Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 198059 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
Zulkipli
"Tesis ini membahas tentang konsep ganti rugi bagi korban tindak pidana dalam
peraturan perundang-undangan di Indonesia dan praktiknya dalam pengadilan
HAM yang telah berlangsung, serta optimalisasi peran penuntut umum dalam
memperjuangkan hak-hak korban khususnya korban pelanggaran HAM yang
berat atas ganti kerugian dalam proses peradilan pidana. Metode penelitian adalah
yuridis normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun undangundang
memberikan jaminan bagi korban pelanggaran HAM berat dalam
memperoleh restitusi dan kompensasi, namun dalam implementasinya tidak
efektif. kelemahan konsep dan prosedur restitusi dan kompensasi yang diatur
dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 menjadi faktor penting efektifitas
pelaksanaan restitusi dan kompensasi, sehingga perbaikan konsep dan penguatan
hukum acara menyangkut kompensasi dan restitusi harus dilakukan agar efektif
dalam implementasinya. Disamping itu, pihak-pihak yang terlibat langsung dalam
pengajuan konpensasi dan restitusi melalui mekanisme peradilan pidana
khususnya penuntut umum belum secara optimal memperjuangkan terpenuhinya
hak-hak korban tersebut. Seharusnya, Kejaksaan Agung sudah memiliki kebijakan
yang jelas dalam memperjuangkan hak-hak korban atas restitusi dan kompensasi.

Abstract
The thesis discusses the concept of compensation for the victims of criminal acts
in the laws and regulations in Indonesia and its practice which has been
implemented in the human rights court, as well as the role optimalization of the
public prosecutors in fighting for the rights of the victims, especially the victims
of serious human rights violation, to get compensation in criminal justice process.
The research method is normative judicial. The research results conclude that
although the law guarantees the victims of serious human rights violation to get
restitution and compensation, in the implementation it is not effective; the weak
concept and procedure of the restitution and compensation governed in the Law
No. 26 of the year 2000 become the important factor of the restitution and
compensation implementation effectiveness so that the improvement of the
concept and the strengthening of the law of procedure concerning the
compensation and restitution must be done in order to be effective in the
implementation. Moreover, the parties directly involved in filing for
compensation and restitution through criminal justice mechanism, especially the
public prosecutors, have not optimally fought to fulfill the rights of those victims.
The Attorney General?s Office should have had a clear policy to fight for the
rights of the victims to receive restitution and compensation."
Universitas Indonesia, 2011
T29299
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sitanggang, Chandra Anggiat L.
"Pelanggaran HAM Berat Timor Timur yang terjadi dalam kurun waktu Januari-September 1999 pada saat pra dan pasca jajak pendapat menurut KPP HAM TIMTIM, berdasarkan fakta dokumen, keterangan dan kesaksian, dari berbagai pihak, pelanggaran tersebut tak hanya merupakan tindakan yang dapat digolongkan sebagai pelanggaran berat Hak Asasi Manusia atau gross violation of human rights yang menjadi tanggung jawab negara (states responsibilities), namun dapat dipastikan, seluruh pelanggaran berat HAM tersebut dapat digolongkan sebagai universal jurisdiction. Yaitu mencakup pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran dan pemindahan paksa serta lain-lain tindakan tidak manusiawi, terhadap penduduk sipil, ini adalah pelanggaran berat atas hak hidup (the rights to life), hak atas intregrasi jasmani (the rights to personal integrity), hak akan kebebasan (the rights to liberty), hak akan kebebasan bergerak dan bermukim (the rights of movement and to residence), serta hak milik (the rights to property).
Pemerintah atas desakan internasional akhirnya mengadakan persidangan terhadap pelaku melalui Pengadilan HAM Ad Hoc TIMTIM di Jakarta. Seperti yang sudah diperkirakan bahwa akan terjadi kekecewaan dalam vonis pengadilan tersebut. Hal ini sudah terlihat dari kerancuan definisi-definisi mengenai pelaku pelanggar HAM, tindakan pidana dan tanggung jawab komando dalam pasal-pasal di UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM serta ketidakmampuan para penegak hukum dalam membuktikan dakwaan yang dimaksudkan. Dunia Internasional kecewa terhadap vonis yang telah dikeluarkan dan melalui Komisi Ahli PBB direkomendasikan agar dilakukan pengadilan ulang atau dilakukan pengadilan tribunal. Untuk itu Indonesia harus menyikapi secara serius hal-hal tersebut dan sesegera mungkin mengubah cara pandang pespektif HAM sesuai dengan Hukum Internasional dan melaksanakan perbaikan-perbaikan terhadap perundangundangannya sehingga tidak terulang kembali pelanggaran HAM yang serupa. Dan hendaknya di kawasan Asia Tenggara di bentuk Pengadilan HAM agar HAM dapat ditegakkan, karena pada hakekatnya Penegakan HAM adalah tugas negara dan jika negara gagal melakukannya maka negara yang harus diadili sebagai bentuk tanggung jawab di dunia internasional melalui pengadilan yang tidak dibentuk oleh negara yang bersangkutan tapi merupakan pengadilan yang sesuai dengan standar internasional."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16509
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"This article discuss the concepts of gross human rights violation, individual resposibility in international crime, element of crime of human rights violation, the concept of command responsibility and the settlement mechanism of human rights violation. The writer ask us to take lesson learn form the experiences of Timor Timur and Tanjung Priok trial and "the stuck" in the investigataion process in Trisakti, semanggi I dan II and Mei cases in the hand of Attorney General. The realities show that so many weaknesses are needed to be handled immediately. For that reason, it is important to make amendement of UU No. 26/200 of Human Rights Court. The writer also discuses the hybrid tribunal in Cambodia, Timor Leste and Sierra Leone as an effort to give peference to the state to conduct its obligation and in other side also to guarantee that the court is conducted in mutual accord with international standard"
HAM 2:2 (2004)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"The Human Rights Court established in Indonesia is the first in its kind. Various opinion emerge regarding the exixtence of court. In one hand, Indonesia is considered against the international desire to bring the perpetrator to eliminate the assumption that Indonesia is unable and unwilling to bring the perpetrator who convicted breach gross violation on human rights. This article based on the writer personal explain the legal and non-legal difficult in the Indonesia HUman Rights Court."
HAM 2:2 (2004)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Realizing a basic human right's court is not as easy writing or speaking, but it needs a concrete policy that is the commitment of a country to implement basic human rights in the social and political life as the realization of respect to the humanity of human beings. Indonesia is one of the countries which has clear commitment toward the protection of basic human rights as stated in the Preambule of The 1945 Constitution. Such as a commitment has been followed up by a concrete policy in the form of AdHoc Basic Human Right;s Court by the enactment of No. 26/2000 Law which was enacted in May 2002. Considering that Indonesia has not yet ratified the Statuta of International Criminal Court it is hoped that Human Right's Court in Indonesia would be able and willing to bring various cases of heavy violations toward basic human right's occuring in Indonesia nowadays to trial independently and impartialy. In other words The Basic Human Right's Court in Indonesia could convince the world that Indonesian Government is willing and able to settle heavy violations toward Basic Human Rights that so far have occured in Indonesia based on the standard of International Law."
2004
340 JEPX 24:1 (2004)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Ario Priojati
"Kemajuan tehnologi berkembang dengan amat pesat dan tidak dapat dihindari oleh siapapun dan negara manapun. Seiring dengan perkembangan tehnologi tersebut menimbulkan permasalahan dengan Hukum Acara yang berlaku disuatu negara terutama negara berkembang seperti: Indonesia. Salah satu produk kemajuan tehnologi yang menimbulkan polemik adalah pemeriksaan saksi melalui media teleconference dengan Hukum Acara Pidana maupun Hukum Acara Peradilan Hak Asasi Manusia yang dalam Pasal 10 masih mengacu pada Hukum Acara Pidana yang berlaku di Indonesia dalam hal ini Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana terutama Pasal 185 ayat (1) KUHAP yang berbunyi "keterangan saksi sebagai alat bukti adalah keterangan saksi yang saksi nyatakan didepan sidang pengadilan".
Sudah seharusnya Hukum Acara Pengadilan Hak Asasi Manusia tidaklah tepat mengacu pada Hukum Acara Pidana meiigingat pelaku pelanggaran berat Hak Asasi Manusia merupakan Extra Ordinary Crimes sehingga tidak dapat disamakan dengan kejahatan biasa (Ordinary Crimes) Sehingga menimbulkan perdebatan dalam hal kehadiran saksi apakah mutlak hadir secara fisik di muka persidangan tanpa terkecuali, sedangkan penggunaan teleconference dengan berbagai alasan seperti sakit atau keamanannya tidak terjamin bila memberikan kesaksian dimuka persidangan karena terdakwanya adalah seorang yang mempunyai kekuasaan dan kekuatan untuk mengancam keselamatan saksi. Meskipun tidak hadir secara langsung kernuka persidangan keterangan saksi melalui media teleconference telah "hadir" dengan dapat dilihat langsung oleh aparat penegak hukum maupun pengunjung sidang melalui Iayar kaca yang ada dan dapat di check secara silang persesuaiannya oleh hakim pada kedua belah pihak yang bersengketa.
Penggunaan keterangan saksi melalui media teleconference adalah sangat penting terutama untuk kasus pelanggaran berat terhadap Hak Asasi Manusia, terorisme, pencucian uang, obat - obatan terlarang dan sebagainya. Berkaitan dengan permasalahan di bidang hukum tersebut maka tujuan penulisan ini adalah membahas serta memecahkan permasalahan mengenai teleconference sebagai salah satu alat bukti dalam memeriksa keterangan saksi dengan jarak jauh dan saksi tidak hadir secara Iangsung ke muka persidangan.

Progress of technology expand very fast and cannot avoided by anyone and any countries. Along with growth of the technology generate problems of Criminal Code that effected in a country especially developing countries like: Indonesia. One of the product of technology progress which generate polemic is interrogation of witness through teleconference media in Criminal Code and Human Rights Judicature Code which in Section 10 still refer to Criminal Code that effected in Indonesia in this case Criminal Code especially Section 185 sentence (1) KUHAP sounding " eyewitness description as a means of evidence is eyewitness description which is eyewitness state in front of court".
It Have ought to Human Rights Court Code is not precisely refer to Criminal Code remember perpetrator of heavy violation of Human right is Extra Ordinary Crimes so that not earn to be compared to badness of habit ( Ordinary Crimes) Causing debate in the case of attendance of eyewitness do absolute attend by physically in the face of conference without aside from, while usage of teleconference by various reason like the security or pain of not well guaranteed if/when giving witness in the face of conference because the defendant of is a having strength and power to menace safety of eyewitness. Absent though directly conference of eyewitness description through media of teleconference have " attended" earned direct vision by enforcers government officer punish and visitor of conference through existing glass screen and earn in check cross the concord of by judge at both parties which was have dispute.
Usage of eyewitness description through media of teleconference is of vital importance especially for the case of heavy collision to Human right, terrorism, wash of money, forbidden drug etcetera. Problems relating to in the law area hence this writing target is to study and also solve problems concerning teleconference as one of the evidence appliance in checking eyewitness description with long distance and absent eyewitness directly to conference face.
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005
T15085
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>