Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 96672 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Samuel Gho
"Dalam bidang perdagangan atau bisnis, perbedaan pendapat ataupun sengketa yang menyangkut pelaksanaan perjanjian perdagangan baik berupa kesalahpahaman tentang interpretasi maupun pengertian diharapkan dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat antara para pihak. Apabila masih tetap menghadapi jalan buntu dan tidak tercapai mufakat maka cara penyelesaiannya dapat ditempuh antara lain dengan menyerahkan sengketa untuk diputus oleh peradilan umum atau menyerahkan sengketa untuk diputus oleh lembaga arbitrase. Permasalahan yang dibahas dan dianalisa dalam penulisan iniadalah:(a) Secara yuridis, bagaimanakah kedudukan klausula arbitrase apabila dihubungkan dengan kompetensi Pengadilan Negeri?; (b) Apakah perjanjian para pihak tentang arbitrase dapat begitu saja dikesampingkan oleh hakim? Metode pengertian yangdigunakan dalam penulisan ini adalah penelusuran kepustakaan dan eksplanatoris. Metode penelusuran kepustakaan digunakan untuk mencari fakta mengenai berhak atau tidaknya suatu lembaga dalam memutus suatu sengketa untuk suatu keadilan berdasarkan kitab undang-undang hukum perdata, undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase, maupun undang-undang lainnya yang terkait dengan arbitrase. Sedangkan metode eksplanatoris digunakan untuk menjelaskan adanya overlapping wewenang mengadili terhadap suatu sengketa yang timbul oleh lembaga peradilan umum. Kesimpulan dari hasil penulisan ini adalah adanya klausula arbitrase menentukan kompetensi absolut arbitrase dan sebaliknya Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa dagang yang mengandung klausula arbitrase. Undang-undang nomor 30 tahun 1999 memberi wewenang terbatas terhadap kemungkinan campur tangan (intervensi) Pengadilan Negeri terhadap perkara yang mengandung klausula arbitrase."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T16260
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Murdawati
"Perekonomian di Indonesia mengalami perubahan yang
drastis dengan terjadinya gejolak moneter pada
pertengahan tahun 1997 yang lalu. Hal tersebut juga
berakibat dan berpengaruh terhadap kemampuan dunia usaha
itu sendiri dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang
atau prestasi kepada kreditur. Kepailitan adalah
ketidakmampuan untuk membayar dari seorang debitur atas
utang-utangnya yang telah jatuh tempo. Kewenangan
absolut bagi Arbitrase untuk menyelesaikan perselisihan
hanya sampai sejauh isi perjanjian saja dan bila terjadi
perselisihan dan dapat diperdamaikan maka yang berwenang
adalah Arbitrase itu sendiri, sedangkan apabila ada
permohonan pailit maka Arbitrase tidak berhak karena
yang berhak adalah pengadilan niaga sebagai peradilan
khusus yang sudah diatur sendiri dalam Undang-Undang
No.4 Tahun 1998 mengenai Kepailitan. Kewenangan
Pengadilan Niaga adalah kewenangan absolut dalam hal
menerima dan memeriksa serta memutuskan tentang
permohonan pailit, hal ini berbeda dengan kewenangan
absolut .Arbitrase dimana setiap perjanjian yang telah
mencantumkan klausula Arbitrase yang dibuat para pihak
menghapus kan kewenangan pengadilan negeri untuk
menyelesaikan setiap perselisihan."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T16684
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eka Prasetyawati
"Pada dasarnya hampir setiap orang yang cakap dalam hukum pernah membuat suatu perjanjian dengan pihak lainnya, baik antara orang perorangan maupun dengan badan hukum. Kepailitan merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh untuk penyelesaian perkara antara pihak yang berjanji dalam perjanjian tersebut. Permohonan pernyataan pailit dan penundaaan kewajiban pembayaran utang diajukan kepada Pengadilan melalui Panitera. Pengadilan yang dimaksud menurut Pasal 280 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 adalah Pengadilan Niaga yang berada di lingkungan Peradilan Umum dan Pengailan Niaga tersebut dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Pasal 280 ayat (2), kewenangan Pengadilan Niaga adalah untuk memeriksa dan memutus permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang serta perkara lain di bidang perniagaan yang mana penetapannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah. Apabila dalam perjanjian terdapat klausula arbitrase dimana penyelesaiannya oleh para pihak memilih lembaga arbitrase sebagai kesepakatan bersama jika terjadi adanya sengketa diantara para pihak dalam perjanjian, dan bukanlah melalui Pengadilan Niaga. Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase, bila para pihak dalam perjanjian telah terikat perjanjian arbitrase maka Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili yang berarti bahwa kewenangan Pengadilan Niaga dikesampingkan karena adanya klausula arbitrase. Akan tetapi, disisi lain menurut ketentuan dalam kepailitan atau khususnya dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998, Pengadilan Niaga yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara kepailitan karena itu adanya klausula arbitrase dalam perjanjian dapat dikesampingkan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16325
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Il Yana Agri Lestari
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S22638
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan Widjaja
Jakarta: Kencana Prenada Media, 2008
346.07 GUN d
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Cut Memi
"ABSTRAK
Pasal 3 Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dengan perjanjian arbitrase, akan tetapi sampai saat ini masih saja terdapat pertentangan kompetensi absolut antara arbitrase dan pengadilan. Sebagai contoh dan sekaligus fokus dalam pembahasan tulisan ini adalah dalam hal penanganan perkara antara PT B melawan PT CTPI. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan Putusan Nomor 10/PDT.G/2010/PN.JKT.PST, perkara ini telah diputus oleh pengadilan dengan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara bahkan putusan ini kemudian dikuatkan sampai tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Nomor 238 PK/PDT/2014. Sementara di pihak lain perkara ini juga diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan Putusan Nomor 547/XI/ARB-BANI/2013 yang menyatakan bahwa BANI berwenang dalam mengadili perkara yang sama. Pertentangan kompetensi absolut antara dua lembaga tersebut tentu perlu diselesaikan dengan menentukan lembaga mana yang sebenarnya berwenang dalam menangani perkara bersangkutan. Berdasarkan kajian yang dilakukan dalam tulisan ini, diperoleh jawaban bahwa yang berwenang dalam mengadili perkara PT B melawan PT CTPI adalah BANI bukan pengadilan."
Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2017
353 JY 10:2 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Nasution, Desriani Latifah S.
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T02363
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Devi Herawati
"Hukum kewarisan kita berpedoman pada tiga sumber yaitu Hukum Adat, Hukum Perdata Barat dan Hukum Islam. Adakalanya terdapat benturan kepentingan dalam menerapkan hukum yang beraneka ragam tersebut. Misalnya penerapan hukum waris terhadap muslim yang meninggal dengan meninggalkan ahli waris yang non muslim. Di sini terdapat kemungkinan untuk menerapkan hukum Islam atau hukum perdata Barat. Apabila masing-masing pihak mengajukan perkara mereka ke Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang akan diterapkan. Di dalam tesis ini dibahas mengenai hukum manakah yang paling tepat untuk digunakan dan pengadilan manakah yang paling berhak untuk memeriksanya. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian kepustakaan. Karena untuk mendapatkan bahan maupun dokumen diperoleh dari literatur yang ada di perpustakaan atau pusat dokumentasi. Penelitian ini bersifat eksplanatoris, karena dari penelitian ini akan diuji kebenaran putusan pengadilan dari kasus yang dibahas. Kesimpulan penelitian ini adalah apabila pewarisnya seorang muslim, haruslah diterapkan hukum waris Islam terhadap harta peninggalannya. Dengan demikian yang non muslim tidak berhak menjadi ahli waris, namun mendapat wasiat wajibah dengan jumlah maksimal sepertiga."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T16661
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>