Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 66605 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Marpaung, Leden
Jakarta: Sinar Grafika, 2004
345 MAR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Marpaung, Leden
Jakarta: Sinar Grafika, 2000
345 MAR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Hukum Departemen Kehakiman, 1985
345 IND p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Fajar Herbudi Arifianto
"Salah satu fungsi hukum adalah menegakkan dan menemukan kebenaran. Dalam menegakkan dan menemukan kebenaran tersebut di bentuklah apa yang dinamakan hukum. Hukum adalah aturan ciptaan manusia untuk menjaga agar masyarakat dapat hidup tertib dan nyaman. Hukum dalam perkembangannya ada yang tertulis dan tidak tertulis. Dalam mewujudkan kepastian hukum, hukum oleh manusia dimanifestasikan dalam bentuk tertulis berupa peraturan perundang-undangan. Manusia adalah mahluk yang tidak sempurna dan dapat saja khilaf. Hakim sebagai salah satu aparat penegak hukum dapat saja berbuat kesalahan atau kekhilafan saat menerapkan hukum yang berakibat kepada dirugikannya para pihak yang bersengketa. Selain itu, dimungkinkan pula hal yang sama terjadi pada tidak sempurnanya produk yang dibuat oleh manusia dalam hal ini suatu produk perundang-undangan. Dalam meminimalisasi efek kekhilafan hakim tersebut dan untuk menemukan kebenaran dan keadilan seadil-adilnya maka dalam kitab hukum acara pidana diatur tentang upaya hukum. Upaya hukum menurut KUHAP terdiri atas upaya hukum biasa dan luar biasa. Upaya hukum biasa dilakukan pada saat kekuatan hukum atas suatu putusan belum berkekuatan hukum tetap, sedangkan upaya hukum luar biasa dilakukan bila suatu putusan telah berkekuatan hukum tetap. Upaya hukum biasa terdiri atas banding dan kasasi, sedang upaya hukum luar biasa terdiri atas Kasasi demi Kepentingan Hukum dan Peninjauan Kembali. Dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa pollycarpus, ia diputus bebas oleh majelis hakim pada tingkat kasasi, sebelumnya pada tingkat I ia diputus bersalah atas tuduhan pembunuhan Munir dan divonis 14 tahun penjara demikian pula ketika mengajukan banding di Pengadilan Tinggi, hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat I dengan memberikan hukuman yang sama yaitu 14 tahun penajara. Atas putusan bebas tersebut, jaksa penuntut umum yang mewakili kepentingan korban mengajukan upaya hukum Peninjauan kembali karena menganggap telah terjadi kesalahan penerapan hukum (kekhilafan hakim) serta ditemukannya bukti baru (novum) yang mana bila saja hal tersebut diketahui sebelum putusan dibacakan maka akan mempengaruhi hasil putusan hakim tersebut. Pengajuan upaya hukum peninjauan kembali oleh jaksa penuntut umum hingga kini masih mengundang pro dan kontra dikalangan masyarakat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S21817
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nana Maulana
"Skripsi ini menjelaskan mengenai pengertian, dasar hukum, alasan, tujuan, pihak-pihak, tata cara mengajukan, tenggang waktu mengajukan, dan penyampaian putusan kasasi demi kepentingan hukum. Skripsi ini juga menjelaskan tentang teori-teori pemidanaan yaitu teori absolut, teori relatif dan teori gabungan yang digunakan sebagai sudut pandang dalam menganilisis. Skripsi ini berusaha menganalisis upaya hukum kasasi demi kepentingan hukum dari sudut pandang teori pemidanaan gabungan yang selama 10 (sepuluh) tahun terakhir dari tahun 1994 sampai dengan 2004 tidak pernah ada pengajuan, adanya kecenderungan Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum peninjauan kembali yang selama 10 (sepuluh) tahun terakhir tersebut telah dilakukan 2 (dua) kali. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif, dari penelitian tersebut Penulis menyimpulkan bahwa upaya hukum kasasi demi kepentingan hukum secara sudut pandang teori pemidanaan gabungan tidak dapat mewujudkan tuntutan keadilan, tidak mempunyai efek dalam pencegahan terhadap kejahatan agar dikemudian hari kejahatan yang telah dilakukan itu tidak terulang lagi baik oleh penjahat sendiri maupun masyarakat pada umumnya, dan tidak dapat mewujudkan tujuan-tujuan yang bermanfaat lainnya. Adanya kecenderungan Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum peninjauan kembali karena upaya hukum kasasi demi kepentingan hukum secara substansi tidak berpengaruh terhadap mantan terdakwa, dimana dalam putusannya tidak dapat menjatuhkan pemidanaan sekalipun mantan terdakwa terbukti bersalah, disamping itu secara kualitas putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak sama dengan putusan peninjauan kembali, oleh karena jika putusan kasasi demi kepentingan hukum dapat diajukan peninjauan kembali namun tidak sebaliknya putusan peninjauan kembali dapat diajukan kasasi demi kepentingan hukum. Dalam rangka menegakkan keadilan dan keseimbangan hak, Jaksa Penuntut Umum berusaha mencari koridor hukum yang dapat ditempuh yaitu dengan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S22092
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Ketentuan Undang-undang melalui Pasal 67 dan 244 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menyatakan melarang dilakukannya upaya hukum baik banding maupun kasasi terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Hakim pada pemeriksaan tingkat pertama. Namun dalam prakteknya ketentuan Undang-undang tersebut dinilai terlaku riskan untuk diterapkan di Indonesia pada saat ini. Oleh karena itu dikeluarkanlah Surat Keputusan Menteri Kehakiman yang memerintahkan untuk mengeluarkan Yurisprudensi untuk membuka pintu upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas. Berselang beberapa hari kemudian keluarlah putusan Mahkamah Agung pertama pasca berlakunya KUHAP yang mengabulkan permohonan kasasi atas putusan bebas dengan terdakwa Raden Sonson Natalegawa. Putusan tersebut kemudian dalam prakteknya diikuti dan dijadikan Yurisprudensi tetap oleh Mahkamah Agung. Dengah demikian Yurisprudensi telah dijadikan dasar bagi Hakim untuk melakukan praktek yang sebenarnya bertentangan dengan ketentuan Undang-undang. Dalam skripsi ini dibahas dua pokok permasalahan terkait dengan hal tersebut, yaitu: pertama menjawab apakah menurut sistem hukum indonesia Yurisprudensi dapat dijadikan dasar oleh hakim dalam memutus suatu perkara, hal ini akan terkait dengan peran dan kedudukan Yurisprudensi dalam sistem peradilan Indonesia. Kedua, menjawab pertanyaan apakah yurisprudensi dapat dijadikan dasar untuk melakukan praktek yang bertentangan dengan ketentuan Undang-undang seperti dalam praktek pelaksanaan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas tersebut."
[Universitas Indonesia, ], 2006
S22461
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Harahap, M. Yahya
"Commentary on the Indonesian Criminal Procedure Code"
Jakarta: Sinar Grafika, 2009
345.05 HAR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Harahap, M. Yahya
Jakarta: Sinar Grafika, 2013
345.05 HAR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>