Bali melalui Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.6/7/KEP-GBI/2004 tanggal 8 April 2004 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada, dimana pencabutan izin usaha dilakukan setelah upaya-upaya penyelamatan yang dilakukan dengan menempatkan Bank Dagang Bali dalam pengawasan intensif kemudian pengawasan khusus tidak berhasil menyelamatkan bank tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S24659
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Gatot Dwi Purwanto
"Penyelamatan PT Bank Century Tbk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menimbulkan konsekuensi hukum pengambilalihan kepemilikan Bank Century oleh LPS sebagaimana diatur Pasal 40 huruf a jo. Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS), masih menyisakan berbagai permasalahan baik dari aspek politik maupun hukum. Dari aspek politik, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan terkait proses penyelamatan Bank Century yang menyimpulkan bahwa telah terjadi penyalahgunaan oleh berbagai otoritas yang terkait dengan proses penanganan Bank Century. Dari aspek hukum, proses penyelamatan Bank Century telah dipersoalkan oleh mantan pemegang saham Bank Century melalui forum arbitrase pada International Centre for Settlement of Investment Disputes sebagai perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan kewajiban Pemerintah Republik Indonesia mengenai expropriation sebagaimana diatur dalam Bilateral Investment Treaty antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Inggris.
Bahwa penyelamatan Bank Century oleh LPS tidak dapat dilepaskan dari kerangka hukum pelaksanaan Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang ditujukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Pelaksanaan JPSK, dengan resolusi bank sebagai salah satu pilarnya, merupakan instrumen penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Dalam perspektif JPSK, penyelamatan Bank Century merupakan bentuk pelaksanaan tugas resolusi bank yang dimandatkan oleh UU LPS, yaitu sebagai bentuk intervensi otoritas publik dalam mengatasi dampak sistemik yang disebabkan oleh permasalahan suatu bank guna meminimalisir dampak kerusakan yang dapat ditimbulkan terhadap stabilitas sistem keuangan dan perekonomian secara keseluruhan. Resolusi bank pada dasarnya merupakan mekanisme extra judicial yang khusus diberlakukan bagi penanganan bank bermasalah dengan pertimbangan untuk menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat penyimpan dana terhadap sistem perbankan secara keseluruhan. Mengingat karakteristik pelaksanaan tugas resolusi bank maka penyelamatan Bank Century oleh LPS tidak dapat dipersamakan dengan tindakan nasionalisasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal maupun sebagai tindakan expropriation sebagaimana dimaksud dalam Bilateral Investment Treaty. Pemahaman akan pelaksanaan tugas resolusi bank menjadi penting artinya dalam memperkuat justifikasi dari aspek hukum terhadap tindakan penyelamatan terhadap Bank Century yang dilakukan oleh LPS.

The bailout of PT Bank Century Tbk by the Indonesia Deposit Insurance Corporation (IDIC) which have caused the legal consequence of the ownership takeover of Bank Century by IDIC as regulated under Article 40 letter (a) jo. Article 41 paragraph (1) of the Law Number 24 of 2004 regarding Indonesia Deposit Insurance Corporation (IDIC Law), still leaves numerous matters on both legal and political aspects. From the political aspect, the House of Representatives of the Republic of Indonesia (DPR-RI) has used its right of inquiry to conduct an investigation on the Bank Century bailout process which concluded that there has been an abuse by authorities related to the Bank Century management process. From the legal aspect, the Bank Century bailout process has been questioned by Bank Century’s former shareholders through arbitration in the International Centre for Settlement Investment Disputes as a tort which is contrary to the obligation of the Government of the Republic of Indonesia regarding expropriation as stated in the Bilateral Investment Treaty between the Government of the Republic Indonesia and the English Royal Government.
The bailout of Bank Century by the IDIC can not be separated from the legal framework of the implementation of Financial System Safety Net (JPSK) intended to safeguard the financial system stability. The implementation of JPSK, with bank resolution as one of its pillars, is an important instrument in safeguarding the financial system stability. Under the perspective of JPSK, the bailout of Bank Century by IDIC through Temporary Capital Participation is a form of performance of bank resolution tasks mandated in the IDIC Law, as a form of public authority intervention in managing a systemic impact caused by problems of a bank to minimize the damage that may arise to the stability of the financial system and the economy comprehensively. In principle, bank resolution is an extra judicial mechanism specifically applied for the management of troubled banks in considerations to preserve and maintain the trust of depositing customers to the banking system comprehensively. Considering the characteristics of the implementation of bank resolution task, the bailout of Bank Century by the IDIC can not be equated with act of nationalization or expropriation of property rights referred to in the Law Number 25 of 2007 regarding Capital Investment nor as an act of expropriation as intended in the Bilateral Investment Treaty. The understanding of the implementation of bank resolution tasks become important in strengthening the justification of the legal aspects on the actions of the Bank Century bailout conducted by the IDIC.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T33012
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>