Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 140674 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Abdul Kadir Sangadji
"Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diberikan kewenangan khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan atas tindak pidana dibidang Cukai. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai dapat melakukan penahanan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Cukai, namun kewenangan yang dimiliki PPNS Bea dan Cukai hanya terdapat dalam tindak pidana yang diatur secara limitatif dalam pasal 63 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan kewenangan kepada penyidik Polri untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana berdasarkan rumusan Pasal 7 ayat (1) dan (2) KUHAP. Hubungan kerja antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai dengan Penyidik Polri adalah sebagai hubungan koordinasi dan pengawasan, pemberian petunjuk dan bantuan, laporan dimulainya penyelidikan dan penghentian penyidikan. Dalam melakukan serangkaian penyidikan penyidik Polri lebih banyak berperan memberikan petunjuk dan melakukan pengawasan terhadap penyidikan tindak pidana Cukai.
Pada kenyataan di lapangan masih saja terjadi penerapan hubungan dan kedudukan yang tidak tepat antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Penyidik Polri dalam penyidikan tindak pidana Cukai. Demikianlah yang terjadi pada penahanan dalam kasus tindak pidana pemalsuan pita Cukai terhadap tersangka Ny. Erni Rusdiana, pada tahap penyidikan di Polri tersangka sudah ditahan sampai batas waktu maksimal penahanan, kemudian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penahanan kembali terhadap tersangka dalam tindak pidana yang sama, seharusnya tersangka tidak boleh dilakukan penahanan kembali lagi karena tersangka pada tahap penyidikan di Polri sudah dilakukan penahanan selama 120 (seratus dua puluh) hari. Akibat hukum dari penahanan kembali oleh PPNS Bea dan Cukai menimbulkan penahanan yang tidak sah. Terhadap penahanan yang tidak sah tersebut, tersangka Erni Rusdiana melakukan upaya hukum Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S22285
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Rachmawati
"Masalah illegal logging adalah masalah yang yang harus dicermati dan diberi perhatian khusus. Selain dampaknya yang luar biasa terhadap lingkungan dan kehidupan manusia dalam jangka panjang, juga keterlibatan pelaku yang sangat banyak. Dampak kerusakan hutan yang terjadi akan menimbulkan kurang tertahannya resapan air tanah oleh pohon-pohon di kawasan hutan sehingga dapat menyebabkan tanah longsor. Dampak lain juga terhadap habitat hutan yang apabila tidak sesuai dengan penggunaannya dapat penghilangkan spesies yang dilindungi. Jika ditinjau dari keterlibatan pelaku, maka yang berkontribusi dalam tindak pidana illegal logging sangatlah banyak, dari penduduk lokal yang menyediakan jasa pemotongan dan pembukaan lahan, penyedia jasa angkutan berupa truk dan kapal sampai indikasi keterlibatan aparat dalam mengeluarkan ijin. Hal itu membuat sulitnya memberantas tindak pidana illegal logging sampai keakar-akarnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dan sejauh mana hubungan antara penyidik Polri dan penyidik pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam tindak pidana illegal logging menurut peraturan perundang-undangan. Hal ini berkaitan dengan fungsi penyidik yang sangat penting dalam penanggulangan tindak pidana illegal logging. Adanya 2 (dua) aparat yang memiliki kewenangan yang sama dalam melakukan penyidikan membuat adanya kerancuan dalam hal tugas dan kewajiban siapakah untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana illegal logging. Kewenangan khusus yang telah diberikan undang-undang Kehutanan kepada penyidik PPNS ternyata tidak menjadikan penyidik PPNS berperan lebih daripada penyidik Polri. Dalam penanganan proses penyidikan illegal logging, penyidik Polri tetap mendapat porsi besar untuk melakukan penyidikan."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2007
S22419
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yudi Kurniawan
"Mekanisme hubungan kerja antara penyidik pegawai negeri sipil dengan penyidik Poiri dalam proses penyidikan tindak pidana telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Hubungan kerja tersebut meliputi pemberitahuan dimulainya penyidikan, pemberian petunjuk, bantuan penyidikan (berupa bantuan teknis, bantuan taktis atau bantuan upaya paksa), penyerahan berkas perkara, penyerahan tersangka dan barang bukti, penghentian penyidikan, serta pelimpahan proses penyidikan tindak pidana. Dalam praktek di lapangan, hubungan kerja tersebut seringkali tidak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga menjadi penghambat dalam proses penyidikan tindak pidana.
Tesis ini bertujuan untuk menunjukkan aplikasi hubungan kerja penyidik pegawai negeri sipil dengan penyidik Polri dalam proses penyidikan tindak pidana yang terjadi selama ini. Fokus tesis ini adalah hubungan kerja dalam bentuk koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil yang dilakukan oleh penyidik Polri pada Seksi Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan menerapkan beberapa teknik pengumpulan data berupa pengamatan, wawancara dengan pedoman, dan kajian dokumen. Metode tersebut dipilih karena sifat dari masalah penelitian ini memerlukan pendalaman di mana peneliti harus memusatkan perhatiannya pada konteks yang dapat membentuk pemahaman mengenai fenomena yang diteliti.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hubungan kerja dalam bentuk koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil yang dilakukan oleh penyidik Polri dalam proses penyidikan tindak pidana belum seluruhnya berjalan dan bahkan ada yang tidak berjalan sama sekali, sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan. Dengan kata lain bahwa aplikasi hubungan kerja tersebut telah menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang ada. Hal ini disebabkan adanya perbedaan batas-batas kewenangan yurisdiksi dari masing-masing aparat penegak hukum, tidak efisiennya koordinasi dan pengawasan yang dilakukan penyidik Poiri terhadap penyidik pegawai negeri sipil, adanya perbedaan persepsi-dari instansi lain terhadap penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik Polri, dan tidak adanya ketentuan mengenai penjatuhan sanksi terhadap penyimpangan hubungan kerja yang telah diatur dalam perundang-undangan tersebut.
Implikasi dari tesis ini adalah perlunya perubahan terhadap ketentuanketentuan yang mengatur tentang mekanisme hubungan kerja antara penyidik pegawai negeri sipil dengan penyidik Polri agar tidak menghambat proses penyidikan tindak pidana dan tidak menyimpang dari ketentuan perundangundangan.
Daftar Kepustakaan : 22 buku + 18 perundang-undangan + 3 bacaan dari internet + lampiran-lampiran."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005
T15162
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Mun`im
"Koordinasi dan pengawasan penyidik Polri terhadap proses penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil telah diatur dalam KUHAP, UURI Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Kapolri Nomor 20 tahun 2010 tentang Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Penyidikan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Koordinasi tersebut meliputi kegiatan pemberitahuan dimulainya penyidikan, pemberian bantuan penyidikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (berupa bantuan teknis, bantuan taktis, bantuan upaya paksa, dan bantuan konsultasi), penyerahan berkas perkara, penyerahan tersangka dan barang bukti, penghentian penyidikan, tukar menukar informasi, rapat secara berkala, dan penyidikan bersama. Sedangkan pengawasan meliputi kegiatan menghadiri dan memberikan petunjuk dalam gelar perkara yang dilaksanakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, meminta dan meneliti laporan kemajuan penyidikan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil, bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil meneliti berkas hasil penyidikan lalu meneruskan kepada Penuntut Umum, melakukan supervisi bersama ke jajaran Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai permintaan pimpinan instansi Penyidik Pegawai Negeri Sipil, melakukan pendataan jumlah, instansi dan wilayah penugasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, penanganan perkara Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan bantuan penyidikan, serta menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Dalam praktek di lapangan, koordinasi dan pengawasan tersebut tidak terlaksana secara optimal, bahkan ada yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Penulisan tesis ini bertujuan untuk menunjukkan pelaksanaan koordinasi dan pengawasan penyidik Polri pada Seksi Korwas PPNS Dit Reskrimsus Polda Jabar terhadap proses penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di daerah hukum Polda Jabar yang terjadi selama ini. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif melalui beberapa teknik pengumpulan data berupa pengamatan, wawancara, dan studi dokumen. Metode tersebut dipilih karena masalah yang diteliti termasuk katagori penelitian tindakan yaitu merupakan refleksi antara teori dan praktek.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa koordinasi dan pengawasan penyidik Polri terhadap proses penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di daerah hukum Polda Jabar belum berjalan secara optimal, bahkan ada yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Coordination and Controlling function of the Police Investigators on the process of criminal investigations by the Civil Servant Investigators has been regulated in the Criminal Law Code of Criminal Procedure, Law of the Republic of Indonesia Number 2 of 2002 on the Indonesian National Police, and the Regulations of the Indonesian National Police Chief number 6 of 2010 concerning investigations management by the Civil Servants investigators and the Regulation of the Indonesian National Police Chief number 20 of 2010 on Coordination, Supervision and Development Investigations for Civil Servants Investigators.
Coordination activities include notification of commencement of the investigation, providing investigative assistance to the civil servants Investigator (in the form of technical assistance, tactical aid, relief efforts to force, and consulting assistance), submission of case files, the transfer of suspects and material evidence, termination of the investigation, information exchange, regular meetings, and joint investigations. While controlling function includes to attend and give instructions in case the title is held civil servant investigator, ask for and examine the progress of the investigation report of the civil servant investigators, examine the results of the investigation file and then going to the General Prosecutor, with the ranks of supervision civil servant investigators as requested by agency investigators led civil servants, perform data collection on the number of civil servant investigator, institution and area of assignment civil servant investigator, handling the case made by the civil servant investigators and aid the investigation, and analyze and evaluate the implementation of the investigation by the civil servants investigators. In practice in the field, coordination and controlling function does not ensure an optimal, even in defiance of regulations.
This thesis aims to demonstrate the implementation of coordination and control conducted by Investigators of Indonesian National Police in Section Coordination and Controlling the civil servant investigators, Directorate of Special Criminal Investigation at Indonesian National Police in West Java to civil servant investigators in the process that occurred during this investigation. The research method used is qualitative research methods through data collection techniques, is observation, interviews and document studies. This method was chosen because of the problems examined include the category of action research is a reflection of theory and practice.
The results show that the coordination and control of police investigators to the process of criminal investigations conducted by the Civil Servant investigators in the Law of the Republic of Indonesia Police Region of West Java is not running optimally, and even some that are not appropriate statutory provisions in force.
"
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2011
T29688
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Krisna Dwi Astuti
"Tindak Pidana Kepabeanan merupakan tindak pidana yang mempunyai karakter tersendiri yang mempunyai akibat sama bahayanya dengan tindak pidana korupsi, karena mempunyai dampak yang sangat besar baik dapat merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara yaitu dapat mematikan industri dalam negeri. Oleh karena itu tindak pidana penyelundupan memerlukan penanganan yang khusus untuk menindak para pelakunya. Kewenangan untuk menyidik terhadap tindak pidana kepabeanan tersebut sebelumnya berada di tangan Kejaksaan RI. Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan kewenangan tersebut beralih ke tangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai diberikan kewenangan khusus untuk menyidik baik tindak pidana maupun pelanggaran kepabeanan termasuk tindak pidana penyelundupan. Pemberian kewenangan dalam UU No. 10 Tahun 1995 tersebut merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana pasal 6 ayat (1). Kemudian kewenangan tersebut dipertegas dengan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Sehingga dengan ini kedudukan PPNS Bea dan Cukai berada pada lini terdepan untuk menangkap Serta menindak setiap tindak pidana kepabeanan yang terjadi. Dalam perjalanannya pelaksanaan kewenangan penyidikan tersebut mendapat permasalahan baik dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran pasal-pasal dalam IH] Kepabeanan maupun dalam hal melakukan koordinasi dengan penyidik dari instansi lainnya. Hal ini terjadi karena terjadi tumpang tindih pada pasal-pasal dalam UU Kepabeanan maupun tumpang tindih pada peraturan yang mengatur mengenai kewenangan menyidik tersebut, juga dalam hal koordinasi antar lembaga baik dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun dengan instansi lain di luar DJBC. Sehingga menimbulkan kesalahpahaman dalam penerapannya dan berdampak pada penegakan hukumnya. Rancangan Undang-Undang Kepabeanan pada saat ini telah disusun untuk mengatasi Salah satu masalah tersebut, diantaranya dengan memperluas pengertian/cakupan penyelundupan dengan tujuan untuk lebih dapat menjerat setiap tindak pidana kepabeanan yang terjadi. Hal ini akan berakibat pada makin besarnya tugas Serta tanggungjawab dari PPNS Bea dan Cukai. Oleh karena itu diperlukan juga pembaharuan pejabat yang berwenang untuk. menyidik tindak pidana kepabeanan tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16418
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2001
S22055
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bobby Ruswin
"Masalah lingkungan hidup adalah perusahaan yang seyogyanya harus diperhatikan oleh semua orang hal tersebut disebatkan karena dampak atas terjadinya pencemaran atau perusakan lingkungan hidup akan berdampak kepada kerusakan alam yang akan mempengaruhi kehidupan di masa yang akan datang dimana generasi berikutnyalah yang akan merasakan dampak tersebut. Pengelolaan lingkungan hidup biasanya diartikan sebagai upaya mengatur hubungan antara manusia dengan lingkungan alam dan bertujuan untuk mendapatkan kualitas lingkungan hidup yang mampu memberi dukungan maksimum dan bermutu bagi peri kehidupan. Pengelolaan lingkungan hidup berkaitan dengan upaya meningkatkan hubungan yang harmonis antara kegiatan manusia dengan alam sehingga kualitas kegiatan manusia dan kualitas dukungan alam menjamin kehidupan yang berkelanjutan. Merupakan tugas kita semua sebagai bagian dari anggota masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan. Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Penyidik Polri dan Penuntut Umum sangatlah menentukan dalam menegakan hukum lingkungan karena bagaimanapun juga budaya hukum merupakan sikap masyarakat terhadap hukum dan sistem hukum yang dipatuhinya. Sebaik apapun struktur hukum yang dibuat dan sebaik apapun kualitas substansi hukum yang ada tanpa didukung budaya hukum masyarakatnya termasuk aparat penegak hukumnya maka penegakan hukum tidak akan berjalan dengan efektif. Ketiga unsur ini sangat berpengaruh dalam penegakan hukum. Jika salah satu saja unsur tidak berjalan dengan baik maka dapat dipastikan penegakan hukum di masyarakat akan lemah. Penegakan hukum yang dilakukan harus berada dalam suatu sistem yakni sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang terdiri dari 4 (empat) komponen (kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan). Sistem peradilan pidana ,yang terpadu akan memudahkan tercapainya tujuan dari sistem peradilan pidana. Sehubungan dengan. apa yang ingin dicapai dalam tujuan sistem peradilan pidana adalah resosialisasi dan rehabilitasi pelaku tindak pidana, pemberantasan kejahatan dan untuk mencapai kesejahteraan sosial.

Essentially, life environmental is any case that should be observed by all parties, because it has impact either against pollution or life environmental or natural destruction, as well as it will influence the life in the future in which the next generation will bear such impact. Usually, life environmental management is meant as efforts for managing correlation among human and life and environment being aimed to get life environmental quality to be able to give life quality maximally. Life environmental management correlated with efforts for increasing harmonic relationship among nature and human activities, so that, qualities of human activities and natural support will ensure the sustainability of life. It is our duty as part of society member to preserve life environment. Role of both Investigator for Civil Servant (PNS) and Police Department of Republic of Indonesia (POLRI) is very required to enforce environmental laws, however, legal culture is society attitude against law and such adhered law system. How good both legal structure to be made and given legal substance quality, but, without support from society legal system including law enforcers, then, it will not be realized effectively. Those three components is highly influenced for law enforcement. If one of them had not implemented their role effectively, subsequently, law enforcement in society will be weak. The law enforcement to be realized should be made in corridor of criminal justice system comprising four (4)component, those are police, judiciary, justice and correctional facility. By an integrated criminal justice system, then, objective of it may be achieved easily. In relation with what will be achieved by objective of criminal justice system is both rehabilitation and reconciliation of criminal actors, criminal fighting as well as achieving social welfare."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19577
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Tindak Pidana Kepabeanan merupakan suatu tindak pidana
khusus yang diatur di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP), yaitu dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan juga telah mengatur kewenangan
penyidikan suatu tindak pidana kepabeanan yang secara
khusus diberikan kepada penyidik pegawai negeri sipil
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Undang-Undang Kepabeanan
pun mengatur kewenangan penyidikan suatu tindak pidana
kepabeanan dimungkinkan untuk beralih kepada penyidik POLRI
apabila terpenuhi syarat keadaan tertentu yang disebutkan
dalam peraturan kepabeanan terkait. Pada dasarnya sebagai
penyidik pegawai negeri sipil, keberadaan penyidik pegawai
negeri sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak
terlepas dari pengawasan dan koordinasi dengan penyidik
POLRI. Namun mengingat penyidik pegawai negeri sipil
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah dilengkapi
kewenangan untuk dapat melakukan upaya paksa penangkapan,
penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, maka penyidik
POLRI tidak banyak terlibat langsung dalam proses
penyidikan di lapangan, terkecuali apabila kewenangan
penyidikan telah beralih kepada penyidik POLRI. Penyidik
POLRI akan lebih banyak berperan memberikan petunjuk dan
melakukan pengawasan terhadap penyidikan tindak pidana
kepabeanan. Pada kenyataannya, di lapangan masih saja
terjadi penerapan hubungan dan kedudukan yang tidak tepat
antara penyidik pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai serta penyidik POLRI, dalam penyidikan tindak
pidana kepabeanan. Demikianlah yang terjadi pada penyidikan kasus tindak pidana kepabeanan atas tersangka Abdul Waris Halid."
Universitas Indonesia, 2006
S22291
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Penyidikan merupakan salah satu proses penting dalam penyelesaian kasus tindak pidana perpajakan. Berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No 28 tahun 2007, yang berwenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana perpajakan adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil lingkungan Direktorat Jendral Pajak. Namun, ada pihak-pihak lain yang terkait dengan penyidikan tindak pidana perpajakan seperti kepolisian, kejaksaan, serta instansi-instansi lainnya. Oleh karena itu membutuhkan kejelasan kewenangan dalam proses penyidikan, terutama dalam praktek dimana terdapat beberapa aspek tindak pidana, seperti kasus AAG yang memiliki aspek tindak pidana perpajakan, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi. Batasan kewenangan, serta proses penyidikan tindak pidana perpajakan itu diatur melalui KUHAP, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Keputusan Direktur Jendral Nomor KEP-272/PJ/2002, serta dalam praktek penyidikan dibuat Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktorat Jendral Pajak dengan berbagai instansi lainnya. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, skripsi ini mencoba menjawab permasalahan kedudukan dan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jendral Pajak dalam penyidikan tindak pidana perpajakan, serta proses penyidikan tindak pidana perpajakan tersebut. Dengan adanya kejelasan kewenangan dalam proses penyidikan diharapkan penyidikan tindak pidana perpajakan menjadi lebih efektif dan efisien sehingga mampu meningkatkan ketaatan Wajib Pajak dan meningkatkan penerimaan kas negara dari pajak."
[Fakultas Hukum Universitas Indonesia;, ], 2007
S22251
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>