Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 94096 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Endang Pratiwi (0594230519), Pembuktian Unsur Barang
Siapa Secara Melawan Hukum, Sebagaimana Diatur Dalam
Pasal 41 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 1997 Tentang
Lingkungan Hidup (Studi Kasus Perkara Pidana No.19/Pid-
B/2001/PN.BKN), 138 hal + viii
Kondisi hutan Indonesia saat ini sedang dalam
keadaan yang sangat mengkhawatirkan karena kerusakan
hutan terjadi dimana-mana. Salah penyebab kerusakan
dilakukan oleh manusia melalui pembakaran hutan dengan
tujuan untuk pembukaan hutan (land clearing). Secara
khusus tindak pidana ini diatur dalam Pasal 50 ayat (3)
huruf d UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal
41 ayat (1)UU 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup,
yang menyatakan bahwa ?Barang siapa yang secara melawan
hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang
mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama
sepuluh tahun dan denda paling banyak lima ratus juta
rupiah.? Sanksi hukum yang berat ternyata tidak
menimbulkan efek jera karena memang belum ada penegakan
hukum yang tegas oleh pemegang kekuasaan dan pelaksana
hukum. Tinjauan ini difokuskan dari sisi subyek hukum
pelaku tindak pidana barang siapa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 tersebut.
Salah satu kasus land clearing ini dilakukan oleh
PT. Adei Plantation & Industry. Dalam kasus ini subyek
hukum yang seharusnya bertanggung jawab secara hukum
dalam kasus land clearing dengan pembakaran lingkungan
hidup ini wajib dikenakan terhadap seluruh manajemen,
khususnya Direksi karena merupakan perusahaan yang
berbadan hukum. Untuk pembuktian barang siapa sebagai
pelaku tindak pidana dalam pidana ini perlu dilihat
juga dari struktur organisasi perusahaan. Pertimbangan
dan dasar hukum diterapkannya tindak pidana terhadap
terpidana, dalam kasus Pasal 41 ayat (1) UU No.23 Tahun
1997 dalam unsur melawan hukum, perbuatan yang
mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup adalah perbuatan yang dilakukan dengan cara
melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain dari peraturan perundang-undangan, alat bukti
berupa keterangan ahli dan surat dapat diajukan.
Keterangan ahli dibutuhkan untuk pembuktian telah
terjadinya perusakan lingkungan hidup."
Lengkap +
[Universitas Indonesia, ], 2007
S22245
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yuli Hanifah
"Pembangunan tidak akan mencapai kemajuan yang berarti tanpa disertai dengan kegiatan industrialisasi. Di sisi lain pembangunan industri juga membawa dampak negatif terhadap keseimbangan lingkungan hidup. Lingkungan hidup adalah segala sesuatu yang ada, baik makhluk hidup maupun benda mati termasuk daya dan kondisi yang terdapat dalam ruang dimana kita hidup dan dapat mempengaruhi kehidupan.
Suatu sistem ekologis terj adi secara alamiah, namun seringkali manusia berperan dalam menciptakan keseimbangan bahkan ketidak-seimbangan ekosistem. Kasus pencemaran dan perusakan lingkungan hidup pada umumnya terjadi karena adanya over exploitation terhadap sumber daya alam tanpa mempertimbangkan dampaknya dalam dimensi waktu yang lebih panjang, atau industriawan enggan mengeluarkan biaya untuk menanggulangi limbah pabrik yang berbahaya (hazadous waste)
Terhadap pencemaran dan perusakan lingungan hidup ini tindakan hukum harus diambil segera untuk menunjukan bahwa pelaku harus embayar mahal setiap perbuatan mereka yang merusak dan mengakibatkan kerugian pada orang lain. Undang-Undang No. 4 tahun 1982 pasal 23 menjadi dasar hukum acuan untuk dapat menuntut pihak pelaku dengan ketentuan hukum. pidana yang telah ada. Untuk mengaktualisasi pasal 20 dan 21 UULH, pihak masyarakat korban atau LSM lingkungan hidup dapat menggugat secara perdata dengan menggunakan ketentuan pasal 1365 KUH Perdata t entang perbuatan melanggar hukum (PMH) di forum pengadilan.
Adanya peluang hukum tersebut memberikan keberanian kepada WALHI untuk mengajukan gugatan PMH terhadap PT. IIU dan Pemerintah RI di forum pengadilan pada 20 Desember 1988. Kasus ini menjadi kasus lingkungan hidup paling menarik dan paling revolusioner ditahun 1989 dimana secara implisit lingkungan hidup diakui sebagai subyek hukum. Dengan demikian setiap pelaku dapat dituntut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merugikan orang lain."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20377
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
cover
cover
cover
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 1998
340.598 IND b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Departemen Kehakiman, 1985
304.2 IND p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rizcky Rezza Bramansyah
"Semenjak akhir 90-an, Indonesia telah menjadi salah satu negara yang mempunyai permasalahan kerusakan lingkungan terbesar di dunia. Berbagai keluhan terkait semakin mengkhawatirkan. Kerusakan lingkungan di Indonesia melahirkan instrumen hukum yang diharapkan mampu mengatasi permasalahan lingkungan yakni Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu dilengkapi juga dengan adanya Kementerian Lingkungan Hidup, badan-badan lingkungan di daerah serta kelengkapan teknis pelaksanaan yakni Penyidik Lingkungan Hidup. Walaupun demikian, penyelesaian kasus kejahatan lingkungan masih minim. KLH yang memiliki instrumen seharusnya mampu menegakan hukum lingkungan dengan baik, namun pada pelaksanaannya terdapat kendala dalam kewenangan antara KLH dan instansi lain yang bersangkutan terkait permasalahan lingkungan. Dalam memperdalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dengan penjelasan deskriptif dengan mengolah data temuan dan dihubungkan pada kerangka pemikiran untuk selanjutnya memperoleh hasil analisa terkait hambatan yang ada dalam pelaksanaan penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Since the late 90's Indonesia have became one country with the most environmental degradation issue. Various complaints according to environmental issues in Indonesia became the base of the specific regulation about environmental protection and managment Act. invention (Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Besides the regulation, there are also Indonesia's Ministry of Environment, local environmental agencies and environmental investigator as technical implementation utillity. Although govenrment has every aspects that needed, completion of environmental crime cases still minimal. Indonesia?s Ministry of Environment as the government?s institution should be able to enforce environmental laws properly. But pratically, there are constraints within the authority between the ministry and other institutions that competent on environmental degradation issue. This research try to describe the constraint within enforcement of environmental laws in Indonesia qualitatively, also analyze the problems based on data findings and framework."
Lengkap +
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2011
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>