Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 25292 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Siti Masitoh
"Judul dalam penulisan tesis ini adalah Posisi Hukum Waris Adat dan Hukum Waris Islam dalam Masyarakat (Suatu Studi tentang Pelaksanaan Hukum Waris Islam di Tengah-Tengah Masyarakat Muslim Bekasi). Adapun masalah yang dikaji di dalamnya adalah mengenai: (1) Bagaimanakah hukum adat mengatur tentang kewarisan, (2) Adakah kesesuaiannya antara hukum waris adat dengan hukum waris Islam, (3) Atas dasar apakah masyarakat menyelesaikan permasalahan warisnya berdasarkan hukum adat, (4) Apakah telah terjadi pembauran antara hukum adat dengan hukum Islam serta (5) Bagaimana posisi keduanya di daiam masyarakat. Penelitian yang dilakukan mencakup penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian lapangan ini dilakukan melalui pembauran angket/kuesioner dan wawancara kepada beberapa responden salah satunya adalah tokoh masyarakat yang terkadang diminta memberikan fatwa dan penjelasannya mengenai permasalahan waris.
Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa (1) hukum waris adat dalam menyelesaikan permasalahan kewarisan itu lebih menitikberatkan pada pertimbangan rasa kekeluargaan dan kebersamaan melalui musyawarah di antara para ahli waris dengan memperhatikan kondisi ekonomi para ahli waris. (2) antara hukum waris adat dengan hukum waris Islam ditemukan persamaan-persamaan di samping perbedaan-perbedaannya, (3) dan ternyata dalam masyarakat telah terjadi pembauran antara kedua sistem hukum tersebut antara yang satu dan yang lainnya tidak bertentangan sehingga dapatlah dikatakan bahwa kedua sistem hukum tersebut diterima dan diakui keberadaannya di tengah tengah masyarakat sebagai suatu sistem hukum yang digunakan daiam menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul khususnya mengenai kewarisan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Imam Purwadi
"Dari sejarah hukum dapat diketahui bahwa sistem hukum Indonesia bersifat majemuk. Disebut demikian karena sampai kini dalam negara Republik Indonesia berlaku beberapa sistem yang mempunyai corak dan sistem sendiri. Yang dimaksud disini adalah sistem hukum Adat, hukum Islam, dan hukum Barat. Ketiga sistem hukum itu berlaku di Indonesia. Hukum Adat telah lama ada dan berlaku di Indonesia, kendati baru dikenal sebagai sistem hukum pada permulaan abad XX. Untuk jangka waktu yang cukup lama, sistem hukum adat memainkan peranannya dalam berbagai kehidupan masyarakat Indonesia.
Sekitar abad VII sampai awal abad VIII, agama Islam mulai penyebarannya di Indonesia melalui Sumatera. Dalam waktu relatif singkat agama Islam diterima dan berkembang ke seluruh pelosok Indonesia. Agama Islam dianut dan dilaksanakan oleh umat Islam Indonesia dengan sungguh-sungguh. Proses Islamisasi di Indonesia melalui para saudagar yang berdagang dan mengadakan perkawinan, (peranan hukum Islam) sangat besar.
Hal itu dapat dilihat dari kenyataan bahwa kalau seorang saudagar muslim hendak menikah dengan seorang wanita pribumi, misalnya, wanita itu diislamkan lebih dahulu dan pernikahannya kemudian dilangsungkan menurut ketentuan hukum Islam. Kalau salah seorang anggota keluarga itu meninggal dunia, harta peninggalannya dibagi menurut hukum kewarisan islam. Hukum islam berkembang dan dilaksanakan sampai kini oleh sebagian besar rakyat Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T5450
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rahmiyati Noor
"Agama Islam adalah agama yang menjunjung tinggi persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Persamaan hak tersebut meliputi berbagai bidang kewarisan, artinya anak perempuan juga memperoleh bagian warisan peninggalan harta orang tuanya yang telah meninggal (Q.S. an-Nisaa (4):7). dalam sistem hukum kewarisan Islam, perolehan warisan anak perempuan adalah setengah bagian perolehan anak laki-laki. Perbedaan perolehan warisan tersebut oleh sebagian masyarakat dinggap sebagai pembagian yang tidak seimbang. Bagaimana pembagian harta warisan terhadap anak-anak pada masyarakat di wilayah Jakarta Selatan tersebut apakah sesuai dengan syariat Rukum Islam? apakah dapat terjadi masalah dikemudian hari dalam pembagian warisan dan bagaimana jalan keluarnya? serta mengapa pembagian warisan tersebut sebanyak dua banding satu antara anak laki-laki dan anak perempuan? Berta bagaimana tanggapan Para ahli hukum dan ulama dalam permasalahan tersebut?, penulis menerapkan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif karena penelitian ini menggunakan data dari bahan pustaka yaitu data sekunder.Sedangkan data yang diperoleh dari informan dengan wawancara tidak Lerarah kemudian dianalisis dengan metode kualitatif,maka bentuk penelitian bersifat evaluatif analisis.Pembagian perolehan harta waris pada masyarakat muslim diwilayah Jakarta Selatan sudah ada yang mengikuti prosedur hukum kewarisan Islam terbukti dalam ketetapan pengadilan dalam masalah waris seperti contoh. Supaya tidak terdapat masalah dikemudian hari maka agama Islam telah memerintahkan segera membagikan warisan kepada ahli waris setelah pewaris meninggal dunia.Sedangkan anak laki-laki memperoleh bagian separuh lebih banyak dari anak perempuan adalah karena mereka memikul tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga yang memberi nafkah kepada keluarganya.Untuk menghindari sengketa dalam keluarga hendaknya dijauhkan prasangka buruk diantara saudara agar terwujud suatu keluarga yang sejahtera meskipun telah ditinggalkan oleh orang tua atau Kerabat dengan memanfaatkan harta peninggalan dengan sebaik-baiknya sesuai perintah Allah SWT."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16556
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zainuddin Ali
"Sepanjang abad ke-19 M, dianut pendapat bahwa di Indonesia berlaku hukum Islam . Namun pada awal abad ke-20, Cristian Snouck Hurgronje menyerang pendapat yang sudah mapan itu, dan dikemukakannya dalil bahwa yang berlaku untuk ummat Islam di Indonesia, bukanlah hukum Islam, melainkan hukum adat. Di dalam hukum adat itu telah masuk pengaruh dan unsur-unsur hukum Islam, namun pengaruh dan unsur-unsur itu bukanlah hukum Islam lagi, melainkan hal itu telah menjadi hukum adat. Pendapat ini disambut oleh kalangan penguasa Belanda yang menjalankan.politik devide et impera, politik adu domba untuk mengukuhkan kekuasaanya. Yang diadu adalah hukum Islam dan hukum adat, dengan perumpamaan seperti membelah bambu, satu diinjak dan satu lagi diangkat.
Pendapat Cristian Snouck Hurgronye itu, kemudian dikukuhkan dalam Pasal 134 ayat (1) Indische Staatsregeling 1929, dikembangkanlah secara sistematis berbagai teori tentang hukum adat yang dihadapkan kepada hukum Islam oleh tokoh-tokoh hukum adat seperti van Vollenhoven, Betrand ter Haar, dan pengikut-pengikutnya. Mulailah, pada bagian pertama abad ke-20 ini, hukum Islam disingkirkan secara teratur dari kehidupan hukum positif di nusantara ini. Upaya ini mencapai puncaknya pada tahun 1937, dengan dicabutnya wewenang Pengadilan Agama di Jawa dan Madura serta Kalimantan Selatan dan Timur untuk mengadili sengketa kewarisan menurut hukum Islam.
Politik hukum kolonial Belanda di atas, selain menimbulkan keresahan para penghulu, pemimpin-pemimpin Islam, is juga mengakibatkan penulis-penulis Barat/Belanda menampakkan pertentangan antara hukum Islam dengan hukum adat di Indonesia, terutama soal waris di Minangkabau, yang digambarkan sebagai dua unsur yang bertentangan. Menurut mereka konflik hukum kewarisan adat dengan hukum kewarisan Islam tidak mungkin disesuaikan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
D29
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sukmariani
"Kedudukan seorang cucu tidak secara tegas dan rinci diatur dalam Al-Qur'an maupun Sunnah, Awalnya hal ini menyebabkan pendapat seorang cucu menjadi berbeda-beda. Begitupun dengan keputusan-keputusan yang diambil oleh para hakim di Peradilan Agama. Tetapi sejak dikeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tenpang Kompilasi Hukum Islam, maka kedudukan seorang cucu dan bagiannya sebagai ahli waris pengganti menjadi jelas, seperti yang terdapat dalam pasal 185 ayat (1), yaitu bahwa ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anak-anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam pasal 173, dengan pembatasan yang terdapat dalam pasal 185 ayat (2) bahwa bagian ahli waris penggati tersebut tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Hal tersebut menjadikan Kompilasi Hukum Islam kemudian diterapkan dalam pengambilan keputusan untuk menangani kasus seorang cucu di Peradilan Agama, penerapan disini didasarkan atas prinsip keadilan. Kompilasi Hukum Islam, secara konstitusional, keabsahannya benar-benar bersifat legalitas atau legal law. Meskipun bentuk formal Kompilasi Hukum Islam hanya di dukung dalam bentuk Instruksi Presiden, tapi hal tersebut tidak mengurangi otoritasnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T16264
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Ali Hasan
Jakarta: Bulan Bintang, 1973
297.432 ALI h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Suripto Irianto
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anisah Shofiawati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S21941
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Russell, Alexander David
London : Kegan Paul, Trench, Trubner , 1925
340.59 RUS m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Fachrum Nisa Ariyani
"Skripsi ini membahas mengenai status hukum anak hasil perkawinan kontrak dan kedudukannya dalam penerimaan harta warisan. Penelitian ini membahas dua permasalahan utama. Pertama, status hukum anak hasil perkawinan kontrak. Kedua, kedudukan anak hasil perkawinan kontrak dalam penerimaan harta warisan. Skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu pada hukum positif atau norma hukum tertulis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa status hukum anak hasil dari perkawinan kontrak menurut undang-undang perkawinan merupakan anak luar kawin dan menurut hukum Islam merupakan anak zina. Penelitian ini juga menyimpulkan bahwa satus hukum anak hasil perkawinan kontrak tidak memiliki hak mewaris terhadap ayahnya, tetapi hanya berhak mewaris kepada ibu dan keluarga ibunya.

This research focused on the legal status of a child resulted from a contract based marriage and the child`s standing in receiving inheritance. This research would foucus on two main issues. First, the legal status of a child resulted from a contract based marriage. Second, the child?s legal standing in receiving inheritance. This researched used juridical-normative method that refers to positive law or written norms law.
The research showed that based on Law Number 1 Year 1974 about Marriage a child resulted from contract based marriage is a children born out of adultery. The research also conclude that child only has the right to claim inheritance from his mother?s side but doesnt have any right to claim inheritance from his father's.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S59210
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>